Analisis Gatekeeping dan Ekologi Media dalam Dualisme Cetak-Digital Ocit Abdurrosyid Siddiq Pengamat Media dan Kebijakan Publik

sorot24.id Tangerang – Senin esok, Banten akan menjadi panggung di mana sejarah dan masa depan bertatapan muka. Prabowo Subianto hadir di tengah peringatan Hari Pers Nasional (HPN), sebuah momen yang bagi saya—seorang penulis yang dibesarkan oleh debur ombak Binuangeun dan dialektika filsafat di Bandung—terasa paradoksal.

Kita merayakan pers di era di mana “pers” itu sendiri sedang kehilangan tubuh fisiknya, menguap menjadi bytes dan sinyal.

​Namun, izinkan saya mengajukan sebuah tesis yang mungkin terdengar konservatif namun krusial: Koran cetak adalah benteng terakhir epistemologi kebenaran publik. Ini bukan soal romantisme kertas, melainkan soal struktur ontologis bagaimana kebenaran diproduksi.

*Teori Gatekeeping dan Hilangnya “Sanad” Berita*

​Dalam ilmu komunikasi, Kurt Lewin (1947) memperkenalkan teori Gatekeeping. Teori ini menegaskan bahwa informasi harus melewati serangkaian “pintu gerbang” (penyaring) sebelum sampai ke publik.

​Di ruang redaksi koran cetak—tempat saya menumpahkan tinta sebagai penulis lokal—gatekeeping ini berjalan secara ritualistik dan ketat. Seorang wartawan menulis, naskahnya diperiksa redaktur, dibedah redaktur pelaksana, hingga disetujui pemimpin redaksi. Ada proses dialektika kolektif.

Dalam bahasa Aqidah, ini mirip dengan menjaga sanad. Sebuah berita di koran cetak memiliki sanad yang muttashil (bersambung) dan tsiqah (terpercaya) karena dijamin oleh institusi, bukan individu.

​Sebaliknya, media daring yang dikelola secara “borongan” oleh satu orang (one-man show) telah membunuh gatekeeper. Sang penulis adalah juga penyunting, sekaligus penerbit. Hilangnya gatekeeper ini menciptakan apa yang saya sebut sebagai anarki epistemologis.

Tanpa filter kolektif, berita menjadi rentan disusupi bias pribadi, kepentingan pragmatis, hingga kebohongan yang disengaja. Tidak ada ijma’ (konsensus) redaksional di sana, yang ada hanyalah syahwat kecepatan.

*Marshall McLuhan dan Ontologi Ketetapan*

​Marshall McLuhan dengan magnum opus-nya menyatakan, “The medium is the message” (Medium adalah pesan itu sendiri). Bentuk fisik koran cetak membawa pesan tentang finalitas dan keseriusan.
​Ketika sebuah berita dicetak di atas kertas, ia menjadi abadi dalam artian fisik. Ia tidak bisa disunting diam-diam (di-edit) setelah terbit.

Jika salah, koran harus membuat ralat di edisi berikutnya—sebuah pengakuan dosa publik yang memalukan. Risiko ontologis ini memaksa pengelola koran cetak untuk berhati-hati. Mereka berpikir seribu kali sebelum mencetak, karena sekali tinta mengering, sejarah tercatat.

​Bandingkan dengan portal berita daring. Sifat digitalnya yang fluid (cair) memungkinkan revisi tanpa jejak. Sebuah judul provokatif bisa dipasang pagi hari untuk memancing klik, lalu diam-diam diganti siang harinya setelah viral.

Ini adalah bentuk kebenaran cair (liquid truth) yang berbahaya. Media daring menawarkan kecepatan, tetapi koran cetak menawarkan ketetapan hati.

*Ruang Publik Habermas vs. Gema Algoritma*

​Jürgen Habermas mengidealkan Public Sphere (Ruang Publik) sebagai arena di mana warga berdiskusi secara rasional. Koran cetak, dengan keterbatasannya, menyajikan menu yang sama bagi semua pembaca. Ia memaksa kita membaca hal yang mungkin tidak kita sukai namun penting (signifikan).

​Media digital, sebaliknya, bekerja dengan algoritma yang menciptakan Echo Chambers (Ruang Gema). Kita hanya disuguhi apa yang ingin kita dengar. Portal berita “borongan” sering kali hidup dari fanatisme sempit ini, memproduksi berita yang hanya memuaskan bias kelompok tertentu demi traffic.

*Tabayyun di Era Post-Truth*

​Sebagai alumni Filsafat yang kini mengabdi di ranah pendidikan dan sosial Banten, saya melihat koran cetak sebagai manifestasi modern dari konsep Tabayyun (klarifikasi). Proses kerjanya yang lambat, berjenjang, dan kolektif adalah bentuk ikhtiar manusiawi untuk meminimalisir kesalahan.

​Maka, di HPN kali ini, mari kita akui: Portal daring mungkin menang dalam kecepatan lari, namun koran cetak menang dalam menjaga marwah. Di tengah gempuran informasi yang dikelola secara serampangan, koran cetak hadir bak mercusuar di pesisir Binuangeun—diam, kokoh, dan tak mudah diombang-ambingkan gelombang hoaks.

Kredibilitas itu mahal, dan sering kali, ia harus dibayar dengan kesabaran menanti tinta kering, bukan dengan ketergesaan mengejar trending topic.

 

J.U

Sorot24.id – 79 tahun yang lalu, di sebuah ruang sederhana di Yogyakarta, sebuah ikrar diucapkan. Bukan sekadar ikrar tentang sebuah organisasi, tapi tentang sebuah peradaban kecil yang bernama Himpunan Mahasiswa Islam. HMI lahir dari rahim kaum terpelajar yang gelisah; mereka yang menjadikan pena sebagai pedang dan buku sebagai perisai.

Namun hari ini, di usia yang hampir delapan dekade, kita harus berani berkaca di tengah remang cahaya yang mulai memudar.

Kita sedang berada di waktu Senja.

Dahulu, komisariat kita adalah laboratorium gagasan. Ruang-ruang diskusi kita bergetar oleh debat-debat filosofis yang mencari makna tentang Tuhan, Manusia, dan Indonesia. Tulisan-tulisan kader HMI adalah arah kompas bagi perjalanan bangsa. Kita dikenal karena isi kepala, bukan karena kedekatan dengan kursi kuasa.

Kini, lihatlah sekelilingmu.

Perpustakaan komisariat mulai berdebu, ditinggalkan oleh kaki-kaki yang lebih suka melangkah menuju lobi-lobi transaksional. Diskusi yang memeras otak berganti menjadi obrolan tentang “siapa dapat apa”. Pena yang dulu tajam menulis kritik, kini tumpul karena hanya digunakan untuk menandatangani proposal kepentingan singkat.

Kader-kader kita mulai kehilangan kemampuan untuk membaca realitas sosial, karena terlalu sibuk membaca peta politik kekuasaan. Inilah yang kita sebut: Senjakala Intelektual.

Senja adalah tanda peringatan. Jika kita hanya diam mematung dalam romantisme sejarah masa lalu, maka setelah senja, kegelapan malam akan benar-benar menelan HMI. Kita akan menjadi fosil besar yang dikagumi di museum, tapi tak lagi punya nyawa di tengah masyarakat.

Namun, senja bukanlah akhir.

Senja adalah undangan untuk berefleksi. Di usia ke-79 ini, kita tidak berkumpul untuk sekadar memotong tumpeng atau bersalam-salaman dalam kemunafikan seremonial. Kita berkumpul untuk menyalakan api dari sisa-sisa bara intelektual yang masih ada.

Kita harus memilih: Biarkan matahari ini tenggelam dan HMI mati dalam kebodohan yang mapan? Atau kita jadikan senja ini sebagai titik balik untuk menjemput fajar baru?

Mari kita pulang. Pulang ke buku. Pulang ke diskusi. Pulang ke khittah perjuangan. Mari kita robohkan dinding-dinding pragmatisme yang memenjara nalar kita.

Sebab, HMI tanpa intelektual hanyalah kerumunan tanpa tujuan. Dan kita, menolak untuk menjadi generasi yang mematikan lampu di rumah besar bernama Himpunan ini.

HMI: Intelektual atau Meninggal!Yakin Usaha Sampai.

 

Rengga

Sorot24.id SERANG – Kejuaraan Karate Bandung Club (BKC) Bupati Serang Cup 2026 berlangsung sukses yang digelar di Cikande, Minggu 1 Februari 2026.

‎Diketahui BKC Kota serang menjadi juara umum kedua. Sedangkan BKC Kota Serang juga meraih juara 1 komite dan juara 1 tabeka yang di raih oleh Adinda Aulia Aul

‎Selain itu prestasi membanggakan juga di raih oleh Azalea Bintang Widiyanto salah satu berprestasi ditingkat TK B yang meraih medali perak oleh karena itu Banten membutuhkan generasi emas di bidang cabang olahraga karate di bawah naungan BKC.

juara 1 komite dan juara 1 tabeka yang di raih oleh Adinda Aulia Aul


‎Prestasi membanggakan ini sangat di apresiasi oleh masyarakat luas kota serang, Selain mewakili BKC kota serang Adin Aulia Aul juga mendapatkan gelar sabuk hitam tingkat provinsi dan juga sebagai pelatih BKC di tingkat pemula ( generasi emas sampai tingkat SMP) di lingkungan Griya Permata Asri ( GPA ) Kota Serang.

‎Adin Aulia Aul mengungkapkan dirinya sangat bersyukur apa yang telah diraih nya dalam kejuaraan BKC Bupati Serang Cup 2026 yang digelar di Cikande Minggu lalu.

‎”Kami bersyukur apa yang kita raih kemarin, dan kita juga mendapatkan juara umum kedua” Ungkapnya.

‎Dalam piala Bupati cup kabupaten serang tahun 2026 yang di selenggarakan oleh Ketua Pengurus Daerah BKC Banten Farhan bertujuan untuk mencetak generasi cabang olahraga Karate dari mulai tingkat dasar sampai tingkat tinggi (Profesional).

 

Rengga

sorot24.id Tangerang Realitas perekonomian nasional bukanlah di pasar modal atau di Bursa Efek Indonesia (BEI). Gonjang-ganjing yang terjadi di BEI tak berpengaruh pada sebagian besar pelaku ekonomi dan UMKM Indonesia. Yang bermain di BEI sebagai pasar modal hanyalah segelintir orang. Tak sampai 10 persen dari total penduduk Indonesia. Jadi, untuk apa resah dan khawatir? Yang resah dan khawatir tentu para pemain kertas saham dan pemilik modal saja.

Mengapa demikian, tidak lain karena pasar bursa adalah kumpulan modal atau uang dalam bentuk kertas saham (stock) yang dimiliki oleh para spekulan. Sedangkan kenyataan sehari-hari mayoritas perekonomian rakyat berada di sektor riil. Yangmana, hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply) berlaku secara umum di pasar barang/jasa. Dan, uang hanyalah alat untuk tukar menukar dari suatu barang/jasa serta bukanlah komoditas yang diperjualbelikan.

Spekulasi dan Kontribusi PDB

Telah berulang kali sistem liberalisme-kapitaliame mengalami krisis dan depresi ekonomi, khususnya di United States of America (USA). Tak terkecuali, Indonesia juga mengalami krisis ekonomi yang sama dan berujung ke krisis politik. Pasca Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tercatat krisis terjadi pada Tahun 1965, Tahun 1998 dan Tahun 2008. Tak ayal, dana negara melalui Bantuan Kredit Likuuditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dikorbankan demi sekelonpok kecil konglomerat atau korporasi taipan.

**
Tapi, sangat berbeda dengan kelompok besar usaha rakyat Indonesia yang hidup ditengah masyarakat sehari-hari. Yang tak pernah “mengeluh” dan tetap bertahan (survive) untuk mencari penghidupan. Malah sebaliknya, saat krisis tersebut justru kelompok besar masyarakat melalui Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi penyangga kekuatan perekonomian nasional dari kebangkrutan. Tanpa, adanya bantuan permodalan yang memadai dari pihak perbankan umum nasional.

Yang lebih sering dibantu oleh pemerintah justru para konglomerat dan bank-bank lewat kebijakan bantuan keuangan menutupi kebangkrutan (bailout). Padahal, sumbangan (kontribusi) pelaku usaha rakyat skala UMKM dan Koperasi ini pada perekoniomian nasional dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja adalah yang terbesar dibanding pelaku usaha lainnya. Rata-rata bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan perdagangan umum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2013, disaat perekonomian tumbuh 5,78% kontribusi UMKM dan Koperasi atas PDB adalah sebesar 60,34%. Penyerapan tenaga kerjanya juga tertinggi dibanding skala usaha korporasi, yaitu mencapai 96,99%. Sedangkan, kontribusinya pada total ekspor non migas adalah sebesar 15,68%. Pada tahun 2025 (selama 12 tahun), BPS juga mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen. Dengan besaran PDB atas dasar harga berlaku sejumlah Rp23.821,1 triliun atau mencapai Rp83,7 juta atau US$5.083,4.2 per kapita.

Komponen yang mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor komoditas. Konsumsi rumah tangga memberikan kontribusinya sebesar 4,98% selama tahun 2025 dengan distribusi terhadap PDB sebesar 53,88%. Disusul oleh pertumbuhan investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 5,09%. Kontribusinya dalam pembentukan PDB merupakan kedua terbesar, yaitu 29,77%.

Mengacu skala usahanya, maka UMKM masih menyumbang sebesar 61 persen atas PDB. Serapan tenaga kerjanya mencapai 97 persen, dan mencakup 99 persen dari seluruh unit bisnis di Indonesia. Di tahun 2025, kontribusi sektor ini berada pada tingkat dominan terhadap struktur perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB tercatat sebesar 61,9 persen. Masih menjadikannya kontributor terbesar dalam proses pembentukan hasil akhir (_ output_) perekonomian nasional.

**
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PDB nasional haruslah memperhatikan kontributor terbesarnya. Kelompok ini tidak berada dalam radius permainan di pasar modal atau bursa saham di BEI. Tidak ada kemendesakan (urgent) pemerintah untuk mengurus pasar modal atau BEI yang hanya dilakukan oleh sekelompok kecil orang saja. Yang bermain kertas dan jual/beli saham/uang mengambil keuntungan sendiri! Justru kepanikan inilah yang dipelihara para spekulan pemain pasar modal=saham untuk berburu rente capital gain!

Tidak akan mungkin dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income country trap jika masukan dan keluaran nilai tambah produksi atau ICOR tidak bisa mencapai 2-3 persen. Apalagi ICOR itu hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memperlebar ketimpangan ekonomi-sosial. Ketimpangan jelas berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.

Salah satu cara mengejar ketertinggalan dari, negara yang berpendapatan tertinggi bukan melakui kegiatan spekulasi di BEI. Melainkan, kebijakan pemihakan (affirmative policy) kepada UMKM. Konsistensi visi-misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto adalah pertaruhan politiknya. Komitmen ini dibutuhkan tidak saja mengurangi permasalahan kemiskinan dan pengangguran, tetapi juga ketertinggalan dari negara kawasan.

Persoalannya, PDB per kapita Malaysia tahun 2025 telah mencapai US$43.473 atau sekira Rp717,3 juta per kapita. Sementara itu, PDB Singapura tertinggi di ASEAN berjumlah US$156.755 atau ekuivalen Rp2,58 miliar. Dan, yang terdekat mengejar PDB Indonesia tahun 2025 adalah Vietnam diperkirakan mencapai US$484,73 miliar–U$489,07 miliar, ekuivalen sekitar US$4.745–$5.026 sekira Rp78,29 – 82,91 juta per kapita. Jika berkeinginan kuat mengejar ketertinggalan dari Malaysia dan tak disalip oleh Vietnam, perubahan paradigmatik dan pola pikir (mindset) harus segera dilakukan.

Tidak perlulah Danantara sebagai lembaga negara ikut latah melakukan aksi korporasi di BEI dengan berburu keuntungan finansial. Hanya akan menguntungkan orang per orang atau sekelompok kecil orang saja yang berspekulasi dan menggoreng saham. Aksi korporasi prioritas Danantara adalah mengembalikan saham negara yang telah dijual (IPO) sebagian ((45-50%) di BEI. Agar saham yang dimiliki publik/swasta itu kembali 100 persen kepada negara melalui BUMN. Skala UMKM, Koperasi dan BUMN-lah yang menggerakkan perekonomian nasional bukan pasar modal!

 

ln98

Sorot24.id Banten– Tepat pada tanggal 5 Februari 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) genap menapaki usia ke-79 tahun. Sebuah perjalanan panjang sejak 1947 yang bukan sekadar angka, melainkan manifestasi dari konsistensi menjaga dua komitmen besar: aspek keislaman dan aspek keindonesiaan. Sebagaimana gagasan Nurcholish Madjid (Cak Nur), HMI harus senantiasa menjadi jembatan antara nilai-nilai transendental dengan realitas sosiologis bangsa Indonesia.

Integrasi Nilai: Insan Kamil dalam Bingkai Pasal 4

Tujuan HMI yang termaktub dalam Pasal 4 Anggaran Dasar bukanlah deretan kata tanpa makna. Rumusan “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujud nya masyarakat adil makmur yang di Ridhoi Allah SWT” merupakan representasi dari konsep Insan Kamil. Dalam perspektif Cak Nur, modernisasi adalah keharusan, namun tetap berpijak pada nilai tauhid.

HMI dituntut untuk mencetak kader yang tidak hanya mahir secara intelektual (akademis), tetapi juga memiliki daya kreasi (pencipta) untuk memberikan solusi nyata (pengabdi) bagi persoalan umat. Di usia ke-79 ini, tantangan tersebut semakin nyata dengan adanya pergeseran paradigma sosial akibat kemajuan teknologi.
Independensi dan Nalar Kritis di Tengah Digitalisasi
Cak Nur pernah menekankan pentingnya “kebebasan berpikir” sebagai pilar kemajuan.

Dalam konteks hari ini, independensi HMI harus dimaknai sebagai kemandirian dalam berpikir dan bertindak di tengah arus informasi digital yang masif. Independensi Etis: Kader HMI tidak boleh terjebak dalam kepentingan politik praktis yang pragmatis. Independensi Organisatoris: Menjaga marwah organisasi dari intervensi eksternal yang dapat melumpuhkan daya kritis.

Digitalisasi jangan sampai menumpulkan nalar kritis. Sebaliknya, perangkat digital harus menjadi alat bagi kader HMI untuk menyebarkan gagasan pembaruan, melakukan kontrol sosial, dan mengawal kebijakan publik secara lebih cepat dan akurat.

Menuju Masyarakat Adil Makmur yang Diridhai Allah SWT :

Perjuangan HMI adalah perjuangan menuju masyarakat yang berkeadilan. Mengutip semangat “Islam Yes, Partai Islam No” dari Cak Nur (dalam konteks substansi di atas formalitas), HMI harus lebih mengedepankan substansi nilai Islam dalam pembangunan bangsa. Program-program strategis, termasuk dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus diarahkan pada pemanfaatan kekayaan alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil.

Harapan dan Doa terhadap HMI : Memasuki usia ke-79, khitah perjuangan HMI sebagai organisasi perkaderan dan perjuangan tidak boleh goyah. Kita harus tetap menjadi organisasi yang adaptif terhadap perubahan zaman, namun tetap prinsipil dalam memegang teguh nilai kebenaran.

Semoga HMI terus melahirkan pemikir-pemikir besar yang mampu menjawab tantangan zaman dengan kecerdasan spiritual dan ketajaman intelektual. Selamat Milad ke-79 HMI. Bahagia HMI, Jayalah Indonesia.

Catatan penting dari Opini ini disusun sebagai refleksi atas perjalanan HMI di Usia ke 79 tahun menuju 80 tahun dan harapan untuk tetap menjaga independensi serta nalar kritis di tengah kemajuan teknologi informasi yang cukup maju di Negri ini.

Refleksi 79 Tahun HMI: Antara Cita-cita Insan Cita dan Realita Organisasi

Penulis : Fahry Nurrizky

Memasuki usia 79 tahun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah menempuh perjalanan panjang sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan. Sejak didirikan pada 5 Februari 1947, HMI membawa satu cita luhur yang menjadi arah geraknya: melahirkan Insan Cita, insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridai Allah Swt.

Namun, pada usia yang hampir satu abad ini, refleksi menjadi keniscayaan. Sebab organisasi yang besar bukan hanya yang mampu bertahan lama, tetapi yang berani bercermin dan mengoreksi diri. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana cita-cita Insan Cita masih terwujud dalam realita organisasi hari ini?

Secara normatif, HMI memiliki fondasi ideologis yang kokoh. Nilai Dasar Perjuangan (NDP) menjadi kompas moral dan intelektual kader. Sistem perkaderan telah dirumuskan berjenjang dan sistematis. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak jarang cita-cita tersebut berhenti pada tataran slogan dan simbol. Perkaderan kerap terjebak pada rutinitas formal, kehilangan daya kritis, dan minim tindak lanjut substantif. Akibatnya, kader hadir secara administratif, tetapi belum tentu ideologis.

Realita organisasi juga dihadapkan pada tantangan internal yang tidak ringan. Dinamika kepentingan, pragmatisme, bahkan fragmentasi internal terkadang menggeser orientasi perjuangan. HMI yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan intelektual justru berisiko tereduksi menjadi alat legitimasi kepentingan sesaat. Di sinilah jarak antara cita-cita Insan Cita dan realita organisasi semakin terasa.

Di sisi lain, perubahan zaman turut memberi tekanan besar. Digitalisasi, budaya instan, dan menurunnya tradisi diskusi kritis menuntut HMI untuk beradaptasi tanpa kehilangan jati diri. Tantangan kader hari ini bukan lagi sekadar memahami teks, tetapi mampu membaca konteks sosial, politik, dan keumatan secara utuh. Jika HMI gagal menjawab tantangan ini, maka usia yang panjang hanya akan menjadi angka tanpa makna.

Meski demikian, refleksi ini tidak dimaksudkan sebagai pesimisme. Justru sebaliknya, ia adalah bentuk cinta terhadap organisasi. HMI masih memiliki potensi besar: jaringan kader yang luas, tradisi intelektual yang kuat, dan legitimasi sejarah yang tidak dimiliki semua organisasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk kembali ke nilai, merevitalisasi kaderisasi, dan menegaskan bahwa HMI adalah rumah pembentukan insan, bukan sekadar ruang aktivitas.

Di usia 79 tahun ini, HMI ditantang untuk kembali menjadikan Insan Cita sebagai tujuan hidup kader, bukan sekadar materi pengkaderan. Sebab masa depan HMI tidak ditentukan oleh banyaknya kader yang lahir, tetapi oleh kualitas insan yang benar-benar hidup dalam nilai dan perjuangan.

Selamat Milad HMI ke-79
Hijaukan kembali semangat perjuangan, teguhkan nilai Keislaman dan Keindonesiaan, serta terus melahirkan kader-kader intelektual yang kritis, berintegritas, dan berpihak pada umat serta bangsa. Yakin Usaha Sampai.

Perang Unik di Lapas Serang Narapidana Saling Pukul Bantal

sorot24.id | SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar acara unik dan seru di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Serang, Senin (2/2/2026). Acara yang dinamakan “Perang Bantal” ini diikuti oleh narapidana dan bertujuan untuk hiburan dan keseruan agar mereka tidak jenuh selama menjalani masa pidana.

Dalam acara ini, narapidana dibagi menjadi beberapa tim dan saling berhadapan dengan menggunakan bantal sebagai senjata. Mereka saling pukul dan berebut kemenangan dengan gembira dan riang. Suasana menjadi sangat meriah dan menyenangkan, dengan sorak-sorak dan tawa yang menggenggam area SAE.

“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kebahagiaan dan keseruan narapidana, serta memperkuat hubungan antar mereka. Kami berharap acara ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi stres dan kejenuhan selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven.

Acara Perang Bantal ini diakhiri dengan pengumuman tim pemenang dan pembagian hadiah kepada mereka. Narapidana yang mengikuti acara ini sangat antusias dan berharap acara serupa dapat digelar lagi di masa depan.

red24_RG

Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital

sorot24.id | JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet.

red24_Lunas

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Purwadadi Subang Jawa Barat

sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya di wilayah Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga menyebutkan bahwa obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan menyasar remaja hingga anak muda. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan belakangan semakin berani.

“Sudah lama ada. Sekarang malah makin terang-terangan. Yang beli kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga lainnya, obat keras tersebut dijual layaknya jajanan harian, tersedia hampir setiap hari tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penjualan diketahui warga, namun belum tersentuh penindakan.

“Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga, seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap warga dengan nada kecewa, pada hari senin (02/02/2026).

Langgar Undang-Undang, Ancam Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.

Pasal 435 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga kerusakan mental, yang berpotensi memicu kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas.

Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Pasirbungur mendesak kepolisian, BNN, serta dinas kesehatan untuk segera turun tangan melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai generasi muda rusak hanya karena pembiaran,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan setempat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut. Publik kini menanti ketegasan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

red24_ER

Menguak Selisih Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pertamina

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan keterangan dalam sidang pengadilan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Adalah, Hasby Ashidiqi sang Direktur Investigasi BPK yang menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelol minyak mentah. Hasby mengungkapkannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Kerugian negara menurut Hasby dalam kasus yang mendakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah US$2.725.819.709,98 atau sekira Rp44.976.025.214.670 (kurs US$1=Rp16
500) dan Rp25.439.881.674.368,26. Dengan demikian, berdasar perhitungan BPK tersebut total kerugian negara berjumlah Rp70.415.906.889.038,26.-

Pertanyaannya, apakah penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tidak diketahui sedari awal oleh otoritas pengelola keuangan Pertamina? Sebab, semua temuan BPK yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara juga berada dalam kewenangan satuan pengawasan internal (SPI) dan Direktur Keuangan BUMN Pertamina, Emma Sri Martini beserta jajarannya. Lalu, mengapa terdapat perbedaan angka atau selisih kerugian negara ?

Sumber Laporan Keuangan

Di dalam persidangan, Hasby menguraikan tujuh (7) penyimpangan temuan BPK yang berakibat kerugian negara. Pertama, yaitu penyimpangan ekspor minyak mentah. Kedua,penyimpangan mekanisme dan pelaksanaan impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ketiga,perlakuan istimewa kepada empat (4) pemasok (supplier) atas impor produk kilang BBM.

Keempat, penyimpangan atas pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Kelima, penyimpangan terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Keenam, penyimpangan terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Ketujuh, penyimpangan terkait dengan penjualan solar non subsidi. Nyaris tidak ada kasus pengoplosan BBM yang dituduhkan oleh publik.

Secara sederhana, penyimpangan tata kelola itu terjadi pada tiga bagian, yaitu proses pengadaan, pembelian dan penjualan minyak mentah dan BBM. Mengapa pihak BPK RI sebagai auditor negara mampu menemukan penyimpangan tata kelola tersebut ? Dasarnya tidak lain adalah dari berbagai dokumen perjanjian dan transaksi sampai ke penyusunan laporan keuangan korporasi sebelum diperiksa (audit) secara tahunan. Setelah itu, laporan keuangan dimaksud diperiksa oleh pemeriksa independen (dari luar Pertamina) dan terakhir oleh BPK RI.

Cara kerja pemeriksa biasanya terbalik dengan akuntan penyusun laporan keuangannya. Meskipun sesama berlatar pendidikan akuntansi dan berprofesi akuntan. Auditor biasanya memeriksa berbagai dokumen atau laporan keuangan dimulai dari pangkal atau awal transaksi lalu ke ujungnya atau di laporan keuangan terakhir (konsolidasi). Auditor dan pemeriksa BPK akan mencari secara rinci (detail) pola atau alur pembayaran/pengeluaran dan penerimaan/pemasukan yang rutin terjadi. Dari penelusuran dokumen atau transaksi dari pangkal sampai ke ujung inilah akan ditemukan berbagai selisih atau penyimpangan keuangan.

Namun, terdapat selisih temuan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan BPK RI. Kejagung, mengumumkan pertama kali ke publik jumlah kerugian negara Rp986,5 triliun (kurun waktu 2018-2023) atau Rp197,3 triliun per tahun. Jika penjelasan kerugian negara oleh saksi ahli BPK itu hanya temuan setahun, maka selama lima (5) tahun menjadi Rp352,079 triliun. Ada apakah dibalik perbedaan angka atau selisih kerugian negara oleh kedua lembaga negara ini?

Terdapat selisih temuan yang signifikan antara Kejagung dan BPK RI sejumlah Rp634,421 triliun. Selisih ini lebih besar apabila jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh saksi ahli BPK Hasby Ashidiqi hanya Rp70,415 triliun. Yaitu, perbedaan data atau selisih kerugian negara menjadi Rp916,085 triliun. Pertanyaannya tentu saja adalah apa dasar dokumen transaksi dan laporan keuangan kedua lembaga negara ini bersumber dari pihak yang sama ? Tidak mungkin terdapat perbedaan apabila sumber laporan keuangannya sama.

Siapakah yang harus bertanggungjawab atau adakah pernyataan penolakan tanggungjawab (disclaimer) dari otoritas ? Logikanya, apabila berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan bersumber dari direktorat dan personalia yang sama tentu tidak akan terdapat selisih perhitungan. Terjadinya selisih perhitungan kerugian negara tersebut justru menimbulkan kecurigaan atas keabsahan berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah diperiksa, baik oleh SPI maupun pihak BPK RI sebagai pihak ekternal (external auditor).

Potensi adanya perbedaan dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaan sangat terbuka. Perbedaan atau selisih kerugian ini hanya bisa dijelaskan oleh Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Emma Sri Martini beserta para stafnya. Dan, bisa menjadi delik hukum baru bagi aparat hukum Kejagung RI terhadap pihak auditor internal Pertamina maupun auditor eksternal dan anggota pemeriksa BPK RI.

Kinerja jajaran Dewan Komisaris yang berwenang mengawasi Dewan Direksi juga perlu dipertanyakan terkait kasus penyimpangan ini. Sebab, kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Sudahkah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini dilakukan oleh Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta anggota komisaris lainnya di Holding dan Sub Holding Pertamina ?

red24