Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan rencana pembangunan 10 kota baru nasional, termasuk di Kabupaten Tangerang, dalam konferensi pers di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu 13/5/2026. Pemerintah telah menyiapkan lahan 5 hektare untuk pengembangan hunian MBR. (Dok: Kementerian PKP/Sorot24.id)

Sorot24.id | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan akan membangun kota baru di Kabupaten Tangerang. Lahan seluas 4,5 hingga 5 hektare telah disiapkan untuk pengembangan kawasan tersebut.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan hal itu usai bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta Pusat, Rabu 13/5/2026. Pertemuan membahas pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah susun dan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Menteri Hukum sudah menyiapkan tanah sekitar 4,5-5 hektare di Tangerang, nanti Kabupaten Tangerang,” ujar Ara di Menara BTN, Jakarta Pusat.

Kota baru ini dirancang untuk dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah, menengah, hingga masyarakat berpenghasilan tanggung. Selain hunian, kawasan tersebut juga akan dilengkapi fasilitas pendidikan, ibadah, kesehatan, dan olahraga.

Ara menambahkan, pihaknya telah mengajak perbankan untuk ikut mengembangkan kota baru di Kabupaten Tangerang. Bank Syariah Nasional (BSN) disebut akan mendukung dari sisi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi MBR, sekaligus mengoptimalkan aset negara yang belum dimanfaatkan maksimal.

Selain Tangerang, Kementerian PKP juga telah mengantongi data 10 lokasi potensial untuk pembangunan kota baru. Beberapa daerah yang masuk daftar antara lain Bogor, Batang, Deli Serdang, Kubu Raya, dan beberapa titik di Jawa Timur.

“Yang kedua, kami sudah mendapatkan data untuk bakal 10 kota baru. Di antaranya ada Tangerang, Bogor, Batang, Deli Serdang, kemudian Kubu Raya, kemudian beberapa titik lainnya. Di Jawa Timur juga sudah diberikan datanya kepada kami,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Jumat 17/4/2026.

Saat ini, Kementerian PKP bersama instansi terkait sedang melakukan survei lokasi-lokasi strategis untuk pengembangan kota baru dan pembangunan rumah susun subsidi.

red24-(BGX)

Menko Polkam Djamari Chaniago pimpin Konferensi Pers Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel, Rabu 6/5/2026. Didampingi Wamen ATR Ossy Dermawan dan Kepala SAR Nasional, ia tegaskan tak ada toleransi bagi pembakar lahan. (Dok: Humas Kemenko Polkam/Sorot24.id)

sorot24.id |Palembang – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

Menko Polkam Djamari Chaniago (keempat dari kiri) bersama Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan (kelima dari kiri) dan jajaran pejabat lintas K/L serta TNI-Polri mengikuti Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Nasional Tahun 2026 di Palembang, Rabu 6/5/2026. Apel tersebut menegaskan komitmen pemerintah menindak tegas pemegang HGU yang buka lahan dengan cara dibakar. (Dok: Kemenko Polkam/Sorot24.id)

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (_hotspot_) yang terpantau.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.

red24-(RG)