Endang Kurnia Terpilih Sebagai Ketua DPD GMNI Banten Periode 2026-2028

sorot24.id | PANDEGLANG – Konferensi Daerah (Konferda) Ke -VI Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten resmi menetapkan Endang Kurnia sebagai Ketua DPD GMNI Banten periode 2026-2028.

Konferda yang mengusung tema : “Revitalisasi Gerakan Mewujudkan GMNI Banten yang Solid, Sistematis, dan Berdikari dalam Gerakan” ini, dilaksanakan di Pandeglang pada 10–11 Januari 2026. Forum Yang dihadiri perwakilan DPC GMNI se-Banten ini adalah sebagai ruang konsolidasi ideologis dan organisatoris.

Dalam pernyataan resminya, Endang Kurnia menegaskan bahwa kepemimpinannya akan diarahkan pada penguatan ideologi dan kemandirian gerakan.

“Revitalisasi gerakan bukan jargon. GMNI Banten harus solid secara internal, sistematis dalam kerja-kerja organisasi, dan berdikari dalam menentukan sikap serta arah perjuangan. GMNI harus kembali tegak sebagai organisasi ideologis yang berpihak pada rakyat,” tegas Endang.

red24_Ndgs

Sungai Cibanten Kembali Meluap Akibat Hujan Deras: Rumah Warga Kendal Margaluyu Terendam Banjir

sorot24.id | KOTA SERANG – Hujan dengan intensitas tinggi yang terus mengguyur wilayah Kota Serang telah menyebabkan debit air Sungai Kali Cibanten kembali meluap. Sehingga beberapa rumah warga kembali terendam banjir.

Untuk saat ini warga masyarakat Kp. Kendal RT 009/003 Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang metasakan kembali kehawatirannya dan telah resah saat banjir menggenangi rumah pemukiman. Banjir dengan tinggi muka air kurang lebih 10 sampai 40 sentimeter yang merendam pemukiman tersebut juga sudah dibenarkan oleh Suhebi, selaku Ketua RT. 009/003. Pihaknyapun sudah menerangkan bahwa saat ini selaku RT dirinya sudah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pihak terkait. Seperti pihak tagana dan BPBD pada, Minggu (11-1-2026)

“Benar, bahwa air sungai kali cibanten mulai terlihat meluap sekitar sore hari ini diperkirakan pukul 15:30 wib, dan sudah beberapa rumah yang dataran nya rendah dan sejajar dengan sepadan sungai sudah terendam banjir”, papar Suhebi.

Agar bisa diketahui bersama bahwa sebagai bentuk harapan masyarakat Kp. Kendal, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemem Kota Serang. Meminta adanya peninjauan langsung pihak terkait, agar warga masyarakat bisa lebih merasakan nyaman dan tenang.

“Dalam hal tersebut maka apa yang sudah kami sampaikan kepada pihak pemerintahan Kota Serang melalui instansi terkait agar segera bisa merespon terkait apa yang sudah kami sampaikan. Kami warga masyarakat butuh pengakuan yang inten dan maksimal dalam satu pelayanan maupun penanganan pemerintah,” tutup Suhebi, saat dirinya dimitai tanggapan oleh media.

red24_RG

Rektor Undhari Tegaskan Peran Strategis BEM dalam Kepemimpinan Mahasiswa

sorot24.id | Dharmasraya SUMBAR – Rektor Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) menegaskan peran strategis mahasiswa sebagai agen perubahan dan mitra pembangunan kampus melalui pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) serta Gubernur dan Wakil Gubernur BEM Fakultas se-Undhari. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026) di Auditorium Dara Jingga, Kampus Universitas Dharmas Indonesia.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, para dekan dan ketua program studi se-Undhari, serta tamu undangan dari unsur eksternal, di antaranya perwakilan Polres Dharmasraya, Kodim 0310/SSD, Kapolsek Koto Baru, perwakilan Koramil Koto Baru, serta perwakilan DEMA STITNU.

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Undhari, Widya Ana Putri, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus BEM KM dan BEM Fakultas yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, melainkan titik awal dari tanggung jawab besar dalam mengemban amanah organisasi kemahasiswaan.

“Pelantikan ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang tanggung jawab. BEM dan DPM adalah mitra, bukan lawan. Kita memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan kita sama, yakni mendorong mahasiswa Undhari agar lebih bergerak dan berdampak,” ujarnya.

Widya Ana Putri juga berharap kepengurusan BEM KM dan BEM Fakultas periode ini dapat menjadi ruang tumbuh bagi mahasiswa, bukan sekadar ruang jabatan. Ia mengajak seluruh pengurus untuk menjaga etika, marwah organisasi kemahasiswaan, serta nama baik Universitas Dharmas Indonesia.

Sementara itu, Rektor Universitas Dharmas Indonesia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPM Undhari atas terselenggaranya pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa organisasi kemahasiswaan merupakan wahana strategis dalam membentuk karakter, kepemimpinan, dan integritas mahasiswa.

“BEM dan DPM adalah bagian penting dari ekosistem kampus. Organisasi kemahasiswaan harus menjadi ruang pembelajaran kepemimpinan, penguatan karakter, dan pengabdian. Kami berharap kepengurusan yang baru mampu menjadi mitra strategis universitas, menghadirkan gagasan-gagasan konstruktif, serta menjaga sinergi dengan pimpinan kampus demi kemajuan Undhari,” ujar Rektor.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa Universitas Dharmas Indonesia periode 2026–2027, Wulandari, menyampaikan komitmennya dalam memimpin BEM KM Undhari dengan mengusung nilai-nilai kepemimpinan Ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.

“Falsafah ini bermakna di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberikan dorongan. Nilai ini menjadi landasan kepemimpinan kami. BEM tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi sebagai ruang kaderisasi untuk melahirkan pemimpin muda yang berkarakter, berintegritas, dan berdaya saing,” ungkapnya.

Wulandari menambahkan bahwa arah gerak BEM KM Undhari sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan jiwa kepemimpinan generasi muda. Lebih lanjut, ia berharap kepengurusan BEM KM dan BEM Fakultas Undhari periode 2026–2027 dapat menjadi organisasi yang solid dan mampu bersinergi dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa.

“Kami berharap BEM KM dan BEM Fakultas mampu menjadi organisasi yang solid, bersinergi, dan konsisten memperjuangkan aspirasi mahasiswa, tidak hanya berdampak bagi mahasiswa, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan pelantikan tersebut, organisasi kemahasiswaan Universitas Dharmas Indonesia diharapkan mampu bergerak lebih progresif, berintegritas, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan kampus dan pengabdian kepada masyarakat.

red24_RG

Rakorda Forum Kader Bela Negara kemhan Banten

sorot24.id | SERANG – Dalam rangka rapat koordinasi Bakorwil Banten yang di hadiri kurang lebih 70 personil. Diantaranya kepala bakorwil Radianto,staf khusus H Mujiono SH, Sekretaris Raka, Penasehat Suherna, Bendahara Miyono Dan dari Bakorpus di wakili Asisten operasi dan asisten logistik dan beserta staf anggota. Dan perwakilan dari Bakorda Tangerang, Cilegon Roy SH, beserta staf . Minggu,11/01/2026 .

Dalam Rakorda silahturohmi membahas tentang pendidikan dan latihan kogaphan di kabupaten Garut. Yang akan diselenggarakan awal bulan Februari, staf khusus H.Mujiono selaku panitia rapat dan pelaksana harian kepala Bakorwil, menyampaikan bahwasanya Diklat akan dilaksanakan 10 hari, di Garut agar seluruh kader bela negara banten bisa lebih mencintai NKRI

Staf khusus H.mujiono mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran anggota walaupun dalam keadaan hujan lebat anggota tetep hadir untuk mengikuti perkumpulan silaturahmi antar anggota,dengan moto menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga tali silaturahmi antar anggota forum kader bela negara, baik bakorpus dan bakorwil banten.

red24_RG

Berbuntut Panjang PASTI Indonesia Laporkan Pihak SKKK Sorong Atas Dugaan Korupsi dan Diskriminasi

sorot24.id | SORONG,PAPUA – Pasca Pengadilan Negeri Sorong, mengelar lanjutan Kasus diskriminasi terhadap MKA (9) . Nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Son tersebut pihak Penggugat yakni Johannes Anggawan, pihak Tergugat Kepala Sekolah Dasar Kristen Kalam Kudus (SKKK) Sorong, Turut Tergugat, pada Selasa 7 Januari 2026.

Perhimpunan PASTI Indonesia, menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Nomor Laporan : 00006/KPAI/PGDN/LSG/01/2026.

Atas tragedi diskriminasi pendidikan yang menimpa seorang anak kecil bernama MKA (9), siswa SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis, 8 Januari 2026, berdasarkan permohonan bantuan hukum dari Johanes Anggawan selaku ayah korban MKA.

PASTI Indonesia menilai, kasus ini bukan sekadar persoalan administratif sekolah, melainkan pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan norma universal perlindungan anak.

MKA (9), yang seharusnya menikmati masa kanak-kanak dengan penuh tawa, mimpi, dan rasa aman, justru dipaksa menanggung stigma, pengucilan dan trauma akibat keputusan sepihak yang mencabut haknya untuk bersekolah.

Menurut Direktur Perhimpunan PASTI Indonesia, Lex Wu, yang akrab disapa Bung Lex, mengatakan,tindakan pengeluaran MKA dari sekolahnya berawal dari kondisi keluarga yang sedang sakit,diperparah oleh sentimen pribadi terhadap ayahnya, dan berkembang menjadi bentuk nyata diskriminasi kelembagaan.

“Peristiwa ini kemudian mencapai puncaknya dengan intimidasi dan upaya persekusi di kediaman korban pada 13 Desember 2025, yang
semakin memperdalam luka mental terhadap anak dan keluarganya. Tragedi ini telah merampas hak pendidikan, merusak rasa aman, dan melukai jiwa seorang anak yang masih rapuh”, ucap Bung Lex dalam rilisnya pada, Sabtu (10/1/25).

Lebih dari itu, Bung Lex menyatakan bahwa, kasus ini mencerminkan adanya krisis moral dan
kelembagaan dalam dunia pendidikan, di mana kepentingan pribadi dan konflik internal dijadikan alasan untuk menghukum seorang anak.

“Peristiwa ini bukan hanya melanggar hukum,
tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanat bangsa untuk melindungi generasi
penerus, serta mencederai komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak anak yang diakui secara internasional,” tegasnya.

Masih Bung Lex, dari hasil asesmen psikologi menunjukkan bahwa MKA mengalami gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), yakni menangis, gelisah, merasa malu, dan trauma sosial. Bukti ini memperkuat bahwa diskriminasi dan intimidasi yang dialami Karyn bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung pada kesehatan mental anak.

“Puncak traumatik terjadi pada 13 Desember 2025 ketika massa mendatangi rumah keluarga Johanes. Anak-anak menangis histeris, bahkan hampir pingsan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi ruang ketakutan. MKA kehilangan sahabat-sahabatnya dan merasa dijauhi oleh teman-teman sekolah. Ia mengalami pengucilan sosial yang menambah rasa malu dan rendah diri. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh kembang justru berubah menjadi sumber luka,” terangnya.

Selain melapor ke KPAI, PASTI Indonesia juga melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Nomor Laporan: 006/Seknas/PASTI/Lap_Tipidkor/I/2026, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong pada 2018 yang lalu.

“Kami, dari PASTI Indonesia juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tahap kedua Gereja Kalam Kudus Sorong tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar 10 miliar rupiah. Proyek ini dijalankan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa panitia resmi, dan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ). Fakta tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, dugaan, penyelewengan dan atau penggelapan dana, serta pelanggaran hukum yayasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bung Lex menuturkan, di negeri yang menjunjung tinggi keadilan dan kejujuran, kita menyaksikan sebuah ironi yang menyayat hati. Dana umat yang seharusnya menjadi simbol pelayanan dan kejujuran justru dikorbankan dalam praktik korupsi. Suara jemaat yang berani bersuara dibungkam, dan lebih tragis lagi, seorang anak kecil bernama MKA (9) harus menanggung beban diskriminasi, trauma, dan kehilangan hak pendidikan hanya karena Ayahnya berani menyuarakan kebenaran.

“Apa yang seharusnya menjadi rumah ibadah, tempat suci yang melambangkan kasih dan kejujuran, berubah menjadi ladang ketidaktransparanan. Apa yang seharusnya menjadi sekolah, ruang aman bagi anak-anak untuk belajar dan tumbuh, justru menjadi arena diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Dan oknum aparat kepolisian, yang seharusnya menjadi, garda terdepan keadilan, justru melakukan abuse of power dan melakukan penyesatan peradilan dengan mengabaikan bukti sah, menutup pintu keadilan bagi anak korban,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menegakkan hukum dan keadilan, PASTI Indonesia akan berdiri di garis depan perjuangan. Kami tidak sekadar mencatat pelanggaran, tetapi menyalakan obor kebenaran di tengah gelapnya praktik korupsi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang. Setiap laporan yang kami ajukan adalah bukti bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan sempit, dan keadilan tidak boleh dikorbankan demi kekuasaan.

Kami percaya, hukum bukan hanya teks di atas kertas, melainkan janji negara kepada rakyatnya. Ketika janji itu dikhianati, maka tugas moral kita adalah menuntut pertanggungjawaban. Itulah sebabnya PASTI Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi ini, dari korupsi pembangunan gereja, diskriminasi terhadap anak, abuse of power aparat, hingga penyesatan peradilan .

“Langkah ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan panggilan nurani. Karena keadilan sejati hanya lahir ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan suara korban—terutama anak-anak—didengar dengan penuh keberanian,” imbuhnya.

Bung Lex menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melaporkan terkait dugaan Abuse of Power, Pelanggaran Perkap, Perpol, dan Etik Polri.

Nomor Laporan: 002/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Propam) .

Nomor Laporan: 003/Seknas/PASTI/Lap_AbuseOFpower/I/2026 (Kompolnas), yang ditujukan kepada: Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI.

“Apa yang lebih menyakitkan daripada melihat aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berubah menjadi pengkhianat keadilan? Dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, aparat kepolisian yang seharusnya berdiri di sisi korban justru menutup mata, mengabaikan bukti sah, dan menghentikan penyelidikan secara prematur,” ungkapnya.

Ia menilai, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 4 Desember 2025, bukan sekadar dokumen hukum, melainkan simbol pengkhianatan terhadap keadilan. Bukti asesmen psikologis yang menyatakan korban anak mengalami trauma berat dihapus dari pertimbangan, seakan suara anak tidak pernah ada. Gelar perkara dilakukan tanpa transparansi, dan hasilnya seolah sudah ditentukan: “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Masyarakat melihat, masyarakat merasakan. Suara publik bergema: Polri harus direformasi. Ketika aparat mengabaikan penderitaan anak, ketika bukti sah disingkirkan demi melindungi kepentingan tertentu, maka integritas institusi kepolisian runtuh di mata rakyat .

“Kasus ini, adalah cermin betapa rapuhnya integritas hukum ketika aparat sendiri mengkhianati keadilan. Polri tidak boleh menjadi alat pembungkaman suara anak dan jemaat yang kritis. Reformasi kepolisian bukan lagi wacana, melainkan tuntutan rakyat,” tegasnya.

PASTI Indonesia, juga melaporkan dugaan tindak pidana penyesatan peradilan, Nomor Laporan: 005/Seknas/PASTI/Lap_Pidana/I/2026, yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri.

“Ketika aparat kepolisian yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru menyesatkan proses peradilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara,” terangnya.

Bung Lex menegaskan, bahwa dalam kasus diskriminasi anak di Sorong, oknum Polisi Polda Papua Barat Daya telah melakukan tindakan yang mencederai nurani bangsa. SP2HP menyebut pemeriksaan psikolog independen terhadap korban anak telah dilakukan, namun pada hari yang sama SP3 diterbitkan dengan mengabaikan bukti tersebut. Bukti sah dihapus, suara anak dibungkam, dan pintu keadilan ditutup rapat.

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah obstruction of justice, pengkhianatan terang-terangan terhadap keadilan. Pasal 278 KUHP 2023 dengan jelas menyebut, di pidana karena penyesatan proses peradilan, setiap orang yang dengan sengaja menyesatkan, menghalangi, atau merusak proses peradilan dengan cara menghilangkan, menyembunyikan, atau mengabaikan alat bukti yang sah.

“Masyarakat melihat, masyarakat bersuara. Mereka menuntut Reformasi Polri bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Karena ketika aparat menutup mata terhadap penderitaan anak, maka Polri telah kehilangan jiwanya sebagai pelindung rakyat,” tutup Bung Lex.

PERS RILIS : Lex Wu

red24_Lunas

Kapolres Serang, AKBP Condro Sangsoko, S.Ik Resmi Serahkan Jabatan kepada AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H

sorot24.id | SERANG – Polres Serang menggelar acara kenal pisah Kapolres Serang dari AKBP Condro Sangsoko, S.Ik kepada pejabat baru, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H. Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh keakraban, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Serang, pejabat utama Polres Serang, para Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, AKBP Condro Sangsoko, S.Ik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Serang, pemerintah daerah, serta masyarakat Kabupaten Serang atas dukungan dan kerja sama yang terjalin selama masa kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa berbagai capaian dan keberhasilan yang diraih merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel serta sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kebersamaan, loyalitas, dan dedikasi seluruh anggota Polres Serang serta dukungan masyarakat. Semoga Polres Serang ke depan semakin profesional, humanis, dan semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujar AKBP Condro Sangsoko.

Sementara itu, Kapolres Serang yang baru, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H dalam sambutan perdananya menyampaikan komitmen untuk melanjutkan program-program positif yang telah berjalan serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjaga soliditas internal dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta seluruh lapisan masyarakat.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Saya berharap dukungan dari seluruh personel Polres Serang dan masyarakat agar kita dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Serang yang aman, kondusif, dan sejuk,” ungkap AKBP Dr. Andri Kurniawan.

Acara kenal pisah ditutup dengan
pemberian cenderamata, ramah tamah, dan do’a bersama sebagai bentuk penghormatan serta harapan agar AKBP Condro Sangsoko, S.Ik sukses di tempat tugas yang baru, serta AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.Ik, M.H diberikan kelancaran dalam mengemban amanah sebagai Kapolres Serang.

red24_RG

Internet Murah Diputus,Warga Perum Permata Balaraja di “Korbankan”

Oleh : Thio (Warga Rw 01) Perum Permata Balaraja

sorot24.id | TANGERANG – Keputusan sepihak Ketua RW  01 Perum Permata Balaraja yang menghentikan operasional PT. PLB Net secara mendadak menuai kecaman keras dari warga. Di tengah kebutuhan ekonomi yang sulit, warga merasa “dikebiri” haknya untuk mendapatkan akses informasi dan edukasi murah yang selama ini disediakan oleh PT. PLB Net.

Poin-Poin Kekecewaan Warga

1. Keputusan Sepihak Tanpa Musyawarah :
Warga mempertanyakan dasar penonaktifan ini. Mengapa keputusan sebesar ini diambil tanpa adanya rembuk warga? Ketua RW dan jajarannya dinilai bertindak otoriter tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata keluarga, anak-anak sekolah, dan pelaku UMKM di lingkungan RW 01 yang sangat bergantung pada WiFi murah tersebut.

2. Indikasi Kepentingan Pribadi/Kelompok :
Langkah “pemutusan” ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah warga. Apakah ada kepentingan bisnis lain yang sedang dilindungi ? Mengapa layanan yang sudah membantu meringankan beban biaya bulanan warga justru diberhentikan secara paksa ? Warga berhak tahu apakah ada “permainan” di balik penertiban ini.

3. Menghambat Digitalisasi dan Pendidikan :
Di zaman serba digital, akses internet adalah kebutuhan pokok. Dengan memutus layanan internet murah, pengurus RW dianggap tidak mendukung kemajuan pendidikan anak-anak warga yang membutuhkan koneksi internet untuk belajar dan mengerjakan tugas.

4. Arogansi Jabatan :
Pengurus RW seharusnya melayani dan memfasilitasi kebutuhan warga, bukan justru mempersulit. Alasan administrasi atau perizinan dianggap hanya sebagai “tameng” untuk menyingkirkan layanan yang tidak memberikan keuntungan bagi oknum pengurus, namun sangat menguntungkan bagi dompet warga.

Tuntutan Warga

Kami, warga RW.01 Perum Permata Balaraja, menuntut Ketua RW untuk segera :

• Mengembalikan operasional PT PLB Net hingga  ada solusi internet yang jauh lebih murah dan berkualitas.
• Melakukan transparansi terkait alasan sebenarnya penutupan ini dalam forum terbuka di hadapan seluruh warga.
• Berhenti mempersulit layanan yang sudah terbukti membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

“RW dipilih oleh warga untuk mensejahterakan warga, bukan untuk memutus layanan yang memudahkan warga. Jika tidak mampu memfasilitasi kebutuhan rakyatnya, lantas untuk siapa jabatan itu diemban ?”

red24

Diduga Prostitusi Terselubung dan Alih Fungsi Tempat Hiburan PW MOI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemkab Tangerang Jelang Ramadhan

sorot24.id | TANGERANG – Informasi mengenai dugaan maraknya praktek prostitusi terselubung dan alih fungsi tempat hiburan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang kian ramai diperbincangkan publik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan pemerintah daerah, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Salah satu lokasi yang disorot berada di kawasan Cikasungka kecamatan Solear, yang disebut-sebut beroperasi dengan kedok warung kopi. Sementara di wilayah Cisoka, muncul dugaan kawasan wisata Danau Cigaru telah beralih fungsi menjadi tempat karaoke. Meski informasi tersebut telah beredar luas, hingga kini belum terlihat langkah penertiban yang jelas dari aparat terkait.

Ketua DPD PW MOI (Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) Kabupaten Tangerang, Endang Sunandar, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat dan keresahan sosial, Kamis 08/01/2026.

“Kami menanggapi berdasarkan pemberitaan dan keluhan masyarakat yang terus berkembang. Jika benar kondisi ini dibiarkan, maka wajar publik mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah,” ujar Endang Sunandar

Endang yang akrab disapa J.U menekankan bahwa pernyataannya bukan bentuk tendensius terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar pemerintah daerah segera turun tangan melakukan klarifikasi dan penertiban.

“Menjelang Ramadhan, seharusnya ada langkah preventif dan penegakan aturan yang tegas. Jangan sampai pemerintah terkesan membiarkan praktek-praktek yang berpotensi melanggar norma sosial dan aturan daerah,” tegasnya.

DPD PW MOI Kabupaten Tangerang, lanjut Endang, berencana mendorong persoalan ini secara kelembagaan melalui komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang serta mengajukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan instansi terkait lainnya.

Menurutnya, ketidak tegasan dalam merespons isu-isu sosial semacam ini justru dapat memperbesar ketidak percayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Kami tidak menghakimi dan tidak menunjuk pelaku. Namun pemerintah wajib hadir, melakukan pengecekan lapangan, dan bertindak sesuai hukum bila ditemukan pelanggaran. Itu tugas negara,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat. sorot24.id membuka ruang konfirmasi demi memastikan pemberitaan tetap akurat dan berimbang .

red24_RbS

Hukum dan Keadilan : Antara Teks dan Realita di Pengadilan

Oleh : Amalia Salsabilah
Mahasiswi Fakultas Hukum
Universitas Pamulang

sorot24.id | TANGERANG – Hukum sering disebut sebagai tonggak keadilan dalam sebuah negara. Ia hadir sebagai sistem norma yang mengatur perilaku masyarakat, memastikan hak-hak warga negara terlindungi, dan menegakkan ketertiban.

Namun, pengalaman di pengadilan kerap menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara teks hukum yang tertulis dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar,apakah hukum benar-benar sama dengan keadilan ?
Secara formal, hukum bersifat objektif. Ia tertulis dalam undang-undang, peraturan, dan kode etik yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Dalam tataran ini, hakim dan aparat penegak hukum diharapkan berlaku adil, tidak memihak, dan menegakkan aturan secara konsisten. Namun, kenyataannya sering kali berbeda.

Proses pengadilan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, mulai dari kapasitas hakim, kualitas pembelaan, tekanan publik, hingga intervensi politik. Akibatnya, keputusan hukum yang dihasilkan tidak selalu mencerminkan rasa keadilan yang universal.

Kasus-kasus yang marak diberitakan media menunjukkan bahwa hukum tidak selalu memihak yang benar. Ada kalanya terdakwa dengan status sosial tinggi mendapatkan perlakuan ringan, sementara warga biasa harus menanggung konsekuensi maksimal dari kesalahan yang sama.
Hal ini menimbulkan kritik tajam terhadap praktik hukum di lapangan: hukum, meski jelas secara teks, dapat kehilangan legitimasi ketika hasilnya terasa berat sebelah.

Selain itu, prosedur hukum yang panjang dan rumit juga menjadi penghalang bagi keadilan substantif. Warga yang kurang mampu secara ekonomi seringkali kesulitan mengakses bantuan hukum atau menunggu bertahun-tahun untuk proses pengadilan selesai.
Di sinilah terlihat perbedaan mencolok antara hukum sebagai teks yang ideal dan keadilan sebagai pengalaman nyata.

Keadilan sejati seharusnya tidak hanya tercermin dalam keputusan formal, tetapi juga dalam proses yang fair, transparan, dan dapat diakses oleh semua pihak.
Kondisi ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada kata-kata di kertas.

Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan upaya membangun budaya keadilan yang nyata di masyarakat. Pelatihan hakim, transparansi prosedur, dan akses hukum yang merata menjadi langkah-langkah penting untuk menjembatani kesenjangan antara teks hukum dan realita keadilan.
Pada akhirnya, hukum yang hanya dijalankan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks dan prinsip moral berpotensi kehilangan maknanya.

Hukum idealnya adalah alat untuk mencapai keadilan, bukan tujuan akhir itu sendiri. Oleh karena itu, para praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat perlu terus mendorong keselarasan antara teks hukum dan rasa keadilan yang nyata di pengadilan. Hanya dengan itu, hukum dapat kembali menjadi pelindung hak dan simbol keadilan sejati.

red24_RG

Peran Negara Dalam Perlindungan Hukum Bagi Perempuan

Oleh : Novi Kristina Halawa
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | TANGERANG – Negara berperan sebagai pelindung hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan. Perlindungan hukum diberikan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum, serta penyediaan lembaga dan layanan perlindungan bagi perempuan.

Salah satu bentuk peran negara adalah dengan membuat undang-undang yang melindungi perempuan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil. Selain itu, negara juga bertugas menindak pelaku pelanggaran hukum terhadap perempuan secara tegas agar tercipta rasa keadilan dan keamanan.

Negara juga berperan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan serta menciptakan kesetaraan gender dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Perempuan di Indonesia
Perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28D ayat (1)

Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28I ayat (2)

Menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
UU ini memberikan perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga serta mengatur sanksi bagi pelaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Undang-undang ini bertujuan melindungi korban kekerasan seksual, yang sebagian besar adalah perempuan, serta menjamin hak korban atas pemulihan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menegaskan bahwa hak perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Penutup

Peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi perempuan sangat penting untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat. Melalui peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat, negara dapat melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, perempuan dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan memperoleh hak-haknya secara penuh sebagai warga negara.

red24_RG