Dukung Penegakan Aturan Perizinan, Hendra Primitif Minta Investor Nakal Didata

sorot24| Tangerang – Penggiat pemerhati kebijakan publik Hendra Primitif menyatakan dukungannya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas investasi dan usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Menurutnya, langkah pendataan hingga penindakan terhadap oknum investor atau pelaku usaha yang tidak mengurus perizinan perlu dilakukan secara tegas dan terukur, terutama apabila berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
“Hari ini pemerintah daerah harus hadir menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum. Investor yang taat aturan tentu harus didukung, namun bagi oknum yang menjalankan usaha tanpa mengurus izin dan berpotensi merugikan PAD daerah, sudah sepatutnya didata dan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hendra Primitif.
Ia menilai, penegakan aturan perizinan bukan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Hendra juga mendorong OPD terkait agar memperkuat pengawasan lintas sektor, termasuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, tata ruang, dan kewajiban administrasi daerah.
“Jangan sampai ada usaha atau investasi berjalan tanpa kontribusi yang jelas terhadap daerah. Ketegasan pemerintah penting demi menjaga keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh terhadap aturan,” tambahnya.
Ia berharap langkah pembinaan dan pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta kepastian hukum demi menjaga kondusivitas investasi di Kabupaten Tangerang.

red24-(jaya)

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia menyoroti kelangkaan BBM di sejumlah daerah dan menegaskan BPH Migas yang harus bertanggung jawab, bukan Pertamina. Defiyan minta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat dan pengelolaan hilir migas lebih efektif, Jakarta, Minggu 10/5/2026. (Dok: Pribadi/Sorot24.id)

sorot24| Jakarta – Menyoal Kelangkaan BBM, Defiyan Cori Sebut BPH Migas Yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Pertamina

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyoroti mulai terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah dan mempertanyakan kinerja BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM nasional.

Menurutnya, publik tidak seharusnya langsung menyalahkan Pertamina apabila terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM di lapangan.

“BPH Migas adalah Badan Pengatur Hilir Migas. Salah satu tugas dan kewajibannya memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima masyarakat penerima manfaat secara tepat. Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator,” katanya, di Jakarta, Minggu (10/5).

Diegaskannya, bahwa kasus antrean panjang BBM di empat SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026, bukan persoalan baru. Ia menyebut fenomena serupa telah berulang kali terjadi sejak era pemerintahan Joko Widodo tanpa penyelesaian yang jelas.

Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat, termasuk melalui razia migas yang sebelumnya pernah dilakukan aparat kepolisian.

Defiyan juga menyinggung adanya potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi akibat ketimpangan harga antara solar subsidi dan non-subsidi, serta kebijakan pembatasan kuota BBM yang dinilai dapat memicu kelangkaan di lapangan.

“Bisa saja pembatasan BBM menjadi pemicu kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat akhirnya menyebabkan antrean panjang BBM. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” imbuhnya.

Ia memaparkan, bahwa alokasi solar subsidi tahun 2023 naik dari 15,1 juta kiloliter pada 2022 menjadi 17 juta kiloliter atau meningkat 12,58 persen. Sementara total pagu subsidi dan kompensasi energi pada 2025 masih mencapai Rp498,8 triliun.

Namun di sisi lain, pemerintah justru menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter dan solar subsidi turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, mulai 1 April 2026 pemerintah juga menerapkan pembatasan harian maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.

Alumnus UGM ini menilai, kenaikan subsidi energi dari Rp208,9 triliun pada 2022 menjadi Rp339,6 triliun pada 2023 atau meningkat Rp130,7 triliun harus diikuti dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat dan transparan.

Ia pun mengingatkan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja SPBU atau kasus individual semata.

“Tidak akan selesai hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU,” tegasnya.

Korps Alumni Hijau Hitam ini juga mengungkapkan, bahwa pengendalian distribusi BBM tidak tepat jika sepenuhnya dibebankan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kata dia, Polri tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi dan distribusi kuota BBM di tiap wilayah.

Meski demikian, Polri tetap dapat melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.

Dalam keterangannya, Defiyan membeberkan, bahwa kewenangan BPH Migas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Ia pun meminta, agar Presiden Prabowo Subianto memastikan pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan baik sesuai semangat Asta Cita pemerintahannya.

“Kelangkaan BBM tentu akan membuat resah bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini tentu tidak disukai Presiden Prabowo Subianto yang serius menjalankan visi-misi Asta Citanya,” pungkas Defiyan.

red24-(LS98)