Operasional Tetap Berjalan : Galian C Diduga Ilegal Seolah Kebal Hukum
sorot24.id | BEKASI – Aktivitas galian C di Jalan Omon Somantri, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Kegiatan pengerukan tanah menggunakan alat berat yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026) itu diduga beroperasi tanpa kejelasan izin resmi.
Di lokasi, sejumlah ekskavator terlihat leluasa mengeruk tanah dalam skala luas. Material hasil galian diangkut keluar menggunakan truk secara intensif, meninggalkan kondisi jalan yang kotor, berlumpur, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ketiadaan papan informasi perizinan di area proyek semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika benar tanpa izin, maka kegiatan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan. Dampak seperti longsor, debu, dan kerusakan jalan menjadi risiko nyata yang tidak bisa diabaikan.
Lebih jauh, jika terbukti ilegal, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.
Fakta bahwa aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas menimbulkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan. Aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dinilai perlu segera turun tangan untuk melakukan penertiban.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting, bukan hanya untuk menghentikan potensi pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
red24_ER





