Hukum Indonesia di Tengah Dinamika Sosial dan Tantangan Penegakan Keadilan

Oleh : Alea Futri Zahra                                Mahasiswi Universitas Pamulang
Fakultas Hukum

sorot24.id | KOTA TANGSEL – “Indonesia sebagai negara hukum” terus menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Perkembangan sosial, politik, serta kemajuan teknologi menuntut hukum untuk tidak hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen keadilan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sejumlah peristiwa hukum yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sedang berada pada fase krusial untuk berbenah.

Salah satu isu hukum yang paling mendapat sorotan publik adalah “indak pidana korupsi” . Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi masih terus bermunculan. Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari kepentingan politik menjadi tuntutan utama agar hukum benar-benar berfungsi sebagai alat pemberantas kejahatan luar biasa.

Selain korupsi, “Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru” juga menjadi perdebatan di ruang publik. Pembaruan KUHP bertujuan menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial agar lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Namun, beberapa pasal dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan kekhawatiran akan pembatasan kebebasan berekspresi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya sosialisasi hukum yang komprehensif serta pengawasan publik dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Tantangan hukum lainnya muncul dari “meningkatnya kejahatan berbasis digital” .Penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga pencemaran nama baik di media sosial menjadi fenomena yang kian marak. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihadirkan sebagai payung hukum, namun dalam praktiknya masih menuai kritik karena dinilai memiliki pasal-pasal yang rawan disalahgunakan. Penegakan hukum di ruang digital harus dilakukan secara proporsional agar tidak mencederai prinsip keadilan.

Dalam menghadapi berbagai persoalan tersebut, “integritas aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyaraka” memegang peranan penting. Hukum tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan moral dan etika dari para penegaknya serta partisipasi aktif masyarakat dalam menghormati hukum. Pendidikan hukum dan budaya sadar hukum perlu terus ditanamkan agar tercipta tatanan sosial yang berkeadilan.

Pada akhirnya, hukum Indonesia berada di antara tantangan besar dan harapan masyarakat. Reformasi hukum yang berkelanjutan, transparansi dalam penegakan hukum, serta komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa menjadi kunci agar hukum dapat benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

red24_RG

Temui Wakil Wali Kota Cilegon, Sahabat Yatim Indonesia Siapkan Gerakan Besar Lawan Stunting di Cilegon

sorot24.id | CILEGON – Lembaga sosial Sahabat Yatim Indonesia menyiapkan gerakan besar penanganan stunting di Kota Cilegon. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi dengan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, di ruang kerjanya, Selasa 6 Januari 2026.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi program sosial, khususnya dalam sektor kesehatan dan pemenuhan gizi anak yatim dan dhuafa, sebagai upaya pencegahan stunting di wilayah Cilegon.

Manager jaringan dan relawan Sahabat Yatim Indonesia Muhammad Marwira Yuda menjelaskan, fokus utama kolaborasi adalah program pemenuhan gizi melalui makan berkah.

Itu adalah pemberian makanan bergizi gratis dan susu untuk anak-anak yatim dan dhuafa.

“Setiap hari kami menyalurkan sekitar 300 paket makanan bergizi. Program ini kami dorong sebagai langkah nyata pencegahan stunting,” kata Yuda ditemui usai pertemuan.

Secara wilayah kerja, kata Yuda, Sahabat Yatim Indonesia menjangkau seluruh provinsi Banten. Namun di awal 2026 ini, pihaknya memfokuskan implementasi program di Kota Cilegon.

“Itu karena kami sudah terjalin komunikasi dan kolaborasi dengan Pemkot Cilegon,” jelasnya.

Selain program gizi, Sahabat Yatim Indonesia juga merencanakan safari dakwah di Cilegon pada akhir Januari 2026. Itu bertepatan dengan momentum isra mikraj, menghadirkan penceramah nasional ustaz Das’ad Latif.

“Kegiatan ini juga akan disertai penggalangan dana untuk anak-anak yatim dan dhuafa,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, menyatakan dukungan terhadap wacana kolaborasi tersebut. Menurutnya, program Sahabat Yatim Indonesia sejalan dengan visi Pemkot Cilegon dalam meningkatkan kualitas generasi muda, baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan.

“Alhamdulillah silaturahminya nyambung. Program Sahabat Yatim Indonesia itu nyata, mulai dari bantuan makanan harian hingga kajian dan motivasi ke sekolah-sekolah,” kata Wakil Wali Kota.

Ia mengaku terkesan dengan skala organisasi Sahabat Yatim Indonesia yang telah berkembang secara nasional dan memiliki sistem relawan yang tertata dengan baik.

“Relawannya besar dan tersistem, hampir seperti perusahaan. Ini potensi yang besar untuk kolaborasi,” tuturnya.

Katanya, ke depan Pemkot Cilegon akan menjajaki kerja sama lanjutan, termasuk penguatan edukasi ke sekolah-sekolah. Selain itu, juga agenda keagamaan berskala besar, guna memperkuat identitas Cilegon sebagai kota santri.

“Insya Allah kami jajaki lebih lanjut, saya laporan dulu ke Pak Wali Kota,” tutupnya.

red24_RG

Obat Rindu Generasi X & Y, Aston Serang Siapkan Panggung Musik Lawas

sorot24.id | Kota Serang – Fans Musik Jadoel Siap-Siap Ya, Aston Hotel & Musisi Kota Serang Lagi Menggagas Ajang Khusus!
Kafe yang menghadirkan live music di Kota Serang boleh bermunculan bak jamur di musim hujan. Namun mana kala kalangan Generasi X (kelahiran 1965 -1980) dan Generasi Y (kelahiran 1981-1995) hendak hang out sembari menikmati lagu-lagu hits di masa mereka bertumbuh, lokasinya sangat sedikit. Apalagi jika diciutkan musik yang diperdengarkan adalah tembang lawas, Indonesia maupun Barat, itu kian sulit ditemukan di sini.

Padahal para penggemar hits lawas Indonesia era tahun 1970-an seperti D’Llyod, Panbers, Koes Plus, God Bless, hingga era 2000-an macam Java Jive, Dewa 19, KLA Project, Sheila On 7 dll, akan tetap selalu ada.

Begitu juga penggemar Evergreen Hit Songs, Rock & Roll maupun Classic Rock, tak lekang oleh waktu. Hits song penyanyi atau pun band seperti dari Lionel Richie, Whitney Houston, Celine Dion, Mariah Carey, Kenny Rogers, Peter Cetera, Bryan Adam, Air Supply, Duran-duran, Bon Jovi, Mr. Big, White Lion, Bad English, Scorpion, Fire House dan banyak lagi, bakal selalu dirindukan telinga para penikmatnya.

Menyikapi kondisi tersebut Aston Serang Hotel & Convention Center yang telah membuka diri bagi seniman Banten sebagai Pusat Budaya Banten bersama G2 Entertainment, menggagas sebuah ajang pertunjukkan musik lawas.

“Kami mendapat kehormatan dipercaya Aston untuk menggelarnya secara berkala. Paling sedikit sebulan sekali. Lagu-lagunya oldies Indonesia maupun Barat. Lokasinya di Pendopo Aston Serang yang sangat representatif. Intinya kami siap menyajikan wahana bagi penggemar musik oldies di Kota Serang untuk bermemori ria, bernyanyi bersama, having fun bersama,” tutur pendiri G2 Entertainment Gaduh Gifta Pisantun yang ditemui usai rapat pematangan acara bersama Direktur Operasional Aston Serang, M. Rajab, Senin (5/1/2026) di Aston Serang.

Ditambahkan Rajab, ajang ini tidak semata ditargetkan menjadi wahana berkumpul bersama melepas rindu pada tembang-tembang lawas, tetapi lebih jauh lagi menjadi sarana pengembangan seni budaya Banten.

“Pada waktunya kelak, kami ingin ajang ini disisipi berbagai kegiatan seni budaya Banten. Seperti pertunjukan seni budaya, talkshow, awarding, bahkan penggalangan dana bagi seniman Banten atau bencana,” jelas Rajab.

Sebagai penampil musik pengiring dalam format band, Aston & G2 sepakat menggaet musisi senior Kota Serang, Tendy Sugandi AKA Tendy Xbeat sebagai pengelolanya. Gitaris legend Kota Serang ini pula yang nanti memilih tema-tema tertentu di setiap shownya.

“Misalnya Evergreen Hits Song, Classic Rock, Slow Rock, Rock & Roll. “Atau bisa juga Tribute ke penyanyi maupun band tertentu,” ujar Tendy.

Lalu apakah nama ajang ini? Saat ditanya, baik Gaduh maupun Rajab berkelakar, “Masih dimatangkan. Sepekan ke depan lah sudah ada,” ujar Rajab. “Atau mungkin Anda punya usulan?” sambung Gaduh kepada para jurnalis.

red24_RG

Forum Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang Soroti Sulitnya NIB Akibat Keterbatasan RDTR

sorot24.id | Kab.Tangerang -ForumKewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang menyoroti semakin seriusnya kendala penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dialami pelaku usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Kendala ini dinilai telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM, Koperasi Desa, hingga unit pendukung program strategis nasional seperti dapur MBG yang ingin mengurus perizinan halal dan sebagainya.

Bagus Muhamad Rizal, Ketua Forum Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa persoalan NIB bukan lagi kasus sporadis, melainkan masalah sistemik yang dialami oleh banyak pelaku usaha lintas sektor.

“Kami menerima banyak laporan dari anggota forum bahwa proses NIB terhenti bukan karena usaha mereka tidak layak, tetapi karena sistem OSS tidak dapat memproses perizinan akibat keterbatasan RDTR yang belum terintegrasi secara penuh,” ujarnya.

RDTR dan OSS : Persoalan Teknis dengan Dampak Nyata

Sejak diberlakukannya OSS Berbasis Risiko, penerbitan NIB sangat bergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital. RDTR berfungsi menentukan apakah suatu kegiatan usaha diperbolehkan, bersyarat, atau tidak diperbolehkan pada suatu zona.
Namun hingga saat ini,tidak seluruh wilayah Kabupaten Tangerang memiliki RDTR yang tersusun, disahkan, dan terintegrasi ke OSS
Akibatnya, sistem OSS tidak dapat menerbitkan KKPR secara otomatis .proses NIB banyak yang tertahan pada tahap verifikasi tata ruang.

Situasi ini menimbulkan bottle neck perizinan, khususnya bagi :
• UMKM pemula
• Koperasi Desa Merah Putih
• Unit layanan seperti dapur MBG yang membutuhkan legalitas tersebut.

Dampak Nyata di Lapangan

Forum mencatat bahwa keterlambatan NIB berdampak pada banyak tertundanya operasional usaha.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul fenomena “Adaptasi Terpaksa” di kalangan UMKM.

“Kami menemukan fakta di lapangan, ada pelaku UMKM yang akhirnya memindahkan alamat usahanya secara administratif dengan menggunakan virtual office di daerah lain yang RDTR-nya sudah terintegrasi, hanya agar NIB bisa terbit,” ungkap bagus.

Praktik ini bukan dilakukan untuk menghindari kewajiban, melainkan sebagai cara bertahan hidup usaha di tengah sistem yang belum sepenuhnya siap.

Risiko Jangka Panjang

Jika kondisi ini dibiarkan, Forum menilai akan muncul risiko lanjutan, antara lain:
• Data usaha daerah menjadi tidak akurat
• Potensi pajak dan retribusi daerah tidak optimal
• Usaha yang sebenarnya tumbuh di Kabupaten Tangerang tercatat berkembang di wilayah lain
• Menurunnya kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perizinan

Padahal secara ekonomi, Kabupaten Tangerang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan:
• Aktivitas industri dan UMKM yang tinggi
• Jumlah desa dan koperasi yang besar
• Basis kewirausahaan pemuda yang kuat

Dorongan Solusi Bukan Sekadar Kritik

Forum Kewirausahaan Pemuda Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa rilis ini bukan bentuk keluhan semata, melainkan dorongan konstruktif agar ada langkah percepatan.
Beberapa hal yang didorong Forum antara lain:
• Skema perizinan transisi bagi wilayah non-RDTR
• Penguatan mekanisme KKPR non-RDTR yang lebih cepat dan terukur
• Pendampingan aktif bagi UMKM, koperasi desa, dan unit strategis seperti dapur MBG
• Komunikasi yang lebih terbuka antara regulator dan pelaku usaha

“Perizinan adalah fondasi keberanian berusaha. Jika fondasi ini rapuh, maka semangat kewirausahaan yang sedang tumbuh bisa terhambat,” tegasnya.

red24_BMR

Wagub DKI Jakarta Ingatkan Warga Jakbar Waspada “Super Flu”

sorot24.id | JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat/warga Jakarta Barat untuk waspada terhadap penularan “Super Flu”.

Himbauan ini disampaikan saat dirinya kunjungan kerja dengan menyambangi sejumlah pelayanan untuk menjalin team work yang kuat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (5/1/2026).

Kedatangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, disambut langsung Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, Sekretaris Kota, Firmanudin Ibrahim, para asisten serta pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Barat.

Menurut Rano, Super Flu yang sedang dikhawatirkan. Informasi (penularan) belum masuk ke Indonesia, namun diharapkan untuk tetap waspada.

Super Flu adalah istilah populer (bukan istilah medis resmi) yang digunakan untuk menyebut flu dengan gejala lebih berat, penyebaran lebih cepat, atau dampak lebih luas dibanding flu biasa.

Kendati belum terdeteksi di Indonesia, kata Rano, upaya mencegah perlu dilakukan, antara lain dengan menggunakan masker saat bepergian.

“Kita harus hati hati dan waspada terhadap penularan ‘Super Flu’ atau varian baru dari influenza tipe A (H3N2) yang belakangan sedang ramai dibicarakan,” ujar Rano dihadapan para ASN Pemkot Jakarta Barat .

Kunjungan Wagub DKI diawali dari Walkot Farm, Areal Urban Farming yang berada di komplek kantor Wali Kota Jakarta Barat. Sesaat kemudian, Rano Karno memberikan pengarahan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

“Alhamdulillah, di awal tahun ini, tentu belum berkunjung ke semua kantor wali kota. (Kantor wali kota) pusat, selatan sudah, hari ini ke Jakarta Barat. Ini menjadi awal saja, untuk saling mengenal dan tahu. Kalau buat Bu Iin (Wali Kota Jakbar) sudah kenal, tapi untuk semua jajaran, kalau yang namanya tim work bisa saling kenal jauh lebih kuat, intinya itu,” ujar Rano Karno.

Ditambahkan Rano, keberhasilan Jakarta bukanlah sekadar keberhasilan pimpinan saja, tapi Tim work yang baik dari semua yang telah bekerjasama.

Usai memberikan arahan, Wagub DKI Jakarta Rano Karno, didampingi Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, kembali menyambangi sejumlah kantor pelayanan yang berada di Gedung B, kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Sejumlah kantor pelayanan yang dikunjungi adalah Suku Dinas Kesehatan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Kantor UP PTSP, TPA Negeri Bale Bermain Pelangi serta Gerai Dekranasda Jakarta Barat.

red24_PUJI

Tambang Batu Bara ILegal di Duga Beroperasi di Bayah

sorot24.id | LEBAK Banten – Puluhan lubang tambang ditemukan menganga di tengah kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Lubang-lubang berukuran sekitar satu kali satu meter itu diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlangsung secara masif dan terorganisasi.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi pada Sabtu, 3 Januari 2026, aktivitas penambangan manual ditemukan berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare, dan seluruhnya berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Klaim Penguasaan Hutan Negara

Sejumlah warga setempat menyebut sebagian kawasan hutan tersebut telah “dibeli” oleh pihak yang menguasai tambang. Klaim ini memunculkan dugaan serius adanya penguasaan kawasan hutan negara secara melawan hukum oleh pihak swasta.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi serta undang-undang kehutanan dan pertambangan yang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Skema Tambang Manual Terstruktur

Penambangan dilaporkan mulai berlangsung sejak sekitar Agustus 2025. Aktivitas dilakukan menggunakan mesin diesel dan peralatan bor manual. Setiap penambang hanya diperbolehkan membuka satu lubang, namun hasil tambang tidak bebas dipasarkan.

Batu bara yang dihasilkan dikenai pungutan per kilogram dan wajib dijual melalui jalur distribusi tertentu. Skema ini membentuk rantai ekonomi tertutup yang diduga menguntungkan pihak tertentu di luar para penambang.

Penertiban Parsial

Pada 31 Desember 2025, Perhutani bersama unsur TNI melakukan penertiban di salah satu titik lokasi tambang. Sejumlah peralatan tambang milik warga dirusak dan aktivitas dihentikan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas serupa masih ditemukan di petak-petak lain yang juga berada dalam wilayah WIUP yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan di kawasan tersebut.

Sorotan Aktivis Lingkungan

Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menilai dugaan penguasaan ratusan hektare hutan negara merupakan persoalan hukum serius.

“Hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Jika ada klaim penguasaan atau pembelian kawasan hutan, itu indikasi pelanggaran hukum berat”, ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini berpotensi melanggar:

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana apabila terbukti di pengadilan.

Desakan Audit Menyeluruh

BARALAK Nusantara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Bayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani maupun PT Inti Muara Sari belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, lubang-lubang tambang masih ditemukan di dalam kawasan hutan. Aktivitas penambangan pun diduga belum sepenuhnya berhenti—meninggalkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan kehadiran negara di kawasan hutan.

red24_RG

Generasi Z di Persimpangan antara Medsos dan Kesehatan Mental

Oleh : Lupia Hawanita
Mahasiswa Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UNDHARI

sorot24.id | SUMATRA BARAT – Generasi Z, yang sekarang tumbuh di era digital, hidupnya berada di tengah-tengah kemajuan teknologi yang pesat. Media sosial menjadi bagian tak pernah terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, muncul kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental.

Tekanan untuk menyesuaikan diri, media sosial seringkali menampakkan kehidupannya yang sempurna, membuat Generasi Z sekarang merasa tidak cukup baik ketika membandingkan diri dengan orang lain. Mereka mungkin merasa perlu memiliki penampilan fisik yang ideal, pencapaian akademis yang tinggi, atau kehidupan sosial yang aktif. Tekanan ini dapat memicu stres, kecemasan, dan depresi.

Generasi Z memang menghadapi hidup di sebuah persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan adanya kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan mentalnya seseorang.

Penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat untuk mendukung Generasi Z dengan memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan pentingnya menjaga kesehatan mental. Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia.

Generasi Z juga generasi yang sekarang tumbuh dan besar di tengah perkembangan teknologi yang sangat drastis. Sejak usia muda, mereka sudah akrab dengan internet, dan media sosial. Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp bukan hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang untuk belajar, berekspresi, dan berinteraksi.

Namun, di balik manfaat tersebut, media sosial juga membawa tantangan besar, terutama bagi kesehatan mental generasi Z. Inilah yang membuat generasi ini berada di persimpangan antara memanfaatkan media sosial dan menjaga kesehatan mental di zaman sekarang.

Selain perbandingan sosial, pembulian menjadi masalah serius lainnya. Kata-kata pedas dan komentar negatif di media sosial dapat meninggalkan luka yang dalam. Generasi Z, yang aktif di dunia maya, lebih rentan menjadi korban atau bahkan pelaku pembulian tanpa menyadari dampaknya. Hal ini tentu berdampak buruk pada kesehatan mental mereka, seperti stres, kecemasan, hingga depresi.

Penggunaan berlebihan media sosial dapat menyebabkan masalah seperti kecemasan, depresi, dan perbandingan sosial yang tidak sehat. Berbeda dengan generasi sebelumnya, Gen Z tumbuh dengan ekspektasi yang lebih tinggi dan tekanan untuk selalu terlihat sempurna secara online.

Namun, bagaimana sebenarnya lingkungan digital ini membentuk identitas diri mereka? Dalam dunia serba cepat ini, penting bagi kita untuk menemukan strategi efektif dalam mengelola stres. Komunitas juga memainkan peran kunci dalam mendukung kesehatan mental-apakah kita sudah cukup peduli satu sama lain?

Selain itu, tekanan untuk selalu terlihat bahagia dan sempurna di media sosial juga menjadi beban tersendiri. Banyak generasi Z merasa harus selalu aktif, membalas pesan dengan cepat, dan mengikuti tren agar tidak dianggap ketinggalan zaman. Tekanan ini dapat menyebabkan stres, kelelahan mental, bahkan gangguan tidur.

Tidak sedikit yang merasa lelah secara emosionalnya, tetapi tetap memaksakan diri untuk terus aktif di media sosial. Oleh karena itu, generasi Z sekarang perlu belajar menempatkan diri dengan bijak di tengah arus media sosial.

Mengatur waktu penggunaan media sosial, menyaring konten yang dikonsumsi, serta tidak terlalu membandingkan diri dengan orang lain itu adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan mental. Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga keseimbangan antara dunia maya dan dunia nyata, seperti meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan keluarga dan teman, berolahraga, serta melakukan aktivitas yang disukai.

Generasi Z hidup di persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan diri mereka sendiri.

Penting bagi Generasi Z untuk membatasi waktu penggunaan media sosial, mengikuti akun-akun yang positif, dan tidak terlalu serius dengan postingan di media sosial. Orang tua dan masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendukung kesehatan mental Generasi Z.

Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia. Peran lingkungan sekitar juga sangat penting dalam membantu generasi Z menjaga kesehatan mental.

Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memberikan dukungan, pemahaman, serta ruang aman bagi generasi Z untuk mengekspresikan perasaan mereka. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat dan kesadaran akan kesehatan mental perlu terus ditingkatkan.

Media sosial banyak dampak positif bagi generasi Z. Melalui media sosial, mereka bisa mendapatkan informasi dengan cepat, menambah wawasan, serta membangun relasi tanpa batas ruang dan waktu.

Banyak generasi Z yang memanfaatkan media sosial untuk belajar, berjualan, membangun personal branding, bahkan menyuarakan pendapat dan kepedulian sosial. Media sosial juga menjadi tempat untuk menghiburkan diri, menunjukkan bakat, dan menemukan komunitas yang memiliki minat yang sama.Hal ini tentu sangat membantu generasi Z dalam mengembangkan potensi diri mereka.

red24_RG

Mengurai Perbedaan : Saksi Mahkota vs. Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh : Michelle Kayla Rahma
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | KOTA TANGSEL – Dalam proses pembuktian perkara pidana yang melibatkan banyak pelaku (penyertaan), penegak hukum seringkali menghadapi tantangan dalam mengungkap peran masing-masing pihak. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, dikenal dua instrumen penting: Saksi Mahkota dan Justice Collaborator (JC). Meskipun keduanya melibatkan pelaku yang memberikan keterangan, terdapat perbedaan mendasar dari segi definisi, landasan hukum, hingga tujuan penggunaannya.

Mengenal Saksi Mahkota

Apabila ditelaah secara sistematis dalam ketentuan KUHAP sebagai sumber utama hukum acara pidana di Indonesia, tidak ditemukan pengaturan maupun penyebutan mengenai istilah Saksi Mahkota maupun Justice Collaborator.
Pengertian saksi mahkota, dapat ditemukan di dalam putusan pengadilan, yaitu Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menjelaskan mengenai saksi mahkota sebagai berikut :

“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”

Maka definisi dari Saksi mahkota adalah istilah untuk seorang tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka atau terdakwa lainnya dalam satu perkara yang sama.

Karakteristik Utama

Mekanisme Pemisahan (Splitsing): Untuk menjadikan pelaku sebagai saksi mahkota, berkas perkaranya harus dipisahkan dari pelaku lainnya.
• Inisiatif: Biasanya datang dari penegak hukum (Penyidik atau Penuntut Umum) karena keterbatasan alat bukti untuk menjerat pelaku utama atau pelaku lainnya.
• Dasar Hukum: Secara eksplisit tidak diatur dalam KUHAP, namun praktiknya diakui melalui yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu) dan seringkali dipandang sebagai upaya terakhir (last resort) dalam pembuktian.

Memahami Justice Collaborator

Berbeda dengan saksi mahkota, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang serius atau terorganisir (seperti korupsi, terorisme, narkotika, atau pencucian uang).

Karakteristik Utama

Inisiatif : Bisa datang dari pelaku itu sendiri yang merasa ingin mengungkap kebenaran atau membantu proses hukum.
• Syarat Ketat: Pelaku tersebut bukan merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana yang dimaksud.
• Reward (Imbalan): Sebagai kompensasi atas kerja samanya, seorang JC berhak mendapatkan perlindungan khusus, pemisahan penahanan, hingga keringanan hukuman atau remisi.
• Dasar Hukum: Memiliki landasan yang kuat dalam UU No. 31 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban) serta SEMA No. 4 Tahun 2011.

Perbedaan Signifikan di Antara Keduanya

1. Landasan Hukum
• Saksi Mahkota: Yurisprudensi / Praktik Hukum
• Justice Collaborator: UU No. 31/2014 & SEMA No. 4/2011
2. Jenis Perkara
• Saksi Mahkota: Segala perkara yang melibatkan penyertaan (deelneming)
• Justice Collaborator: Terbatas pada tindak pidana tertentu/serius/terorganisir
3. Tujuan Utama
• Saksi Mahkota: Menutupi kekurangan alat bukti
• Justice Collaborator: Mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar
4. Keuntungan bagi Pelaku
• Saksi Mahkota: Tidak ada jaminan tertulis (bergantung diskresi)
• Justice Collaborator: Berhak atas keringanan hukuman dan perlindungan LPSK
5. Status Hukum
• Saksi Mahkota: Diambil dari terdakwa yang perkaranya dipisah
• Justice Collaborator: Diusulkan sejak tahap penyidikan/penuntutan dengan syarat khusus

Kesimpulan

Secara sederhana, saksi mahkota digunakan karena aparat “terpaksa” mencari kesaksian dari dalam lingkungan pelaku akibat minimnya bukti lain. Sementara itu, Justice Collaborator adalah skema formal yang ditawarkan negara kepada pelaku yang bersedia “berkhianat” demi mengungkap kejahatan yang lebih sistematis dan terorganisir, dengan imbalan perlindungan hukum dan keringanan sanksi.

red24_RG

sorot24.id | Kota Tangerang – Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang menyatakan sikap dengan tegas menolak segala upaya untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

‎Wacana ini bukan sekadar kemunduran teknis dalam sistem demokrasi, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan nilai-nilai reformasi 1998.

Pilkada langsung merupakan hasil dari perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari praktik politik elitis, tertutup, dan sarat transaksi kekuasaan. Melalui pemilihan langsung, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menentukan pemimpin daerahnya secara bebas, jujur, dan adil. Mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD sama artinya dengan merampas hak politik rakyat dan mengerdilkan makna partisipasi publik dalam demokrasi lokal .

Fahrizal,Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang . foto/dok : red24 [RAS]

‎Lebih lanjut fahrizal mengatakan,”Secara filosofis demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur administratif yang efisien, tetapi harus dimaknai sebagai ruang partisipasi substantif warga negara. Pemilihan melalui DPRD membuka peluang besar terjadinya politik transaksional, oligarki partai, serta praktik koruptif yang justru bertentangan dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi. Sejarah telah mencatat bahwa sistem pemilihan tidak langsung kerap melahirkan kepala daerah yang lebih loyal pada elite politik daripada kepada rakyat yang seharusnya mereka layani”, jelasnya.

‎Dari perspektif konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi telah diterjemahkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Mengubah mekanisme tersebut tanpa pertimbangan filosofis dan sosiologis yang matang merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi .

‎Lebih jauh, alasan efisiensi anggaran yang sering dijadikan dalih untuk menolak Pilkada langsung tidak dapat dibenarkan secara ilmiah maupun moral. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut adalah investasi untuk menjaga legitimasi kekuasaan, stabilitas politik, dan kepercayaan publik. Solusi atas mahalnya Pilkada seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola, transparansi pembiayaan, dan penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak rakyat untuk memilih .

‎Demokrasi bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak rakyat yang harus dijaga dan diperjuangkan. Menolak Pilkada melalui DPRD adalah bagian dari ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, bukan segelintir elite politik”,pungkasnya.

red24_RAS

sorot24.id | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar diskusi publik bertajuk “Membedah Postur APBD Kabupaten Tangerang:
Instrumen Keadilan Sosial atau Alat Transaksi Politik”.

Kegiatan yang berlangsung pada akhir pekan kemarin ini menghadirkan dua pakar anggaran dan antikorupsi nasional, yakni mantan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto M.Si, serta mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia menyatakan, bahwa diskusi ini merupakan bentuk fungsi kontrol mahasiswa terhadap kebijakan fiskal daerah. Menurutnya, pemahaman mengenai APBD sangat krusial agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar teralokasi untuk kepentingan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa, bukan habis untuk belanja birokrasi yang tidak efisien,” ujar Endang Kurnia .

Dalam sesi pemaparan, Yenny Sucipto, M.Si (Eks Sekjen FITRA) menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam fase perencanaan anggaran. Ia menekankan bahwa transparansi bukan sekadar memajang angka di website, tetapi bagaimana masyarakat bisa mengintervensi kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Sementara itu, eks koordinator ICW, Ade Irawan memberikan catatan mengenai potensi titik rawan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dana hibah/bansos. Ade Irawan mendorong kader GMNI untuk berani melakukan audit sosial terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Poin Utama Diskusi:
* Transparansi: Mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk lebih terbuka dalam menyajikan data anggaran hingga tingkat satuan kerja.

* Prioritas Pembangunan: Meninjau kembali apakah alokasi anggaran sudah menjawab masalah kemiskinan dan pengangguran di wilayah Kab. Tangerang.

* Pengawasan: Mengajak elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aktif mengawal proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Diskusi ini ditutup dengan komitmen DPC GMNI Kabupaten Tangerang untuk membentuk tim kajian khusus yang akan merumuskan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam penyusunan anggaran di tahun mendatang.

Penulis: (Saepul Bahri/Humas GMNI)

red24