Tambang Batu Bara ILegal di Duga Beroperasi di Bayah

sorot24.id | LEBAK Banten – Puluhan lubang tambang ditemukan menganga di tengah kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Lubang-lubang berukuran sekitar satu kali satu meter itu diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlangsung secara masif dan terorganisasi.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi pada Sabtu, 3 Januari 2026, aktivitas penambangan manual ditemukan berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare, dan seluruhnya berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Klaim Penguasaan Hutan Negara

Sejumlah warga setempat menyebut sebagian kawasan hutan tersebut telah “dibeli” oleh pihak yang menguasai tambang. Klaim ini memunculkan dugaan serius adanya penguasaan kawasan hutan negara secara melawan hukum oleh pihak swasta.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi serta undang-undang kehutanan dan pertambangan yang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Skema Tambang Manual Terstruktur

Penambangan dilaporkan mulai berlangsung sejak sekitar Agustus 2025. Aktivitas dilakukan menggunakan mesin diesel dan peralatan bor manual. Setiap penambang hanya diperbolehkan membuka satu lubang, namun hasil tambang tidak bebas dipasarkan.

Batu bara yang dihasilkan dikenai pungutan per kilogram dan wajib dijual melalui jalur distribusi tertentu. Skema ini membentuk rantai ekonomi tertutup yang diduga menguntungkan pihak tertentu di luar para penambang.

Penertiban Parsial

Pada 31 Desember 2025, Perhutani bersama unsur TNI melakukan penertiban di salah satu titik lokasi tambang. Sejumlah peralatan tambang milik warga dirusak dan aktivitas dihentikan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas serupa masih ditemukan di petak-petak lain yang juga berada dalam wilayah WIUP yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan di kawasan tersebut.

Sorotan Aktivis Lingkungan

Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menilai dugaan penguasaan ratusan hektare hutan negara merupakan persoalan hukum serius.

“Hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Jika ada klaim penguasaan atau pembelian kawasan hutan, itu indikasi pelanggaran hukum berat”, ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini berpotensi melanggar:

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana apabila terbukti di pengadilan.

Desakan Audit Menyeluruh

BARALAK Nusantara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Bayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani maupun PT Inti Muara Sari belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, lubang-lubang tambang masih ditemukan di dalam kawasan hutan. Aktivitas penambangan pun diduga belum sepenuhnya berhenti—meninggalkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan kehadiran negara di kawasan hutan.

red24_RG

Mengurai Perbedaan : Saksi Mahkota vs. Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh : Michelle Kayla Rahma
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | KOTA TANGSEL – Dalam proses pembuktian perkara pidana yang melibatkan banyak pelaku (penyertaan), penegak hukum seringkali menghadapi tantangan dalam mengungkap peran masing-masing pihak. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, dikenal dua instrumen penting: Saksi Mahkota dan Justice Collaborator (JC). Meskipun keduanya melibatkan pelaku yang memberikan keterangan, terdapat perbedaan mendasar dari segi definisi, landasan hukum, hingga tujuan penggunaannya.

Mengenal Saksi Mahkota

Apabila ditelaah secara sistematis dalam ketentuan KUHAP sebagai sumber utama hukum acara pidana di Indonesia, tidak ditemukan pengaturan maupun penyebutan mengenai istilah Saksi Mahkota maupun Justice Collaborator.
Pengertian saksi mahkota, dapat ditemukan di dalam putusan pengadilan, yaitu Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menjelaskan mengenai saksi mahkota sebagai berikut :

“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”

Maka definisi dari Saksi mahkota adalah istilah untuk seorang tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka atau terdakwa lainnya dalam satu perkara yang sama.

Karakteristik Utama

Mekanisme Pemisahan (Splitsing): Untuk menjadikan pelaku sebagai saksi mahkota, berkas perkaranya harus dipisahkan dari pelaku lainnya.
• Inisiatif: Biasanya datang dari penegak hukum (Penyidik atau Penuntut Umum) karena keterbatasan alat bukti untuk menjerat pelaku utama atau pelaku lainnya.
• Dasar Hukum: Secara eksplisit tidak diatur dalam KUHAP, namun praktiknya diakui melalui yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu) dan seringkali dipandang sebagai upaya terakhir (last resort) dalam pembuktian.

Memahami Justice Collaborator

Berbeda dengan saksi mahkota, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang serius atau terorganisir (seperti korupsi, terorisme, narkotika, atau pencucian uang).

Karakteristik Utama

Inisiatif : Bisa datang dari pelaku itu sendiri yang merasa ingin mengungkap kebenaran atau membantu proses hukum.
• Syarat Ketat: Pelaku tersebut bukan merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana yang dimaksud.
• Reward (Imbalan): Sebagai kompensasi atas kerja samanya, seorang JC berhak mendapatkan perlindungan khusus, pemisahan penahanan, hingga keringanan hukuman atau remisi.
• Dasar Hukum: Memiliki landasan yang kuat dalam UU No. 31 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban) serta SEMA No. 4 Tahun 2011.

Perbedaan Signifikan di Antara Keduanya

1. Landasan Hukum
• Saksi Mahkota: Yurisprudensi / Praktik Hukum
• Justice Collaborator: UU No. 31/2014 & SEMA No. 4/2011
2. Jenis Perkara
• Saksi Mahkota: Segala perkara yang melibatkan penyertaan (deelneming)
• Justice Collaborator: Terbatas pada tindak pidana tertentu/serius/terorganisir
3. Tujuan Utama
• Saksi Mahkota: Menutupi kekurangan alat bukti
• Justice Collaborator: Mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar
4. Keuntungan bagi Pelaku
• Saksi Mahkota: Tidak ada jaminan tertulis (bergantung diskresi)
• Justice Collaborator: Berhak atas keringanan hukuman dan perlindungan LPSK
5. Status Hukum
• Saksi Mahkota: Diambil dari terdakwa yang perkaranya dipisah
• Justice Collaborator: Diusulkan sejak tahap penyidikan/penuntutan dengan syarat khusus

Kesimpulan

Secara sederhana, saksi mahkota digunakan karena aparat “terpaksa” mencari kesaksian dari dalam lingkungan pelaku akibat minimnya bukti lain. Sementara itu, Justice Collaborator adalah skema formal yang ditawarkan negara kepada pelaku yang bersedia “berkhianat” demi mengungkap kejahatan yang lebih sistematis dan terorganisir, dengan imbalan perlindungan hukum dan keringanan sanksi.

red24_RG