Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta Potong Bantuan Dana Gubernur Untuk Masjid Jami Al-Mansur

sorot24.id | JAKARTA – Belum lama ini Masjid Jami Al – Mansur menerima Bantuan dana yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp. 35 juta saat acara ‘Safari Ramadhan bersama Gubernur dan Walikota Jakarta Barat’ yang berlangsung Rabu (11/3/2026) di Masjid Jami Al -Mansur kelurahan Jembatan Lima kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dimana dana tersebut tidak sepenuhnya Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al-Mansur menerima Rp.35 juta, namun hanya menerima Rp. 23.838.000 setelah adanya pemotongan oleh Baznas Bazis Rp. 10 juta, dan dari Kelurahan Jembatan Lima Rp. 1.162 ribu.

Pemotongan dilakukan dengan alasan untuk anggaran Konsumsi kegiatan Safari Ramadhan bersama Gubernur DKI dan Wali Kota Jakarta Barat di Masjid Jami Al-Mansur.

Menurut Ketua DKM Jami Al-Mansur, Zuhru Fuadi mengatakan dirinya dan pengurus merasa heran dengan adanya pemotongan sebesar Rp 10 juta oleh Basnaz Bazis dari besarnya bantuan dana dari Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 35 juta, dan Sekretaris Kelurahan (Sekkel) sebesar Rp. 1.162 ribu untuk dana Konsumsi pula.

DItambahkan Zuhru Fuadi awalnya diminta Rp. 5 juta oleh pihak kelurahan Jembatan Lima dalam hal ini oleh Sekretaris Kelurahan (Sekkel) yang meminta untuk konsumsi dan lain-lain, lalu pada akhirnya pengurus hanya memberikan Rp. 1.162 ribu sesuai catatan pengeluaran yang diberikan oleh Sekkel Gozali, karena pengurus DKM Masjid Jami Al-Mansur tidak mau repot untuk konsumsi berbuka puasa dan juga Baznas Bazis) DKI Jakarta sudah memotongnya untuk Konsumsi.

Dan menurut Fuadi lagi, acara tersebut menurutnya juga dadakan , sebab ba’da Ashar baru di informasikan jika acara Safari Ramadhan jadi dilaksanakan, karena menurut Fuadi di hari H belum ada kabar jika acara Safari Ramadhan bakal dilaksanakan di Masjid Jami Al-Mansur.

“H – 1 juga blum ada info jadi ngga nya acara dan berapa undangan nya aja blom tau, siapa yg dateng juga blum tau kita, Rabu pagi, 11/3/2026 jam 10 baru dapet info acara Safari Ramadhan bersama Gubernur dan Walikota jadi di Masjid Jami Al-Mansur,” papar Fuadi.

” Pak Sekkel ngejar kita,dia minta nambah Rp.5 juta alasannya untuk nambahin konsumsi tapi akhirnya kita hanya memberikan Rp.1.162.000 sesuai catatan pengeluaran Konsumsi yang dibuatnya,” ujar Fuadi.

“Sangat disayangkan karena itu dana umat utk biaya operasional masjid aja masih kena potong yg lumayan besar padahal awal kita cuma di bilang sebagai fasilitator aja sama pihak kelurahan tapi ujung ujungnya mau duit nya,” tambah Fuadi.

Iqbal Cipta Sopiadi dari pihak Baznas (Bazis) DKI Jakarta Saat di konfirmasi, dirinya membenarkan adanya pemotongan sebesar Rp.10 juta guna Konsumsi di acara tersebut, dan menurutnya itu merupakan ada SOP nya setiap ada kegiatan yang terbilang besar.

“Benar kami hanya memberikan Rp. 25 juta dari besaran Rp 35 juta, karena itu ada aturannya, Rp.10 juta buat Konsumsi dan Rp. 25 juta buat Masjid, dan saya transfer kepada Chaerudin bendahara kelurahan Jembatan Lima,” ujar Iqbal saat ditemui Senin (30/3/2026).

Sekretaris Kelurahan Jembatan Lima, A. Gozali saat di konfirmasi soal pemotongan dana bantuan untuk Konsumsi dari Gubernur lewat telepon seluler , hingga sampai saat ini tidak merespon/menjawabnya.

Banyak kalangan dan tokoh masyarakat menyayangkan adanya potongan yang dilakukan oleh pihak Basnaz Bazis Provinsi DKI Jakarta, juga ketidak adanya rasa tanggung jawab jajaran Kelurahan Jembatan Lima untuk acara Safari Ramadhan dengan meminta agar pihak Masjid yang menyediakan semua kebutuhan dan konsumsi untuk acara tersebut.

red24_PUJI

Perang Teluk : Momentum Perluasan Insentif Elektrifikasi

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Sepertinya skenario Presiden Amerika Serikat (United States of America) Donald Trump yang menganggap negaranya adi daya (super power) dunia takkan berjalan terhadap Iran yang diserangnya. Konflik bersenjata atau peperangan yang telah dimulai oleh USA-Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026 sulit diperkirakan berbagai pihak waktu berakhirnya. Apalagi, setelah Iran menolak 15 butir persyaratan mengakhiri peperangan yang ditawarkan oleh USA.

Fakta ini menunjukkan, bahwa negara dan bangsa Iran ternyata tak mudah ditaklukkan begitu saja oleh dominasi USA yang menghegemoni dunia. Apalagi, jantung logistik dan distribusi energi dunia melalui Selat Hormuz menjadi kunci penting “kekuatan” Iran selain teknologi persenjataannya. Negara yang diembargo secara ekonomi dan politik selama lebih dari 48 tahun (sejak revolusi 1979) oleh USA dan sekutunya ternyata mampu mandiri dan bertahan. Pertanyaannya bagaimana dengan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamirkan 17 Agustus 1945 ?

Telah memasuki sebulan perang USA-Israel berlangsung dan tidak ada tanda-tanda kedua pihak saling mengalah dan mengakhirinya. Akankah terus berlangsung lebih dari satu (1) bulan, 2 sampai 3 bulan atau sampai bertahun-tahun seperti perang antara Rusia dengan Ukraina ? Yang mampu mengakhiri peperangan itu adalah ketiga negara yang terlibat, yaitu USA-Israel dan Iran. Tak hanya suara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diabaikan oleh USA-Israel, tetapi juga protes dari rakyatnya sendiri.

Indonesia memasuki tahapan (fase) yang tidak mudah atas pengaruh perang teluk tersebut. Mengapa tidak mudah ? Selain akan menyasar ketahanan dan swasembada energi yang dicita-citakan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Ditambah lagi, terhambatnya atau dihambatnya jalur logistik dan distribusi migas, BBM dan LPG impor yang diangkut oleh kapal-kapal tanker ke berbagai negara tujuan. Selat Hormuz diwilayah teritorial Iran merupakan jalur vital yang akan menimbulkan permasalahan pasokan di dalam negeri. Apalagi, hanya lima (5) negara yang kapal tankernya diizinkan oleh Iran melewati Selat Hormuz, tidak termasuk Indonesia.

Bagaimanakah posisi dan sikap Indonesia atas pengaruh perang USA-Israel dengan Iran ini ? Sudah tentu, pemerintah tidak mungkin menunggu perang teluk itu berakhir tanpa melakukan upaya perbaikan di dalam negeri. Setidaknya mengantisipasi dan meminimalisir pengaruh dan dampak perang teluk terhadap keuangan dan anggaran negara yang terbatas (budget limitation). Terutama kaitannya dengan konsumsi Minyak dan Gas bumi (Migas), Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga LPG di Indonesia.

Maka, inilah momentum yang tepat bagi Indonesia melalui pemerintah yang memegang mandat dan amanah konstitusi untuk berbenah. Salah satu caranya, adalah dengan merasionalisasi kebijakan di sektor energi, khususnya besaran alokasi subsidi BBM dan LPG yang diimpor tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (2014-2024) besaran alokasi subsidinya per Juni 2022 yang diungkapkan ke publik mencapai Rp502,4 triliun lebih.

Rata-rata kenaikan alokasi dan realisasi subsidi energi ini berkisar diantara 8-20 persen. Sebagai contoh, pada tahun 2021 telah mencapai Rp131,5 triliun. Realisasi ini mengalami kenaikan sebesar 37,41 persen dibandingkan 2020 sekitar Rp95,7 triliun. Bahkan, jumlah realisasi subsidi energi tersebut pun telah melampaui sasaran (target) yang ditetapkan pemerintah sendiri sejumlah Rp110,5 triliun. Angka realisasi subsidi energi tersebut lebih besar dari yang dianggarkan (over budget) sejumlah Rp21 triliun.

Rinciannya, adalah digunakan sejumlah Rp47,8 triliun atau 36,35 persen untuk alokasi listrik. Sedangkan, subsidi energi fosil yaitu BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) sejumlah Rp83,7 triliun atau sebesar 63,65 persen. Dan, jika dibandingkan dengan realisasi subsidi energi pada tahun-tahun sebelumnya, maka porsi subsidi untuk BBM dan LPG meningkat 75,47 persen atau Rp36 triliun. Sebaliknya, subsidi listrik justru mengalami penurunan sebesar 0,42 persen atau Rp200 miliar.

Ternyata, tidak hanya porsi alokasi subsidinya yang besar, melainkan juga terjadi kenaikan setiap tahun. Ditambah lagi, realisasi atas alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah cq. Kementerian ESDM itu selalu meleset. Artinya, kinerja alokasi dan realisasi subsidi sangat buruk ! . Bukannya dievaluasi, malah, peningkatan alokasi kembali diulangi pada tahun 2022.

Awalnya, melalui Kementerian Keuangan pemerintah menetapkan alokasi sasaran (target) subsidi energi sejumlah Rp134 triliun. Sedangkan, realisasinya menjadi Rp157,6 triliun atau meningkat sejumlah Rp26,1 triliun. Kenaikannya sebesar 19,8 persen (hampir 20%) dibandingkan tahun 2021. Kenaikan alokasi subsidi kembali terjadi tahun 2023, yaitu mencapai Rp159,6 triliun. Yang mana porsi terbesar alokasi digunakan untuk BBM dan LPG (3 kg), mencakup Rp95,6 triliun. Yang disalurkan untuk 16,5 juta kilo liter BBM subsidi dan 8,1 juta ton LPG impor. Sisanya adalah untuk subsidi listrik sejumlah Rp64 triliun.

Pertanyaannya, apakah alokasi subsidi energi, khususnya untuk BBM dan LPG impor akan dibiarkan terus meningkat disaat terjadinya perang teluk ? Inilah persoalan yang pelik terkait kebijakan alokasi anggaran subsidi energi diera pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Alokasi anggaran subsidi energi dalam APBN ternyata semakin besar, yaitu berjumlah Rp203,4 triliun. Terjadi lagi, diera Menteri ESDM dijabat oleh Bahlil Lahadalia tanpa adanya perbaikan pola dan mekanisme. Dan, alokasi yang terbesar masih untuk subsidi BBM dan LPG 3kg sejumlah Rp114 triliun. Sementara, subsidi listrik hanya berjumlah Rp90,22 triliun (Tahun 2024 Rp73,24) triliun) bagi 42,08 juta pelanggan.

Begitu juga dalam RAPBN 2026, pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, yang mana Rp105,4 triliun dialokasikan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg dan Rp25,1 triliun untuk jenis BBM tertentu. Untuk tujuan efisiensi, kuota Pertalite dipangkas 6,28% (menjadi 29,27 juta KL) dan Solar 1,32% (18,63 juta KL). Ternyata, alokasi subsidi energi tetap masih sangat besar, alias tak ada perubahan drastis Tiba-tiba, meletuslah perang antara USA-Israel dan Iran di kawasan teluk pada 28 Februari 2026 yang berpengaruh terhadap harga minyak dunia.

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan akan memprioritaskan elektrifikasi masif dan transisi energi baru dan terbarukan (EBT) untuk mencapai swasembada energi. Dengan sasaran utamanya, membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt (GW). Program ini difokuskan pada peningkatan rasio elektrifikasi hingga ke pelosok desa (3T) serta mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden RI ini, maka yang pertama harus dilakukan adalah mengubah pola alokasi subsidi energi. Porsi alokasi subsidi yang besar untuk BBM dan LPG impor harus digeser untuk program elektrifikasi, baik itu kompor listrik maupun kendaraan listrik. Hal ini diperlukan agar kebijakan elektrifikasi tidak sekedar tanggapan sesaat (temporer) atas kejadian perang teluk. Haruslah dipastikan menjadi kebijakan permanen kebijakan elektrifikasi nasional dengan berbagai perubahan pola sikap dan perilaku masyarakat.

Kemauan kebijakan (political will) transisi dari energi fosil ke EBT yang disampaikan oleh Presiden RI ini harus segera direalisasikan. Apalagi ketergantungan masyarakat selama ini pada energi fosil, seperti BBM dan LPG telah menguras devisa dan keuangan negara. Proses migrasi konsumsi BBM dan LPG ke elektrifikasi memang tidak mudah bagi konsumen. Bila perlu, dilakukan melalui proyek percontohan (pilot project) di suatu wilayah paralel dengan sosialiasi, komunikasi dan publikasi manfaatnya ke masyarakat.

Oleh karena itu, dukungan alokasi subsidi dan insentif dari pemerintah dalam porsi lebih besar harus dianggarkan dalam APBN. Akokasi APBN itu, harus dipastikan peruntukkannya bagi kelompok masyarakat miskin (maskin) yang bersedia untuk bertransisi ke EBT. Begitu pula, perangkat hukum atas penyimpangan alokasi subsidi dan insentif terkait kebijakan elektrifikasi juga harus ditegakkan secara serius dan memadai.

red24

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy : Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

sorot24.id | JAKARTA – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Ke-12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tahapan itu ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penetapan LSD ini. Mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.

“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.

Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Turut hadir, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

red24_RG

Singgung wakil Bupati mantan Napi, Aktivis Mahasiswa Makzulkan Bupati Lebak

sorot24.id | LEBAK – Soroti polemik di lebak Aktivis mahasiswa Abdul Makzulkan Bupati Lebak yang di nilai krisis moralitas, Singgung wakil Bupati mantan Napi. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Lebak yang menyinggung latar belakang Wakil Bupati sebagai mantan narapidana.

Pernyataan tersebut telah menimbulkan perhatian dan berbagai tanggapan dari Masyarakat bahwa, pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa setiap pejabat publik yang saat ini menjabat telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, status masa lalu seseorang, termasuk yang pernah menjalani proses hukum, tidak menghapus hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani kewajibannya.

Aktivis mahasiswa Abdul menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terutama bagi pejabat negara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, profesionalisme, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pejabat publik harusnya mengedepankan etika dan moral karna setiap yang di ucapkan harus di pertanggung jawabankan,” pungkas Abdul pada, Selasa (31/3/2026)

Bupati Lebak dinilai tidak menghormati wakilnya terlebih itu di acara halalbihalal yang menjadi ajang bermaaf maafan bukan menghina. Sikap yang di keluarkan bupati Lebak lebih terlihat tendensius dan arogan yang dapat menimbulkan polemik di lebak

“Sikap bupati yang di nilai kurang memiliki moral dan etika pantas untuk di makzulkan karna sikap tersebut dapat memecah dan membuat kegaduhan di lebak ,” tegas Abdul sebagai aktivitas mahasiswa.

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat, pembangunan daerah, serta menjaga sinergi antara seluruh unsur pimpinan daerah demi kepentingan bersama.

red24_RG

Tokoh pemuda Banten, A.Taufik : Makzulkan Bupati Lebak di Nilai Krisis Moralitas

sorot24.id | LEBAK – Tokoh pemuda Banten A.Taufik, Makzulkan Bupati Lebak yang di nilai krisis moralitas, Singgung wakil bupati mantan Napi.

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Lebak yang menyinggung latar belakang Wakil Bupati sebagai mantan narapidana.

Pernyataan tersebut telah menimbulkan perhatian dan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa setiap pejabat publik yang saat ini menjabat telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status masa lalu seseorang, termasuk yang pernah menjalani proses hukum, tidak menghapus hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani kewajibannya.

A.Taufik menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terutama bagi pejabat negara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, profesionalisme, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pejabat publik harusnya mengedepankan etika dan moral karna setiap yang di ucapkan harus di pertanggung jawabankan,” pungkasnya ke awak media Senin (30/3/2026).

Bupati Lebak dinilai tidak menghormati wakilnya terlebih itu di acara halalbihalal yang menjadi ajang bermaaf maafan bukan menghina .

“Sikap yang di keluarkan bupati Lebak lebih terlihat tendensius dan arogan yang dapat menimbulkan polemik di Lebak, ujarnya.

“Sikap bupati yang di nilai kurang memiliki moral dan etika pantas untuk di makzulkan karna sikap tersebut dapat memecah dan membuat kegaduhan di lebak,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat, pembangunan daerah, serta menjaga sinergi antara seluruh unsur pimpinan daerah demi kepentingan bersama.

A.Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah persatuan.

red24_RG

Gelar Rapat Koordinasi Wilayah : Ini 5 (Lima) Program Prioritas Kolaboratif Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat 2026 

​Rapat Koordinasi Wilayah bersama Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. foto/dok : Kominfotik.jb . [red24]
sorot24.id | JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tingkat Kota di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Senin (30/3/2026).

Rakorwil menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait, khususnya dalam peningkatan layanan publik dan penataan kawasan urban.

​​Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah mengatakan bahwa keberhasilan program-program unggulan bergantung pada soliditas tim dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan pihak swasta melalui creative financing.

​”Kita harus bekerja secara Smart. Target harus jelas, terukur, realistis, optimis, dan yang paling penting adalah team work. Tujuannya satu, yakni memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Jakarta Barat,” ujarnya.

Adapun 5 Program Prioritas Kolaboratif Tahun 2026 dengan tema “Jaga Jakarta”, ini dirancang untuk menyelesaikan permasalahan krusial melalui intervensi multi-sektor yang akan dilaksanakan mulai April hingga Desember 2026.

​5 (lima) Program Unggulan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat

  1. Penataan Kawasan ODF (Open Defecation Free) di Kelurahan Tomang : Fokus pada pembangunan MCK Komunal kolaboratif bagi warga di pemukiman padat guna menghentikan praktik BABS
  2. Penataan Kawasan Industri Konveksi “BERSINAR” di Tambora : Transformasi industri rumahan agar lebih sehat, aman, dan memiliki jaminan sosial bagi pekerja.
  3. ​Mitigasi Banjir dan Genangan Berbasis Komunitas : Melalui pembuatan lubang biopori dan pembersihan sedimen saluran secara serentak .
  4. Pengurangan Sampah dari Sumber: Optimalisasi Bank Sampah RW untuk mengurangi beban sampah ke Bantar Gebang hingga 70% .
  5. Pencegahan Tawuran dan Kekerasan (KTPA): Penguatan ketahanan keluarga dan pemanfaatan ruang terbuka untuk kegiatan positif bagi pemuda.

Untuk memastikan, pihaknya meminta jajaran camat dan lurah melakukan sosialisasi berjenjang hingga tingkat RT/RW. Program unggulan tersebut rencananya akan mulai pada 6 April mendatang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, pihaknya memperkenalkan inovasi layanan terbaru bertajuk Layanan ‘CANTIK’ (Cepat, Aman, Terintegrasi secara Teknologi Informasi dan Komunikasi). Menurutnya, layanan ini merupakan bentuk jemput bola kepada masyarakat.

​”Layanan ‘CANTIK’ fokus pada konsultasi keliling menggunakan mobil unit layanan. Kami menargetkan seluruh kecamatan di Jakarta Barat terjangkau pada akhir tahun ini. Jadwal operasional direncanakan setiap Senin, mulai pukul 08:30 hingga 14:00 WIB di lokasi-lokasi strategis seperti kantor kecamatan hingga area CFD,” ucap Shinta Purwitasari .

Diketahui, untuk langkah awal, kerja bakti massal dijadwalkan akan digelar serentak pada 12 April 2026 di sepanjang Jalan Tubagus Angke sebagai bagian dari mitigasi banjir.

Release : Kominfotik.jb

red24_PUJI

GMP Soroti Dugaan Kendaraan Roda Empat Plat Palsu di Lingkungan Bapenda Banten

sorot24.id | SERANG – Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) menyoroti soal adanya dugaan Sebuah kendaraan roda empat jenis Pajero Sport warna silver putih, yang diduga digunakan sebagai kendaraan operasional pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten menjadi perhatian mahasiswa.

Pasalnya Kendaraan tersebut diduga terlihat menggunakan nomor polisi A 1083 ZZH yang diduga tidak terdaftar dalam sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten. Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas registrasi kendaraan yang digunakan oleh pejabat publik.

Berdasarkan Kajian Gerakan mahasiswa perubahan dari berbagi sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten, dengan nomor polisi A 1083 ZZH menunjukkan keterangan, “Data Kendaraan Tidak Ada / Tidak Terdaftar”.

Sedangkan, Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan yang digunakan kemungkinan menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi resmi atau nomor kendaraan palsu. Selain itu, kendaraan Pajero Sport berwarna silver putih tersebut juga diduga sebelumnya merupakan kendaraan dinas berplat merah yang kemudian diubah menjadi plat putih.

Peristiwa itu terjadi Senin (16/3/2026) di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan aktivis karena klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan dinilai penting untuk menjelaskan status kendaraan tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Abdul koordinator Gerakan mahasiswa perubahan menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam mentaati aturan administrasi kendaraan bermotor.

“Jika benar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat namun nomor polisinya tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan, tentu hal ini perlu segera diklarifikasi. Pejabat publik semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan hukum dan administrasi negara,” pungkas Abdul kepada awak media Senin (30/3/2026)

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait. Jika memang kendaraan tersebut legal tentu dapat dijelaskan secara terbuka. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, maka harus segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Bahkan, Penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 68 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Selain itu, Pasal 280 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan bagian penting dalam tertib administrasi lalu lintas.

Dalam hal ini Abdul juga menegaskan akan menggelar aksi ujuk rasa bentuk dari kontrol sosial dan mitra kritik pemerintah yang berada di lingkungan pemerintah provinsi Banten.

“Pejabat pemerintah harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya bukan malah menyalahkan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tegas Abdul.

red24_RG

Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu

Oleh : M.K. Ulumudin, M.Si           (Anggota Bawaslu / Koordinator Sentra   Gakkumdu Kabupaten Tangerang)

Resensi dan Identitas Buku

Judul : Aktivisme Hukum Mahasiswa untuk Reformasi Pemilu
Penulis.  : Titi Anggraini
Penerbit : Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Tahun Terbit : 2025
ISBN: 978-623-5652-01-6

sorot24.id | TANGERANG – Ketika Ruang Sidang Mengingatkan Saya pada Bangku Kuliah,ada satu momen yang cukup membekas dalam perjalanan saya sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu di Kabupaten Tangerang. Ketika menangani sebuah perkara pelanggaran pemilu, saya sempat berpikir,mengapa kesadaran hukum masyarakat
bahkan yang terdidik masih sering tertinggal dari kompleksitas aturan yang ada ?

Pertanyaan itu terus terngiang. Sampai akhirnya saya membaca buku ini.
Buku karya Titi Anggraini seolah menjawab kegelisahan yang selama ini saya rasakan di lapangan. Ia tidak hanya berbicara tentang mahasiswa sebagai agen perubahan,tetapi menempatkan mereka sebagai aktor hukum yang nyata, yang bisa ikut membentuk arah demokrasi.

Dari Idealitas ke Realitas

Apa yang Saya Lihat di Lapangan
Dalam praktiknya perdebatan di meja Gakkumdu, saya sering melihat bagaimana hukum pemilu berjalan di antara dua dunia,teks undang-undang dan realitas sosial.
Tidak jarang, pelanggaran terjadi bukan karena niat jahat semata, tetapi karena
ketidaktahuan, apatisme, atau bahkan pembiaran sistemik. Di titik inilah buku ini terasa relevan. Penulis menjelaskan bagaimana mahasiswa bisa masuk ke ruang – ruang yang selama ini dianggap eksklusif seperti Mahkamah Konstitusi, melalui mekanisme uji materi. Ini bukan sekadar teori. Ini adalah bentuk aktivisme yang konkret. Saya jadi teringat, dalam beberapa penanganan perkara, sering kali yang kurang bukan aturan. melainkan keberanian untuk menguji dan memperbaiki aturan
itu sendiri.

Mahasiswa : Antara Potensi dan Kenyataan

Buku ini dengan tegas menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki posisi strategis dalam demokrasi. Namun, dari pengalaman saya di lapangan, potensi itu belum sepenuhnya terkelola. Banyak mahasiswa yang kritis dalam diskusi, tetapi belum melangkah lebih jauh ke ranah aksi hukum. Padahal, seperti yang ditunjukkan dalam buku ini, ruang itu terbuka lebar. Sebagai orang yang setiap hari (masa tahapan) bergelut dengan penegakan hukum pemilu, saya melihat sendiri betapa pentingnya kehadiran aktor-aktor baru yang tidak hanya paham teori, tetapi juga berani masuk
dalam proses hukum.

Kekuatan Buku : Menghidupkan Aktivisme yang “Nyata”

Kekuatan utama buku ini adalah keberaniannya membawa pembaca keluar dari “zona nyaman” . Ia tidak berhenti pada narasi idealisme, tetapi menunjukkan jalan konkret .
Bagaimana mahasiswa bisa menggugat, menguji, dan bahkan mempengaruhi
putusan hukum. Bagi saya pribadi, buku ini seperti pengingat bahwa demokrasi tidak akan bergerak hanya dengan regulasi dan lembaga. Ia butuh energi sosial, termasuk dari mahasiswa.

Catatan Kritis : Tidak Semua Akan Mudah Dicerna

Namun demikian, saya juga merasa bahwa beberapa bagian buku ini cukup berat bagi pembaca umum, terutama yang belum terbiasa dengan istilah hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, bagi kalangan yang memang terlibat atau tertarik
pada dunia kepemiluan, justru di situlah letak kekayaannya.

Refleksi: Dari Tangerang untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu di Tangerang, saya melihat buku ini bukan sekadar bacaan, tetapi juga cermin. Cermin yang menunjukkan bahwa penegakan hukum pemilu tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan dukungan kesadaran kolektif,
termasuk dari mahasiswa.

Saya membayangkan, jika lebih banyak mahasiswa berani masuk ke jalur aktivisme hukum seperti yang digambarkan dalam buku ini, maka pekerjaan kami di lapangan tidak akan terasa seberat sekarang. Karena hukum tidak lagi hanya ditegakkan oleh
aparat, tetapi juga dijaga oleh kesadaran publik.

Penutup : Sebuah Ajakan yang Tidak Boleh Diabaikan

Buku ini layak dibaca, bukan hanya oleh mahasiswa hukum, akademisi,
penyelenggara pemilu saja tetapi juga oleh siapa pun yang peduli pada masa depan demokrasi. Dan bagi saya pribadi, buku ini meninggalkan satu pertanyaan sederhana,tapi dalam :

Apakah kita hanya akan terus menangani pelanggaran, atau mulai ikut memperbaiki sistemnya dari hulu ?

red24

Sinergi Tiga Pilar : Kecamatan Tambora Kerja Bakti Bersama Warga Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

sorot24.id | JAKARTA – Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tambora bersama Tiga Pilar dalam kegiatan kerja bakti Massal Pasca kebakaran di wilayah RW.09 kelurahan Tanah Sereal, kecamatan Tambora Jakarta Barat yang digelar Minggu,29/3/2026 .

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB ini dipimpin oleh Wakapolsek Tambora AKP Sudargo, SH yang mewakili Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., serta melibatkan unsur Tiga Pilar dan Masyarakat. Kerja bakti berlangsung di Jalan Tanah Sereal Raya RT 10/RW 09, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Sinergi Tiga Pilar Tambora,Kerja Bakti Bersama Warga. foto/dok : istimewa . [red24] .
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Tambora Pangestu Aji Swandhanu, S.AP., M.AP., Lurah Tanah Sereal Tubagus Masarul Iman, S.AP., jajaran Polsek Tambora, Gulkarmat, Satpol PP, BPBD, Dinas Tata Air, PPSU, para Ketua RW, LMK, FKDM serta warga RW 09 yang antusias bergotong royong membersihkan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, terlihat nyata sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Selain itu, kerja bakti ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap kondisi lingkungan sekitar.

AKP Wahyu Hidayat berpesan Melalui Wakapolsek Tambora AKP Sudargo bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga pun menyambut positif kegiatan ini dan berharap sinergi seperti ini terus terjaga ke depannya.

Release Humas Pol Tbr

red24_PUJI

Menjaga Seni Budaya Yang Nyaris Punah : Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa  Selenggarakan Festival Tabuh Bedug

sorot24.id | TANGERANG – Warga Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa kembali adakan Festival Tabuh Bedug yang ke- 3 (tiga) . Festival yang di selenggarakan pasca hari raya idul fitri ini di ikuti oleh warga Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa dengan tema :

“Pertahankan Seni Budaya Islami Yang Hampir Punah”

Acara festival sendiri berlangsung selama 2 (dua) hari,Sabtu – Minggu 28-29/3/2026 .

Latar Belakang

‎- Tradisi tabuh bedug di Tapos memiliki sejarah panjang sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan beragama dan bermasyarakat .

‎- Dampak modernisasi menyebabkan minat dan pengetahuan tentang seni ini semakin menurun, bahkan hampir punah.

– Festival Tabuh Bedug ke- 3 (tiga), merupakan kelanjutan upaya pelestarian dan regenerasi seniman muda untuk melestarikan budaya lokal berbasis nilai Islami.

‎Maksud Dan Tujuan Festival Tabuh Bedug

– Menjaga kelangsungan tradisi tabuh bedug sebagai warisan seni budaya Islami di Tapos.

‎- Meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pemuda, akan pentingnya melestarikan budaya lokal.

‎- Menyatukan elemen masyarakat dari berbagai kalangan dalam kegiatan budaya berbasis nilai agama.

‎- Mengenalkan seni tabuh bedug kepada khalayak luas sebagai bagian dari identitas budaya Islam Indonesia.

‎Kepesertaan dan Waktu Pelaksanaan

‎- Seniman bedug lokal yaitu warga Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,dari kalangan orang tua, pemuda serta pelajar di wilayah Desa Tapos dan sekitarnya yang peduli dengan pelestarian budaya lokal .

Khaerudin Kepala Desa Tapos (kanan) didampingi Ketua Penggerak Festival Tabuh Bedug ke- 3 (tiga) Saripudin. foto/dok : red24 .

– Adapun waktu pelaksanaan selama dua hari di mulai Sabtu malam dan Minggu malam dari pukul 20: 00 wib – selesai, bertempat di Jalan Raya Tapos (Depan Lapangan Golf) RT 05 RW 02 Desa Tapos.

‎Khaerudin Kades Tapos yang di dampingi Ketua Penggerak Festival Tabuh Bedug Saripudin,mengapresiasi festival tabuh bedug yang di selenggarakan setiap tahun dan ini menandakan bahwa seni budaya tabuh bedug di desa nya masih terjaga.

Festival Tabuh Bedug yang ke- 3 (tiga), selain di ikuti oleh peserta lokal juga di hadiri oleh penampilan khusus para seniman bedug senior dari Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan .

‎red24_J.U