Sukses Bongkar Peredaran Sabu Modus Ojol, Riki Ade Suryana Apresiasi Kinerja Cepat Polsek Sepatan
sorot24.id | TANGERANG – Langkah tegas Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tangerang mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat salah satunya Riki Ade Suryana. aktifis Pemuda Sepatan.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jasa ojek online (ojol) dinilai sebagai bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan wilayah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan ini terjadi pada Selasa malam (20/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GS (31) beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Riki Ade Suryana,menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari Polsek Sepatan. Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu hampir 10 gram ini tentu telah menyelamatkan generasi muda di wilayah kami dari bahaya narkoba,” ujar Riki Ade Suryana dalam keterangannya, Rabu (21/01/2026).
Riki menambahkan bahwa modus operasi menggunakan jasa pengiriman ojek online menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika semakin cerdik dalam menyamarkan aksinya. Namun, dengan kejelian petugas di lapangan, upaya tersebut berhasil di gagalkan .
”Kehadiran polisi yang sigap seperti ini memberikan rasa aman bagi kami masyarakat Sepatan. Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat untuk memastikan wilayah kita benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pelaku GS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.
red24
Penulis: red24
Suara Warga Yang Terabaikan : Dua Minggu Terendam Banjir Warga Perumahan Mutiara Tanjakan Mekar Keluhkan “Cuex” nya Pemerintah Desa
Suara Warga Yang Terabaikan : Dua Minggu Terendam Banjir Warga Perumahan Mutiara Tanjakan Mekar Keluhkan “Cuex” nya Pemerintah Desa
sorot24.id | TANGERANG – Warga Perumahan Mutiara Tanjakan Mekar, RT.008 RW.003, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Pemukiman mereka telah terendam banjir selama hampir dua minggu tanpa ada tanda-tanda air akan surut.
Ironisnya, di tengah kesulitan yang dihadapi warga, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjakan Mekar hingga tingkat RW dinilai tutup mata. Hingga saat ini, belum ada satu pun pejabat Desa maupun Ketua RW setempat yang datang meninjau lokasi ataupun memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.
Keluhan mendalam disampaikan oleh sejumlah warga yang rumahnya terendam. Mereka merasa ditinggalkan oleh pemimpin setempat di saat kondisi darurat.
Ari salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dari pihak Desa.
“Sudah hampir dua minggu air tidak surut-surut. Kami sudah melaporkan kondisi ini ke pihak Desa, tapi sampai detik ini tidak ada sentuhan atau kunjungan sama sekali dari Kepala Desa. Kami merasa dibiarkan berjuang sendiri di tengah banjir,” ujar Ari.
Senada dengan Ari, warga lainnya Ade Komarudin menyoroti ketiadaan koordinasi dari pengurus lingkungan terkecil.
“Boro-boro bantuan logistik atau pompa, nengok pun tidak. Baik Lurah, pihak Desa, sampai Ketua RW tidak ada yang monitoring ke sini. Padahal kami ini warga mereka juga yang sedang kesusahan,” tegas Ade.
Sementara itu, Muhtar mengkhawatirkan dampak kesehatan dan kerugian materiil yang terus membayangi warga, jika air tak kunjung surut dan tak ditangani pemerintah setempat.
“Kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia, mulai terancam karena air sudah menggenang terlalu lama. Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar janji. Kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang atau pihak terkait segera turun tangan karena pihak desa seolah tidak peduli,” kata Muhtar.
Warga berharap melalui informasi ini, Pemerintah Kecamatan Rajeg maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa Tanjakan Mekar dan segera mengirimkan bantuan berupa penyedotan air (pompa) serta bantuan logistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Tanjakan Mekar terkait alasan absennya pihak Desa dalam penanganan banjir di RT.008 RW.003 tersebut.
red24_RAS
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik
sorot24.id | JAKARTA – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.
“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOI KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.
Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.
Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.
Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.
Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.
Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.
“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu .
red24
Penarikan Dana BI Tak Berdampak Ekonomi
Penarikan Dana BI Tak Berdampak Ekonomi
Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
sorot24.id | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa telah menarik dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) sejumlah Rp200 triliun pada September 2025. Lalu, dana ditempatkan di lembaga perbankan umum milik pemerintah. Tujuannya, adalah untuk mengoptimalkan likuiditas dan mendorong kredit ke sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tentu saja kebijakan ini perlu didukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5% atau 8%. Seberapa optimal pencapaiannya menurut Menkeu Purbaya akan terlihat tiga bulan ke depan.
Namun, benarkah penempatan dana pemerintah itu tidak akan digelontorkan pihak perbankan kepada para debitur non korporasi atau konglomerat? Tidak ada jaminan sama sekali! Malah ruang kongkalikong terbuka antara oknum bankir dan debitur besar untuk mempercepat pencairannya. Dibuktikan oleh munculnya berbagai kasus kredit fiktif dan manipulatif pada bank-bank milik negara (Himbara). Bak menggatang asap saja tanpa menelisik sumber masalahnya.
Meskipun, penempatan dana itu diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dapat dipastikan tidak akan efektif dan efisien.
Sebelumnya, Presiden Ri juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) tentang Penghapusan Utang Macet UMKM. Pemerintah bermaksud memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Hal ini dianggap penting dan suatu langkah besar untuk meringankan beban masyarakat serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sedang menghadapi kesulitan akibat terjerat utang. Tujuannya, agar para debitur UMKM termotivasi bangkit kembali menjalankan usahanya dengan tenang.
Persoalan krusial perbankan tidak adaptif lainnya yang telah diatasi oleh Presiden RI, yaitu kredit macet. Kredit macet yang menimbulkan persoalan serius bagi kalangan UMKM dan masyarakat yang tak mampu membayarnya kembali pada pihak bank. Kesulitan itu kian bertambah, ketika orang lain atau sejumlah orang penagih utang atau bahasa kerennya _debt collector_ (DC) datang ke rumah. Hal mana terjadi saat masyarakat tak mampu menyelesaikan masalah utang macetnya sama sekali kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya.
Jadi, ada dua (2) kebijakan penting dan prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat kecil. Pertama, penghapusan kredit macet masyarakat kecil dan UMKM. Kedua, alokasi dana yang ditempatkan di Himbara untuk non korporasi. Seberapa efektif dan berdampakkah kedua kebijakan ini berjalan?
Kendala Debitur Kecil
Mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama periode 2019-2024 terdapat sekitar 3.500 lebih pengaduan konsumen yang didominasi oleh persoalan perbankan dan pinjaman online (pinjol). Hal ini menunjukkan, bahwa ada permasalahan serius atas sistem dan mekanisme perbankan umum dan pinjol yang tidak adaptif bagi konsumen. Lalu, bagaimana tindak lanjut penyelesaian pengaduan konsumen tersebut? Nyaris tidak ada sama sekali !
Pihak perbankan banyak mengabaikan permasalahan si kecil yang memiliki utang macet. Berbeda halnya dengan utang konglomerat yang beroleh Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan KLBI sampai Surat Keterangan Lunas (SKL). Pengaduan konsumen ini haruslah ditindaklanjuti oleh penyelesaian melalui sebuah kebijakan yang komprehensif di sektor keuangan dan perbankan. Khususnya, terhadap materi berbagai per-Undang-Undangan perbankan dan peraturan yang berlaku saat ini.
Utang atau kredit macet konsumem perbankan dan pinjol yang sudah sangat kesulitan hidupnya tidak bisa ditangani oleh DC. Sebab, utang-piutang adalah soal perdata, jangan sampai berakibat hilangnya harta kekayaan (_asset_) pengutang atau debitur. Lebih tidak manusiawi lagi dan jauh dari nilai Pancasila jika terjadi konflik atau pertikaian senjata antara DC dan debitur (banyak kasus).
Orang tak dikenal itu atau DC datang untuk meminta uang cicilan utang bank yang dulu dipinjam. Utang bank yang dipinjam itu sudah tidak terbayarkan alias macet. Pihak bank tak mau tahu uang yang dipinjam harus dipulangkan karena katanya bukan milik bank tapi dititipkan nasabah penabung dan deposan. Tapi, sang peminjam uang atau pengutang sedang tidak punya uang, bisa karena tidak bekerja atau pengangguran, bahkan tak punya modal untuk berusaha.
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan tetap kontraproduktif. Tidak ada perubahan kebijakan penagihan utang macet kepada konsumen atau nasabah perbankan. Bahkan, utang macet produk perbankan seperti kartu kredit (KK) yang ditawarkan ke konsumen-pun tidak ada skema penghapusan utangnya.
Sebaliknya, jumlah tagihan kredit macet konsumen perbankan semakin bertambah besar akibat pengenaan bunga berbunga. Tidak menghiraukan, diantara debitur ada yang kehilangan pekerjaan dan atau diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya. Ada yang ditutup, bangkrut atau tenaganya sudah tidak dibutuhkan lagi. Dari sisi kehidupan ekonomi sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utangnya. Jangan sampai uang sebagai alat (_tools_) tukar dan pembayaran jadi ajang adu domba dan keributan warga negara.
Atas dasar itulah, publik membutuhkan konfirmasi kepada pihak perbankan terkait kinerja penghapusan utang macet UMKM tersebut. Mengapa demikian? Tidak lain karena berbagai peraturan dan per-UU-an perbankan tidak mengakomodasi penghapusan utang atas PP 47/2024. Malahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengawasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan bisa bertindak “melawan” arus kebijakan Presiden RI. Atau jajaran manajemen lembaga perbankan dan OJK tak menggubrisnya.
Transformasi Relasi Kredit
Sasaran pemerintah agar total kredit macet sejumlah Rp14 triliun untuk satu (1) juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia segera direalisasikan agar kembali menggerakkan roda perekonomian bangsa. Dengan demikian, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan serta mendukung program swasembada pangan untuk kemandirian ekonomi melalui dukungan perbankan. Secara faktual, sektor inilah yang akan berkontribusi positif pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Pada momentum dibulan pertama tahun 2026 ini perlu kiranya menata ulang paradigma perbankan untuk memajukan perekonomian bangsa. Bukan hanya, terkait sejumlah Rp55 triliun (27,5%) ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI atau totalnya Rp165 triliun (82,5%). Dan, BTN yang memperoleh sejumlah Rp 25 triliun (12,5%), serta BSI alokasi terkecil sejumlah Rp 10 triliun (5%) yang telah dikucurkan pada 12 September 2025. Dengan besaran imbal hasil atau tingkat bunga yang diterima pemerintah dari bank atas penempatan dana itu 80,476% dari tingkat bunga BI (_BI Rate_).
Melainkan juga, ketidakjelasan aturan sektor khusus apa dan pengusaha skala berapa yang berhak atas alokasi dana Rp200 triliun itu. Porsi ini menjadi persoalan tersendiri bagi bank pelaksanan. Dan, potensi penyimpangan atas penempatan dana pemerintah pada lima (5) bank BUMN (Himbara) sangat terbuka. Tidak akan menjamin terjadinya peningkatan skala atau naik kelasnya UMKM sebagai dampak kebijakan pemerintah. Apalagi akan menghapus kredit macet UMKM, sekaligus menyelesaikan keterjangkauan atas dana perbankan Rp200 triliun tersebut.
Bagi debitur mikro dan kecil persoalan persyaratan kredit perbankan umum yang _njlimet_ adalah hambatan. Khususnya terkait 5C/5K (_bankable_), yaitu Karakter (_Character_), Kapasitas (_Capacity_), Modal/Kapital (_Capital_), Agunan/Jaminan (_Collateral_), dan Kondisi Perekonomian (_Condition of Economy_). Dapat dipastikan dana pemerintah Rp 200 triliun tersebut tidak akan menjangkau masyarakat kecil dan berpotensi diselewengkan. Apalagi, tidak ada lembaga yang akan memantau pelaksanaan alokasi dan distribusinya.
Maka itulah, kejelasan aturan penghapusan utang macet dan penempatan dana pemerintah diperbankan umum perlu mendapat perhatian serius. Tanpa itu, tak mungkin menyasar ke kelompok UMKM dan tidak akan terealisir kebijakan penghapusan utang macet. Walaupun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menarik lagi dari BI sejumlah Rp76 triliun sehingga totalnya Rp276 triliun. Setelah kurang lebih tiga (3) bulan, Menkeu menarik tambahan dana penempatan pemerintah di perbankan tersebut sejumlah Rp 75 triliun.
Menkeu mengakui, bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan berjumlah total Rp 276 triliun tidak seoptimal proyeksinya. Dengan begitu, sisa penempatan dana pemerintah di bank sejumlah Rp 201 triliun. Pertanyaannya apa dasar atau landasan hukum penarikan dana pemerintah di BI yang kemudian ditarik kembali itu? Tarik ambil dana pemerintah dari BI oleh Menkeu ini jelas menimbulkan sebuah kecurigaan publik. Tentunya terkait hasil produktif dan kontributif atas penempatan dana pemerintah yang ditarik dari BI.
Kecurigaan tentang kepastian peruntukkan dana publik yang telah ditarik dari BI dan mengendap di Himbara itu sangat penting. Pasalnya, tidak terjadi perubahan kinerja yang mendasar atas perekonomian nasional selama tiga (3) bulan terakhir. Kecurigaan penempatan dana pemerintah pada Himbara yang telah ditarik dari BI itu jelas membutuhkan klarifikasi dari Menkeu. Termasuk, tidak bisa mengatasi kinerja perekonomian seperti yang dijanjikannya pasca dilantik Presiden. Pertumbuhan ekonomi faktanya tak bergerak dari angka 5 persen.
Intervensi kebijakan moneter ansich tersebut patut dipertanyakan pemangku kepentingan (_stakeholders_). Apalagi menempatkan dana pemerintah di perbankan yang sudah kelebihan dana pihak ketiga (DPK). Disamping itu, tidak adanya kebijakan transformasi struktural perekonomian Indonesia yang dilakukan melalui penyaluran kredit perbankan umum. Padahal, proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak (_urgent_) diupayakan pemerintah .
Tidak bisa diatasi hanya dengan menarik dana pemerintah di BI lalu ditempatkan diperbankan umum (seperti tabungan, deposito atau dialihkan ke pasar modal/BEI). Sedangkan, masih terdapat masalah relasi kreditur dan debitur diperbankan umum terkait efektifitas pencairan dana yang dikelolanya. Kemudahan proses persyaratan kredit dan penghapusan utang macet UMKM diperbankan umum konvensional malah diabaikan Menkeu. Penyaluran kredit untuk mendukung sektor agro maritim dan perumahan rakyat tidak akan efektif dan efisien mencapai sasaran.
Oleh karena itulah, mendesaknya perubahan paradigma perbankan umum yang komprehensif harus dilakukan pemerintah. Agar kendala penghapusan kredit macet debitur kecil dan UMKM serta jangkauan kreditnya (akses) teratasi. Transformasi membutuhkan peradaban bisnis dan penguatan ekonomi berbasis usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Caranya, dengan mengubah UU perbankan konvensional (UU 23/1999 tentang BI, UU 21/2011 tentang OJK dll). Dengan memasukkan pasal-pasal relasi perbankan yang adaptif, konstruktif dan konstitutif.
Pengaturan keberpihakan (_affirmative policy_) inilah yang sebenarnya ditunggu konsumen kecil, UMKM yang terkendala interaksinya dengan pihak perbankan. Kebijakan transformasi yang jelas akan berdampak pada kinerja program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto. Tujuannya, tidak hanya berdampak ekonomi saja yang dimaknai sempit serta berjangka pendek. Secara luas, untuk menegakkan Sistem Ekonomi Konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) bagi kelancaran dan kesuksesan visi-misi Asta Cita dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
red24
Tangerang Medical Response Menggelar Rapat Kerja Tahun 2026
Tangerang Medical Response Menggelar Rapat Kerja Tahun 2026
sorot24.id | TANGERANG – Tangerang Medical Response adalah Wadah berkumpulnya relawan yang bergerak pada sektor sosial di bidang kesehatan, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran diri untuk memberikan hal terbaik pada masyarakat.Organisasi ini di rancang sekitar tahun 2023 yang di gagas oleh beberapa penggagas salah satunya Arif Rahman Hakim.
Pada kesempatan Raker tahun 2026 ini Tangerang Medical Response atau yang kerap di sebut TMR mengusung Tema : “Loyal Profesional dan Humanis dalam pelayanan”
“Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 17-18 Januari 2026 bertempat di daerah Puncak Bogor,” ucap Ari Nanda prayoga Ketua Panitia dan Diaz Firdaus selaku Sekretaris.
Organisasi yang konsen pada pelayanan kesehatan ini,merumuskan program-program kerja untuk kemaslahatan masyarakat.Hal ini tentunya tak luput dari arahan dan bimbingan Imron Rosadi Lc selaku Pembina Umum TMR. Pembina Umum TMR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. “Beliau sangat responsif terhadap program Kemaslahatan masyarakat dan ini menjadi ghiroh kami dalam mengimpelmentasikan peran serta fungsi optimal kami,” ucap Zamroni inisiator TMR bersama Bung Arif Rahman Hakim .
Raker yang diikuti oleh berbagai relawan kesehatan ini mempunyai pemikiran yang beragam sehingga hasil-hasil yang dirumuskan dapat menjadi satu gagasan yang konstruktif sehingga keberadaan TMR dapat di rasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan Masyarakat khususnya di wilayah Tangerang.
“Dan dalam mengejawantahkan proker tahun ini TMR akan berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi pada instansi-instansi Pemerintah khususnya pada unit-unit teknis pelayanan kesehatan. Sehingga harapan besar kami, TMR dapat membantu pemerintah menjadi lokomotif dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkas Zamroni.
red24
Bencana Menerjang, BUMN Datang (Catatan Partisipasi PLN dan Pertamina Melakukan Pemulihan Wilayah Bencana)
Bencana Menerjang, BUMN Datang
(Catatan Partisipasi PLN dan Pertamina Melakukan Pemulihan Wilayah Bencana)
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusiy
sorot24.id | JAKARTA – Data 97 persen pemulihan listrik di wilayah bencana Aceh yang disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden RI Bahlil Lahadalia jelas hal yang tak masuk akal dan kontroversial. Sebab, pasca dua minggu bencana jelas masih membutuhkan penanganan penyelamatan (rescue) atas korban yang hilang. Namun partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam masa tanggap bencana patut diapresiasi publik. BUMN, khususnya PLN dan Pertamina hadir secara cepat dan sigap berpartisipasi mengatasi kendala hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Perusahaan.(_Corporate Secretary) PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita kepada media, penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut) sudah berangsur membaik. Pertamina melaporkan, pada wilayah Aceh baru 97 persen SPBU yang sudah kembali normal, yakni 151 dari total 156 SPBU. Hal itu dikarenakan akses atau jalan dan jembatan dari dan ke wilayah terdampak yang masih terbatas pasca-bencana.
Terlepas dari “gonjang-ganjing”, hiruk pikuk media sosial dan kontroversi pernyataan pemulihan kelistrikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Setelah berhari-hari kontroversi atas data penanganan listrik di lokasi bencana alam di Aceh mendapat sorotan publik. Yang membuat masyarakat hidup dalam kegelapan akibat terputusnya aliran listrik akibat banjir bandang belum teratasi. Kemudian, kehadiran 1.000 genset dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN secara cepat dan tepat menjadi sumber cahaya sementara sekaligus harapan bagi masyarakat setempat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa secara sistem, jaringan kelistrikan tegangan tinggi di Aceh telah kembali terhubung. Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa meski menghadapi tantangan medan dan keterbatasan akses, PLN terus berupaya mempercepat pemulihan jaringan distribusi di seluruh wilayah terdampak bencana. Pada pertengahan Desember 2025, berdasarkan data per 14 Januari 2026 sistem kelistrikan utama (98,8%) di 6.425 desa telah pulih kembali. Upaya, kerja keras dan kinerja luar biasa selama kurun waktu kurang dari 2 bulan terpenuhi.
KESIAPSIAGAAN NASIONAL
Lalu, apa artinya reaksi cepat-tanggap dari PLN dan Pertamina sebagai perusahaan negara strategis bangsa ini? Tidak lain, bahwa mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 dipenuhi dengan konsisten dan penuh tanggungjawab. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik merupakan cabang-cabang produksi penting yang berpengaruh pada urat nadi kehidupan masyarakat. Sebagai hajat hidup orang banyak, yang tanpa kehadirannya akan melumpuhkan aktifitas Rumah Tangga (RT) sekaligus perekonomian nasional.
Hal inilah yang tidak tampak pada korporasi sawit dan tambang yang selama ini menikmati hasil izin konsesi hutan secara eksklusif. Padahal, menurut data Forbes di awal Desember 2025 merekalah kelompok terkaya di Indonesia. Atas 20 orang korporasi terkaya di Indonesia saja total kekayaan para korporasi konsesor itu mencapai US$267 miliar atau senilai Rp4.400,3 triliun. Angka ini merupakan sekitar 117,7 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang berjumlah Rp3.621,3 triliun.
Sayangnya, kelompok korporasi ini nihil partisipasi pada saat keadaan darurat (force majeur) terjadi berulangkali di tanah air. Justru, sebagian dari kelompok ini melakukan pungutan solidaritas melalui saluran media yang dimilikinya secara luas. Jauh dari pengamalan Pancasila dan usaha bersama berdasar azas kekeluargaan untuk berpartisipasi memulihkan wilayah bencana. Terkesan, korporasi sawit dan tambang ini hanya ingin untung (laba) alias bersikap “serakahnomic” saja tanpa ada tanggunjawab sama sekali.
Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat juga terkesan tidak siap dalam mengantisipasi secara dini dampak luas bencana. Sebagian kelompok masyarakat malah sibuk meminta status wilayah yang terkena bencana menjadi bencana nasional tanpa menghiraukan konsekuensinya (jika negara asing datang). Seharusnya, berbagai bencana alam yang telah berulangkali terjadi, baik gempa bumi, banjir dan tanah longsor merupakan pembelajaran _lesson learned_ untuk berbenah. Sebagai pedoman sejarah (historis) untuk mengantisipasi dan menangani bencana alam di masa datang.
Bahwa, ketika bencana alam dan non alamiah datang kesiapsiagaan nasional seluruh kelompok kepentingan (stakeholders) lebih utama dibanding status bencana nasional itu sendiri. Oleh karena itu, tidak hanya BUMN yang cepat tanggap (responsif) datang saat bencana menerjang. Sedangkan, kelompok korporasi swasta yang juga beroleh hak istimewa (previllege) mengambil kesempatan dalam kesempitan. Masihkah mempertanyakan hak monopoli konstitusi ekonomi terhadap kehadiran BUMN? Terutama atas partisipasi nyata BUMN ditengah masyarakat yang terkena bencana alam.
red24
Di Bawah Langit Rajaban : Ketika Saweran Mencari Jalan Pulang
oleh : Ocit Abdurrosyid Siddiq
( Penulis Adalah Santri Kampung )
sorot24.id | Banten – Malam ini, langit di atas kampung kami terasa lebih pekat, namun udara di pelataran masjid justru memanas oleh riuh rendah jemaah.
Lampu-lampu panggung berpijar terang, menyoroti dekorasi janur dan kain-kain satin yang menandakan peringatan Isra Mi’raj atau yang lebih akrab kami sebut Rajaban.
Di atas sana, seorang Qori sedang melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an tentang perjalanan malam Sang Nabi.
Suaranya meliuk, naik-turun dengan teknik pernapasan yang mengagumkan, membawa jiwa-jiwa yang hadir sejenak terbang melampaui hiruk-pikuk dunia.
Namun, di tengah keheningan yang sedang dibangun dengan khidmat itu, suasana tiba-tiba terusik. Dari barisan jemaah, seorang pria bangkit dengan langkah yang mantap.
Tanpa ragu, ia melangkah menuju panggung, mendekati sang Qori yang sedang memejamkan mata dalam tadabbur ayat.
Tangannya merogoh saku, mengeluarkan selembar uang kertas, dan dengan gerakan yang disaksikan oleh ratusan pasang mata, ia menyelipkan uang itu di sela kopiah sang pembaca.
Tak berhenti di situ, beberapa lembar lainnya ia tebarkan begitu saja di hadapan sang Qori, jatuh berserakan di atas karpet panggung sebelum ia kembali ke tempat duduknya dengan wajah yang tampak puas.
INILAH SAWERAN
Sebuah tradisi yang akarnya sedalam air, namun hari ini tampak sedang kehilangan arah di tengah samudera pergeseran nilai.
Menyaksikan peristiwa itu di malam Rajaban ini, saya terjebak dalam ruang kontemplasi yang sunyi. Saweran, secara historis, adalah manifestasi dari kegembiraan kolektif masyarakat Nusantara.
Ia adalah simbol tempias air yang mendinginkan, sebuah doa yang dibagi-bagikan dalam bentuk uang logam atau beras kuning pada acara pernikahan atau syukuran.
Di panggung hiburan, ia adalah “bahan bakar” apresiasi : sebuah tepuk tangan dalam bentuk materi yang menghidupkan seniman rakyat.
Namun, ketika aksi personal itu melompat ke atas panggung sakral keagamaan, nurani saya terusik untuk bertanya: di manakah batas antara penghormatan dan penghinaan ?
Secara naratif, niat jemaah tersebut mungkin sangatlah luhur. Ia ingin memuliakan pembaca Al-Qur’an. Ia mungkin merasa bahwa jika biduan di panggung dangdut bisa mendapatkan lembaran rupiah, maka ahli surga yang membacakan firman Tuhan seharusnya mendapatkan yang lebih dari itu secara langsung.
Ini adalah bentuk ketulusan yang murni, sebuah keinginan untuk berbagi rezeki di malam yang penuh berkah. Namun, di sinilah letak ironi yang menyedihkan: niat baik yang tidak dibungkus dengan adab sering kali justru melukai subjek yang ingin dimuliakan.
Bayangkan sang Qori yang sedang berjuang menata napas untuk mencapai nada bayati yang tinggi dan panjang. Saat jiwanya sedang bertaut dengan keagungan makna ayat tentang Sidratul Muntaha, tiba-tiba sebuah tangan masuk ke ruang pribadinya untuk menyentuh kepalanya.
Fokus pecah, konsentrasi buyar, dan marwah sang pembaca seolah direduksi menjadi sekadar objek penerima koin.
Di titik ini, aksi satu orang tersebut bukan lagi menjadi hadiah, melainkan gangguan fisik dan spiritual. Kita seolah-olah sedang memperlakukan manusia sebagai “celengan” yang bisa diisi kapan saja kita mau, tanpa peduli bahwa ia sedang berada dalam dialog dengan Sang Pencipta.
Lebih dalam lagi saya merenung, di era digital ini, aksi seorang penyawer di malam Rajaban seolah mendapatkan “panggung tambahan” melalui kamera ponsel. Saat uang itu diselipkan, belasan ponsel serentak terangkat, mengabadikan momen tersebut.
Ada dorongan bawah sadar untuk pamer, untuk menunjukkan kepada dunia melalui unggahan status bahwa “inilah cara kita menghargai ulama”.
Validasi digital berupa likes dan komentar pujian menjadi racun yang pelan-pelan membunuh nilai keikhlasan. Sedekah yang seharusnya menjadi rahasia antara tangan kanan dan tangan kiri, kini menjadi tontonan publik yang bising hanya karena satu aksi mencolok di depan kamera.
Malam ini, di bawah lantunan ayat-ayat Isra Mi’raj, saya menyadari bahwa tak semua apresiasi bisa diukur dengan uang. Ada jenis penghargaan yang jauh lebih mahal harganya daripada selembar uang kertas yang diselipkan di kopiah: itulah kekhusyukan.
Mendengarkan dengan saksama tanpa suara, meresapi setiap makhraj huruf dengan mata berkaca-kaca, dan menjaga adab dengan tidak mengganggu pembaca, adalah bentuk apresiasi tertinggi yang bisa diberikan seorang hamba kepada saudaranya yang sedang mensyiarkan Al-Qur’an.
Kita perlu mengembalikan saweran ke jalan pulangnya. Saweran sebagai hadiah adalah boleh, namun cara memberikannya menentukan kelas martabat kita.
Panitia penyelenggara memiliki peran besar untuk menjadi benteng adab. Mereka harus berani mewanti-wanti jemaah—secara halus namun tegas—bahwa memuliakan Qori tidak harus dengan cara yang serampangan.
Menyediakan kotak apresiasi yang layak di pinggir panggung atau menyerahkan amplop dengan membungkuk santun setelah seluruh rangkaian acara selesai adalah cara-cara yang jauh lebih beradab.
Dengan begitu, sang pembaca tetap terjaga kehormatannya, dan jemaah tetap mendapatkan pahala kedermawanannya tanpa harus merusak suasana khidmat.
Seiring berakhirnya acara Rajaban malam ini, sang Qori menutup bacaannya dengan shadaqallahul adzim. Sisa-sisa lembaran uang di atas panggung masih berserakan, namun tanya dalam kepala saya masih berdengung.
Merayakan agama dengan ceria adalah sebuah keharusan, karena Islam adalah agama yang membahagiakan.
Namun, keceriaan itu tidak boleh menanggalkan ta’zim (rasa hormat).
Mari kita renungkan kembali : apakah kita sedang memberi hadiah kepada sang pembaca, ataukah kita sedang memuaskan ego pribadi untuk terlihat berdaya dihadapan orang banyak ?
Di malam yang suci ini, biarlah ayat-ayat itu tetap membumbung tinggi ke langit, murni tanpa harus dicampuri oleh ambisi duniawi yang diperagakan secara tidak elok.
Karena pada akhirnya, yang sampai kepada Tuhan bukanlah uang yang kita selipkan, melainkan takwa dan adab yang kita tanam dalam hati.
Subhanalladzi asro bi ‘abdihi …
red24
Ketika Sang “PEMUTUS KEADILAN” Di Perlakukan Tidak Adil Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan ?
Ketika Sang “PEMUTUS KEADILAN” Di Perlakukan Tidak Adil Akankah Rakyat Mendapatkan Keadilan ?
Fenomena Hakim Adhoc
Oleh: Donny Ferdiansyah
Advokat dan Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Banten
sorot24.id | Banten – Dunia peradilan Indonesia mengawali tahun 2026 dengan sebuah potret yang ironis sekaligus mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara menunjukkan itikad baik dengan menaikkan tunjangan hakim karier melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 sebagai langkah penguatan integritas.
Namun di sisi lain, ribuan Hakim Ad Hoc—yang berdiri di garis depan pengadilan khusus seperti Tipikor, Hubungan Industrial, hingga HAM—dibiarkan terjebak dalam stagnasi kesejahteraan selama lebih dari 13 tahun.
Kesenjangan mencolok ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap independensi yudisial. Bagaimana mungkin seorang hakim diharapkan memutus perkara-perkara besar dengan integritas baja, sementara negara abai menjamin kelayakan hidupnya? Ketika penegak hukum dipaksa bergelut dengan ketidakadilan sistemik di internal lembaganya sendiri, maka kemandirian hakim bukan lagi sebuah kepastian, melainkan sebuah kerentanan.
Konflik ini memuncak pada Januari 2026 melalui aksi protes dan ancaman mogok nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan mendasar: Jika para “Wakil Tuhan” di dunia ini merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya, mampukah mereka tetap berdiri tegak sebagai pelindung terakhir bagi rakyat yang mencari keadilan ?
Merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) : “Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Artinya, kemerdekaan hakim dalam mengambil keputusan mustahil terwujud jika negara “menyandera” kesejahteraan mereka.
Pemerintah dan DPR RI tidak boleh mengabaikan mandat konstitusi tersebut.
Kelalaian memperbarui Perpres No. 5 Tahun 2013 setelah terbitnya PP No. 42 Tahun 2025 bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap asas Equality Before the Law. Lebih lanjut, berdasarkan Asas Keadilan Distributif, negara wajib memberikan perlakuan proporsional bagi jabatan yang memikul beban tanggung jawab dan risiko yang setara. Dalam hal ini, kesenjangan antara Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc telah mencederai rasa keadilan tersebut.
“Mensejahterakan Hakim Ad Hoc adalah cara termurah untuk memberantas korupsi.” Biaya untuk menaikkan tunjangan mereka jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian negara akibat satu saja putusan korupsi yang “dibeli” karena hakimnya tidak Sejahtera? Jangan sampai pemerintah ikut “berdosa” apabila ada hakim yang terjerat korupsi akibat terdesak kebutuhan di tengah kesenjangan sosial yang menganga.
Jika diperdalam, Akar kegagalan regulasi ini bersumber pada tiga masalah kronis :
1. Dikotomi Status “Pejabat Negara” yang Semu: Secara yuridis, Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan UU No. 48 Tahun 2009 menetapkan Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara. Namun, regulasi turunannya justru memperlakukan mereka layaknya “pekerja kontrak” yang kehilangan hak pensiun namun dibebani tanggung jawab penuh Pejabat Negara.
2. Hambatan Birokrasi dan Tiadanya Automatic Adjustment: Kesejahteraan hakim tidak berada dalam satu payung hukum yang terintegrasi. Tidak adanya klausul penyesuaian otomatis dalam Perpres No. 5 Tahun 2013 memaksa proses birokrasi dimulai dari nol di Kemenkeu dan Kemenpan-RB, yang memakan waktu hingga 13 tahun? hanya untuk direspons ?
3. Lambannya Harmonisasi RUU Jabatan Hakim: Hingga awal 2026, pembahasan RUU ini belum rampung. Tanpa UU Jabatan Hakim, kesejahteraan selalu bergantung pada diskresi eksekutif (Perpres), bukan mandat legislatif yang kuat. Ini membuat posisi tawar Hakim Ad Hoc sangat lemah secara politik.
Penulis berpendapat bahwa untuk mengatasi problematika ini, pemerintah wajib melakukan revisi Perpres sebagai solusi jangka pendek, serta melakukan upaya terstruktur bersama legislatif melalui Unifikasi Regulasi dalam UU Jabatan Hakim sebagai solusi jangka panjang.
Apa yang kita saksikan di media sosial mengenai “ancaman mogok nasional” adalah bukti nyata bahwa birokrasi kita masih melihat hakim sebagai “beban anggaran” daripada sebagai “pilar kekuasaan kehakiman”. Sangat ironis ketika tunjangan hakim karier naik namun hakim ad hoc diabaikan hanya karena persoalan sekat regulasi.
Kesejahteraan hakim saat ini seolah hanya “tergantung kemauan” pemerintah, bukan “perintah undang-undang”. yang pasti. DPR RI perlu segera mengevaluasi regulasi yang ada dan bersinergi dengan kementerian terkait. Jangan sampai semangat negara memberantas korupsi terhambat karena “Sang Pemutus Keadilan” justru merasa diperlakukan tidak adil. Jika itu terjadi, kepada siapa lagi rakyat akan menyandarkan harapannya ?
red24
HC Billiard tetap Beroperasi Aktivis Riki Ade Suryana Pertanyakan Ketegasan Forkopimcam Sepatan dan Aparat Penegak Perda
HC Billiard tetap Beroperasi Aktivis Riki Ade Suryana Pertanyakan Ketegasan Forkopimcam Sepatan dan Aparat Penegak Perda
sorot24.id | TANGERANG – Aktivis Muda Tangerang, Riki Ade Suryana, menyoroti keras operasional HC Billiard di wilayah Kecamatan Sepatan yang dinilai membangkang terhadap kesepakatan bersama.
Pasalnya, tempat hiburan tersebut tetap memaksakan buka meskipun telah ada larangan penutupan sementara pada hasil rapat koordinasi antara unsur Forkopimcam Sepatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (Ormas), dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Serta Pihak Pengusaha HC Billiard.
Larangan tersebut diputuskan dalam rapat resmi yang digelar pada tanggal 26 Desember 2026 di Ruang Rapat Kecamatan Sepatan, yang dipimpin langsung oleh Camat Sepatan Aan Ansori, S.IP.M.Si. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas bisnis di lokasi tersebut tetap berjalan seolah mengabaikan hasil kesepakatan.
Riki menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi daerah, terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum, izin lingkungan dan sosial.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung dan Izin Usaha (terkait zonasi dan perizinan hiburan).
Hasil Notulensi Rapat Koordinasi Forkopimcam Sepatan tertanggal 26 Desember 2026 yang bersifat mengikat secara sosial dan administratif di wilayah hukum Sepatan.
Riki Ade Suryana Dalam keteketerangannya menyampaikan pernyataan dalam situasi ini:
Kehadiran investasi di Sepatan tentu kita sambut baik, namun investasi tidak boleh berdiri di atas pelanggaran etika dan aturan. Jika hasil rapat bersama Forkopimcam dan para tokoh masyarakat sudah menyepakati penutupan atau pelarangan operasi sementara, maka membukanya kembali adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum dan tatanan sosial di Sepatan.
Kita patut bertanya, apa alasan fundamental yang membuat pengusaha merasa begitu ‘kebal’ sehingga berani mengabaikan suara para tokoh dan otoritas setempat ?
Riki juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.
“Kami mempertanyakan, di mana kehadiran Satpol PP Kecamatan Sepatan sebagai garda terdepan penegak Perda,” ? tegas Riki .
“Di mana fungsi pengawasan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan? Jika sebuah pelanggaran kasat mata dibiarkan tanpa tindakan tegas, jangan disalahkan jika masyarakat berasumsi ada ‘pembiaran’ atau lemahnya wibawa pemerintah di mata pengusaha,” pungkas Riki.
Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Serta Elemen OKP/Ormas kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk menindak tegas HC Billiard demi menjaga kondusifitas dan menghormati keputusan bersama yang telah dibuat.
red24_RAS
PMI dan Dinsos Cilegon Kompak Layani Warga Terdampak Banjir
PMI dan Dinsos Cilegon Kompak Layani Warga Terdampak Banjir
sorot24.id | CILEGON – Sinergi kemanusiaan antara PMI Kota Cilegon dan Dinsos Kota Cilegon terus diperkuat. Khususnya untuk melayani masyarakat terdampak banjir di Lingkungan Karang Tengah, Kelurahan Kedaleman.
Salah satu bentuk nyata kolaborasi kedua instansi ini adalah operasional dapur umum yang berlokasi di Kantor Dinsos Lama, Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Rabu 14 Januari 2026.
Sekretaris PMI Kota Cilegon Ujang Samsul, mengatakan dukungan pihaknya diberikan agar dapur umum dapat berjalan optimal dalam melayani masyarakat.
“PMI Kota Cilegon berupaya mendukung operasional dapur umum agar kebutuhan pangan warga terdampak banjir terpenuhi,” kata Ujang ditemui di Kantor PMI Kota Cilegon, Rabu 14.01.2026.
Sebagai bentuk dukungan, PMI Kota Cilegon menyalurkan bantuan logistik berupa beras 95 kilogram, mie instan 10 dus, telur 150 butir.
Selain itu, juga bantuan dana operasional sebesar Rp 5 juta untuk kebutuhan dapur umum, termasuk pembelian bahan tambahan seperti sayur, minyak goreng, hingga gas elpiji.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris PMI Kota Cilegon didampingi Bendahara PMI Kota Cilegon, Muhamad Yunus. Bantuan tersebut diterima oleh Plt Kepala Bidang Kebencanaan Dinsos Kota Cilegon Anto Suma Kurniawan.
Terkait hal ini, Plt Kepala Bidang Kebencanaan Dinsos Kota Cilegon Anto Suma Kurniawan menyampaikan apresiasinya. Itu atas kontribusi PMI Kota Cilegon dalam membantu kelancaran layanan dapur umum bagi masyarakat terdampak.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan PMI Kota Cilegon. Bantuan ini sangat membantu operasional dapur umum dalam melayani warga terdampak banjir,” ujarnya.
red24_RG
- Sebelumnya
- 1
- …
- 9
- 10
- 11
- …
- 15
- Berikutnya










