Pelatih Semen Padang FC, Dejan Antonic, saat ditemui di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2025)

Sorot24.id | Padang – Pelatih Semen Padang, Dejan Antonic resmi diberhentikan dari pekerjaannya usai gagal menang atas PSIM Yogyakarta, Rabu (4/3/2026).

Semen Padang langsung merilis pernyataan resmi terkait pemberhentian Dejan Antonic sesaat setelah mereka gagal menumbangkan PSIM Yogyakarta, Rabu malam WIB.

Rilis diawali pernyataan penasihat klub Semen Padang, Andre Rosiade yang bakal mengumumkan pemecatan Dejan Antonic sebelum sahur.

“Hasil yang sangat mengecewakan pada pertandingan hari ini menjadi bahan evaluasi serius bagi manajemen,” kata Andre Rosiade.

“Untuk itu, manajemen memutuskan melakukan pergantian pelatih demi perbaikan dan peningkatan performa tim ke depan.”

Beberapa saat kemudian Semen Padang benar-benar merilis pernyataan pemberhentian Dejan Antonic.

“Kebersamaan Tim Kabau Sirah dengan Coach Dejan harus berakhir,” bunyi pernyataan resmi Semen Padang.

“Keputusan ini diambil Manajemen Semen Padang FC, setelah melakukan pertimbangan dan diskusi dengan Komisaris dan Penasehat Tim.”

“Terimakasih Coach Dejan,” tambahnya.

Setelah memecat Dejan Antonic sebelum sahur, Andre Rosiade berjanji akan mengumumkan pelatih anyar pada Kamis (5/3/2026) sebelum buka puasa.

“Dan Insya Allah sebelum berbuka puasa kami juga akan memperkenalkan pelatih baru,” ujar Andre Rosiade.

Hasil imbang lawan PSIM membuat Semen Padang tak pernah menang dalam 4 laga terakhir.

Mereka masih di ambang bayang-bayang degradasi hingga pekan ke-24 Super League.

Dejan Antonic memimpin Semen Padang sejak Oktober 2025, hanya mencatat 3 kemenangan dalam 16 laga yang sudah dijalaninya.

Sebelumnya, Andre Rosiade sudah memberi ultimatum kepada Dejan Antonic bahwa ia akan memecatnya andai tak meraih poin penuh saat lawan PSIM.

“Kekalahan ini menyakitkan,” ujar Andre pada 24 Februari lalu.

Red24

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertifikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

sorot24.id |ACEH – Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertifikat tanah.

Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

Sadar akan nilai yang dimiliki sertifikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang. Meski proses penggantian sertifikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. Sertifikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.

Sertifikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertifikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan. Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertifikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi.

red24_RG

‎Ketua PW IPNU Banten Muhammad Riziq Shihab, Desak Gubernur Banten Segera Realisasikan Pergub Pesantren

sorot24.id | SERANG – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten. mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang hingga kini belum terealisasi secara konkret. (04/03/2026).

‎Ketua PW IPNU Banten, M. Riziq Shibab, menegaskan bahwa Perda yang telah diundangkan sejak 24 Januari 2022 tersebut seharusnya sudah memiliki aturan turunan paling lambat dua tahun setelah pengesahan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan penutup yang mengamanatkan penerbitan Pergub sebagai landasan teknis pelaksanaan, namun hingga saat berita ini diterbitkan Peraturan Gubernur belum terealisasikan.

‎“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan. Ini tentu menjadi atensi bersama,” ujar Riziq.

‎Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Tanpa adanya Pergub, berbagai skema fasilitasi yang diatur mulai dari bantuan hibah, sarana prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan santri tidak memiliki kejelasan mekanisme pelaksanaan.

‎Menurutnya, pesantren di Banten bukan hanya institusi pendidikan keagamaan, tetapi juga pilar sosial yang telah lama berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat. Karena itu, dukungan regulatif dari pemerintah daerah menjadi sangat penting agar peran pesantren semakin optimal.

‎“Komitmen pemerintah daerah terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada pengesahan Perda. Diperlukan langkah nyata melalui penerbitan Pergub agar pesantren mendapatkan kepastian dukungan, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pengembangan kapasitas,” lanjut riziq.

‎Sebelumnya, persoalan belum dilaksanakannya Perda Pesantren ini juga sempat disinggung oleh DPRD Banten dalam rapat paripurna dan menjadi perhatian publik. Meski demikian, hingga kini belum terlihat realisasi konkret dalam bentuk regulasi teknis.

‎PW IPNU Banten menegaskan sikapnya sebagai mitra kritis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada pendidikan dan masa depan generasi santri. Organisasi pelajar Nahdlatul Ulama itu berharap Gubernur Banten segera mengambil langkah strategis agar Perda Pesantren tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata.

‎“Pergub Pesantren hari ini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga identitas Banten sebagai daerah santri. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam kebijakan yang nyata,” pungkas Riziq.

red24_RAS

PMI Kecamatan Tigaraksa Sukses Laksanakan Bulan Donor Darah

sorot24.id | TANGERANG – PMI (Palang Merah Indonesia) Kecamatan Tigaraksa,sukses melaksanakan Bulan Donor Darah bekerjasama dengan PMI Kabupaten Tangerang/UDD PMI Kabupaten Tangerang,yang berlangsung dari pukul.17.00 Wib – 21.00 Wib di Gedung Serba Guna Kecamatan Tigaraksa,Rabu,4 Maret 2026.

‎Acara Bulan Donor Darah di hadiri oleh beberapa organisasi yang berdomisili di Kecamatan Tigaraksa,di antaranya DPK KNPI,Karang Taruna,ALMAST (Aliansi Masyarakat Tigaraksa) serta masyarakat Tigaraksa.

Ketua DPK KNPI Tigaraksa,Bung Badrusalam ikut berpartisifasi di Bulan Donor Darah PMI. foto/dok : red24

Dina Suzatmika,M.M,Ketua PMI Kecamatan Tigaraksa,pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan – rekan organisasi yang sudah hadir dan masyarakat Tigaraksa yang sudah berpartisipasi mendonorkan darahnya kepada PMI Kecamatan Tigaraksa .

‎”Kami dari pengurus PMI Kecamatan Tigaraksa memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim UDD PMI Kabupaten Tangerang dan rekan – rekan organisasi serta khususnya kepada masyarakat Tigaraksa yang sudah berpartisifasi menyumbangkan darahnya,” ucap Ketua PMI Kecamatan Tigaraksa yang biasa disapa Bung Mika.

Pelaksanaan Bulan Donor Darah PMI Kecamatan Tigaraksa. foto/dok : red24

Ditambahkan Bung Mika,“Alhamdulillah peserta Donor Darah cukup membludak, dari 106 peserta Donor Darah,yang memenuhi syarat 80 orang,26 orang belum memenuhi syarat karena beberapa hal terkait unsur kesehatan. Karena keterbatasan quota,kalau tidak kami batasi hampir 200 orang yang ingin ikut berpartisipasi . Insya Allah bulan Juli yang akan datang kami akan adakan kembali kegiatan Bulan Donor Darah ini”, pungkas Bung Mika .

Acara Bulan Donor Darah berlangsung tertib dan para peserta Donor Darah mendapat bantuan paket sembako sebagai ucapan terima kasih dari PMI .

red24_J.U

FKBN Provinsi Banten Jalankan Misi Sosial, Berbagi Takjil Gratis Menjelang Berbuka Puasa

sorot24.id | TANGERANG – Dalam rangka berbagi keberkahan di bulan suci Ramadhan, Forum Kader Bela Negara Provinsi Banten (FKBN) membagikan sejumlah paket makanan berupa Takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Koramil Balaraja, Selasa sore, (03/03/2026).

Makanan pengantar menjelang berbuka puasa tersebut dibagikan kepada warga yang melintas dan para pengendara mobil dan motor. 300 paket takjil dibagikan secara gratis untuk masyarakat itupun ludes dalam waktu singkat.

Ratusan masyarakat tampak antusias mendatangi kegiatan FKBN Provinsi Banten bagi-bagi takjil meski sempat berebut dan kemacetan tapi pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

Kepala bakorwil banten, Radianto mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian FKBN kepada masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kegiatan pembagian takjil gratis ini merupakan wujud kepedulian kami (FKBN) kepada masyarakat, sekaligus untuk membantu meringankan dalam menyiapkan buka puasa di bulan ramadhan ini, dan inshaAllah akan berkelanjutan di tahun berikutnya,” ujar Radianto di sela kegiatan.

FKBN Provinsi Banten jalankan Misi Sosial, berbagi Takjil Gratis . foto/dok : FKBN [red24]
Sementara, Ketua Pelaksana Harian, H. Mujiono SH, MH menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kartini FKBN Banten yang sedianya telah turut membantu menjalankan Misi Sosial ini hingga berjalan sesuai harapan.

”Terima kasih kepada Kartini-kartini FKBN Banten dengan hati iklas dan semangat yang luar biasa atas keterlibatannya dalam kegiatan bagi- bagi takjil untuk disalurkan kepada masyarakat dan pengguna jalan. diharapkan dengan bagi-bagi takjil ini banyak manfaat yang bisa dirasakan, ini semua merupakan salah satu bentuk rasa syukur kita kepada Tuhan yang maha Esq, ” ucapnya.

“Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang ikut juga membantu kegiatan bagi” takjil ini semoga di bulan berkah ini kita semua mendapatkan pahala yang berlimpah,” sambungnya.

Dalam kegiatan sosial ini turut Hadir, anggota kartini FKBN Banten dan kepala bakorwil banten Radianto beserta staf khusus selaku pelaksana harian dan sekretaris FKBN banten, Raka.

Kegiatan ditutup 15 menit sebelum adzan magrib yang kemudian tepat memasuki waktu ifthar, jajaran FKBN Banten berbuka puasa bersama dan dilanjutkan sholat maghrib berjamaah.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.

red24_RG

KAKI Desak BEI Suspensi Saham CMNP Perkara Perdata di PN Jakut Dinilai Berpotensi Ganggu Stabilitas Emiten

sorot24.id | JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi mengajukan permohonan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Komite Anti Korupsi Indonesia melalui kuasa hukumnya, Lotus Law Firma & Companion yang diwakili Rustam Efendi, SH, mengirimkan surat resmi kepada Direksi Bursa Efek Indonesia pada Senin (2/3/2026).

Sekretaris KAKI, Muhammad Anshor Mu’min, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan perkara perdata Nomor :  837/Pdt.G/2025/PN Jkt Utr yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara tersebut melibatkan Muh Ansyor Mu’min sebagai Penggugat melawan Jusuf Hamka sebagai Tergugat I serta PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai Tergugat II.

Potensi Dampak Terhadap Investor dan Reputasi Emiten

Menurut KAKI, perkara hukum yang sedang berlangsung dinilai berpotensi memengaruhi sejumlah aspek penting perusahaan, antara lain :

– Stabilitas dan reputasi

– perseroanPersepsi investor publik

– Keterbukaan informasi material

– Kepentingan pemegang saham publik

KAKI menegaskan bahwa dalam konteks pasar modal, prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan investor merupakan hal fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan BEI mengenai suspensi perdagangan efek.

Minta BEI Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Dalam suratnya, KAKI meminta BEI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas potensi dampak hukum perkara terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha CMNP .

Meminta klarifikasi resmi dari manajemen CMNP 

Mempertimbangkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham CMNP hingga terdapat kejelasan hukum dan keterbukaan informasi yang memadai.

“Permohonan ini kami ajukan semata-mata dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia,” tegas Muhammad Anshor Mu’min.

Langkah ini pun menjadi sorotan pelaku pasar karena menyangkut salah satu emiten infrastruktur jalan tol yang cukup dikenal publik. Keputusan BEI selanjutnya dinilai akan menjadi preseden penting dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pasar modal nasional .

red24_ RG

Harga Tiket Pesawat (Kembali) Tak Masuk Akal, Saat Harga Avtur Rasional

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Ada apa dengan harga tiket pesawat yang naik menjulang tinggi tak terkira? Terjadi saat bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kenaikan harga tiket pesawat dibanding hari biasa (normal) tidak hanya lebih dari 100 persen, tetapi berlipat-lipat. Bahkan, harga tiket tujuan domestik ini lebih mahal atas penerbangan internasional. Kasus ini selalu berulang kali terjadi di tahun-tahun sebelumnya saat perayaan hari besar keagamaan lainnya.

Menurut catatan ekonomi konstitusi, polemik harga tiket super mahal pertama kali terjadi pada akhir Tahun 2018 sampai diawal Februari 2019. Saat itu, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan Direktur Utama Garuda Indonesia (selaku Ketua Umum INACA) menuding mahalnya harga avtur sebagai biang keroknya. Padahal, harga avtur yang dijual oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina adalah yang termurah di kawasan Asean, termasuk Asia. Meskipun harga avtur Pertamina yang termurah, sebaliknya pemerintah tetap mengakomodasi kepentingan pihak maskapai.

Akhirnya, hal itu telah diselesaikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Lalu, sontak kenaikan harga tiket pesawat berakhir. Namun, pada tahun berikutnya (2019) kenaikan harga tiket pesawat pada momentum bulan puasa Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tak terelakkan sebagaimana yang terjadi kembali pada bulan Maret 2026.

Pertanyaannya, apa lagi alasan penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang tak masuk di akal ini? Dan, hal ini dilakukan oleh semua maskapai nasional diatas rata-rata harga yang wajar dipasaran internasional untuk tujuan dan waktu tempuh perjalanan yang relatif sama. Malah, tiket pesawat untuk tujuan internasional lebih murah dijual di berbagai agen perjalanan (travel) dan disertai potongan harga (disccount). Mengapa hal ini bisa terjadi ketika pemerintah menyatakan akan memberikan potongan harga tiket pesawat 18 persen ?

Sebagai contoh, harga tiket pesawat untuk tujuan Singapura, Kuala Lumpur, Bangkok, Yangon dan Hanoi (Myanmar dan Vietnam) yang dijual oleh maskapai asing berada dalam kisaran antara Rp 1,1 juta sampai dengan 3,6 juta lebih. Sementara tiket yang dijual oleh maskapai dalam negeri seperti Garuda Indonesia, Lion Group dan lain-lain berkisar antara Rp 1,6 juta hingga hampir Rp 4 juta lebih. Harga tiket ini sama dengan rute dan waktu tempuh penerbangan dari dan ke Jakarta-Banda Aceh, Jakarta-Medan, Jakarta-Padang. Sedangkan ke wilayah timur Indonesia seperti Lombok, Makassar dan Manado, kisarannya adalah Rp 1,3 juta-Rp 3,5 juta saja.

Bahkan, kenaikan harga tiket pesawat pada bulan Maret 2026 juga tak bisa diterima oleh konsumen. Soalnya, tidak ada alasan makro ekonomi terkait inflasi dan kenaikan harga avtur selama delapan (8) tahun terakhir. Tidak hanya harga avtur, Bahan Bakar Minyak (BBM) lainnya seperti jenis solar dan pertalite tak ada kenaikan harga sama sekali. Walaupun, berkali-kali terjadi fluktuasi harga keekonomian minyak dan BBM internasional harga BBM di dalam negeri tetap tak ada perubahan.

Konsumen yang rasional dengan penghasilan tetap maupun tak tetap tentu akan menerima harga yang wajar diberlakukan serta butuh penjelasan atas harga yang tak masuk akal. Justru, tingkat inflasi tahunan berdasar data BPS (2025) sebesar 3,55 persen dan di bulan Januari 2026 turun menjadi 2,45 persen. Sedangkan, di bulan Februari 2025 terjadi deflasi sebesar 0,09 persen dan Februari 2026 perkiraan inflasi BPS sebesar 0,3%. Jadi, apa sebenarnya yang menjadi penyebab kenaikan harga tiket pesawat yang sekonyong-konyong menguras kantong konsumen tersebut ?

Apalagi dalih yang akan disampaikan oleh pihak maskapai nasional. Sebab, tidak alasan dan indikator apapun untuk memaklumi kenaikan harga tiket pesawat yang luar biasa fantastis besarannya dibulan Maret 2026? Oleh karena itu, perlu dipertanyakan publik ketentuan kebijakan harga batas bawah dan batas atas tiket pesawat yang diterapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20/2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara (Permenhub PM20/2019).

Sebab, dinyatakan dalam Pasal 2,bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pertanyaannya, terhadap kondisi makro ekonomi dan harga avtur faktual tersebut patut dan wajarkah kenaikan harga tiket pesawat tersebut? Lalu, formula apa yang digunakan oleh maskapai dalam menaikkan harga tiket tak wajar? Apakah telah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan bagaimana sebenarnya efektifitas pengawasan kebijakan harga ini dari Kemenhub ?

red24

Dilema Keselamatan dan Stabilitas Industri : Menyikapi Penundaan Umrah Akibat Eskalasi Timur Tengah

​Oleh : H. Muhammad Hidir Andi Saka
(Pengamat dan Praktisi Haji & Umrah)

sorot24.id | JAKARTA – Dinamika geopolitik di Timur Tengah kembali mencapai titik yang mengkhawatirkan. Per 1 Maret 2026, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Wakil Menteri Haji & Umrah telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait permohonan penundaan keberangkatan jamaah umrah untuk sementara waktu.

Sebagai praktisi yang berkecimpung langsung di lapangan, saya memandang situasi ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, keselamatan nyawa jamaah adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Namun di sisi lain, ada ekosistem ekonomi umat yang kini berada di ambang risiko kerugian masif.

​1. Apresiasi Atas Langkah Antisipatif Pemerintah . Kita harus objektif,langkah Pemerintah Indonesia adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Di tengah situasi yang tidak menentu, memaksakan keberangkatan tanpa jaminan keamanan di ruang udara maupun di darat adalah risiko yang terlalu besar. Kami mendukung penuh prioritas keselamatan ini agar ibadah tetap berjalan dalam koridor kedamaian.

​2. Realita Pahit di Balik Meja Operasional PPIU . Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa kebijakan ini membawa efek domino yang menyesakkan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Perlu dipahami bahwa saat himbauan penundaan ini keluar, roda operasional sudah berputar kencang. Jutaan Dollar dana jamaah telah disetorkan ke berbagai vendor di Arab Saudi dengan skema :

​Visa Umrah

Dana yang sudah didebet ke sistem MOFA seringkali bersifat non-refundable.

​Akomodasi dan Transportasi

Hotel-hotel di Makkah dan Madinah serta kontrak bus umumnya memiliki kebijakan pembatalan yang sangat ketat (penalti 100% pada peak season).

​Tiket Pesawat

Komitmen dengan maskapai penerbangan seringkali memiliki cancellation fee yang tinggi.
​Kondisi ini menempatkan PPIU pada posisi sulit: patuh pada negara, namun terancam bangkrut secara finansial. Jika tidak dimitigasi, stabilitas usaha PPIU akan goyang, yang pada akhirnya akan merugikan jamaah di masa depan.
​Rekomendasi Strategis dan Langkah Konkrit.

​Melalui catatan ini, kami memohon dengan hormat agar Kementerian Haji & Umrah RI melakukan langkah-langkah diplomasi “luar biasa” sebagai berikut :

​Diplomasi G-to-G dengan Kerajaan Arab Saudi: Pemerintah harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah KSA untuk meminta kebijakan khusus. Kita butuh jaminan agar visa yang tidak terpakai bisa dibatalkan tanpa penalti, serta adanya diskresi bagi hotel dan maskapai untuk memberlakukan full refund atau reschedule tanpa biaya tambahan.

​Mekanisme Perlindungan PPIU

Negara perlu mendorong adanya kebijakan mitigasi risiko agar kerugian tidak ditanggung sepihak oleh penyelenggara. Harus ada perlindungan hukum dan finansial agar PPIU tidak dipersalahkan secara hukum oleh jamaah atas kondisi force majeure ini.

​Kepastian Hukum dan Teknis

Kami membutuhkan skema solusi teknis yang tertulis dan terukur. Kepastian ini penting bagi kami untuk menjelaskan secara transparan kepada jamaah di lapangan, guna menghindari sengketa atau hilangnya kepercayaan publik.​

Penutup

​Ibadah umrah adalah perjalanan spiritual yang sakral, namun penyelenggaraannya adalah proses bisnis yang kompleks. Kita butuh solusi yang tidak hanya menyelamatkan nyawa, tapi juga menyelamatkan ekosistem penyelenggaraan ibadah itu sendiri.
​Semoga Allah SWT segera meredakan ketegangan di Timur Tengah, melindungi para tamu-Nya, dan memberikan jalan keluar terbaik bagi kita semua.

red24

DPW JPMI Banten Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Destinasi Wisata, Desak APH dan Gubernur Bertindak Tegas

sorot24.id | BANTEN – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Senin, 02 Maret 2026, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap realisasi Anggaran Pembangunan Destinasi Pariwisata di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022–2025.

Aksi tersebut dilaksanakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.

DPW JPMI Banten menyoroti secara khusus pembangunan dan penataan tata kelola destinasi wisata Situ Cikoncang di Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, serta destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan penelusuran lapangan, DPW JPMI Banten menduga adanya ketidakwajaran dalam serapan anggaran pembangunan destinasi wisata tersebut.

Pembangunan Situ Cikoncang disebut menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, dugaan dengan satu tahapan pembangunan mencapai sekitar Rp.9 miliar, disusul tahapan lanjutan yang kembali menyerap anggaran miliaran rupiah untuk berbagai fasilitas penunjang.

Namun demikian, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten maupun dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dugaan tersebut diperkuat dengan minimnya tingkat kunjungan wisata pasca pembangunan serta analisis terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Koordinator Aksi DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, yang akrab disapa Tayo, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi lemahnya transparansi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan pembangunan destinasi wisata yang berada di bawah kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

Menurut Entis bahwasanya Bulan Ramadhan, bukan menjadi persoalan dan hambatan untuk menyampaikan suara-suara kebenaran karena ramadhan adalah bulan yang suci yang penuh ampunan dan keberkahan, maka di bulan suci ini para kaum-kaum oligarki pun harus di sucikan agar tidak membuat rakyat murka, atas perbuatan yang mereka lakukan menggerogoti hak rakyat.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pengelolaan anggaran pembangunan destinasi wisata di Banten. Anggaran yang begitu besar tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat. Ini harus diusut secara serius,” tegas Tayo.

Dalam aksi tersebut, DPW JPMI Banten menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Banten maupun Polda Banten, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran pembangunan destinasi wisata Situ Cikoncang pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Selain itu, DPW JPMI Banten juga mendesak Gubernur Banten agar segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten atas dugaan ketidaktransparanan dan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam pembangunan destinasi wisata Lembur Mangrove Citeureup di Kabupaten Pandeglang.

“Kami menuntut keterbukaan informasi publik secara menyeluruh terkait perencanaan, realisasi, dan pengelolaan anggaran pembangunan pariwisata di Provinsi Banten. Bahkan, kami meminta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten untuk mundur dari jabatannya karena diduga gagal mengelola sektor pariwisata,” tambahnya.

DPW JPMI Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penggunaan anggaran publik agar benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Maka ini bukan langkah akhir dalam mengawal persoalan tersebut, tetapi ini awal kita berjuang maka kami akan secepatnya menggelar aksi jilid II hingga Aksi di Kementerian Pariwisata Republik Indonesia.

red24_RG

Seleksi Pemuda Prestasi 2026 : SMK Teknologi Pilar Bangsa Wakili Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Kabar membanggakan datang dari SMK Teknologi Pilar Bangsa Sepatan. Dua siswi terbaiknya, Ayu Pratiwi dan Patricia Alika Naafi Arosid, resmi terpilih sebagai delegasi Kecamatan Sepatan dalam ajang Seleksi Pemuda Prestasi Kabupaten Tangerang Tahun 2026.

‎Keduanya yang masih duduk di bangku kelas XI ini akan mengikuti seleksi di bidang Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Tangerang dan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Kafe Taman Ide, Tigaraksa.

‎Terpilihnya Ayu dan Patricia bukan tanpa alasan. Keduanya dikenal aktif dan berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Konsistensi, semangat belajar, serta keterlibatan dalam berbagai kegiatan sekolah menjadi nilai tambah hingga akhirnya dipercaya mewakili Kecamatan Sepatan.

‎Ayu Pratiwi mengaku bersyukur atas kesempatan yang diraihnya. Menurutnya, ajang ini bukan hanya kompetisi, tetapi juga ruang belajar dan memperluas pengalaman.

‎“Saya merasa sangat bersyukur dan terhormat bisa dipercaya mewakili Kecamatan Sepatan. Ini peluang berharga untuk belajar lebih luas dan membangun jejaring antarprovinsi. Terima kasih atas dukungan sekolah dan orang tua,” ujar Ayu.

‎Hal senada disampaikan Patricia. Ia menyebut terpilih dalam seleksi ini sebagai mimpi yang menjadi kenyataan sekaligus tanggung jawab besar.

Alhamdulillah, ini kesempatan luar biasa bagi kami. Kami membawa harapan dari Kecamatan Sepatan dan sekolah. Mohon doa dan dukungannya agar kami bisa memberikan hasil terbaik,” tuturnya penuh semangat.

‎Partisipasi Ayu dan Patricia diharapkan tidak hanya membawa prestasi bagi sekolah, tetapi juga menginspirasi generasi muda di Sepatan untuk terus berani bermimpi dan berprestasi. Dukungan dari sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi motivasi tambahan bagi keduanya untuk tampil maksimal dalam seleksi mendatang”, pungkasnya.

red24_RAS