Dok/daycare di Jogja, yang diduga lakukan penganiyaan anak

 

Sorot24 | Jogja‘ – Jadi Sorotan Media sosial tengah diramaikan oleh kabar penggerebekan sebuah tempat penitipan anak, Daycare Little Aresha di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak-anak secara massal.

Polisi menyebut rata-rata balita yang dianiaya dan mendapatkan perlakuan tak manusiawi di daycare tersebut berusia kurang dari dua tahun.

Sebanyak 53 bayi dan batita (bawah tiga tahun) diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah daycare yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tak hanya itu, 13 orang pengurus yayasan yang menaungi daycare tersebut juga ditetapkan tersangka.

Kasus ini pertama kali terbongkar setelah mantan pengasuh di sana membuat laporan karena mengetahui perbuatan tak manusiawi tersebut. Di laporannya, dia juga mempersoalkan ijazah yang ditahan karena mengajukan pengunduran diri. Berbekal laporan itulah, polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) kemarin

dok/Dok/daycare di Jogja, yang diduga lakukan penganiyaan anak

“Awalnya dari (laporan) karyawan. Dia melihat bahwa perlakuan pada balita atau anak yang dititipkan ini tak manusiawi,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Pengasuh Mundur karena Tak Tega
Selama bekerja di sana, pengasuh tersebut tak kuasa melihat perlakuan memilukan yang dialami bayi-bayi malang tersebut. Saking tak tahannya, dia memilih mengundurkan diri dari daycare itu.

“Merasa tak sesuai dengan hati nurani karena mungkin ada (balita) yang dianiaya, ditelantarkan. Akhirnya karena tak sesuai hati nurani dia memilih resign (berhenti kerja),” tutur Eva Guna.

Setelah resign, ijazah mantan pengasuh ini ternyata ditahan yayasan pengelola daycare tersebut. Hal itu makin menguatkan dirinya melaporkan kegiatan menyimpang di daycare tersebut ke polisi.

“Ijazahnya ditahan oleh pemilik (yayasan). Dia kemudian melapor ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung kami tindaklanjuti (dengan penggerebekan),” tutup Eva Guna.

Seperti diberitakan sebelumnya, rata-rata balita yang dianiaya dan mendapatkan perlakuan tak manusiawi berusia lebih kurang dari dua tahun.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menceritakan, saat penggerebekan petugas mendapati anak-anak ini dalam kondisi terikat di ruang penitipan anak. Para balita ini diikat di tangan maupun kaki.

“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan. Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi,” terang Adrian.

Buka Layanan Pendampingan

Adrian menambahkan instansi pemerintah seperti UPT PPA membuka layanan pendampingan psikologis untuk anak-anak yang menjadi korban. Pendampingan psikologis ini diperlukan karena ada dugaan potensi gangguan kejiwaan pada anak.

Adrian menambahkan pihaknya mengamankan 30 orang terkait tempat penitipan ini. 30 orang ini telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait aktivitas di tempat penitipan anak tersebut.

“Kemarin kita telah mengamankan 30 orang,” kata Adrian.

Adrian merinci 30 orang ini terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan hingga petugas keamanan. 30 orang ini diperiksa oleh personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kota Yogyakarta.

 

Red24