Kritik Predikat Kota Layak Anak di Tengah Realitas Perlindungan Anak di Kota Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengejar predikat Kota Layak Anak (KLA) kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA di Aula Gedung Cisadane. Agenda tersebut diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan capaian dari kategori Nindya menuju kategori utama. Namun demikian, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar : sejauh mana predikat tersebut mencerminkan kondisi riil di lapangan ?

Secara administratif, capaian empat kali berturut-turut kategori Nindya menunjukkan konsistensi kinerja birokrasi. Akan tetapi, indikator keberhasilan tidak dapat semata diukur dari penghargaan. Realitas sosial di Kota Tangerang masih diwarnai berbagai persoalan serius terkait perlindungan anak dan perempuan, mulai dari dugaan kekerasan hingga lemahnya sistem pengawasan di lingkungan yang seharusnya aman.

Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2025 Kota Tangerang mencatat 72 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuh puluh dua kasus dan ini bukan angka kecil. Bahkan, angka tersebut tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Banten pada periode pelaporan tersebut. Ini menjadi alarm keras bahwa persoalan perlindungan anak dan perempuan di Kota Tangerang masih membutuhkan perhatian serius dan langkah konkret yang lebih progresif. Kondisi ini sekaligus menegaskan adanya kesenjangan antara capaian penghargaan dan realitas yang terjadi di masyarakat.

foto/dok : istimewa . [red24]
Trisyahrizal Aktivis Tangerang menilai bahwa penghargaan tersebut tidak boleh dijadikan alat legitimasi semata tanpa perbaikan nyata.

“Penghargaan itu bukan tujuan akhir, melainkan alat ukur. Ketika masih ada puluhan kasus kekerasan yang tercatat secara resmi, maka patut dipertanyakan sejauh mana indikator Kota Layak Anak itu benar-benar terpenuhi. Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol administratif tanpa substansi perlindungan yang nyata,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan.

“Kalau pemerintah serius, buka data secara jujur. Libatkan masyarakat sipil dalam pengawasan. Karena perlindungan anak bukan sekadar program, tapi soal keberpihakan,” tambahnya.

foto /dok : istimewa . [red24]
Sementara itu, Oki Putra Arsulan Ketua PC PMII Kota Tangerang menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan anak.

“Kami melihat ada ketimpangan antara klaim keberhasilan dengan realitas yang terjadi. Data 72 kasus itu bukan sekadar angka, itu adalah bukti bahwa masih ada anak-anak dan perempuan yang belum mendapatkan perlindungan maksimal. Maka sudah seharusnya ada evaluasi total terhadap kinerja instansi terkait, termasuk peran DP3AP2KB,” ujarnya.

Oki menegaskan bahwa penghargaan tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi persoalan.

“Penghargaan jangan dijadikan pencitraan. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk berbenah, bukan sekadar mempertahankan label. Kota Layak Anak harus hadir dalam rasa aman anak-anak, bukan hanya dalam piagam penghargaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Harus ada roadmap yang jelas, sistem pengaduan yang responsif, serta penanganan yang cepat dan berpihak pada korban. Kalau tidak, maka predikat itu kehilangan makna,” tutupnya.

Sebagai penutup, penting untuk ditegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak seharusnya tidak berhenti pada capaian administratif, melainkan harus terukur dari berkurangnya kasus kekerasan, meningkatnya rasa aman, serta hadirnya sistem perlindungan yang efektif. Jika fakta menunjukkan sebaliknya, maka evaluasi menyeluruh menjadi sebuah keniscayaan.

red24_RAS

Pemda Raja Ampat Klaim Pembongkaran dan Penertiban Pasar Sah, YLBH KIP : Itu Pembohongan Publik

sorot24.id | PAPUA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP) yang bertindak selaku tim Kuasa Hukum Pelapor/Korban AJM dkk sebagai Pemilik Garapan Tanah Adat, menyampaikan bahwa, klaim Pemda Kabupaten Raja Ampat terkait Pembongkaran atau Penertiban Bangunan/Lapak/kios di kawasan pasar lama Mbilim Kayam bukanlah di atas tanah milik Pemda Raja Ampat dan belum pernah terinventarisir sama sekali sebagai aset Pemda.

“Kami menyakini tanah tersebut adalah murni milik klien kami yang dahulu di berikan secara adat/keluarga oleh Pemilik tanah adat sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada klien kami sesuai tatanan Hukum adat yang berlaku di dalam masyarakat itu sendiri,” katanya, pada Kamis, (2/4).

UUD 1945, Pasal 18B Ayat ( 2 )

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang .

Artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat wajib mengakui dan menghormati satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. bukan pemda bertindak sewenang-wenang mengklaim secara sepihak untuk menerobos, menghentikan, menertibkan seluruh aktifitas hingga membongkar bangunan, lapak, kios di atas tanah yang masih milik masyarakat adat itu sendiri.

Sebab fakta di lapangan bahwa Pemda tidak mampu menunjukan dokumen kepemilikan sah kalau objek tanah tersebut benar-benar adalah milik Pemda Raja Ampat.

Jika terus di paksakan maka tindakan Pemda Raja Ampat itu bisa di sebut Inkonstitusional.

Putusan MK 35/2012

Pemda Raja Ampat harus ingat bahwa, putusan Ini memberikan kedaulatan kepada masyarakat adat untuk mengelola wilayah adatnya.

Jadi kalau Status Lahan/Tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar Warwariko Bukan aset Pemda maka saran kami sebaiknya di tata menjadi pasar tradisional saja dan biarkan masyarakat adat sebagai pemilik untuk mengolahnya sebagai sumber pendapatan ekonomi yang layak guna menunjang kelangsungan hidup mereka sehari-hari.

Artinya, Pemda hadir di situ hanya untuk memberikan Rambu-rambu, bukan satpol PP nya bertindak represif seperti mau melawan teroris.

Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 yang telah di ubah menjadi Undang-undang Nomor. 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus papua.

Pengakuan tanah adat (hak ulayat) di Papua diatur terutama dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 dan Pasal 51.

Pasal-pasal ini menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah, hutan, dan air, serta keharusan musyawarah dalam pemanfaatannya.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Ini adalah landasan hukum utama yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan Tanah.

Kalau memang Pemda sudah Memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kenapa objek tanah tersebut Belum masuk menjadi aset Pemda, kan pengadaan tanah itu wajib di dasarkan oleh RTRW.

Lalu, bagaimana logikanya ketika Pemda sudah punya RTRW tetapi tanah tersebut belum di proses menjadi aset Pemda,
dan bagaimna Perda dan Perbup nya mau di terapkan guna melalukan suatu penertiban dan pembongkaran di atas objek tanah yang masih milik masyarakat adat, dan merelokasi atau memindahkan masyarakat/pedagang di pasar Warwariko ke pasar Snonbukor tanpa terdahulu menyediakan los dan lapak yang layak di pakai. Inikan justru merugikan tanpa menguntungkan yang tidak sesuai dengan prinsip ketentraman, kemanusiaan, keadilan dan kemanfaatan.

Kalau memang pemda mau menggunakan dan memakai Lahan/Tanah milik masyarakat adat untuk kepentingan umum, pembangunan dan lainnya silahkan saja, asalkan Pemda bertindak sesuai mekanisme yang telah di atur dalam ketentuan UU No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah.

Salah satunya melakukan musyawarah dan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai pasal 9 & pasal 37.

Sebab ini bukan tanah terlantar yang tidak ada fungsi sosialnya sabagaimana di atur dalam PP Nomor 20 tahun 2021 yang menyatakan bahwa, Pemda hanya dapat mengambil alih tanah jika tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar namun, penentuan ini memerlukan proses panjang (peringatan, identifikasi, penelitian) oleh BPN, bukan pemaksaan sepihak oleh Pemda.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan hak-hak masyarakat atas tanah, khususnya untuk proyek kepentingan umum seperti kawasan sungai/laut, waduk, dan prasarana publik lainnya. Bukan untuk menentang pembangunan itu sendiri.

Jadi, tidak boleh Pemda Raja Ampat memakai slogan bagi pembangunan demi kepentingan umum, dan bermimpi ingin menata dan membangun Kabupaten Raja Ampat yang lebih indah dan berkemajuan.

Sedangkan, di lain sisi Pemda sendiri yang tidak mau berpedoman dan taat pada prosedur yang berlaku, bukan hanya berpedoman pada Perda dan Perbup saja.

Hari ini publik bertanya tanya, apa sebab dan alasan Pemda Raja Ampat tidak melakukan semua tahapan tersebut. Padahal untuk pengadaan tanah oleh Pemda sudah ada tahapan persiapan seperti anggarannya yang di sebut sebagai Anggaran Pembebasan Lahan yang bersumber dari APBD dengan jumlah yang cukup besar dan fantastis.

Sampai saat ini lahan/tanah pasar lama Mbilim kayam dan pasar warwariko belum juga di jadikan aset pemda, termasuk beberapa lahan lain yang sekarang telah di duduki oleh pemda seperti bangunan kantor pemerintahan, sekolah, Pelabuhan dll masih dengan status Pinjam pakai dan berhutang kepada pemilik-pemilik tanah adat tanpa suatu kejelasan dan kepastian Hukum.

Hal ini sangat di sayangkan sekali dan tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Raja Ampat.

Maka, untuk bagian ini kami meminta kepada Kejaksaan, BPK dan KPK agar segera Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran-anggaran tersebut demi menjamin tata kelolah keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel di badan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Sebab kami menduga kuat ada indikasi Penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sana.

Menurut Benyamin Warikar, Juru Bicara YLBH KIP, “bahwa sebagai Tim kuasa hukum menilai bahwa percobaan melakukan Penertiban dan pembongkaran yang di klaim Oleh pemda bahwa tindakan tersebut sudah sah secara hukum adalah keliru dan bentuk Pembohongan Publik tanpa dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa klien mereka sangat mendukung penuh program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat.

“Ya, kami tidak berniat sama sekali menghalangi atau menghambat program kerja Pemda sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
Tapi jangan juga cara Pemda seperti itu, sebab Adat ini kan ada sebelum negara ini hadir, jadi tolonglah juga Pemda dapat menghormati satuan masyarakat hukum adat setempat termasuk Hak-hak tradisionalnya,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, “kepada setiap pemilik tanah adat di Kabupaten Raja Ampat agar tetap solid, konsisten dan komitmen mempertahankan hak-hak kalian dan jangan mau teriming-iming dari bujuk rayu yang di skenariokan oleh oknum pejabat Pemda dan kaki tangan mereka, yang cenderung mengatasnamakan pemilik tanah.
Dan waspada terhadap praktek modus operandi mafia Tanah yang sudah sangat merajalela,” tutupnya.

red24_LUNAS

Polda Banten Tegaskan Arena Sabung Ayam di Walantaka Ditutup Permanen

sorot24.id | SERANG – Polda Banten menindaklanjuti adanya dugaan praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis (02/04). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret), petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah melakukan pemasangan garis polisi (police line) sebagai langkah awal penindakan terhadap lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (2 April), dilakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam. Saat ini, lokasi tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas serupa di kemudian hari.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten meng-update terkait adanya pemberitaan dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada polisi terdekat, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Pembongkaran ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama .

Press Release : BidHumas Polda Banten

red24

Polsek Tambora Gelar Apel Pengamanan Hari Paskah 2026

sorot24.id | JAKARTA – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang akan merayakan Hari Paskah 2026, jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar apel kesiapan pengamanan pada Kamis (2/4/2026) pukul 14.00 WIB di Mako Polsek Tambora.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., didampingi Tim Asistensi Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Evarmon Lubis, SH, MM. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah Paskah di wilayah hukum Tambora.

Gelar Apel Pengamanan Hari Paskah 2026 dipimpin langsung Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., didampingi Tim Asistensi Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Evarmon Lubis, SH, MM. foto/dok : [red24] .
Dalam arahannya, Kapolsek Tambora menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselenggaranya apel serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang hadir dan siap melaksanakan tugas pengamanan.

Kapolsek juga menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam surat perintah (sprin) pelayanan untuk segera menempati lokasi gereja yang telah ditentukan usai apel. Personel diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap barang-barang yang masuk ke area gereja, serta melakukan pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi ibadah.

Selain itu, anggota diminta untuk aktif berkoordinasi dengan tokoh agama setempat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta melakukan tindakan cepat dan tepat apabila terjadi situasi yang mengganggu keamanan. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah.

Kapolsek juga menegaskan bahwa seluruh personel pengamanan tidak diperkenankan meninggalkan lokasi tugas selama kegiatan ibadah berlangsung, sebagai bentuk tanggung jawab penuh dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Selama kegiatan apel berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kesiapsiagaan Polsek Tambora dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam momentum perayaan hari besar keagamaan.

Dengan sinergi dan kesiapan seluruh personel, diharapkan perayaan Hari Paskah 2026 di wilayah Tambora dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh khidmat.

red24_PUJI

Lakukan Studi Tiru ke Kanwil DKI Jakarta, Siapkan Langkah Menuju Zona Integritas WTAB

sorot24.id | JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, didampingi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta jajaran Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan se-Banten melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam rangka studi tiru menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim Sekretariat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menilai Kanwil BPN Banten menunjukkan progres yang baik dalam upaya meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

“Alhamdulillah, siang ini kita baru saja selesai menerima kunjungan dari “The Man of the Year”, salah satu tokoh luar biasa di Banten, yang biasanya juga hadir membawa banyak inspirasi. Saat ini, secara umum satuan kerja di lingkungan BPN sudah banyak yang meraih predikat WBK maupun WBBM. Untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sendiri, capaian tersebut juga menunjukkan progres yang sangat baik,” tutur Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh.

Erry menjelaskan kunjungan ini bertujuan kunjungan ini menjadi sarana untuk melihat secara langsung kesiapan dan upaya Kanwil BPN Banten dalam meraih dan mempertahankan predikat WTAB/WBK/WBBM, yang sebelumnya juga telah dirintis dan dibangun oleh pimpinan terdahulu bersama seluruh jajaran.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan optimisme bahwa Kanwil BPN Banten mampu meraih predikat tersebut dengan mengedepankan tiga hal utama, yaitu komitmen, fokus, dan konsistensi. Menurutnya, ketiga aspek tersebut telah terlihat dari keseriusan tim Kanwil BPN Banten, terlebih dengan adanya pendampingan dari Inspektorat Jenderal.

“Sangat optimis. Karena yang pertama adalah komitmen. Ketika kita sudah berkomitmen, maka kita akan fokus. Setelah fokus, kita akan bekerja secara konsisten. Dengan semangat tersebut, Banten optimis dapat menjadi salah satu provinsi yang berhasil meraih predikat WBBM,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Harison Mocodompis menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya pembelajaran untuk memperkuat langkah Kanwil BPN Banten dalam membangun Zona Integritas.

“Kami datang ke sini untuk belajar. Saya juga ingin menyampaikan bahwa sebenarnya saya sudah lama mengamati -membaca, memperhatikan- perjalanan ini dan hari ini kami ingin menyerap langsung praktik baik yang telah dilakukan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Harison mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan membuka diri terhadap pembelajaran dan tidak merasa sudah mengetahui segalanya.

“Hari ini, saya minta teman-teman benar-benar belajar dari DKI. Amati, pahami, dan serap apa yang mereka lakukan. Kosongkan dulu “gelas” kita. Jangan merasa sudah tahu. Kita belajar dari awal. Karena tujuan kita bukan hanya mendapatkan predikat seperti WBK atau WBBM, tetapi membangun kepercayaan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat masih menjadi tantangan. Banyak komentar negatif di ruang publik. Ini yang harus kita perbaiki,” pungkasnya.

red24_RG

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

sorot24.id | PALU – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.

red24_RG

‎Refleksi 152 Tahun Pandeglang : Di Antara Besarnya Potensi dan Rapuhnya Arah Pembangunan

sorot24.id | PANDEGLANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Banten menilai Peringatan hari jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang tidak sepatutnya hanya dimaknai sebagai agenda seremonial tahunan. “Momentum ini harus dijadikan ruang refleksi untuk mengevaluasi arah pembangunan daerah. Sejak berdiri pada 1 April 1874, Pandeglang telah melewati perjalanan panjang dari masa Kesultanan Banten hingga menjadi bagian dari sistem pemerintahan modern Indonesia saat ini”, ujar Suandi selaku Ketua Bidang Sosial Politik BEM PTNU Wilayah Banten

Sebagai daerah yang dikenal dengan kekayaan alam serta identitas “sejuta santri, seribu ulama,” Pandeglang sejatinya memiliki modal sosial dan sumber daya yang besar. Bentang alamnya yang beragam, mulai dari pegunungan, aliran sungai, hingga kawasan konservasi seperti Taman Nasional Ujung Kulon, merupakan potensi strategis yang seharusnya mampu menjadi pendorong utama kemajuan daerah.

‎Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi yang dimiliki dengan capaian pembangunan yang dirasakan masyarakat.”Permasalahan infrastruktur masih menjadi persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Jalan yang rusak, jembatan yang tidak layak, serta keterbatasan akses transportasi di wilayah pedesaan menjadi gambaran nyata ketimpangan pembangunan yang terus berulang”, ungkap suandi.

‎Di sisi lain, ia juga menilai keterbatasan fiskal daerah turut menjadi penghambat serius. Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdampak pada terhambatnya berbagai program pembangunan. Hal ini kemudian berimplikasi pada sektor pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat, sehingga pembangunan belum mampu menjangkau seluruh lapisan secara merata.

‎”Selain itu, potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, dan sumber daya alam belum dikelola secara optimal. Minimnya inovasi kebijakan serta lemahnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat menyebabkan potensi tersebut belum berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan bagi daerah”, tuturnya.

foto/dok : [red24] .
‎Dalam perspektif kami, BEM PTNU Wilayah Banten, persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan masih menjadi realitas yang dihadapi Pandeglang hingga hari ini. Keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan yang belum maksimal, serta ketertinggalan infrastruktur di wilayah pelosok menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

‎Kondisi ini tidak terlepas dari lemahnya fokus pemerintah daerah dalam menentukan dan menjalankan skala prioritas pembangunan. Di tengah keterbatasan anggaran dan bayang-bayang kemiskinan struktural, justru muncul persoalan integritas yang mengkhawatirkan. Indeks integritas daerah yang berada pada angka 70,52, disertai berbagai kasus seperti penyelewengan anggaran, gratifikasi, dan praktik mark-up, menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

‎Lebih jauh beliau menyoroti terkait kebijakan anggaran juga dinilai belum sensitif terhadap kondisi masyarakat. Besarnya alokasi untuk belanja makan dan minum di lingkungan Setda dan DPRD, serta adanya proyek pembangunan gapura yang kami nilai bukan skala prioritas dan tidak dirasakan manfaat nya oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang.

‎Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pun masih jauh dari harapan. Hingga menjelang akhir tahun, realisasi PAD Pandeglang baru mencapai sekitar 77 persen. Bahkan, terdapat indikasi kebocoran pada sektor pajak PBB yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas peran Satgas PAD dalam melakukan pengawasan dan penggalian potensi pendapatan daerah”, ungkapnya .

‎Suandi selaku Ketua Bidang Sosial Politik BEM PTNU Wilayah Banten, menegaskan bahwa peringatan HUT ke-152 Pandeglang harus dimaknai sebagai momentum evaluasi yang serius. Mahasiswa hadir sebagai kontrol sosial yang akan terus mengawal arah pembangunan serta konsisten menyuarakan setiap bentuk ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat. Di usia yang semakin matang, Pandeglang dituntut untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

‎Momentum 152 tahun ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pandeglang untuk berbenah. Usia yang tidak lagi muda menuntut kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan. “Evaluasi menyeluruh bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pandeglang tidak kekurangan potensi yang dibutuhkan adalah arah kebijakan yang tepat, integritas yang kuat, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat”, pungkasnya.

red24_RAS

LPMAK : Permasalahan sampah di Jakarta sudah menjadi momok,Kejaksaan Di Minta Bertindak

sorot24.id | JAKARTA – Permasalahan sampah di Jakarta sudah menjadi momok dan tidak pernah bisa diselesaikan dari tahun ke tahun walaupun sudah banyak pergantian Gubernur di DKI Jakarta, banyaknya masalah sampah banyak juga tangan-tangan jahat yang melihat celah-celah untuk mengambil kesempatan demi memperkaya diri sendiri maupun golongan.

“Beredarnya isu Pansus Sampah di DPRD DKI Jakarta harus dicermati dengan hati-hati jangan-jangan Pansus ini dibentuk untuk mengambil celah karena ada timbul anggaran baru yang akan dilaksanakan pada perubahan anggaran diakhir tahun 2026,” ujar Al Kausar selaku Presedium Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK).

LPMAK sedang focus untuk membuka tabir dugaan cawe-cawe oknum DPRD DKI Jakarta dalam pengadaan alat pengukur kualitas udara yang ada di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta, pengadaan barang/jasa sudah dianggarkan sebesar miliayaran rupiah. Investigasi yang dilakukan oleh LPMAK anggaran akan dimark up dan spesifikasi barang akan dirubah sesuai dengan kemauan oknum tersebut agar perusahaan yang dikondisikan bisa menang.

Hari ini (1/4/26) LPMAK sudah konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan hasil konsultasi akan membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan.

Agar temuan ini bisa ditindak lanjuti dan kerugian negara bisa dihindari,” kata Al saat ditemui dihalaman Kejaksaan Negeri Jakarta dibilangan Kemayoran-Jakarta Pusat.

Sedangkan ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta Asep Kuswanto tidak bisa ditemui diruangan kerjanya saat hendak dimintai keterangan secara resmi oleh awak media karena tidak berada ditempat, kata salah satu petugas keamanan Dinas Lingkungan hidup dan di Gedung DPRD DKI Jakarta Koordinator Komisi IV DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano juga tidak bisa ditemui.

Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta pada tahun lalu sudah banyak mengalami perubahan dan digadang-gadang akan menjadi laboratorium yang bertaraf internasional serta membawa pemasukan PAD bagi DKI Jakarta.

red24_RG

Ketika Takdir Mengetuk di Usia Senja : Cinta Kedua Buya Hamka

sorot24.id | JAKARTA – Setelah kepergian sang istri tercinta, Siti Raham, pada awal tahun 1972, kehidupan Buya Hamka memasuki babak sunyi yang panjang. Di usia yang tidak lagi muda, beliau menjalani hari-hari dengan kesibukan dakwah, menulis, dan mengabdi kepada umat, namun kesendirian tetap menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.

Takdir kemudian mempertemukan beliau dengan seorang janda sederhana asal Cirebon bernama Sitti Khadijah. Kisah awal pertemuan mereka terbilang unik, bahkan terasa seperti skenario yang telah digariskan jauh sebelumnya.

Suatu hari, ketika Khadijah berkunjung ke Bandung untuk menemui anaknya yang tinggal bersama mertuanya, mereka menyaksikan siaran khotbah Buya Hamka di layar kaca TVRI. Dalam suasana santai itu, sang ibu besan tiba-tiba melontarkan kalimat yang terdengar sederhana namun sarat makna,

“Bu Khadijah, kalau ingin mencari suami lagi, inilah orangnya.”

Khadijah pun tersenyum dan menjawab dengan rendah hati,

“Mana mungkin… beliau ulama besar.”

Namun siapa sangka, ucapan yang semula terdengar seperti gurauan itu justru menjadi awal dari sebuah perjalanan yang tak terduga. Beberapa waktu kemudian, sang besan benar-benar mengajak Khadijah ke Jakarta dan langsung menuju kediaman Buya Hamka di kawasan Kebayoran Baru. Niat mereka sederhana namun berani : menyampaikan maksud untuk meminang sang ulama.

Saat itu, Buya Hamka sedang tidak berada di rumah. Khadijah pun meninggalkan sepucuk surat berisi maksud kedatangannya,sebuah langkah yang bagi banyak orang terasa tak biasa, namun menunjukkan keteguhan hati dan keberanian seorang perempuan yang ingin menjalani hidup dengan penuh tanggung jawab.

Ketika surat itu sampai di tangan Buya, beliau sempat menolak secara halus melalui balasan tertulis. Alasannya sederhana namun menyentuh: beliau masih dalam masa duka, dan merasa usia yang semakin senja bukan lagi waktu untuk memulai kehidupan rumah tangga baru.

Namun Khadijah tidak menyerah. Dengan penuh kesantunan, ia kembali memohon izin untuk bertemu langsung, bukan untuk mendesak, melainkan sekadar bersilaturahmi dan menyampaikan niat tulusnya. Dalam pertemuan itulah, Buya Hamka mendengar sendiri keteguhan hati Khadijah,niatnya bukan sekadar mencari pasangan, tetapi ingin mengabdikan diri, merawat, dan mendampingi sang ulama di masa tuanya.

Ketulusan itu akhirnya meluluhkan hati Buya Hamka. Setelah melalui pertimbangan yang matang, beliau pun bersedia menikahi Khadijah yang saat itu telah berusia 50 tahun. Pernikahan mereka kemudian berlangsung pada 19 Agustus 1973 – sebuah kisah yang bukan hanya tentang pertemuan dua insan – tetapi juga tentang kesabaran, keberanian, dan takdir yang bekerja dengan cara yang sering kali tak terduga.

Kisah ini mengajarkan bahwa jodoh tidak selalu datang di awal kehidupan, dan tidak selalu melalui jalan yang biasa. Kadang, ia hadir setelah kehilangan, setelah kesabaran, dan setelah keyakinan yang tidak goyah. Sebab dalam perjalanan hidup, Allah selalu menyiapkan pendamping bagi mereka yang tetap percaya pada takdir-Nya. ✨

Sumber : Hagia Sofia

red24

Merenungi Koyaknya “Rumah Keberadaan” di Pendopo Lebak

Oleh : Ocit Abdurrosyid Siddiq
Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten

sorot24.id | Malam beringsut pelan di pesisir Binuangeun. Deru ombak Samudra Hindia yang biasanya terdengar garang, malam ini seolah menyapa dengan ritme yang lebih kontemplatif, seakan turut merenungi kabar yang berhembus kencang dari Rangkasbitung sejak siang tadi. Di beranda ini, ditemani segelas kopi hitam tanpa gula, ingatan saya tak bisa lepas dari insiden di Pendopo Kabupaten Lebak. Sebuah peristiwa yang mengusik nalar filosofis saya sekaligus menyayat batin saya sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten.

Hari ini, Senin, 30 Maret 2026, kita semua menjadi saksi bagaimana sebuah altar rekonsiliasi bernama halalbihalal mendadak berubah menjadi panggung penghakiman. Di hadapan ratusan abdi negara, Bupati Hasbi melepaskan kata-kata yang menelanjangi Wakilnya, Amir Hamzah. Lisan yang seharusnya menjadi panyapih (pendamai) justru meruncing menjadi sembilu, membedah masa lalu sang Wakil Bupati dengan frasa yang melukai: “Uyuhan mantan napi jadi wakil bupati geh bersyukur.”

Di sela jeda acara menerima kunjungan dan silaturahmi Dubes Iran untuk RI ke rumah Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar di Kota Serang, pesan atau kabar itu masuk ke gawai saya. Kabar yang mengagetkan karena bila ini benar bisa menjadi sesuatu yang sangat tidak elok. Kekagetan ini saya langsung konfirmasi kepada kawan saya, Ketua PDMA Kabupaten Lebak yang kebetulan sedang bersama saya dalam acara tersebut. Dan menurutnya, bisa jadi itu benar.

Sebagai seorang alumni Aqidah Filsafat, telinga saya tidak hanya menangkap bunyi dari kalimat itu, tetapi juga melacak akar ontologisnya. Ada sebuah adagium masyhur dari filsuf eksistensialis Jerman, Martin Heidegger, dalam karyanya Letter on Humanism : “Die Sprache ist das Haus des Seins” Bahasa adalah rumah keberadaan.

Bagi Heidegger, bahasa bukanlah sekadar alat komunikasi mekanis atau deretan alfabet yang dirangkai untuk menyampaikan informasi. Bahasa adalah tempat di mana manusia “berada”, tempat di mana esensi kemanusiaan kita bermukim dan menampakkan diri.

Jika kita meminjam kacamata Heideggerian ini untuk membedah peristiwa di Pendopo Lebak, maka kita sedang dihadapkan pada sebuah tragedi eksistensial. Ketika seorang pemimpin tertinggi di daerah menggunakan rumah bahasanya untuk menghinakan mitranya di ruang publik, sesungguhnya ia sedang mempertontonkan kondisi “rumah keberadaannya” sendiri. Apakah rumah itu diisi oleh kaheman (kasih sayang) dan kebijaksanaan, ataukah dipenuhi oleh ego, kaceuceub (kebencian) dan arogansi kekuasaan ?

Lebih jauh lagi, batin saya sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten terasa peureus (perih) melihat bagaimana bahasa ibu kita diinstrumentalisasi sedemikian rupa. Dalam khazanah sosiolinguistik Sunda Banten, kita memang mengenal watak bahasa yang egaliter, terbuka, dan apa adanya.

Kata “uyuhan”, dalam lanskap obrolan warung kopi atau saat ngadu bako bersama kawan karib, adalah sebentuk understatement yang dibalut kadeudeuh (kasih sayang). Ia adalah bentuk keakraban yang meleburkan batas-batas kaku.

Namun, hanjakal jasa, ketika diksi “uyuhan” ditarik paksa ke atas mimbar birokrasi yang formal, vertikal, dan dilontarkan dengan intonasi amarah, molekul maknanya mengalami mutasi yang destruktif. Ia kehilangan fungsi sosiologisnya sebagai perekat keakraban, dan berubah menjadi alat ngenyit (menyindir dengan tajam) yang berdaya rusak tinggi. Apalagi ketika kata itu disandingkan dengan label masa lalu “mantan napi”. Ini bukan lagi teguran etika birokrasi terkait pendelegasian wewenang Kepala Dinas, melainkan sebuah delegitimasi martabat manusia.

Sebuah vonis sosial yang mengabaikan prinsip – tabula rasa – bahwa setiap manusia berhak memulai kembali lembaran hidupnya setelah menebus kesalahan di mata hukum.

Kita, masyarakat Banten, adalah pewaris tradisi silih asah, silih asih, silih asuh. Nilai-nilai ini bukan sekadar pajangan di buku muatan lokal, melainkan landasan etis bagaimana kita memperlakukan dulur (saudara) sebangsa dan setanah air. Menggunakan bahasa Sunda Banten untuk menjatuhkan harga diri seseorang di depan khalayak adalah sebuah pengkhianatan terhadap filosofi bahasa kita sendiri. Egaliter bukan berarti bebas mencerca. Bicara blak-blakan bukan dalih untuk bersikap adigang adigung adiguna.

Di tengah riuhnya diskursus publik menyikapi insiden ini, sangat mungkin akan muncul sebuah apologi pragmatis yang berbunyi : “Lha, kan benar Amir itu mantan napi. Jadi, di mana salahnya ?” Secara faktual dan legal-formal, premis tersebut memang tidak terbantahkan.

Namun, di titik inilah kita harus mengembalikan kesadaran pada sebuah dalil etika yang fundamental: bahwa tidak semua yang benar itu baik, dan tidak semua yang baik itu selalu dimaknai benar. Sebuah kebenaran faktual, jika dilepaskan dari saringan adab dan empati, hanyalah sekadar informasi telanjang yang kehilangan nilai kemanusiaannya.

Bahwa Saudara Amir Hamzah pernah menjalani masa pidana, itu adalah sebuah kebenaran. Namun, etika publik kita memiliki timbangan tersendiri untuk menakar kapatutan (kepatutan). Ketika kebenaran itu dilontarkan secara sengaja di ruang publik yang sakral, di tengah acara resmi pemerintahan yang dihadiri ratusan bawahan, dan terlebih lagi dibungkus dengan bahasa Sunda Banten yang sejatinya adalah medium kaheman, maka nilai kebenaran itu serta-merta gugur menjadi sesuatu yang sangat tidak baik dan tidak elok.

Kebenaran yang direproduksi semata-mata untuk menelanjangi dan mempermalukan dulur di depan khalayak ramai bukanlah sebuah wujud ketegasan birokrasi, melainkan arogansi yang justru meruntuhkan wibawa sang penuturnya sendiri.

Dari pesisir Binuangeun ini, saya merenung panjang. Insiden hari ini bukanlah sekadar dinamika politik lokal atau sekadar broken home dalam duumvirat kepemimpinan Lebak. Ini adalah alarm keras tentang krisis etika dan degradasi adab dalam berbahasa di ruang kekuasaan. Kekuasaan seringkali memberikan ilusi bahwa sang pemegang takhta berhak memonopoli kebenaran dan menihilkan perasaan orang lain. Padahal, setinggi apa pun jabatan politik, ia hanyalah atribut yang fana. Yang akan kekal dicatat oleh sejarah dan ingatan rakyat adalah bagaimana seorang pemimpin menuturkan kata-katanya.

Angin laut semakin dingin menyapu wajah. Saya menyeruput sisa kopi yang mulai mengendap. Dalam hati, saya melangitkan doa yang sunyi. Semoga para pemimpin kita, di mana pun mereka berada, kembali menyadari bahwa mulut bukanlah sekadar rongga untuk menyemburkan titah. Semoga mereka kembali merawat “rumah keberadaan” mereka, membersihkannya dari debu-debu kesombongan, dan mengisinya kembali dengan tata krama. Karena martabat sebuah bangsa – dan martabat seorang pemimpin – selalu bisa diukur dari bagaimana ia memilih dan memeluk kata-katanya. Kitu tah ceuk kula mah. Wallahualam.

red24