“Seragam dan Nyawa, Ketika Kekuatan Negara Tak Lagi Proporsional”

Oleh : HARUN (Koordinator Wilayah Tangerang Raya BEM Banten Bersatu)

sorot24.id | BANTEN – Pagi itu di Tual, suasana masih tenang. Seorang pelajar madrasah berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, berboncengan sepeda motor bersama keluarganya usai menunaikan salat subuh. Tidak ada laporan bentrokan besar. Tidak ada situasi darurat yang mencekam.

Namun pagi itu berubah menjadi tragedi

Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan sejumlah media, Arianto diduga mengalami tindakan kekerasan oleh seorang anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) saat berada di jalan. Disebutkan terjadi dugaan pemukulan yang menyebabkan korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami luka serius di kepala. Arianto sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian telah menetapkan anggota yang terlibat sebagai tersangka dan menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Secara prosedural, langkah itu penting. Namun di ruang publik, pertanyaan yang muncul tidak berhenti pada penetapan tersangka.

foto /dok : Pribadi [red24]
Mengapa peristiwa seperti ini kembali terjadi ?

Beberapa waktu sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Dalam situasi yang penuh ketegangan, seorang warga sipil kehilangan nyawa. Peristiwa itu memicu evaluasi etik terhadap sejumlah anggota.

Masyarakat pun masih mengingat tragedi di Malang pada 2022, ketika ratusan orang meninggal dunia dalam kepanikan massal di Stadion Kanjuruhan. Meski konteks dan aktornya berbeda, perdebatan yang mengemuka serupa, bagaimana standar penggunaan kekuatan dijalankan di lapangan?

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar

Dalam teori penegakan hukum modern, penggunaan kekuatan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Artinya, tindakan harus sah secara hukum, benar-benar diperlukan, dan seimbang dengan ancaman yang dihadapi.

Prinsip ini bukan sekadar teori akademik. Ia adalah fondasi negara hukum. Jika ancaman kecil, respons harus kecil. Jika situasi tidak mengancam, maka kekerasan bukanlah pilihan utama. Ketika prinsip ini dirasakan tidak berjalan secara konsisten, kepercayaan publik mulai tergerus.

Kasus di Tual menjadi sangat sensitif karena korban adalah anak di bawah umur. Dalam berbagai instrumen perlindungan anak, negara memiliki kewajiban ekstra untuk menjamin keselamatan dan hak hidup anak. Maka, ketika seorang anak meninggal dalam interaksi dengan aparat, publik secara wajar menuntut transparansi dan evaluasi yang lebih dalam.

Benar bahwa tanggung jawab pidana melekat pada individu. Namun refleksi publik sering kali meluas pada sistem, bagaimana pelatihan dilakukan? Bagaimana pengawasan internal bekerja? Sejauh mana evaluasi dilakukan secara terbuka?

Sejumlah laporan lembaga pemantau hak asasi manusia dalam beberapa tahun terakhir juga mencatat adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan sipil. Tidak semua kasus berujung fatal, tetapi cukup untuk menjadi bahan evaluasi berkelanjutan.

Institusi yang kuat bukanlah institusi yang kebal kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai pijakan pembenahan.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya satu peristiwa, melainkan kemungkinan bahwa publik mulai terbiasa dengan berita serupa.

Hari ini pelajar
Kemarin pekerja ojek online
Sebelumnya suporter sepak bola

Jika setiap kasus berhenti pada siklus duka, klarifikasi, dan perlahan dilupakan, maka tanpa sadar kita sedang menormalisasi sesuatu yang seharusnya luar biasa serius, hilangnya nyawa dalam relasi antara negara dan warga sipil.

Padahal dalam negara demokratis, kekuasaan harus selalu dibatasi. Seragam adalah simbol tanggung jawab, bukan dominasi. Kekuatan diberikan untuk melindungi, bukan melukai.

Karena itu, langkah yang diperlukan tidak berhenti pada proses pidana terhadap individu.

Pertama, transparansi penuh dalam setiap tahap penanganan perkara agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional penggunaan kekuatan, khususnya dalam interaksi dengan warga sipil dan kelompok rentan seperti anak.

Ketiga, penguatan mekanisme pengawasan yang independen dan akuntabel.

Keempat, penguatan pendekatan humanis dalam pelatihan aparat, agar pengendalian diri dan perlindungan hak asasi menjadi budaya, bukan sekadar prosedur.

Kasus di Tual adalah tragedi kemanusiaan. Namun ia juga menjadi momen refleksi tentang bagaimana kekuatan negara digunakan.

Kematian satu warga sipil saja sudah cukup untuk menjadi alarm. Apalagi jika peristiwa serupa muncul dalam ingatan kolektif masyarakat dalam kurun waktu yang tidak terlalu jauh.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat aparatnya, tetapi dari seberapa terkendali kekuatan itu digunakan.

Karena di balik setiap seragam, ada kewenangan.
Dan di balik setiap kewenangan, ada nyawa yang harus dijaga.

red24

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

sorot24.id | TANGERANG – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatan ini Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

‎”Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

‎Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

“Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.

Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan .

Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.

‎Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

‎Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang / DR

red24

DPD BAPERA BANTEN Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Andra Soni : Infrastruktur hingga Investasi Tumbuh Signifikan

sorot24.id | SERANG – Sekretaris DPD BAPERA Provinsi Banten, H. S. Pudja Rahardjo, S.I.P., M.Si., menyampaikan apresiasi atas satu tahun kepemimpinan Andra Soni, S.M., M.AP., bersama Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., dalam memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Banten. Menurut Pudja, dalam kurun waktu satu tahun tersebut, Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan capaian yang progresif dan terukur di berbagai sektor strategis yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga menyentuh aspek fundamental pembangunan manusia dan penguatan ekonomi daerah. Sinergi keduanya dinilai mampu menghadirkan stabilitas pemerintahan sekaligus percepatan realisasi program prioritas daerah.

“Dalam satu tahun ini, kita dapat melihat arah pembangunan yang jelas dan terstruktur. Kami dari DPD BAPERA Provinsi Banten memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Gubernur Andra Soni dan Bapak Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah atas kinerja nyata yang telah dirasakan masyarakat,” ujar Pudja dalam keterangannya.

Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Banten, termasuk jalan usaha tani yang selama ini menjadi kebutuhan vital bagi para petani. Menurut Pudja, peningkatan kualitas dan konektivitas jalan tersebut telah membantu memperlancar distribusi hasil pertanian, menekan biaya logistik, serta membuka akses ekonomi desa yang lebih luas.

“Perhatian terhadap jalan usaha tani menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor riil dan masyarakat bawah. Ketika akses petani dipermudah, maka produktivitas meningkat dan kesejahteraan masyarakat desa ikut terangkat,” tegasnya.

Pada sektor pendidikan, kebijakan sekolah gratis yang diterapkan tidak hanya bagi sekolah negeri tetapi juga menjangkau sekolah swasta dinilai sebagai langkah progresif dan inklusif. Pudja menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Banten tanpa diskriminasi.

“Program sekolah gratis ini sangat membantu masyarakat. Tidak semua anak bersekolah di negeri, sehingga kebijakan yang juga menyentuh sekolah swasta menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial dan pemerataan pendidikan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten dalam satu tahun terakhir juga mencatatkan sejumlah penghargaan dan pengakuan di tingkat nasional. Bagi Pudja, capaian tersebut mencerminkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel.

Begitu juga dari sisi ekonomi, peningkatan nilai investasi di Provinsi Banten turut menjadi indikator positif atas membaiknya iklim usaha. Pudja menilai stabilitas politik daerah, percepatan perizinan, serta pembangunan infrastruktur yang masif telah meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Banten.

“Kenaikan investasi berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menunjukkan bahwa Banten semakin kompetitif sebagai daerah tujuan investasi,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi yang menunjukkan tren positif juga dinilai sejalan dengan penguatan sektor ketahanan pangan. Dukungan terhadap petani, pengembangan lahan produktif, serta sinergi lintas sektor menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan daerah. Pudja menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya isu lokal, melainkan bagian dari strategi nasional.

Ia juga menilai arah pembangunan Provinsi Banten selaras dengan visi besar “Asta Cita” yang diusung oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pertumbuhan ekonomi berbasis investasi, serta ketahanan pangan merupakan bagian integral dari agenda pembangunan nasional yang kini diterjemahkan secara konkret di tingkat daerah.

“Kami melihat adanya sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dengan visi pembangunan nasional. Ini penting agar program pusat dan daerah berjalan harmonis dan saling menguatkan,” kata Pudja.

Sebagai organisasi kepemudaan, DPD BAPERA Provinsi Banten, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Pudja menegaskan bahwa pembangunan memerlukan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar tujuan mewujudkan Banten yang maju, berdaya saing, dan sejahtera dapat tercapai.

“Pembangunan adalah kerja kolektif. Kami siap mendukung, sekaligus memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan Banten yang lebih baik ke depan sebagaimana slogan Banten Maju, Adil Merata dan Bebas Korupsi,” pungkasnya.

Dengan berbagai capaian tersebut, satu tahun kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah dinilai menjadi fondasi penting dalam mempercepat transformasi pembangunan Provinsi Banten menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

red24_RG

foto dok/Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meresmikan sejumlah fasilitas baru Masjid Agung Al-Amjad, Jumat. (20/2/26)red24

 

sorot24.id |TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka kegiatan Semarak Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sekaligus meresmikan sejumlah fasilitas baru Masjid Agung Al-Amjad, Jumat. (20/2/26)

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan rasa syukur atas selesainya fasilitas dan sarana penunjang ibadah di Masjid Agung Al-Amjad yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah hari ini kita resmikan berbagai fasilitas pendukung di Masjid Agung Al-Amjad. Sekarang sudah mulai lengkap, ada perpustakaan, ruang bermain anak, ruang laktasi, loker, fasilitas disabilitas, hingga ruang penginapan musafir, payung, Ini semua dalam rangka memberikan kenyamanan bagi jamaah,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid .

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Buka Semarak Ramadhan 1447 H/2026 M dan Resmikan Fasilitas Baru Masjid Agung Al-Amjad foto/dok : Prokopim .[red24]
Dia menandaskan bahwa pembangunan dan pengembangan fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang yang mayoritas beragama Islam, sekaligus menjaga semangat toleransi antar umat beragama.

“Hubungan emosional antarumat beragama di Kabupaten Tangerang berjalan sangat baik. Umat Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu saling menjaga dan menghormati. Ini bukti Pancasila hidup di sini, bukti keharmonisan dan toleransi yang terus kita jaga bersama,” tandasnya.

Dirinya juga memohon doa para kiai dan ulama agar ke depan, kawasan Masjid Agung Al-Amjad dapat terus dikembangkan, termasuk rencana pembangunan pusat manasik haji, lengkap dengan asrama, museum, serta fasilitas pendukung lainnya.

“Kita mohon doanya, insyaAllah ke depan akan kita bangunkan juga tempat manasik haji berikut asramanya di belakang sini. Kita ingin Masjid Agung Al-Amjad ini menjadi pusat kegiatan keagamaan yang representatif bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

foto dok/Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meresmikan sejumlah fasilitas baru Masjid Agung Al-Amjad, Jumat. (20/2/26)red24

Kegiatan Semarak Ramadan 1447 H diharapkan menjadi momentum memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan kualitas ibadah, serta mempererat persatuan dan toleransi di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Ketua Harian DKM Al-Amjad H. Hariri menjelaskan bahwa selama Januari hingga Februari telah dilakukan renovasi dan rehabilitasi sejumlah fasilitas, seperti kamar mandi aula dan ruangan perempuan, penggantian marmer dan kaligrafi, serta perbaikan interior masjid.

“Alhamdulillah seluruh renovasi ringan sudah selesai sebelum 1 Ramadan sesuai target. Selain itu, kita juga menambah fasilitas baru seperti perpustakaan, ruang laktasi dan ruang ganti popok, 72 loker untuk tas jamaah, fasilitas disabilitas, serta ruang penginapan bagi musafir,” jelasnya.

Ia menambahkan, perpustakaan Masjid Agung Al-Amjad kini telah memiliki 312 buku hasil wakaf jamaah, termasuk Al-Qur’an dan jurnal keislaman. Selain itu, DKM juga menyediakan ruang UMKM dengan tenda membran bagi 20 pelaku usaha serta ruko untuk aktivitas remaja masjid.

“Semua ini kami hadirkan untuk meningkatkan kenyamanan jamaah dan menjadikan Masjid Agung Al-Amjad sebagai pusat ibadah sekaligus pusat literasi dan pemberdayaan umat,” ujarnya.

SIARAN PERS
NO: 400.14.4.3/51-Prokopim/II/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24

foto Ilustrasi/ATM Bank BNI/Baca artikel detikfinance, “Daftar Lokasi ATM BNI-Bank Mandiri Pecahan Rp 10.000 & Rp 20.000” selengkapnya .

Sorot24.id | Jakarta – Pada momentum Ramadan dan Lebaran, permintaan uang tunai biasanya meningkat, terutama dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada saudara. Bagi yang belum menukar uang pecahan kecil di bank, masyarakat punya opsi lain melalui mesin ATM pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000.

Baru terdapat ATM BNI dan Bank Mandiri yang menyediakan pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000. Lantas di mana saja lokasinya?

Berdasarkan informasi dari layanan call center BNI di akun resmi X-nya @BNI, BNI hanya menyediakan pecahan Rp 20.000 di wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.

Lokasi ATM BNI Rp 10.000 & Rp 20.000
Jakarta

– Lobby Selatan Gedung KB 3
Jl. Jend.Sudirman Kav 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

KCP KBN Cakung 2
Komplek KBN Cakung, Jl. Jawa Blok A. 14-1 S.D A.14-2, Jakarta Utara

Trisakti Kampus B
Jl. Kyai Tapa No. 260, Jakarta Barat

KCP TRISAKTI KAMPUS A,
Univ. Trisakti Kampus A, Jl. Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat

KCP UNTAR 1
Gd. Untar I, Jl. Letjen. S. Parman No. 1 Jakarta Barat

Bogor
Gallery IPB Diploma 2
Jl. Kumbang No. 14 Bogor

Tangerang
– KCP UIN 1
Jl. Raya Ciputat, Tangerang Selatan

Surabaya
– KC Graha Pangeran 2
Jl. A. Yani No.286 Surabaya Kota Surabaya

Gedung Kuliah Bersama Kampus C Unair,
Jl. Mulyorejo Surabaya Kota Surabaya

Lokasi ATM Bank Mandiri Rp 10.000 & Rp 20.000

Jakarta

– Plaza Mandiri
Jl. Gatot Subroto Kav.36-38, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Pondok Kelapa
Jl. Pd. Klp. Indah No.22-23, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta

Blok M
Jl. Bulungan No.76, R Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Thamrin City
Jl. Kebon Kacang Raya Kb Melati, Pooling Cb Thamrin City Mall Lt. D

Bendungan Hilir
Jl. Bendungan Hilir No.82, RW.3, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

– Jl. Sunda No.1, RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta

– Jl. Moch Kahfi No. 1, RT. 06 / RW. 06, Ciganjur, Jagakarsa, RT.8/RW.1, RT.8/RW.1, Ciganjur, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan

– Jl. RP. Soeroso No.2 RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat

Bekasi
– Jl. Raya Galaxy Blok H /19, Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat

– Jl. Insinyur H. Juanda No.155, Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17112

Bogor
– Jl. Raya Taman Safari, Cibeureum, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

 

Red24

Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

sorot24.id | SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025). Penyerahan yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Banten ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifkasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.

“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid setelah menyerahkan sertifikat.

Penyerahan Sertifikat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto/dok : ATR/BPN [red24]
Ajakan mempercepat sertifikasi tanah wakaf ini Menteri Nusron sampaikan kepada seluruh pihak yang hadir di pertemuan ini. Mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis sertifikasi, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berperan dalam administrasi wakaf. Bukan hanya dari sisi pemerintah, lembaga keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, serta organisasi keagamaan lain juga diharap ikut berkolaborasi.

Untuk jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten sendiri tercatat ada sebanyak 24.910 bidang. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72% yang telah bersertifikat. Capaian ini menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah tersebut.

Berbagai terobosan terus dilakukan, mulai dari kolaborasi antar instansi, pembentukan sidang isbat wakaf, serta pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan guna mempercepat mendaftarkan seluruh tanah wakaf di Indonesia.

“Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, mushala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron Wahid.

Menindaklanjuti arahan terkait percepatan sertifikasi wakaf, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.

Adapun kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni,Ketua MUI Banten, Bazari Syam,serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

red24_RG

Foto Ilustrasi Jual beli Buku LKS sekolah negeri atau pun swasta 

Sorot24.id | Tangerang – Diindikasikan marak jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri maupun swasta menjadi lahan cuan bagi oknum tertentu di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Menurut informasi dari beberapa sumber namanya dirahasiakan mengatakan, inisial GZ, kurang lebih 5 (lima) tahun jual beli buku LKS.

Dikatakan sumber, GZ mampu melobi dan mempromosikan kepada para kepala sekolah SDN/Swasta se- Kecamatan Curug. Para Kepala Sekolah pun legowo menerimanya tanpa mengindahkan surat edaran Disdik Kabupaten Tangerang.

Dikonfirmasi GZ lewat whatsapp Kamis, 19 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan/penjelasan yang diduga kuat sebagai penyalur buku LKS kepada SDN dan Swasta se-Kecamatan Curug tapi, sampai berita ini tidak ada respon.

Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dilli Windu Rejeki Sugandhi S.T, M.T angkat bicara lewat Kepala seksi Pengelolaan Pendidikan,Syubki Setiawan, mengatakan dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan seluruh para kepala sekolah agar tetap mengingat aturan yang berlaku.

Syubki Setiawan menjelaskan, pada surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang SE No. 421/248-Disdik secara tegas melarang seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama maupun swasta memperjualbelikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan ini merujuk pada aturan Kemendikbud dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 yang melarang komite sekolah/sekolah menjual buku, dengan sanksi berupa teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut.

“Bila ada kepala sekolah terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan,pemeriksaan dan rotasi mutasi,” tegas Syubki Setiawan, dihari yang sama waktu berbeda.

Mengacu pada peraturan Kemendikbud terkait akses pendidikan gratis dan larangan pungutan di sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari komersialisasi pendidikan dan meringankan beban orang tua murid di Kabupaten.

 

Rengga

Rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).

Sorot24.id | Jakarta – Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki posisi pimpinan Komisi III DPR RI. Kepastian ini diperoleh setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat penetapan pergantian pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai NasDem di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Dasco menjelaskan bahwa rotasi jabatan ini didasari oleh surat resmi yang dilayangkan Fraksi Partai NasDem kepada pimpinan DPR RI.

“Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Fraksi Partai NasDem bernomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tertanggal 12 Februari 2026 perihal pergantian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Banggar, dan Anggota Banggar dari Fraksi NasDem,” ujar Dasco di hadapan anggota Komisi III.

Berdasarkan surat tersebut, terjadi pergeseran jabatan di internal Fraksi NasDem yang melibatkan Rusdi Masse Mappasessu dan Ahmad Sahroni.

“Maka pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem mengalami perubahan. Saudara Rusdi Masse Mappasessu (Nomor Anggota A-24) digantikan oleh Saudara Ahmad Sahroni (Nomor Anggota A-38),” lanjut Dasco.

Dasco kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota Komisi III yang hadir untuk mengesahkan penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Untuk itu, kami sebagai pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco.

Pertanyaan tersebut langsung disambut seruan “Setuju!” secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir, diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda pengesahan. “Terima kasih,” tutup Dasco.

Dengan penetapan ini, Ahmad Sahroni resmi kembali mengemban tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, posisi yang sebelumnya juga pernah ia jabat. Selain posisi Wakil Ketua Komisi III, surat dari Fraksi NasDem tersebut juga mengatur mengenai pergantian Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) serta keanggotaan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni sempat menjalani masa penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik anggota dewan.

 

Red24

Polsek Tigaraksa Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Jagung Hibrida 1 Desa 2 Hektar Bersama BUMDes PEMA

sorot24.id | TANGERANG – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan nasional, Polsek Tigaraksa bersama BUMDes PEMA Desa Pete melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Hibrida Program 1 Desa 2 Hektar, pada Rabu (18/02/2026) pukul 09.30 WIB, bertempat di Kp. Kalapa Dua RT 006/004 Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH., MH., Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied, SH., S.I.P., M.Si., Kanit Binmas Iptu Rolling, Kepala Desa Pete Andi Sahlani, Ketua BPD Desa Pete TB Refli Thaharudin, Direktur BUMDes Dina Suzatmika, Sekdes Pete Ahmad Sahid Aliyudin, Ketua BUMDes Kabupaten Tangerang Darmayani, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Pete.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH., MH .foto/dok : Polsek Tigaraksa [red24]
Dalam sambutannya, Direktur BUMDes Desa Pete, Dina Suzatmika,menyampaikan,

bahwa program ketahanan pangan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperkuat sektor pertanian desa. Ia menjelaskan bahwa program penanaman jagung dikelola oleh BUMDes Desa Pete dengan alokasi anggaran sebesar 20% dari Dana Desa, yang juga dibagi untuk mendukung program lainnya”,ucapnya .

Lahan yang digarap seluas kurang lebih 2 hektare dan terbagi dalam tiga lokasi penanaman jagung hibrida. Pihaknya berharap dukungan penuh dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat Desa Pete agar hasil panen nantinya dapat sukses dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga.

Camat Tigaraksa, H. Cucu Abdurrosyied, SH., S.I.P., M.Si., pada kesempatan yang sama mengatakan,”apresiasi atas sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, serta unsur Forkopimcam dalam mendukung program ketahanan pangan 1 Desa 2 Hektar”,ujarnya.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Pemerintah Kecamatan Tigaraksa memberikan dukungan penuh agar pelaksanaan penanaman jagung hibrida di Desa Pete dapat berjalan lancar dan memberikan hasil optimal.

Sementara itu,Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, SH., MH.,dalam sambutannya menyampaikan,”Terima kasih kami sampaikan  kepada Pemerintah Desa Pete melalui BUMDes PEMA yang telah melaksanakan Program Ketahanan Pangan dengan penanaman jagung hibrida, sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden RI,” pungkasnya.

Kapolsek juga menambahkan imbauan terkait harkamtibmas, khususnya meningkatnya tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Tigaraksa yang siap melayani masyarakat Kecamatan Tigaraksa selama 1×24 jam.Selain itu, Kapolsek menegaskan bahwa Polri diperintahkan untuk bersinergi dengan pemerintah desa dalam menyukseskan Program Ketahanan Pangan melalui penanaman jagung hibrida, termasuk mendukung Program 1 Desa 2 Hektar serta Program PAT (Perluasan Area Tanam).

Melalui kegiatan ini, diharapkan Program Ketahanan Pangan di wilayah Kecamatan Tigaraksa dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Pete.

red24

Panduan Mengurus Alih Waris Sertifikat Tanah agar Hak Atas Tanah Tetap Terlindungi

sorot24.id | KABUPATEN BATANG – Sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, namun merupakan jejak sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tak jarang, tanah sudah mencatatkan kepemilikan turun-temurun dalam suatu keluarga. Tanah yang sudah diwariskan ke penerus keluarga, perlu diurus secara resmi perubahan hak miliknya dalam sertifikat.

Fenomena yang kerap terjadi di Indonesia adalah tanah sudah diwariskan hanya dengan janji antar keluarga, namun sertipikatnya tidak dialih wariskan. Proses alih waris hak atas tanah dianggap rumit, padahal prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan. Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memastikan status kepemilikan diperbarui agar memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

foto/dok : red24

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menjelaskan bahwa langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta dalam keterangannya di Kantah Kabupaten Batang.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Sedikitnya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari (1) formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; (2) surat kuasa apabila dikuasakan; (3) fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; (4) sertipikat tanah asli.

Dokumen selanjutnya yang perlu dilengkapi, yaitu (5) surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan; (6) akte wasiat notariil (jika ada); (7) fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SBB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); dan (8) penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari 60 juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas Kantah kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Khusus bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum sertipikat diterbitkan.

“Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” lanjut Fiya Pramusinta.

Adapun untuk tarif biaya tanah waris ini dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000. Bagi masyarakat yang ingin melakukan proses ahli waris ataupun informasi layanan pertanahan lainnya, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah menyediakan berbagai informasi layanan pertanahan.

red24_RG