sorot24.id | Lebak – Beredarnya kabar di masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha pedagang kecil di seputaran teriminal Bayah, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Bayah yang juga sebagai Ketua Unit Kelompok Kerja PWI Lebak Selatan A. Dedi Mulyadi, Kamis (18/6/2026).

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya mendapat aduan dan keluhan masyarakat yang hendak belanja ke Pasar Bayah harus bayar karcis masuk dan itu sudah berlangsung lama. Begitu juga yang di keluhkan oleh pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak yang beraktifitas mulai sore hari sampai malam, per gerobak dipungut biaya Rp.10.000/hari.

“Saya berharap kepada APH agar para oknum ini harus segera ditertibkan, jangan terus menimbulkan kegaduhan dan keluhan masyarakat. Kalau memang mau ngambil retribusi dari masyarakat yang akan berbelanja di pasar, seharus pihak pasar menyediakan lahan parkir sebagai tempat penitipan yang memberikan keyaman dan jaminan keamanan bagi si pemilik kendaraan,” tegas Asep yang akrab disapa Bang Gey ini.

Lanjut Asep, yang kita lihat dilapangan saat ini, si petugas diduga pungli ini, meminta uang kepada para pengunjung pasar Bayah di pintu masuk yang kadang dikasih karcis kadang tidak, tanpa di pandu untuk diparkirkan di tempat yang aman dan dalam pengawasan mereka selaku petugas pemungut retribusi.

Begitu juga mengenai pungutan kepada para pedagan yang menggunakan gerobak di pinggir Jalan Raya Bayah-Cikotok depan Terminal Bayah yang dipinta Rp. 10.000,- (sepeluh ribu rupiah) per gerobak/pedagang, imbuh Dedi Mulyadi.

“Memang para pedagang itu telah melanggar aturan, karena mereka berjualan di badan jalan raya di depan terminal Bayah yang jelas-jelas ada larangan dari pihak terkait dan pemerintah daerah. Tapi, jangan dari kesalahan atau pelanggaran tersebut, ditambah lagi dengan tindakan yang salah juga,” tegas Dedi Mulyadi.

Jangan pelanggaran yang mereka lakukan, dijadikan alat untuk mendapat ke untungan pribadi atau kelompok, yaitu dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli). Seharusnya dilakukan penertiban dan penataan karena itu berada di pusat kota Kecamatan Bayah.

Dalam menyikapi keluhan masyarakat ini, saya intruksikan kepada anggota unit kelompok kerja PWI Lebak Selatan untuk menelusuri kebenaran dan mengungkap adanya dugaan pungutan liar ini, pungkas ADM.

red24/RG

‎Mahasiswa Banten Ngamuk: Kebijakan Pemerintah Amburadul, Biarkan 93 Ribu Anak Banten Putus Sekolah.

sorot24.id |KOTA SERANG – Di tengah gemerlapnya klaim pembangunan di Provinsi Banten, sebuah kenyataan pahit kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan daerah. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Banten turun ke jalan pada Senin (4/4/2026), bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk melayat matinya akses pendidikan yang adil bagi puluhan ribu anak di tanah para jawara.

‎Aksi ini menjadi alarm keras bahwa sistem pendidikan di Banten tidak sedang “baik-baik saja”, melainkan sedang koma di bawah pengawasan pemerintah. Mahasiswa menuntut tanggung jawab pemerintah yang dianggap gagal memberikan jaminan hak dasar tersebut.

‎Ratusan mahasiswa ini berkumpul dan bersatu dalam aksi demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban Gubernur Banten atas carut-marut struktural pendidikan. Mereka muak dengan angka-angka fantastis putus sekolah di berbagai daerah yang terus dibiarkan menganga tanpa solusi konkret.

‎Selanjutnya mahasiswa menilai berbagai persoalan yang ada saat ini bukanlah masalah administratif biasa, melainkan masalah struktural yang require (langkah konkret segera). Data yang dihimpun para mahasiswa menegaskan status “Darurat Pendidikan” di provinsi banten tersebut.

‎Sangat mengejutkan mahasiswa menunjukkan jumlah data anak putus sekolah di sejumlah wilayah Banten tergolong sangat tinggi:

‎Fakta di lapangan berbicara lebih keras daripada wacana pejabat. Kabupaten Pandeglang “memimpin” dengan rekor menyedihkan 42 ribu anak tidak sekolah, disusul Kabupaten Lebak dengan 22 ribu anak, Kabupaten Tangerang sekitar 21 ribu anak, dan bahkan Kota Serang selaku ibu kota provinsi menyumbang sekitar 8 ribu anak. Ini bukan sekadar data administratif; ini adalah puluhan ribu masa depan anak bangsa yang sedang “dibunuh” perlahan oleh ketidakpedulian sistem.

‎Koordinator Umum Aliansi BEM Banten Bersatu, M. Abdurrahman, dalam orasinya menegaskan, angka tersebut adalah bukti nyata sistem yang sedang tidak baik-baik saja. “Angka putus sekolah yang tinggi, ketimpangan akses, hingga dugaan penyimpangan anggaran menunjukkan ada ketidakberesan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

‎Kritik tajam mahasiswa juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran dan justru memicu persoalan baru di lapangan. Sarkasme yang paling menyakitkan adalah melihat bagaimana ketimpangan akses pendidikan terus dilestarikan.

‎Di Pandeglang, infrastruktur masih minimalis, dan guru menjadi barang langka, bahkan di wilayah hunian sementara (huntara). Seolah belum cukup, kebijakan “Sekolah Gratis” di swasta justru menciptakan kelebihan kapasitas dan dugaan “pembuangan” siswa ke sekolah negeri yang sudah penuh sesak.

‎Di sisi lain, praktek pungutan liar masih ditemukan di sekolah-sekolah swasta yang notabene menerima bantuan pemerintah. Ini adalah tata kelola yang tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

‎“Kami melihat ada masalah serius dalam tata kelola pendidikan, mulai dari kebijakan yang tidak tepat sasaran hingga lemahnya pengawasan di lapangan,” lanjut Abdurrahman.

‎Ilham Rizafi, Koordinator Wilayah BEM PTNU Banten, menambahkan kritikan terkait Ketimpangan kualitas sarana dan prasarana semakin memperlebar jurang pemisah. BEM PTNU Banten mencatat 76 persen sekolah swasta masih “telanjang” dari fasilitas dasar seperti perpustakaan dan lapangan olahraga. Lebih absurd lagi, masih banyak alumni yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya, seolah ijazah mereka adalah barang gadai, padahal pendidikan adalah hak dasar setiap anak.

‎Meskipun Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya sempat menebus sejumlah ijazah alumni, Ilham menegaskan persoalan ini belum terselesaikan. “Persoalan ini harus terus diangkat karena masih banyak alumni yang membutuhkan hak mereka,” tutur Ilham.

‎”Iham juga menyoroti Persoalan sosial di lingkungan pendidikan. Fenomena perundungan (bullying) dan kekerasan digital semakin marak, menandakan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Pemerintah seolah alpa dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang mumpuni di dunia pendidika,” jelasnya.

‎Tuntutan Mahasiswa
‎Atas amburadulnya tata kelola tersebut, Aliansi BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten menegaskan 11 tuntutan desakan kepada Gubernur, antara lain:

‎1. Evaluasi menyeluruh kebijakan pendidikan di Banten.

‎2. Penindakan tegas pungutan biaya di sekolah penerima bantuan.

‎3. Pembebasan ijazah tertahan melalui kebijakan bantuan sosial.

‎4.Langkah konkret menurunkan angka putus sekolah.

‎5. Pemerataan sarana prasarana sekolah swasta.

‎6. Audit menyeluruh penyaluran PIP dan tindak tegas pelaku pemotongan dana.

‎7. Penguatan sistem perlindungan anak dari bullying dan kekerasan digital.

‎8. Keterbukaan informasi publik terkait bantuan pendidikan.

‎9. Pemerataan distribusi guru dan evaluasi kebijakan guru non-ASN.

‎10. Perhatian serius pada pendidikan di huntara dan wilayah terpencil.

‎11. Hentikan kebijakan penghapusan program studi tanpa kajian.

‎Mahasiswa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sampai ada perubahan nyata, menegaskan bahwa “Pendidikan seharusnya menjadi alat pembebasan, bukan sekadar instrumen kebijakan.”

Red24🙁 RAS)