Paulinus Nangkur (dok: Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, sorot24.id)

sorot24.id |Tangerang -Duduk Perkara, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang diputus pada 8 Agustus 2023 mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai terdapat alasan yang cukup untuk mereduksi pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Majelis kasasi mendasarkan pertimbangannya pada dua aspek utama. Pertama, adanya pergeseran politik hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus dan bersifat ultimum remedium.

Kedua, majelis mempertimbangkan riwayat pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri serta pengakuan kesalahan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena dua hakim agung menyampaikan dissenting opinion dan tetap menghendaki pidana mati dipertahankan.

Isu Hukum

Permasalahan hukum utama dalam perkara ini terletak pada validitas pertimbangan non-yuridis yang digunakan Mahkamah Agung dalam mereduksi pidana mati. Pertama, apakah pengabdian selama 30 tahun sebagai anggota Polri dapat dijadikan faktor peringan yang proporsional dalam perkara pembunuhan berencana yang disertai obstruction of justice.

Kedua, apakah penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif pada saat putusan dijatuhkan bertentangan dengan asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.

Ketiga, apakah putusan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia.

Dasar Hukum

Dalam KUHP lama, pidana mati diatur sebagai pidana pokok berdasarkan Pasal 10 KUHP dan secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 340 KUHP sebagai ancaman pidana alternatif bagi tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan mendasar dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan bersifat eksepsional. Pasal 100 KUHP Nasional bahkan memperkenalkan mekanisme masa percobaan 10 tahun sebelum pidana mati dapat dieksekusi.

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas non-retroaktif yang melarang penerapan ketentuan pidana secara surut.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Di sisi lain, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa dalam menentukan berat ringannya pidana.

Pendapat Hukum

Secara normatif, penggunaan pengabdian jabatan sebagai faktor peringan dalam perkara ini menimbulkan persoalan proporsionalitas.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sekaligus disertai tindakan obstruction of justice justru menunjukkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Oleh karena itu, pengabdian dalam institusi yang sama seharusnya tidak otomatis dijadikan alasan untuk mengurangi jenis pidana.

Pertimbangan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Apabila rekam jejak jabatan dapat menjadi alasan utama pengurangan pidana mati, maka terbuka kemungkinan munculnya standar pemidanaan yang berbeda berdasarkan status sosial atau profesi terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam konteks perkara Ferdy Sambo, jabatan dan kewenangan sebagai petinggi Polri justru digunakan untuk mendukung terjadinya obstruction of justice, sehingga secara moral maupun hukum lebih tepat dipandang sebagai faktor pemberat.

Dari sisi asas legalitas, penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 dalam putusan kasasi juga menimbulkan problematika tersendiri. Memang, majelis kasasi dapat dipahami sedang melakukan penafsiran teleologis terhadap arah baru politik hukum pidana Indonesia.

Namun, penggunaan undang-undang yang belum berlaku efektif sebagai dasar pengubahan jenis pidana berpotensi melampaui batas penafsiran yang diperkenankan. Penafsiran teleologis seharusnya digunakan untuk memahami norma yang sedang berlaku, bukan mengantisipasi penerapan norma yang belum efektif.

KUHP Nasional sendiri telah menyediakan mekanisme yang lebih tepat melalui Pasal 100, yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung hendak mengadopsi semangat rehabilitatif KUHP Nasional, pendekatan yang lebih konsisten secara normatif adalah mempertahankan pidana mati sambil menunggu penerapan mekanisme masa percobaan setelah KUHP Nasional berlaku efektif.

Putusan ini juga dapat dipandang sebagai indikasi moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia. Akan tetapi, moratorium melalui putusan individual memiliki keterbatasan serius karena tidak memberikan kepastian hukum yang setara bagi ratusan terpidana mati lain yang masih berada dalam deret tunggu. Institute For Criminal Justice and Reform (ICJR) dalam rilis Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2023, menyatakan bahwa per Oktober 2023 setidaknya terdapat 509 terpidana mati dalam deret tunggu dan 110 orang telah menunggu lebih dari 10 tahun.

Selain itu, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law tidak mengenal doktrin stare decisis yang mengikat secara mutlak. Akibatnya, Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 tidak otomatis menjadi pedoman wajib bagi hakim dalam perkara lain. Adanya dissenting opinion dari dua hakim agung juga menunjukkan bahwa perubahan vonis tersebut bukan merupakan sikap institusional Mahkamah Agung secara bulat, melainkan hasil perbedaan pandangan yang sangat tipis di tingkat majelis.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan pengabdian jabatan sebagai dasar utama reduksi pidana mati dalam perkara Ferdy Sambo tidak sepenuhnya proporsional dan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan.

Penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif juga menyentuh batas asas non-retroaktif dan membuka perdebatan serius mengenai kepastian hukum dalam penerapan pidana mati. Putusan ini memang mencerminkan arah baru politik hukum pidana Indonesia yang lebih rehabilitatif, namun moratorium de facto melalui putusan kasasi individual belum cukup memberikan kepastian hukum yang sistemik.

Karena itu, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman pemidanaan yang lebih terukur terkait faktor-faktor peringan dalam perkara pidana berat, khususnya pidana mati. Pemerintah dan DPR juga perlu segera mengatur ketentuan transisi terhadap terpidana mati sebelum berlakunya KUHP Nasional 2023 agar tidak terjadi penerapan hukum yang berbeda-beda.

Dengan demikian, reformasi kebijakan pidana mati di Indonesia tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan substantif.

red24-(RG)

Petugas Bapenda membacakan surat teguran kepada pihak manajemen restoran sebelum pemasangan stiker, Selasa 12/5/2026. Bapenda menyatakan sudah beri surat teguran namun tak ada itikad baik bayar tunggakan Rp655,8 juta. (Dok: Bapenda Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id |TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menempelkan stiker “Objek Pajak Tertunggak” ke sejumlah restoran di wilayah Kelapa Dua yang menunggak pajak daerah. Total tunggakan berdasarkan SKPDKB mencapai Rp655.887.145.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan tindakan ini merupakan penindakan administratif, bukan penyegelan usaha. Pemasangan stiker dilakukan Selasa 12/5/2026 sesuai Pasal 103 ayat (1) Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slamet Budi.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” ucapnya. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera.

Sudah Diberi Teguran

Sebelum pemasangan stiker, Bapenda telah menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak. Namun hingga batas waktu ditentukan, belum ada itikad baik dari pemilik restoran untuk melunasi tunggakan.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan, objek pajak restoran yang ditindak memiliki total tunggakan Rp655.887.145 berdasarkan SKPDKB.

Langsung Ada yang Bayar Rp124 Juta

Langkah ini terbukti efektif. “Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” ungkap Slamet Budi.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif. “Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ancaman Tahap Lanjutan

Arif menegaskan, pemasangan stiker baru tahap awal. “Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Datun serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Arif.

red24-(molly)

H. Husmaludin bersama tim berpose di depan backdrop Kongres VII BM PAN usai mengembalikan formulir pendaftaran Ketum, Senin 11/5/2026. Pengembalian formulir ini jadi penanda keseriusan Lulung berkompetisi dalam regenerasi kepemimpinan BM PAN. (Dok: Panitia Kongres VII BM PAN/Sorot24.id)

sorot24.id |Jakarta— Bendahara Umum Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN), H. Husmaludin, secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Umum BM PAN di Sekretariat Panitia Kongres VII BM PAN, kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Langkah ini menjadi penegasan atas keseriusan H. Husmaludin untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan BM PAN pada Kongres VII mendatang.

H. Husmaludin yang akrab disapa Lulung menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah kepemimpinan BM PAN ke depan. Pengembalian formulir tersebut bukan sekadar tahapan administratif, melainkan penanda kesungguhan untuk berkompetisi secara serius dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi.

Kepercayaan terhadap pencalonan Lulung juga tercermin dari dukungan yang terus menguat dari berbagai daerah. Hingga pengembalian formulir dilakukan, Lulung disebut telah mengantongi dukungan dari 12 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BM PAN dari berbagai daerah di Indonesia.

Dukungan tersebut dinilai menjadi modal politik dan organisatoris yang signifikan menjelang Kongres VII BM PAN.

Dalam prosesi pengembalian formulir, Lulung didampingi para Ketua DPW BM PAN dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah, sebagai representasi dukungan daerah yang secara terbuka menyatakan komitmennya terhadap pencalonan tersebut.

“Pengembalian formulir ini adalah bukti keseriusan saya untuk maju sebagai calon Ketua Umum BM PAN. Ini bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi bentuk kesiapan saya untuk mengemban amanah yang lebih besar dalam memimpin BM PAN ke depan. Dengan dukungan dan kepercayaan dari teman-teman kader di berbagai daerah, saya semakin optimistis bahwa BM PAN dapat menjadi organisasi yang lebih solid, progresif, dan memiliki kontribusi nyata dalam penguatan kaderisasi serta perjuangan politik generasi muda,” ujar Lulung.

Menurutnya, BM PAN membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya mampu menjaga soliditas internal organisasi, tetapi juga mampu memperluas konsolidasi nasional, memperkuat militansi kader, serta menghadirkan gerakan organisasi yang lebih responsif terhadap tantangan sosial, politik, dan kebangsaan.

Dukungan terhadap pencalonan tersebut juga disampaikan oleh Ketua DPW BM PAN Sulawesi Tengah, Ratna Mayasari Agan. Menurutnya, H. Husmaludin merupakan figur yang tepat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan BM PAN karena memiliki pengalaman organisasi, kemampuan komunikasi lintas wilayah, serta kapasitas untuk menyatukan berbagai elemen kader.

“Kami memberikan dukungan karena Saudaraku Lulung adalah sosok yang sangat layak untuk menjadi Ketua Umum BM PAN berikutnya. Beliau memahami dinamika organisasi dari dalam, memiliki pengalaman yang matang, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan kader di seluruh daerah, bahkan dari akar rumput. BM PAN membutuhkan pemimpin yang mampu menjadi perekat organisasi sekaligus membawa semangat pembaruan, dan kami melihat kapasitas itu ada pada Saudaraku Lulung,” ujar Ratna.

Momentum pengembalian formulir ini dipandang sebagai sinyal menguatnya konsolidasi politik internal menjelang Kongres VII BM PAN. Dengan dukungan yang terus bertambah dari berbagai DPW, pencalonan H. Husmaludin dinilai menjadi salah satu kekuatan utama dalam dinamika pemilihan Ketua Umum BM PAN mendatang.

red24-(kanu)

Adil, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang dok: Rengga sorot24.id)

sorot24.id|Tangerang – Dalam sistem hukum manapun yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht adalah titik akhir dari sebuah proses panjang pencarian keadilan. Ia adalah kepastian. Ia adalah otoritas tertinggi yang tidak boleh diganggu gugat. Namun di Indonesia, kepastian itu ternyata bisa menguap begitu saja, bukan karena alasan hukum yang sah, melainkan karena kepentingan, koneksi, dan ketidakberanian institusi untuk menjalankan kewajibannya sendiri. Inilah krisis diam-diam yang sedang menggerogoti wibawa negara hukum kita dari dalam.

*Incracht Janji yang Tak Ditepati*

Putusan incracht lahir dari proses panjang yang melelahkan, melalui persidangan, pembuktian, duplik, replik, vonis, banding, hingga kasasi. Ia bukan produk tergesa-gesa. Ia adalah hasil deliberasi hukum yang paling matang yang bisa dihasilkan oleh sistem peradilan. Maka ketika putusan inkracht tidak dieksekusi, bukan hanya terpidana yang lolos dari jerat hukum. Yang sesungguhnya lolos adalah ketidakadilan itu sendiri, melenggang bebas di depan mata publik yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi setiap warga negara.

*Kasus Silfester Matutina Wajah Nyata Kegagalan*

Kasus Silfester Matutina adalah cermin paling jelas dari persoalan ini. Divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terpidana ini hingga kini belum menginjakkan kaki di balik jeruji. Enam tahun. Bukan enam hari, bukan enam minggu. Enam tahun putusan pengadilan diabaikan tanpa konsekuensi berarti bagi siapapun yang bertanggung jawab atas eksekusinya. Ini bukan kelambanan birokrasi. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus disebut dengan nama aslinya.

Kejaksaan dan Paradoks Ketidakmampuan
Kejaksaan sebagai lembaga yang diberi mandat konstitusional untuk mengeksekusi putusan pengadilan berdalih tidak mengetahui keberadaan terpidana. Dalih ini bukan hanya lemah secara hukum, ia juga memalukan secara kelembagaan. Ketika kuasa hukum terpidana sendiri secara terbuka menyatakan kliennya berada di Jakarta, sementara institusi penegak hukum dengan segala sumber daya dan kewenangannya mengaku tidak bisa menemukannya, maka yang sedang kita saksikan bukanlah ketidakmampuan. Yang sedang kita saksikan adalah ketidakmauan yang dengan rapi dibungkus dalam bahasa ketidakmampuan.

*Peninjauan Kembali Bukan Tameng Eksekusi*

Argumen bahwa pengajuan Peninjauan Kembali dapat menunda eksekusi adalah argumen yang secara hukum tidak memiliki pijakan.

Mahkamah Agung sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang telah incracht. Para akademisi hukum dari berbagai universitas terkemuka pun berbicara satu suara dalam hal ini. Namun ketegasan akademis dan doktrin yuridis itu nyatanya tidak cukup untuk menggerakkan institusi yang enggan bergerak. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya: bukan pada ketidaktahuan hukum, melainkan pada ketiadaan komitmen untuk menegakkannya tanpa tebang pilih.

Jabatan Publik di Atas Status Terpidana
Yang memperparah keadaan adalah fakta bahwa di tengah mangkirnya eksekusi, terpidana justru diangkat sebagai Komisaris Independen di sebuah Badan Usaha Milik Negara pada Maret 2025. Negara, melalui tangannya sendiri, menganugerahkan jabatan terhormat kepada seseorang yang seharusnya sedang menjalani hukuman pidana. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap semangat penegakan hukum. Ini adalah penghinaan sistematis terhadap seluruh warga negara yang selama ini taat hukum dan menerima konsekuensi hukum dengan kepala tegak tanpa perlindungan jabatan atau koneksi kekuasaan apapun.

*Dua Standar yang Membelah Keadilan*

Sementara kasus ini berlarut tanpa penyelesaian, sistem peradilan yang sama terus bekerja dengan kecepatan penuh terhadap mereka yang tidak memiliki modal sosial dan koneksi. Petani, buruh, nelayan, dan rakyat kecil lainnya tidak perlu dikejar untuk dieksekusi. Mereka tidak punya tempat bersembunyi. Mereka tidak punya pengacara yang piawai mengulur waktu. Ketika dua kelompok warga negara diperlakukan oleh hukum dengan cara yang sedemikian berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik. Yang runtuh adalah legitimasi negara hukum itu sendiri sebagai sebuah sistem yang berlaku sama bagi semua.

Komisi Kejaksaan dan Batas Pengawasan
Pemanggilan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengklarifikasi lambatnya eksekusi adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai sinyal bahwa pengawasan masih berjalan. Namun apresiasi itu harus diiringi pertanyaan kritis: sejauh mana Komjak memiliki kewenangan nyata untuk memaksakan perubahan? Klarifikasi tanpa sanksi adalah ritual tanpa makna.

Pengawasan tanpa gigi adalah pertunjukan tanpa dampak. Dibutuhkan reformasi mendasar dalam mekanisme akuntabilitas kejaksaan agar pengawasan tidak hanya berhenti pada level pemanggilan dan penjelasan yang tidak membawa konsekuensi apapun.

*Reformasi Sistem Eksekusi yang Mendesak*

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mendorong reformasi sistemik dalam mekanisme eksekusi putusan pidana di Indonesia. Pertama, perlu ada batas waktu yang tegas dan terukur bagi kejaksaan untuk mengeksekusi putusan incracht, disertai sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang lalai. Kedua, sistem pelacakan terpidana harus diperkuat dan diintegrasikan lintas lembaga sehingga alasan tidak mengetahui keberadaan terpidana tidak lagi bisa dijadikan pembenaran. Ketiga, pengangkatan jabatan publik harus secara otomatis terblokir bagi siapapun yang berstatus terpidana dengan putusan incracht yang belum dieksekusi.

*Makna Incracht yang Harus Dipulihkan*

Pada akhirnya, memulihkan makna putusan incracht adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap seluruh bangunan negara hukum.

Jika putusan pengadilan bisa diabaikan selama enam tahun tanpa konsekuensi, maka untuk apa seluruh proses peradilan yang panjang dan melelahkan itu dijalani? Untuk apa saksi dihadirkan, bukti dikumpulkan, argumen dipertukarkan, dan hakim bermusyawarah, jika pada akhirnya putusan yang dihasilkan bisa menguap begitu saja karena ketidakmauan institusi untuk menegakkannya? Negara hukum bukan sekadar gelar yang disematkan dalam konstitusi. Ia adalah komitmen hidup yang harus dibuktikan setiap hari, termasuk dan terutama dalam hal sekecil namun sepenting ini: mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan tanpa pandang bulu.

red24.(RG)

Wakil Walikota H. Maryono Hasan melepas keberangkatan 393 jemaah haji Kloter 16 JKB Kota Tangerang di Taman Elektrik, Selasa 12/5/2026. Pelepasan disaksikan Kepala Kemenag Kota Tangerang Drs. H. Samsudin, M.M, dan Ketua MUI KH. A. Baijuri Khotib. (Dok: avriyani-molly/Sorot24.id)

sorot24.id| TANGERANG– Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang bersama Pemerintah Kota Tangerang resmi melepas keberangkatan 393 jemaah haji Kloter 16 JKB Kota Tangerang Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Selasa 12/5/2026.

Seremoni pelepasan digelar di Taman Elektrik Kota Tangerang, Jl. Satria Sudirman, Kel. Sukaasih, Kec. Tangerang, pukul 14.00 WIB. Prosesi dipimpin langsung Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono Hasan, A.p, M.Si, Sekda Kota Tangerang Drs. Herman Suwarman, M.Si, serta Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Drs. H. Samsudin, M.M.

Ketua MUI Kota Tangerang KH. A. Baijuri Khotib, MA. turut hadir bersama ratusan keluarga dan kerabat jemaah yang mengiringi dengan doa dan tangis haru.

Jajaran Pemkot Tangerang, Kemenag Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan MUI Kota Tangerang berpose bersama di Taman Elektrik usai prosesi pelepasan 393 jemaah haji Kloter 16 JKB, Selasa 12/5/2026(Dok: Avriyani-molly/Sorot24.id)

Ketua Panitia Pelepasan, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Tangerang Dr. Hj. Umi Sahiyah, S.Pd.I., M.M.Pd, menyampaikan Kloter 16 JKB terdiri dari 393 jemaah ditambah 9 petugas haji. “Ini merupakan kloter gelombang 2 yang diberangkatkan hari ini,” ujarnya.

Rangkaian Keberangkatan

Pukul 13.30 WIB, jemaah mulai naik ke 10 unit bus sesuai pembagian. Pukul 14.00 WIB, prosesi pelepasan dilakukan Gubernur Banten di Taman Elektrik. Selanjutnya pukul 19.28 WIB, rombongan bertolak menuju Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh Kota Tangerang.

Keberangkatan dikawal 10 bus bernopol: B 7286 CGA, B 7217 CGA, B 7218 CGA, B 7038 CGA, B 7481 IG, B 7136 CGA, B 7092 ID, B 7127 WGA, B 7181 CGA, B 7189 CGA, B 7131 WGA. Serta 2 unit ambulans Dinkes Kota Tangerang B 1093 CHX dan B 1078 CHX.

Rute: Masjid Raya Al-A’zhom – Jl. Satria Sudirman – Jl. Jenderal Sudirman – Jl. KH. Hasyim Ashari – Asrama Haji Cipondoh.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si melaporkan, secara keseluruhan kegiatan keberangkatan selesai pukul 14.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Total 1.567 Jemaah 7 Kloter

Kemenag Kota Tangerang mencatat total jemaah calon haji asal Kota Tangerang tahun ini sebanyak 1.567 jiwa yang terbagi dalam 7 kloter. Pemberangkatan dilakukan dua gelombang: Gelombang I pada 21 April 2026 dan 01 Mei 2026, serta Gelombang II pada 11, 12, 15, 16, dan 18 Mei 2026.

avriyani-(molly)

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Dalam opininya, ia menyebut prasyarat utama pemulihan ekonomi RI bukan hanya angka BPS 5,61% di Q1 2026, tapi menumbuhkan _trust_ publik dan investor serta _reschedule_ utang Rp9.302,6 triliun. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)

sorot24.id|Jakarta – Pemerintah Jepang melalui Kementerian Lingkungan Hidup (_Ministry of Environment Japan/MOEJ_) menyelenggarakan kegiatan _the 2nd Environment Week_ (Pekan Lingkungan Hidup/PELIHARA) pada 11-12 Mei 2026 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan. Kegiatan ini merupakan inisiatif dan kepedulian atas _waste management_ (pengelolaan sampah/limbah). Yaitu, serangkaian prosedur dan tindakan terintegras (mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, hingga pembuangan tempat akhirnya atau TPA).

Pengelolaan sampah yang dirancang secara efektif dan efisien dan ramah lingkungan. Tujuannya, tidak lain adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia serta keberlanjutan lingkungan hidup atau ekosistem. Yang menarik, dari kegiatan PELIHARA ini cara pemerintah Jepang mengajak para industriawan yang bergerak dalam bisnis pengelolaan sampah untuk terlibat mempromosikan teknologinya.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menguraikan secara rinci (_detail_) kegiatan tersebut melainkan mengambil latar filosifinya saja. Khususnya, terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I 2026 (Q1) yang menjadi polemik publik. Tidak saja disebabkan oleh angkanya yang 5,61% melainkan kredibilitas yang menerbitkannya yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak independen dan penuh kontroversi beberapa tahun terakhir.

*Kerjasama dan Toleransi*

Tentu BPS sebagai lembaga resmi pemerintah tidak perlu diragukan publik, kecuali mungkin integritas beberapa pejabatnya. Sama halnya dengan misteri meninggal dunianya anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Haerul Saleh yang secara pribadi dianggap kredibel dan berintegritas. Begitu jugalah halnya dengan pemerintahan suatu negara yang bekerjasama dengan negara-negara lain atau investasi pembangunan membutuhkan sebuah prasyarat penting, yaitu kepercayaan (_trust_).

Mengacu pada inisiatif kegiatan PELIHARA 2026 yang diadakan MOEJ tersebut, maka kepercayaan adalah kunci dari sebuah kerjasama. Sebagaimana halnya Visi-Misi Asta Cita Presiden RI secara konseptual adalah sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Hanya saja, bisa tidak berjalan efektif dan efisien jika tidak didukung oleh postur dan personalia organisasi kabinet yang diragukan kepercayaannya oleh publik. Kepercayaan (_trust_) adalah prasyarat pertama dan utama.

Mengapa diragukan publik? Tentu banyak faktor yang menjadi alasannya, diantaranya adalah sebagian besar diisi oleh para pembantu Presiden sebelumnya. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi tak beranjak dari angka 5 persen. Jika terus dipertahankan maka tidak hanya kepercayaan dari negara lain atau investor yang semakin memudar. Melainkan juga rakyat di dalam negeri serta berpotensi merusak tatanan sosial politik. Hal, ini tentu membahayakan posisi pemerintahan sah yang telah dibangun melalui proses demokrasi berbiaya mahal.

**
Permasalahan ini juga diungkapkan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Bahwa, negara-negara lain atau para investor punya minat untuk berinvestasi ke Indonesia asalkan bisa menumbuhkan kepercayaan yang dimaksud. Misalkan, peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) yang bersih dan terang atau tegas (_clean and clear_) sebab para pengusaha juga berurusan dengan modal dari kredit perbankan. Disinilah substansi ekonomi konstitusi ditegakkan, usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Jika, peraturan dan per-UU-an ada ruang transaksional jelas menjadi beban biaya (ongkos) yang memberatkan angsuran kredit kepada pihak bank. Pembayaran cicilan pokok dan bunga utangnya akan macet. Inilah faktor kedua yang berpengaruh kepada kepercayaan (_trust_). Apabila para pengusaha ini tidak memperoleh kepercayaan dari pihak perbankan dan rekan kerjasama utamanya para investor negara lain dipastikan roda perekonomian takkan bergerak. Peraturan dan UU yang baik, jelas dan tegas akan memunculkan kepercayaan investasi.

Tak berbeda dengan pemerintah RI dimasa Presiden Jokowi yang telah berutang per 31 Oktober 2024 totalnya mencapai Rp8.560,36 triliun. Bahkan, total utang Indonesia per Desember 2025 (Data Kementerian Keuangan) telah mencapai Rp9.302,6 triliun. Berarti, tambahan diera pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejumlah Rp742,24 triliun. Dan, ada rencana penarikan utang baru tahun 2026 sejumlah Rp781,9 triliun tentu akan terkendala. Makanya, kepercayaan (_trust_) lembaga donor dan investasi juga harus ditumbuhkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

**
Oleh karena itu, tak ada cara lain untuk melakukan keberlanjutan Visi-Misi Asta Cita selain menumbuhkan kepercayaan (_trust_) tersebut. Disamping itu, perlu adanya kerjasama dan toleransi dari berbagai pihak melalui penyelesaian menang-menang (_win win solution_) atas berbagai kewajiban keuangan. Kerjasama akan kembali tumbuh melalui upaya toleransi yang didasari oleh suasana kekeluargaan. Dalam perspektif inilah bertetangga yang baik menjadi faktual.

Salah satunya, melalui kebijakan penjadwalan ulang (_rescheduling_) utang jatuh tempo baik di dalam negeri maupun luar negeri. Agar para pelaku bisnis dapat “bernafas” kembali. Kepercayaan ini harus didukung oleh personalia organisasi pemerintahan yang kompeten dan kredibel serta lingkungan yang bersih. Melalui upaya menumbuhkan kepercayaan (_trust building_) dan jadwal ulang utanglah yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

Tanpa penjadwalan ulang tentu keuangan perusahaan (bagi pengusaha) dan negara akan terus digerogoti beban cicilan pokok dan bunga utang. Seperti halnya tema lingkungan hidup yang berkelanjutan harus didukung oleh pola pikir jernih dan personalia yang bersih agar memunculkan kepercayaan publik nasional dan internasional. Artinya, sasaran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5-6 persen lebih tidak hanya sekedar dokumen janji kampanyew.

red24-(LNS98)

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah di Pandeglang, Sabtu 9/5/2026. Penyerahan disaksikan Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis dan Kakantah Pandeglang Fahmi. Dalam tausiyahnya, Nusron tekankan pemimpin jangan persulit urusan rakyat. (Dok: Humas Kementerian ATR/BPN/Sorot24.id)

sorot24| Pandeglang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam kegiatan Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah di Kabupaten Pandeglang, Sabtu (09/05/2026).

Dalam tausiyahnya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kepemimpinan yang berpihak kepada masyarakat serta mempermudah pelayanan publik. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kalau ada pemimpin yang sedang memimpin dan ketika memimpin itu mengangkat harkat dan martabat rakyatnya, mempermudah rakyatnya, maka doa Rasulullah, angkatlah derajatnya orang tersebut, permudahlah hidupnya,” ujar Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan tausiyah saat Pengajian Umum Yayasan Anwarul Hidayah di Pandeglang, Sabtu 9/5/2026. Ia berpesan agar pemimpin mempermudah pelayanan publik dan tidak mempersulit administrasi surat hingga sertipikat masyarakat. (Dok: Biro Humas ATR/BPN/Sorot24.id)

Ia menjelaskan, Rasulullah SAW juga mengingatkan agar pemimpin tidak mempersulit urusan masyarakat. Bentuk mempersulit tersebut, kata Nusron, dapat berupa lambannya pelayanan administrasi hingga pengurusan dokumen masyarakat.

“Bentuk mempersulit itu antara lain memperlambat pelayanan administrasi, mempersulit pengurusan surat, sertipikat, maupun bantuan kepada masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron turut menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk sejumlah rumah ibadah di Pandeglang, di antaranya Masjid Al-Ittihad dan Musala Anwarul Hidayah yang juga disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Fahmi.

Kegiatan pengajian juga dihadiri Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Darman Satia HS; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi; Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said; serta Ketua Umum Yayasan Anwarul Hidayah Nahdlatul Ulama, Endin AJ Soefihara.

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan semakin cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, sejalan dengan nilai pengabdian dan amanah dalam melayani publik.

red24 (RG)

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Febri Efendi (tengah) bersama Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis (kiri) dan perwakilan Ombudsman RI Banten meresmikan inovasi Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (Laris Manis) di Kantor Pertanahan Kab. Tangerang, Senin 11/5/2026. Program ini pangkas birokrasi agar warga tak bolak-balik urus dokumen. (Dok: Humas ATR/BPN Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id|Tangerang – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai. Program ini dihadirkan untuk mempercepat proses layanan roya dan waris bagi masyarakat, Senin (11/5/2026).

Peluncuran turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, Ombudsman RI Per­wakilan Banten, serta Peme­rintah Kabupaten Tangerang. Kehadiran program ini diharapkan dapat mengurangi masyarakat bolak-balik ke kantor pertanahan dalam mengurus dokumen.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Efendi, mengatakan Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien. Program ini juga menjadi upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa, dan tujuan utamanya memang­kas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan” ujar Febri Efendi.

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tangerang Febri Efendi menyerahkan dokumen roya kepada warga usai launching Laris Manis, Senin 11/5/2026. Program ini lahir dari evaluasi zona integritas untuk permudah pelayanan pertanahan. (Dok: Prokopim Kab. Tangerang/Sorot24.id)

Sementara itu, Harison Mocodompis mengapresiasi inovasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pelayanan publik harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Ia juga akan mengevaluasi keberhasilan invoasi ini yang kemudian akan bisa diterapkan pada kantor pertanahan lainnya.

“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat.” tegas Harison. Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis dapat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya.

Di sisi lain, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Selama ini, proses roya dan waris dinilai memakan waktu karena masyarakat harus datang beberapa kali untuk melengkapi administrasi dan pembayaran.

“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri. Ia berharap Laris Manis dapat menjadi contoh inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat.

red24 (RG)

 

 

Pelatih Como 1907 Cesc Fabregas menenangkan pemainnya usai laga Serie A 2025/2026. Di bawah Fabregas, Como dari tim promosi melesat ke zona Eropa. Antonio Cassano menyebut Fabregas “terlalu jago” untuk sepak bola Italia. (Dok:AFP/PIERO CRUCIATTII mages/Sorot24.id)

sorot24.id|MILAN – Legenda sepak bola Italia Antonio Cassano melontarkan pernyataan mengejutkan soal Cesc Fabregas. Mantan striker Inter Milan itu justru berharap pelatih Como 1907 segera meninggalkan Serie A karena dianggap “terlalu jago” untuk sepak bola Italia.

Sejak ditangani Cesc Fabregas, Como 1907 menjelma dari tim promosi menjadi kuda hitam Serie A. Skuad yang didominasi pemain muda itu kini dipastikan finis enam besar dan minimal tampil di Liga Konferensi Eropa musim depan.

Meski cemerlang, Fabregas justru diminta pergi oleh Antonio Cassano. “Saya sejujurnya berharap dia bisa meninggalkan Italia. Soalnya negara ini tidak pantas mendapatkan dia, kita adalah bahan tertawaan,” ujar Cassano dikutip dari _Calciomercato_.

“Sepak bola di sini terkatung-katung, saya berharap dia bisa pergi,” tambahnya.

Cassano menilai peran Fabregas sangat krusial membawa Como jadi tim besar. “Pekerjaan yang dilakukan Fabregas telah membuat Como menjadi sebuah tim besar. Dengan pelatih lain, Como tidak akan meraih hasil seperti ini,” katanya.

“Kemampuan komunikasinya, keahliannya. Dia pernah menjadi pemain top dan sebagai pelatih, dia sudah menjadi fenomena yang sensasional. Perekat paling penting adalah pelatihnya, 95% pemain Como harus berterima kasih kepada Cesc,” tegas eks Real Madrid itu.

Bagi Cassano, Fabregas adalah pelatih berkualitas yang jarang ditemukan di Italia. Meski kontrak Fabregas di Como berlaku hingga 2028, sejumlah klub top Eropa dikabarkan tertarik merekrutnya.

Namun, Fabregas berulang kali menyatakan kesetiaannya. “Saya masih punya 30 tahun lagi dalam karier saya, jadi bisa tetap di Como selama 10 tahun lagi dan pindah ke Premier League dalam 12 atau 15 tahun lagi,” ucapnya dikutip _TuttoMercatoWeb_.

“Jadi mari nikmati saja momen ini. Apa yang kami alami di Como sangat indah. Mari kita lihat apa yang akan terjadi di masa depan,” tandas Fabregas.

Keberhasilan Como mengamankan tiket Eropa musim depan jadi prestasi besar dalam sejarah klub. Sejak promosi ke Serie A musim lalu, _I Lariani_ perlahan membuktikan kualitasnya hingga mampu bersaing di papan atas.

red24

Grafis data hewan kurban Kabupaten Tangerang: 2025 tersedia 32.936 ekor (Sapi 8.367, Kerbau 66, Kambing 4.410, Domba 20.093), 2026 diproyeksi 35.000 ekor naik 10% dari 635 lapak pedagang. (Dok: DPKP Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id | TANGERANG – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Banten memproyeksikan kebutuhan hewan kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi mencapai 35.000 ekor. Jumlah itu naik sekitar 10 persen dibanding tahun 2025.

Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Joko [nama lengkap jika ada], menyatakan proyeksi 35.000 ekor tersebut didasarkan pada tren kenaikan permintaan dan bertambahnya lapak pedagang hewan kurban.

“Estimasi nambah sekitar 10 persen persediaan hewan kurban di tahun ini, soalnya ada beberapa tambahan lapak pedagang,” jelasnya, Senin 11/5/2026.

Sebagai perbandingan, pada Idul Adha 2025 ketersediaan hewan kurban di Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 32.936 ekor. Rinciannya: *8.367 ekor sapi, 66 ekor kerbau, 4.410 ekor kambing, serta 20.093 ekor domba*.

“Kalau dari data tahun 2025 ketersediaan hewan kurban itu sekitar 32.000 ekor. Ketersediaan puluhan ribu ekor hewan kurban tersebut berasal dari 635 lapak pedagang hewan,” ucap Joko.

Joko menambahkan, puluhan ribu hewan kurban di Kabupaten Tangerang berasal dari berbagai daerah sentra ternak di Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara. DPKP memastikan akan memperketat pengawasan kesehatan hewan menjelang Idul Adha untuk mencegah penyakit menular seperti PMK dan antraks.

“Kita mulai cek kesehatan, kelengkapan SKKH, dan umur hewan mulai H-30. Masyarakat diimbau beli di lapak resmi yang sudah terdata DPKP agar terjamin sehat dan layak kurban,” tegasnya.

Dengan proyeksi 35.000 ekor, DPKP optimistis kebutuhan masyarakat Tangerang untuk ibadah kurban tahun 2026 dapat terpenuhi tanpa gejolak harga signifikan.

red24-(Kanu)