Ketika Aktivis Diserang, Demokrasi Dipertaruhkan : Seruan Melawan Teror terhadap Pembela HAM

Oleh : Ilham Rizafi (Pembelajar Demokrasi dan Hak Asasi Manusia)

sorot24.id | JAKARTA – Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), harus dipahami sebagai peringatan serius bahwa keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia masih berada dalam ancaman. Saya, Ilham Rizafi, Sebagai pembelajar demokrasi dan hak asasi manusia, melihat bahwa setiap kekerasan terhadap aktivis bukan hanya persoalan individu semata, melainkan cerminan dari kondisi demokrasi sebuah negara.

‎Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai tindakan kriminal biasa. Lebih dari itu, ia mengandung pesan intimidasi yang berbahaya: bahwa memperjuangkan keadilan dan bersuara kritis dapat berujung pada kekerasan. Ketika seorang aktivis HAM menjadi target serangan, pertanyaan yang muncul bukan sekadar tentang siapa pelakunya, tetapi juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warganya yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.

‎Hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Hak ini tidak dapat dicabut oleh siapa pun karena ia merupakan karunia Tuhan kepada setiap manusia. Oleh karena itu, tidak ada otoritas apa pun yang berhak merampas martabat dan hak dasar seseorang. Dalam kondisi ketika hak tersebut dilanggar, negara tidak boleh bersikap pasif. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk berpihak pada korban dan memastikan perlindungan yang nyata.

‎Dalam perspektif hukum dan demokrasi, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap HAM: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut bagi seluruh warga negara. Namun kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan bahwa komitmen tersebut belum sepenuhnya terwujud. Kekerasan terhadap aktivis seperti yang dialami Andri Yunus menunjukkan bahwa ruang aman bagi para pembela HAM masih rentan dan membutuhkan perhatian serius.

‎Padahal nilai-nilai penghormatan terhadap kemanusiaan telah menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia. Dalam Pancasila, sila kedua menegaskan prinsip “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Prinsip ini seharusnya menjadi landasan etis bagi negara dalam menjalankan kekuasaan. Ia menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan pemerintah mencerminkan penghormatan terhadap martabat manusia.

‎Namun prinsip tersebut akan kehilangan makna apabila para aktivis yang berjuang membela korban ketidakadilan justru menjadi korban kekerasan.

‎Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan komitmen negara terhadap penghormatan HAM. Selain itu, terdapat pula lembaga-lembaga yang bertugas menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, pengadilan HAM, serta organisasi bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum yang berperan mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.

‎Lebih jauh lagi, jaminan terhadap hak asasi manusia juga tercantum secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28A hingga 28J. Pasal-pasal tersebut menjamin berbagai hak fundamental warga negara, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak untuk menyampaikan pendapat.

‎Namun keberadaan aturan hukum tidak akan memiliki arti jika tidak diiringi dengan pelaksanaan yang konsisten. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, melainkan komitmen yang harus diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.

‎Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memegang peranan penting untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat berharap agar penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jika pelaku tidak segera ditemukan dan diadili, maka akan muncul persepsi bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum.

‎Kondisi tersebut berpotensi memperkuat anggapan di masyarakat bahwa hukum masih berjalan tidak adil keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap kekuatan yang berada di atasnya. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan perlahan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

‎Padahal menyampaikan pendapat adalah hak dasar setiap warga negara. Kritik terhadap kekuasaan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Tanpa kritik dan partisipasi masyarakat, kekuasaan berisiko berjalan tanpa kontrol.

‎Suara masyarakat bukan sekadar ungkapan pendapat, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi dalam menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak untuk hidup tanpa rasa takut, bebas dari intimidasi, serta bebas menyampaikan pandangan merupakan hak fundamental yang harus dilindungi.

‎Sebagaimana pernah disampaikan oleh Mohammad Hatta, demokrasi berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki hak sekaligus kekuasaan untuk menentukan arah pemerintahan.

‎Sementara itu, kritik tajam terhadap praktik demokrasi semu pernah disampaikan oleh Soe Hok Gie :

‎“Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah.”

‎Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu atau lembaga formal, tetapi dari seberapa besar kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa ancaman.

‎Sebagai Pembelajar Demokrasi dan HAM saya Ilham Rizafi Meyakini bahwa kasus yang dialami Andri Yunus harus menjadi refleksi serius bagi negara. Perlindungan terhadap pembela HAM bukan hanya soal keamanan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

‎Apabila negara gagal memberikan perlindungan kepada mereka yang memperjuangkan keadilan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan seorang aktivis, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

‎Sejarah menunjukkan bahwa ketika masyarakat mulai takut untuk bersuara, ruang kebebasan akan semakin menyempit. Sebaliknya, ketika masyarakat berani mempertahankan haknya untuk berbicara, di situlah demokrasi dapat terus hidup dan berkembang.

red24

‎Demokrasi Berdarah : FORMASI dan PAPI Kutuk Keras Penyerangan Air Keras Terhadap Aktivis KontraS 

sorot24.id | JAKARTA – Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) bersama Persatuan Aktivis Perempuan Indonesia (PAPI) secara resmi menyatakan sikap melawan dan mengecam keras tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Andri Yunus, aktivis KontraS. Tindakan ini dinilai sebagai upaya terorisme domestik untuk membungkam suara kritis rakyat.

‎Kronologi Kejadian Berdasarkan fakta lapangan dan bukti rekaman :

‎1. Andri Yunus merupakan sosok sentral dalam penolakan Revisi UU TNI yang dianggap mengancam supremasi sipil.

‎2. Beberapa hari sebelum insiden, ia mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum aparat dalam podcast di YLBHI.

‎3. Pada 12 Maret 2026, Andri Yunus diserang dengan siraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK), yang mengakibatkan luka bakar serius dan ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

‎Ketua Umum FORMASI, Riki Ade Suryana, memberikan peringatan keras :

‎”Penyiraman air keras kepada Andri Yunus adalah bukti bahwa demokrasi kita sedang sekarat,ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah pelacuran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara terencana. Jika negara membiarkan pelaku berkeliaran, maka negara sedang memelihara monster untuk memakan rakyatnya sendiri. Kami dari FORMASI tidak akan mundur satu langkah pun untuk menyatakan sikap perlawanan terhadap hal tersebut,” cetus riki dengan tegas.

‎Senada dengannya, Retno Diwanti selaku Ketua Umum PAPI sekaligus anggota FORMASI, memberikan pernyataan yang lugas dan menohok :

‎”Negara ini sudah kehilangan kewarasan,ketika argumentasi dibalas dengan intimidasi fisik, itu adalah tanda nyata bahwa kekuasaan sedang cacat logika dan bangkrut moral. Serangan ini adalah pesan pengecut agar kita semua takut bersuara. Tapi dengarlah, nyali kami tidak akan pernah melepuh hanya karena siraman cairan kimia,” ujar Retno Diwanti.

‎Retno juga menekankan dasar hukum perlindungan warga negara :

‎”Sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Jika aparat ‘melempem’ dan lambat menangkap aktor intelektualnya, maka lebih baik lepas saja seragam kalian”, tegasnya .

‎Kami juga mengingatkan mandat UU No. 12 Tahun 2005 (Ratifikasi ICCPR) bahwa hak atas kebebasan berpikir adalah mutlak. Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa premanisme sengaja dipelihara untuk membentengi kekuasaan.

‎FORMASI dan PAPI menegaskan bahwa insiden ini melanggar :

‎1. Pasal 355 KUHP : Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

‎2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM : Terkait kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap Pembela HAM.

‎3. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 : Mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

‎Tuntutan FORMASI dan PAPI :

‎1. Mendesak Kapolri untuk menangkap pelaku dan dalang intelektual di balik serangan ini dalam waktu maksimal 2×24 jam.

‎2. Membatalkan Revisi UU TNI yang menjadi akar ketegangan dan potensi kembalinya militerisme.

‎3. Memberikan jaminan perlindungan penuh kepada seluruh aktivis kemanusiaan di Indonesia tanpa pengecualian.

red24_JU

Lusuh nya Kain Bendera di Halaman Kelurahan Karawaci Baru Tuai Kecaman

sorot24.id | TANGERANG – Viral di media sosial mengenai Bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan aktivis dan mahasiswa.

‎Pasalnya, mereka diduga dengan Alih-alih memberikan klarifikasi atau melakukan evaluasi, pihak kelurahan justru disinyalir membuat pemberitaan tandingan yang memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

‎Peristiwa ini bermula saat awak media menemukan Sang Saka Merah Putih dalam kondisi tidak layak masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan.

‎Kondisi bendera yang terlihat kusam dan robek itu kemudian beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.

‎Pasalnya, bendera negara merupakan simbol kehormatan yang seharusnya dijaga dan diperlakukan dengan penuh penghormatan.

‎Namun, setelah pemberitaan tersebut viral, muncul narasi tandingan yang disebut-sebut berasal dari pihak kelurahan.

‎Langkah itu dinilai sejumlah pihak sebagai upaya membangun opini, alih-alih menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

‎Beberapa pemerhati pelayanan publik menilai, sebagai pemimpin wilayah, Lurah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan segera melakukan pembenahan apabila terjadi kelalaian.

‎“Jika memang ada kekeliruan, seharusnya cukup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang tidak layak. ‎Itu jauh lebih bijak daripada membuat berita tandingan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Kritik pun mengarah pada sikap pimpinan Kelurahan Karawaci Baru yang dinilai kurang responsif terhadap masukan masyarakat maupun insan pers.

‎Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, ditegaskan bahwa bendera negara harus diperlakukan dengan hormat dan tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, atau kusam.

‎Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan agar lebih peka terhadap simbol negara serta tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan oleh media maupun  masyarakat .

‎Mendengar hal ini BF mahasiswa Tangerang Raya angkat bicara, seharusnya pihak kecamatan Karawaci itu meminta maaf membuat klarifikasi atas kesalahan di kelurahan nya yang mengibarkan bendera yang kusam.

‎”Karena bendera merah itu simbol negara Republik Indonesia, apabila pihak kecamatan Karawaci tidak membuat klarifikasi permintaan maaf kepada publik, saya dan element masyarakat akan mendorong kasus ini ke Walikota Tangerang hingga laporkan ke presiden RI”, ucapnya, Jum’at (13/3/26) .

‎Ditempat terpisah Riki Ade Suryana Ketua FORMASI (Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia) menambahkan, kenapa bendera yang kusam itu masih di pasang, sama saja pihak kecamatan Karawaci itu tidak menghargai jasa-jasa para pahlawan.

‎”Bilamana pihak Kecamatan dan Kelurahan tidak meminta maaf ke publik maka saya bersama jajaran Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia serta elemen masyarakat akan ambil tindakan dengan memakai cara aktivis”, tutupnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karawaci Baru belum memberikan klarifikasi resmi terkait munculnya pemberitaan tandingan tersebut.

‎Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka sekaligus pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.‎

red24_J.U

DPC LSM PPUK (Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan) Berikan Dukungan Kepada Kajari di Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang

sorot24.id |DPC LSM PPUK (Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan) mengucapkan selamat bertugas kepada Kajari,Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (Tigaraksa) per 4 Maret 2026 di wilayah hukum Kabupaten Tangerang .

Ketua DPC LSM PPUK Hendra Wijaya yang akrab disapa Hendra Primitif ini, menyampaikan harapannya kepada Kajari yang baru dalam menjalankan tugasnya diwilayah hukum Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap Kajari yang baru dapat bersinergi dengan kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat serta dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,adil dan tidak tebang pilih, agar masyarakat Kabupaten Tangerang mendapatkan rasa keadilan yang sesungguhnya,” tegas Hendra Primitif .

Salah satunya adalah untuk menindak lanjuti perintah program pusat yang selalu di gaungkan memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang, termasuk persoalan mafia tanah .

“Menurut kami ini sangat merugikan negara dan rakyat selama ini dari para oknum atau pelaku yang harus di tindak tegas terhadap siapapun yang melanggar terutama terhadap pejabat yang tidak menjungjung tinggi integritas dan kinerja di pemerintahan Kabupaten Tangerang,” tambahnya .

“Kami akan terus memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Kajari jangan sampai ada yang menghalangi dan menghambat dalam melaksanakan tugas jabatan . Kami pun selaku Kontrol Sosial siap membantu serta memberikan informasi bila ada yang melanggar hukum,” pungkas ketua DPC LSM PPUK Hendra Primitif .

red24_J.U

Antisipasi Pungli Calo Tenaga Kerja PT. Lung Cheong Harapkan Masyarakat Segera Melapor

sorot24.id | SERANG – Dalam upaya mencegah praktik dugaan pungutan liar (Pungli) pada penerimaan tenaga kerja baru oleh oknum calo, PT Lung Cheong Brother Industrial berikan pesan kepada seluruh masyarakat Banten, khususnya Kabupaten Serang.

Dalam pesan yang dipublikasikan, PT Lung Cheong melalui pihak Managemen mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati saat akan melamar pekerjaan.

Kami managemen PT. Lung Cheong Brothers Indsutrial menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Serang Provinsi Banten agar berhati-hati jika ada pihak yang mengatasnamakan kami untuk meminta imbalan atau pungli kepada calon pelamar pekerjaan.” ujar Sarhudi Supervisor HRD. Rabu,11/03/2026 .

Sarhudi menuturkan bahwa setiap rekrutmen karyawan baru, pihaknya selalu melakukan tes dengan transparan dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, tanpa adanya biaya apapun.

“Bagi calon pelamar untuk selalu berhati-hati. Kami tegaskan pihak managemen PT. Lung Cheong Brothers Indsutrial tidak pernah memungut uang atau imbalan apaun kepada calon tenaga kerja”, tegasnya .

Untuk itu, pihaknya berharap jika ada masyarakat atau calon tenaga kerja yang menjadi korban atas tindakan pungli atau merasa dirugikan, agar segera berkoordinasi dengan pihak manajemen guna melaporkan tindakan tersebut kepada pihak Kepolisian.

Siapapun masyarakat yang mendapatkan informasi terkait Pungli untuk masuk kerja ke PT. Lung Cheong diharapkan segera lapor ke pihak Kepolisian, agar memberikan efek jera terhadap pelaku yang telah merugikan masyarakat.” himbau Sarhudi bersama dengan jajaran manajemen PT. Lung Cheong Brother Industrial.

Selain meresahkan masyarakat sebagai calon tenaga kerja baru, perilaku Pungli juga memberikan dampak negatif terhadap nama baik perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1993 di Kabupaten Serang tersebut.

red24_RG

FP2N Geruduk Kantor Dishub Kota Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) kembali menggelar aksi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dengan membawa spanduk bertuliskan : “Nyawa Lebih Penting Daripada Jabatan”,Rabu,11 Maret 2026.

Aksi ini merupakan bentuk protes atas maraknya parkiran liar truk wing box di bahu Jalan Juanda yang dinilai membahayakan pengguna jalan dan diduga telah memicu kecelakaan.

Ketua FP2N, Thorik Arfansyah, dalam orasinya menegaskan bahwa Dishub Kota Tangerang dinilai baru bergerak setelah muncul korban kecelakaan akibat kondisi lalu lintas yang semrawut karena parkiran liar.

foto/dok : red24

“Pembiaran terhadap kendaraan besar yang parkir di bahu jalan merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi terus menimbulkan korban jika tidak segera ditertibkan” tegas Thorik .

Dalam aksi tersebut, Fiqri selaku orator juga menyampaikan kritik keras terhadap kondisi di lapangan. Ia menilai parkiran truk wing box yang diduga milik ekspedisi di kawasan PT IMS Logistic Head Office menjadi salah satu sumber permasalahan yang hingga kini belum tertangani secara serius.

“Jika hal seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan selalu menimbulkan korban. Truk wing box yang parkir di bahu jalan jelas mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Fiqri .

Aksi massa FP2N akhirnya diterima oleh Raden Febi Darmawan A.Md, LLAJ, ST, M.Si, selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur dalam melakukan penindakan.

Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan baru dapat dilakukan setelah rambu lalu lintas larangan parkir dipasang dan telah berjalan selama satu bulan.

“Kami bisa melakukan penindakan setelah rambu lalu lintas terpasang dan berjalan sekitar satu bulan. Setelah itu baru bisa dilakukan penyisiran dan penindakan terhadap truk wing box yang masih parkir di bahu jalan,” ujar Febi.

Ia juga menegaskan bahwa Dishub Kota Tangerang akan terus berupaya menertibkan oknum sopir yang masih memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat beristirahat.

“Jika ada masyarakat atau pemuda yang ingin bertemu dengan pak kadis, pak Kabid, pak kasie langsung temuin security, Jika ada pemikiran dan gagasan yang baik untuk Dinas Perhubungan Kota Tangerang” ucap Febi.

Meski demikian, FP2N menilai langkah tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekedar janji atau prosedur administratif yang berlarut-larut.

FP2N menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas parkir truk wing box di sepanjang Jalan Juanda. Jika masih ditemukan kendaraan besar yang parkir di bahu jalan tanpa adanya penertiban, mereka memastikan akan kembali menyuarakan aspirasi bahkan melakukan aksi lanjutan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kami tidak ingin ada korban berikutnya hanya karena pembiaran parkiran liar di bahu jalan,” pungkas Riki Ade Suryana.

Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Tangerang, bahwa persoalan parkiran liar kendaraan berat bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan persoalan keselamatan publik yang membutuhkan langkah tegas dan cepat dari pihak berwenang.

red24_RAS

Dinkes Banten Resmi di Laporkan Terkait Kasus Pelanggaran Hak Cipta Logo RSUD Labuan

sorot24.id | SERANG – Kasus dugaan pelanggaran penggunaan karya orisinal (Hak Cipta) milik orang lain tanpa izin, yang mencakup penggandaan, distribusi, adaptasi, atau penggunaan komersial ilegal yang diduga dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berbuntut panjang.

Seorang konsultan dan desainer branding asal Kota Serang, Agus Guntur Maulana, S.Sn. telah secara resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya desain Logo RSUD Labuan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.05-LP tanggal 18 Februari 2026, yang diajukan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJKI terkait dugaan penggunaan ciptaan berupa seni rupa logo RSUD Labuan tanpa izin dan tanpa pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Karya logo tersebut diketahui telah tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan EC002025102090.

“Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, DJKI telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan serta Tanda Penerimaan Dokumen sebagai bukti bahwa laporan beserta dokumen pendukung telah diterima secara resmi oleh otoritas yang berwenang. Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum RI juga telah mengirimkan Surat Undangan Wawancara tertanggal 5 Maret 2026 dengan nomor HKI.7.KI.08.01-26.01.05-132 kepada pelapor dan para saksi,” ujar pria yang akrab disapa Guntur lewat Press rillisnya yang diterima redaksi sorot24.id .

Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang telah melakukan langkah cepat dengan memanggil Pelapor dan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan perdana. Agenda Wawancara Pemeriksaan untuk memberikan keterangan telah dilangsungkan di Ruang Pemeriksaan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.00 WIB kemarin.

Proses ini menghadirkan Agus Guntur Maulana, S.Sn. selaku Pelapor, didampingi oleh dua saksi, Mochamad Fariz Nur Rachman, S.Sn. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal oleh Direktorat Penegakan Hukum DJKI, terkait dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Agus menyampaikan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menegakkan prinsip perlindungan hak cipta, profesionalitas karya desain, serta penghormatan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.

“Sebagai desainer profesional lulusan dari Fakultas Seni Rupa & Desain (School of Crrative Industries Telkom University), Perlindungan hak cipta adalah bagian penting dari ekosistem industri kreatif yang adil dan bermartabat, karya kreatif bukan hanya produk estetika, tetapi juga hasil intelektual yang dilindungi oleh hukum dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas,” tegas Guntur.

Ia berharap, Laporan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang desain dan branding.

“Saat ini kasusnya dalam proses penanganan laporan dan tengah tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Penegakan Hukum DJKI Kementerian RI sesuai mekanisme hukum yang berlaku Semoga dalam waktu dekat cepat terselesaikan,” ucapnya .

Terpisah, kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan managemen RSUD Labuan Banten rupanya menjadi sorotan dan kritik, salah satunya dari akademisi Andri Nugroho. Ia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan penggunaan logo yang memiliki hak cipta oleh instansi pemerintah di lingkungan Dinas Kesehatan. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu sebagai pemilik karya, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menghormati hukum dan hak kekayaan intelektual.

“Sangat disayangkan jika Provinsi Banten yang kaya akan potensi kreatif justru diduga ‘miskin’ orisinalitas dalam birokrasinya. Jika benar terjadi, duplikasi karya anak bangsa oleh Pemprov Banten (Dinas Kesehatan) bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan skandal moral. Bagaimana mungkin pemerintah mengajak rakyatnya berinovasi jika hak intelektual mereka justru ‘dijarah’ oleh institusi yang seharusnya melindungi,” ungkap Andri.

Ia menyebut bahwa ini sebuah ironi besar ketika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak cipta, justru menjadi pihak yang diduga melakukan pencurian intelektual.

“Mengambil karya tanpa izin bukan sekadar khilaf administrasi, melainkan bentuk pelecehan terhadap kreativitas anak bangsa. Karya anak bangsa adalah aset, bukan ‘sumber gratisan’ untuk proyek pemerintah. Jika Pemprov Banten saja tidak mampu menghargai hak cipta, jangan harap iklim kreatif di provinsi ini bisa tumbuh. Plagiasi oleh penguasa adalah korupsi dalam bentuk ide,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Serang pada. Selasa,11/3/2026 .

Andri juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar seluruh institusi pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta milik pihak lain.

“Oleh karena itu, penggunaan suatu karya tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana,” pungkas Andri.

Andri juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar ke depan setiap penggunaan karya intelektual dilakukan secara sah, profesional, dan menghormati hak penciptanya.

red24_RG

Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tangerang : Kejari Tigaraksa Jangan Tutup  Mata Atas Dugaan Skandal Lahan 

sorot24.id | TANGERANG – Kabupaten Tangerang kembali diguncang oleh dugaan skandal pengadaan lahan bernilai fantastis. Informasi yang beredar di publik menyebut adanya pengadaan lahan di Desa Tapos dengan nilai mencapai Rp 40 miliar yang patut diduga sarat dengan praktik permainan anggaran, mark-up harga, hingga indikasi keterlibatan mafia tanah.

Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tangerang menilai persoalan ini bukan sekadar isu biasa, melainkan dugaan kejahatan terhadap keuangan daerah yang harus segera dibongkar secara terang benderang oleh aparat penegak hukum.

Muhamad Agus, selaku Koordinator PGK Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Menurutnya, pengadaan lahan dengan nilai puluhan miliar rupiah sangat rawan dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kekuasaan dan celah administrasi untuk memperkaya diri.

“Kami mencium adanya indikasi kuat permainan dalam pengadaan lahan ini. Nilai Rp40 miliar bukan angka kecil. Jika benar terjadi mark-up atau permainan harga, maka ini adalah bentuk perampokan terhadap uang rakyat. Kejari Tigaraksa tidak boleh diam atau bersikap pasif,” tegas Muhamad Agus koordinator PGK Kabupaten Tangerang.

PGK Kabupaten Tangerang menilai praktek permainan lahan dalam proyek pemerintah daerah kerap menjadi pintu masuk korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari oknum pejabat, perantara, hingga spekulan tanah yang sengaja bermain sebelum proyek dijalankan.

Jika dugaan tersebut benar terjadi dalam kasus lahan di Desa Tapos, maka hal tersebut merupakan bentuk korupsi terstruktur yang merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang.

Muhamad Agus juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton ketika dugaan penyelewengan anggaran daerah mulai mencuat ke ruang publik.

“Kami ingatkan Kejari Tigaraksa jangan sampai terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ada pejabat, oknum, atau mafia tanah yang bermain dalam proyek ini, maka harus dipanggil, diperiksa, dan jika terbukti segera ditetapkan sebagai tersangka tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sikap Tegas PGK Tangerang :

1. Mendesak Kejari Tigaraksa segera membuka penyelidikan terhadap dugaan skandal pengadaan lahan Rp 40 miliar di Desa Tapos.

2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah daerah, pihak perantara, maupun pemilik lahan.

3. Mengungkap secara transparan kepada publik seluruh proses pengadaan lahan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan anggaran.

4. Menetapkan tersangka tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Muhamad Agus menegaskan bahwa PGK Kabupaten Tangerang tidak akan tinggal diam jika potensi kerugian negara sebesar ini dibiarkan begitu saja. Jika aparat penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus tersebut, PGK siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejari Tigaraksa, kami akan turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran dan melaporkan kasus ini ke lembaga penegak hukum yang lebih tinggi. Jangan sampai Kabupaten Tangerang terus dikenal sebagai ladang empuk bagi praktek korupsi dan mafia tanah,” tutup Muhamad Agus.

PGK Kabupaten Tangerang memastikan akan terus mengawal, menginvestigasi, serta menekan aparat penegak hukum hingga kasus dugaan skandal lahan Rp 40 miliar di Desa Tapos benar-benar diusut tuntas.

red24_J.U

LSM LIRA Desak APH Periksa Keterlibatan Dirut Pelindo dan JICT Dalam Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman

sorot24.id | JAKARTA – LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Direktur Utama PT.Jakarta International Container Terminal (JICT), Ade Hartono dan Direktur Utama PT. Pelindo, Achmad Muchtasyar terkait pembunuhan aktivis penggiat anti korupsi, Ermanto Usman, awal Maret 2026 di rumahnya, Bekasi.

Kasus ini mulai terkuat setelah Polisi Metro Bekasi menangkap sejumlah pelaku eksekusi pembunuhan, Ermanto Usman. Dari informasi diperoleh jika para pelaku memperoleh perintah dari pejabat guna menghabisi, Ermanto Usman yang mau membuka kasus korupsi di JICT‐Pelindo senilai Rp.4,8 Trilyun

“Jika melihat kasus pembunuhan ini terkait JICT-Pelindo, tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan petinggi-petinggi di kedua perusahaan tersebut. Karena itu kedua Dirutnya harus diperiksa. APH diharapkan segera memeriksa dugaan keterlibatannya,” tegas Presiden LSM LIRA, KRH.HM.jusud Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Sebagaimana dilansir media, Ermanto Usman, mantan serikat pekerja JICT-Pelindo sejak lama telah membuka kasus dugaan korupsi dimana ia sempat bekerja. Dugaan kerugian mencapai Rp.4,8 trilyun bahkan lebih. Penah dibuat Pansus DPR Komisi III, Tahun 2015. Namun kasusnya mandek saat ganti menteri dan ganti Presiden.

Ermanto Usman dalam berbagai wawancara menyebutkan kasus korupsi JICT-Pelindo melibatkan banyak pihak. Ia menyebut nama dua mantan menteri BUMN, Rini Soewandi, Erick Thohir dan pengusaha Boy Thohir,

Tetapi belum sempat bergerak untuk menyampaikan data-data ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kejaksaan Agung, Kemenham, Syafrie Samsuddin, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco maupun Presiden Prabowo Subianto, Ermanto Usman dibunuh di rumahnya.

“Saya yakin para koruptor yang terlibat berusaha membungkam Ermanto Usman dengan cara dibunuh, seolah-olah perampokan. Pembunuhan ini bisa saja, merupakan pesan bagi siapa saja yang mau membuka borok korupsi di JICT-Pelindo akan bernasib sama,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu.

Karena itu, LSM LIRA meminta para penggiat anti korupsi jangan takut. Para koruptpr kakap itu musuh bangsa dan benalu bagi negeri. Jusuf Rizal mengajak masyarakat dan penggiat anti korupsi jika memiliki data korupsi bisa disampaikan ke Saluran Prabowo, email : bantuanhukum.lira@gmail.com atau Hotline WA 0888-9080-471.

Ia juga mengatakan akan menggalang dukungan dari para serikat pekerja dan serikat buruh TKBM (Tenaga Kerja Bangkar Muat) Pelabuhan guna mendesak agar menangkap aktor intelektual pembunuhan Ermanto Usman.

red24_RG

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami,Pelaku Diduga Istri Korban di Tigaraksa

sorot24.id | TANGERANG – Polresta Tangerang melakukan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasus itu diketahui setelah seorang perempuan berinisial EM mendatangi Mapolresta Tangerang, Jumat (6/3/2026) sekitar jam 11 siang. Kepada petugas, EM mengaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya berinisial J di kediamannya.

“Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman mereka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa dan Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara EM diamankan di Polresta Tangerang.

Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Selain itu, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan autopsi.

“Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut,” jelasnya.

Indra Waspada menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Sedang untuk motif masih didalami.

“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” ujar Indra Waspada

Dia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

red24_ATR