Sekda Bicara Efisiensi,Faktanya : Gedung Posyantek Sepatan Malah Jadi Rumah Hantu Yang Terbengkalai
sorot24.id | TANGERANG – Pemuda Sepatan sekaligus Aktivis muda Tangerang Riki Ade Suryana, melontarkan kritik pedas terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kritik ini menyusul saat dibukanya Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) pada Rabu, 15 April 2026 Di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa .
Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang , Drs.H.Soma Atmaja, M.Si yang menekankan efisiensi ekonomi desa, sementara fakta di lapangan menunjukkan aset fisik pendukung teknologi tersebut, dalam hal ini (Gedung Posyantek Kecamatan Sepatan) dibiarkan mati fungsi bertahun-tahun.
”Ini adalah paradoks birokrasi yang memalukan. Di tingkat Kabupaten, pejabat sibuk seremoni bicara soal inovasi dan efisiensi teknologi desa, tapi di tingkat Kecamatan Sepatan, gedung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan teknologi (Posyantek) justru dibiarkan terbengkalai jadi rumah hantu,” tegas Riki dalam pernyataan resminya, Kamis, (16/04/26).
Berdasarkan pemberitaan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui website resminya mempublikasikan kegiatan terkait pembukaan Lomba TTG 2026 tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengklaim ingin mendorong kemandirian ekonomi desa melalui teknologi tepat guna. Namun disisi lain, Riki menilai klaim tersebut hanyalah lipservice (omong kosong, sekadar basa-basi atau pemanis mulut) jika aset negara seperti Gedung Posyantek Sepatan dan Eks Kantor KUA Sepatan terus dibiarkan saja seperti “rumah hantu” yang mati fungsi.
”Bagaimana mau bicara efisiensi ekonomi desa jika aset negara saja mengalami inefisiensi luar biasa? Gedung Posyantek itu dibangun pakai pajak rakyat untuk rakyat, bukan untuk sarang laba-laba atau tempat tindakan negatif,” lanjutnya.
Selain itu Riki membedah bahwa pembiaran aset idle (diam) ini melanggar semangat PP No. 27 Tahun 2024 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Secara hukum, aset yang tidak digunakan sesuai fungsi aslinya wajib dipindahtangankan atau dikerjasamakan (pemanfaatan pihak ketiga).
”Membiarkannya rusak adalah bentuk kelalaian birokrasi dalam menjaga nilai aset negara. Ini bisa dikategorikan sebagai kegagalan manajemen aset yang merugikan kepentingan publik,” papar Riki.
Riki mendesak Pemkab Tangerang dan BPKAD untuk segera melakukan langkah nyata.
3 (tiga) poin yang perlu di sikapi pemerintah daerah Kab.Tangerang :
- Stop Seremoni,mulai Revitalisasi : Ubah Gedung Posyantek menjadi Youth Tech Hub atau pusat pelatihan digital bagi pemuda Sepatan yang memiliki inovasi nyata dan produktivitas yang berlanjut.
- Hibah atau Pinjam Pakai (Hak Guna Pakai) : Jika Pemkab tidak punya dana perawatan, serahkan pengelolaannya kepada organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) serta organisasi sosial sesuai prosedur atau regulasi hukum yang sah.
- Audit Investigatif Aset : Mendesak BPKAD melakukan audit investigatif terhadap seluruh gedung ‘mati fungsi’ di Sepatan agar tidak terus menjadi beban daerah dan tempat tak berguna.
“Jangan sampai narasi ‘efisiensi’ yang digaungkan Sekda hanya berakhir di GSG Tigaraksa saja saat pembukaan lomba TTG 2026, sementara aset Gedung Posyantek Sepatan yang ada di bawah naungan mereka malah hancur dimakan usia. Kami butuh kerja nyata, bukan sekadar ajang seremonial belaka,” pungkas Riki.
red24





