Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan satu pelaku kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Cipondoh, Rabu 13/5/2026. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang melarikan diri ke wilayah Serang. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)

sorot24.id| TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap satu pelaku dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang . Sementara pelaku utama berinisial Ivan masih dalam pengejaran .

Kapolres Metro Tangerang Kota, KOMBES POL Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H, S.I.K. M.si , menyampaikan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
“Yang satu sudah ditangkap, dengan perannya mencabuli dan menyetubuhi korban saat kejadian,” ujar Jauhari dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 13/5/2026.

Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H , S.I.K M.Si , menjelaskan tersangka yang ditangkap merupakan salah satu dari tiga orang yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi. Pihaknya masih memburu pelaku utama yang teridentifikasi bernama Ivan.

“Informasi yang kami himpun, tersangka utama melarikan diri ke wilayah Serang, Banten. Kami sudah mengambil keterangan warga setempat, termasuk orang tua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial melalui akun Instagram @tangkot24jam. Korban berinisial D diduga dijebak oleh pelaku yang dikenalnya dengan dalih diajak memperbaiki sepeda motor.

Peristiwa terjadi setelah korban berkumpul bersama beberapa teman pria di kawasan Cipondoh. Korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri. Keesokan harinya, korban menyadari dirinya menjadi korban kekerasan seksual dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pihak keluarga korban telah melakukan visum dan membuat laporan resmi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari keluarga pelaku.

Saat ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Ivan yang diduga sebagai pelaku utama masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor. Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan didampingi Unit PPA.

avriyani- (molly)

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

sorot24.id | SERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Provinsi Banten dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/5/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dan Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelantikan Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI Provinsi Banten masa bakti 2026–2031 yang dipimpin oleh Fahmi Hakim sebagai Ketua DPW BKPRMI Banten. Momentum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan Islam, dan BPN dalam mendukung pembangunan masyarakat serta percepatan legalisasi aset rumah ibadah di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak organisasi pemuda dan remaja masjid untuk mengambil peran aktif dalam membangun karakter generasi muda di tengah tantangan globalisasi. Menurutnya, masjid harus mampu berkembang tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat dan ruang penguatan nilai-nilai kebangsaan.

“Kita ingin masjid menjadi pusat pembinaan generasi Qurani yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual, memiliki kepedulian sosial, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan,” tutur Andra Soni.

Selain penguatan sumber daya manusia, Gubernur Andra juga menyoroti pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat ribuan masjid dan musala di Banten yang belum memiliki sertifikat wakaf sehingga membutuhkan perhatian bersama untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan tersebut.

“Alhamdulillah BPN sangat proaktif dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tentu hal ini juga membutuhkan dukungan dari para pengurus masjid dan seluruh elemen masyarakat agar proses fasilitasi dapat berjalan optimal,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun bersama BKPRMI dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia juga mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus DPW BKPRMI Banten yang baru dilantik.

“Kami mengucapkan selamat kepada Ketua DPW BKPRMI Banten masa bakti 2026–2031 beserta seluruh jajaran pengurus yang telah dilantik. Semoga amanah ini dapat memperkuat kontribusi BKPRMI dalam membangun generasi muda dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Harison.

Harison menegaskan bahwa Kanwil BPN Provinsi Banten mendukung penuh akselerasi percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan aset keagamaan masyarakat.

“Kami terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banten. Setelah pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Kabupaten Tangerang, dalam waktu dekat program serupa juga akan dilaksanakan di wilayah Serang Raya,” pungkasnya.

red24_RG

Massa aksi dari warga Kadu Jaya dan Ampel Sakti Nusantara Law Office menyampaikan orasi di depan PN Tangerang, Rabu 13/5/2026. Mereka menuntut hakim bersikap adil dan menolak gugatan PT Bumi Sejahtera yang dianggap tidak memiliki alas hak sah atas lahan sengketa. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)

Sorot24.id |TANGERANG – Sekitar 80 warga Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/5/2026. Mereka menuntut majelis hakim bersikap objektif dan menolak gugatan PT Bumi Sejahtera atau Paramount terkait sengketa lahan di Desa Kadu Jaya.

Aksi yang dimulai pukul 09.30 WIB dikoordinir oleh Sdr. Sukmana dari Ampel Sakti Nusantara Law Office. Massa datang untuk menyuarakan keberatan atas gugatan perkara Nomor 1228/Pdt.G/2025/PN.Tng yang diajukan PT Bumi Sejahtera terhadap ahli waris Alm. Nasim bin Tian.

Dalam orasinya, koordinator aksi Sdr. Sarjono menilai gugatan tersebut cacat hukum. Ia menyebut pihak Paramount hanya memiliki fotokopi Akta Jual Beli (AJB) dan tidak bisa membuktikan batas-batas tanah yang diklaim.

“Hari ini kami datang membawa data-data. Beri kami keadilan. Kami minta dipertemukan dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Sarjono saat orasi.

Massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “Tegakkan keadilan, lawan mafia tanah”, “Berantas mafia tanah di Desa Kadu Jaya”, hingga “Dokumen cacat harus ditolak, hukum jangan kalah oleh mafia tanah”. Aksi juga dilengkapi pengerahan 1 unit mobil komando, 2 mobil pribadi, 30 motor, dan pengeras suara.

Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Benteng mengamankan aksi unjuk rasa warga Kadu Jaya di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/5/2026. Sekitar 80 warga menuntut hakim menolak gugatan PT Paramount terkait sengketa lahan di Desa Kadu Jaya, Curug. (Dok: Humas Polres Metro Tangerang Kota/Sorot24.id)

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H yang memimpin pengamanan menjelaskan aksi berlangsung aman dan tertib. Sebanyak 30 personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang dikerahkan untuk mengamankan kegiatan.

Pada pukul 13.50 WIB, perwakilan massa dan kuasa hukum ahli waris diterima audiensi oleh pihak PN Tangerang. Hadir Humas PN Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H, Wakil Humas Dr. Abdul Azis, S.H., M.H, dan Ketua Panitera Rotua Rossa Tampubolon, S.H., M.H.

Dalam audiensi, kuasa hukum tergugat mempertanyakan alasan PN Tangerang menerima gugatan padahal surat pelepasan hak milik Paramount dinilai cacat administrasi. Mereka juga menyatakan AJB yang dimiliki Paramount tidak terdaftar di kelurahan dan kecamatan.

Perwakilan massa aksi dan kuasa hukum ahli waris Alm. Nasim bin Tian melakukan audiensi dengan Humas PN Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/5/2026. Audiensi membahas gugatan sengketa lahan Perkara Nomor 1228/Pdt.G/2025/PN.Tng. (Dok: Humas PN Tangerang/Sorot24.id)

Pihak PN Tangerang menyatakan tidak dapat melakukan intervensi terhadap putusan perkara. Namun aspirasi dan masukan dari kuasa hukum tergugat akan diteruskan ke Ketua PN dan menjadi bahan musyawarah dalam memutus perkara seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada.

Audiensi selesai pukul 14.30 WIB. Massa kembali melakukan orasi singkat sebelum membubarkan diri dengan tertib pukul 14.40 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Avriyani -(molly)

Paulinus Nangkur (dok: Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, sorot24.id)

sorot24.id |Tangerang -Duduk Perkara, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang diputus pada 8 Agustus 2023 mengubah vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai terdapat alasan yang cukup untuk mereduksi pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Majelis kasasi mendasarkan pertimbangannya pada dua aspek utama. Pertama, adanya pergeseran politik hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus dan bersifat ultimum remedium.

Kedua, majelis mempertimbangkan riwayat pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri serta pengakuan kesalahan yang disampaikan terdakwa selama proses persidangan.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena dua hakim agung menyampaikan dissenting opinion dan tetap menghendaki pidana mati dipertahankan.

Isu Hukum

Permasalahan hukum utama dalam perkara ini terletak pada validitas pertimbangan non-yuridis yang digunakan Mahkamah Agung dalam mereduksi pidana mati. Pertama, apakah pengabdian selama 30 tahun sebagai anggota Polri dapat dijadikan faktor peringan yang proporsional dalam perkara pembunuhan berencana yang disertai obstruction of justice.

Kedua, apakah penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif pada saat putusan dijatuhkan bertentangan dengan asas non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.

Ketiga, apakah putusan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia.

Dasar Hukum

Dalam KUHP lama, pidana mati diatur sebagai pidana pokok berdasarkan Pasal 10 KUHP dan secara eksplisit dicantumkan dalam Pasal 340 KUHP sebagai ancaman pidana alternatif bagi tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan mendasar dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan bersifat eksepsional. Pasal 100 KUHP Nasional bahkan memperkenalkan mekanisme masa percobaan 10 tahun sebelum pidana mati dapat dieksekusi.

Selain itu, Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas non-retroaktif yang melarang penerapan ketentuan pidana secara surut.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Di sisi lain, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa dalam menentukan berat ringannya pidana.

Pendapat Hukum

Secara normatif, penggunaan pengabdian jabatan sebagai faktor peringan dalam perkara ini menimbulkan persoalan proporsionalitas.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum sekaligus disertai tindakan obstruction of justice justru menunjukkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Oleh karena itu, pengabdian dalam institusi yang sama seharusnya tidak otomatis dijadikan alasan untuk mengurangi jenis pidana.

Pertimbangan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Apabila rekam jejak jabatan dapat menjadi alasan utama pengurangan pidana mati, maka terbuka kemungkinan munculnya standar pemidanaan yang berbeda berdasarkan status sosial atau profesi terdakwa. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam konteks perkara Ferdy Sambo, jabatan dan kewenangan sebagai petinggi Polri justru digunakan untuk mendukung terjadinya obstruction of justice, sehingga secara moral maupun hukum lebih tepat dipandang sebagai faktor pemberat.

Dari sisi asas legalitas, penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 dalam putusan kasasi juga menimbulkan problematika tersendiri. Memang, majelis kasasi dapat dipahami sedang melakukan penafsiran teleologis terhadap arah baru politik hukum pidana Indonesia.

Namun, penggunaan undang-undang yang belum berlaku efektif sebagai dasar pengubahan jenis pidana berpotensi melampaui batas penafsiran yang diperkenankan. Penafsiran teleologis seharusnya digunakan untuk memahami norma yang sedang berlaku, bukan mengantisipasi penerapan norma yang belum efektif.

KUHP Nasional sendiri telah menyediakan mekanisme yang lebih tepat melalui Pasal 100, yakni pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sebelum dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Dengan demikian, apabila Mahkamah Agung hendak mengadopsi semangat rehabilitatif KUHP Nasional, pendekatan yang lebih konsisten secara normatif adalah mempertahankan pidana mati sambil menunggu penerapan mekanisme masa percobaan setelah KUHP Nasional berlaku efektif.

Putusan ini juga dapat dipandang sebagai indikasi moratorium de facto terhadap pidana mati di Indonesia. Akan tetapi, moratorium melalui putusan individual memiliki keterbatasan serius karena tidak memberikan kepastian hukum yang setara bagi ratusan terpidana mati lain yang masih berada dalam deret tunggu. Institute For Criminal Justice and Reform (ICJR) dalam rilis Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati di Indonesia 2023, menyatakan bahwa per Oktober 2023 setidaknya terdapat 509 terpidana mati dalam deret tunggu dan 110 orang telah menunggu lebih dari 10 tahun.

Selain itu, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law tidak mengenal doktrin stare decisis yang mengikat secara mutlak. Akibatnya, Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 tidak otomatis menjadi pedoman wajib bagi hakim dalam perkara lain. Adanya dissenting opinion dari dua hakim agung juga menunjukkan bahwa perubahan vonis tersebut bukan merupakan sikap institusional Mahkamah Agung secara bulat, melainkan hasil perbedaan pandangan yang sangat tipis di tingkat majelis.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan pengabdian jabatan sebagai dasar utama reduksi pidana mati dalam perkara Ferdy Sambo tidak sepenuhnya proporsional dan berpotensi menimbulkan disparitas pemidanaan.

Penggunaan semangat KUHP Nasional 2023 yang belum berlaku efektif juga menyentuh batas asas non-retroaktif dan membuka perdebatan serius mengenai kepastian hukum dalam penerapan pidana mati. Putusan ini memang mencerminkan arah baru politik hukum pidana Indonesia yang lebih rehabilitatif, namun moratorium de facto melalui putusan kasasi individual belum cukup memberikan kepastian hukum yang sistemik.

Karena itu, Mahkamah Agung perlu menyusun pedoman pemidanaan yang lebih terukur terkait faktor-faktor peringan dalam perkara pidana berat, khususnya pidana mati. Pemerintah dan DPR juga perlu segera mengatur ketentuan transisi terhadap terpidana mati sebelum berlakunya KUHP Nasional 2023 agar tidak terjadi penerapan hukum yang berbeda-beda.

Dengan demikian, reformasi kebijakan pidana mati di Indonesia tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan substantif.

red24-(RG)

Sengketa Belum Inkrah, SHGB Cluster Astha Tangerang Dipertanyakan, Kuasa Ahli Waris Soroti Dugaan Cacat Prosedur

sorot24.id | TANGERANG – Sengketa lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memasuki tahap penting setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek perkara. Jumat,8-5-2026.

foto/dok : istimewa. [red24] .
Pemeriksaan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim LuckyRombot Kalalo, S.H., sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Yuamah binti Museran sebagai penggugat melawan PT Delta Mega Persada (PT DMP) beserta sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat.

Objek sengketa berada di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, yang saat ini telah berkembang menjadi kawasan hunian dan area komersial, termasuk Cluster Astha serta deretan Rumah Toko (Ruko).

Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm ALL-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menyampaikan bahwa kliennya telah menempuh perjuangan hukum selama kurang lebih tiga tahun untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Menurut Agus, selama proses hukum berlangsung, aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan tetap berjalan. Karena itu, pihaknya meminta agar status hukum objek sengketa mendapat perlindungan melalui penetapan status quo atau sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjaga kepastian hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan tetap.

“Demi kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, kami berharap objek sengketa dapat dijaga statusnya selama proses persidangan berlangsung,” ujar Agus kepada awak media . Senin,11 Mei 2026.

Selain mempersoalkan penguasaan fisik lahan, pihak penggugat juga mempertanyakan sejumlah dokumen pertanahan yang menjadi dasar klaim kepemilikan pihak tergugat, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut diterbitkan pada tahun 1999.

Kuasa hukum ahli waris menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dalam persidangan, khususnya terkait kesesuaian kronologi dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

Pihak penggugat juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pemerintah desa yang menurut mereka memperkuat klaim atas riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Sementara itu, PT Delta Mega Persada melalui tim kuasa hukumnya diketahui juga mengajukan dalil dan dokumen yang menyatakan memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan dimaksud. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di PN Tangerang dan belum terdapat putusan hukum tetap.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi fisik objek sengketa sekaligus menjadi bagian penting dalam proses penilaian fakta persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum pertanahan di tengah berkembangnya pembangunan properti di wilayah Tangerang. Semua pihak kini menunggu hasil proses persidangan yang diharapkan dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

red24_RG

kasus pembunuhan di Pandeglang. Pria berinisial OK (28) cekik pacar 8 tahun DI (27) hingga tewas karena sakit hati ibu dihina. OK sempat menyesal, bersandar ke jasad korban, dan coba bunuh diri minum obat. (Ilustrasi: http://Sorot24.id)

sorot24.id | PANDEGLANG- OK (28), pria asal Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang mengaku nekat mencekik leher kekasihnya, DI (27), sampai tewas karena sakit hati ibunya yang sedang sakit dihina. Usai kejadian, OK sempat menyesal, bersandar ke jasad korban, dan mencoba bunuh diri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis 7/5/2026 di dalam kamar kediaman OK di Desa Kadu Jangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang. Korban DI (27) ditemukan tewas di kamar pacarnya sendiri.

Menurut OK, saat itu dirinya gelap mata mendengar ucapan perempuan yang sudah 8 tahun dipacarinya itu. DI disebut menghina kondisi ibunya yang sedang sakit.

“Sakit hati, katanya saya lebih mementingkan Mamah saya yang penyakitan, bilang enggak berguna,” kata OK, Jumat 8/5/2026.

OK mengaku mencekik leher DI hingga tewas. Diakui OK, dirinya sempat bersandar ke jasad pacarnya lantaran menyesali perbuatannya sesaat mengetahui kekasihnya telah tewas.

Bahkan, lanjut OK, dirinya sempat mencoba melakukan bunuh diri dengan cara meminum sejumlah obat-obatan yang ada di kediamannya, namun tak berhasil.

“Pas saya minum obat itu sempat nyender ke dia, enggak lama saya keluar kamar. Dan menyerahkan diri,” ungkap OK.

*Hasil Olah TKP: Diduga Asfiksia*
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan korban dalam keadaan sudah mengeluarkan sedikit busa yang diduga diakibatkan adanya cekikan kuat di bagian leher.

“Untuk hasil olah TKP dugaan sementara di dalam tubuh korban keluar buih kecil, sementara dugaan tanda-tanda asfiksia, kemungkinan korban dicekik,” ucap Kaur Identifikasi Inafis Polres Pandeglang, Bripka Bayu, Jumat 8/5/2026.

Kasus ini kini ditangani Polres Pandeglang. OK telah menyerahkan diri usai gagal bunuh diri.

sumber Berita : kumparannews

red24

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, SH, MH (tengah) memberikan arahan kepada 20 personel gabungan Polsek Tangerang dan Pokdarkamtibmas sebelum Patroli Cipkon Jaga Jakarta, Sabtu 9/5/2026 malam. Patroli mobile menyisir 7 titik rawan guantibmas, balap liar, dan tawuran hingga Minggu dini hari. (Dok: Humas Pokdar Kamtibmas Sektor Benteng Resor Metro dan Polsek Tangerang/Sorot24.id)

sorot24|TANGERANG – Polsek Tangerang menggelar Patroli Cipta Kondisi dalam rangka program Jaga Lingkungan dan Warga (Jaga Jakarta), Sabtu malam hingga Minggu dini hari 9-10/5/2026. Patroli dipimpin langsung Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, SH, MH menyisir 7 lokasi rawan guantibmas, balap liar, dan tawuran.

Kegiatan patroli dimulai pukul 23.30 WIB hingga selesai, dipimpin Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, SH, MH didampingi Perwira Pengawas Kompol Joko Suparto selaku Kanit Intelkam Polsek Tangerang dan Zaenuri Sekretaris Pokdar Kamtibmas Sektor Benteng Resor Metro Tangerang Kota.

Patroli gabungan melibatkan 20 personel dengan rincian 15 personel Polsek Tangerang dan 5 personel Pokdarkamtibmas.

Rute Patroli Mobile

Personel gabungan Polsek Tangerang melakukan pengecekan di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi saat Patroli Cipkon Jaga Jakarta, Sabtu 9/5/2026 malam. Sebanyak 7 lokasi disisir termasuk Taman Elektrik, Stasiun Tanah Tinggi, dan Kp. Bekelir. Situasi dilaporkan kondusif aman. (Dok:Humas Pokdar Kamtibmas Sektor Benteng Resor Metro Tangerang kota/Sorot24.id)

Patroli dilakukan secara mobile menggunakan kendaraan roda empat dengan rute: Komando Polsek Tangerang Jl. TMP Taruna, Jl. A Yani, Jl. Kisamaun, Jl. A Dimyati, Jl. KH Hasyim Ashari, Jl. Baru Pinggir Tol Buaran Indah,  Jl. Benteng Betawi, Jl. Satria Sudirman, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Pengayoman, Jl. TMP Taruna,  kembali ke Komando Polsek Tangerang.

7 Lokasi Sasaran Patroli

Sasaran patroli Cipkon meliputi kantor pemerintahan, sentra ekonomi, dan objek vital di wilayah hukum Polsek Tangerang. Tujuh lokasi yang disambangi:

1. Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa
2. Taman Elektrik Jl. Satria Sudirman Kel. Sukaasih
3. Stasiun Tanah Tinggi Jl. Benteng Betawi Kel. Tanah Tinggi
4. Pos Pantau Buaran Indah Jl. Baru Tol Buaran Indah Kel. Buaran Indah
5. Pos Kamling RT 06/01 Komp Pengayoman Jl. Jend Sudirman Kel. Buaran Indah
6. Kp. Bekelir Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Babakan
7. Pos Kamling RT 02/01 Kel. Sukasari

Antisipasi Guantibmas & Ajak Warga Jaga NKRI

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K.,M.Si. melalui laporan resmi menyebut patroli Cipkon dalam rangka Jaga Jakarta ini untuk antisipasi guantibmas, balap liar, maupun tawuran.

Patroli juga mengajak warga masyarakat Kota Tangerang untuk tetap saling menjaga keamanan NKRI, khususnya wilayah hukum Polsek Tangerang. Hingga patroli selesai, situasi terpantau kondusif aman.

Catatan: Monitoring Terus Dilakukan

Tim Patroli Cipkon Polsek Tangerang menyambangi Stasiun Tanah Tinggi Jl. Benteng Betawi, Minggu 10/5/2026 dini hari. Patroli mobile dipimpin Kompol Suyatno ini untuk antisipasi guantibmas dan ajak warga jaga keamanan NKRI. (Dok:Personel gabungan Polsek Tangerang melakukan pengecekan di Pasar Anyar Jl. Kiasnawi saat Patroli Cipkon Jaga Jakarta, Sabtu 9/5/2026 malam. Sebanyak 7 lokasi disisir termasuk Taman Elektrik, Stasiun Tanah Tinggi, dan Kp. Bekelir. Situasi dilaporkan kondusif aman. (Dok:Humas Pokdar Kamtibmas Sektor Benteng Resor Metro Tangerang/Sorot24.id)

Kegiatan patroli gabungan dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi giat masyarakat yang mengarah ke kantor instansi pemerintah, sentra ekonomi, maupun objek vital dan yang berpotensi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Tangerang. Monitoring tetap dilakukan guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi guantibmas.

Red24-(molly)

Tersangka GH (53) digiring Tim Resmob Satreskrim Polres Serang usai ditangkap di dalam bus AKAP di Pelabuhan Merak, Rabu 6/5/2026. GH diduga menculik balita yang diasuhnya dan hendak dibawa ke Sumatera. Penangkapan berkat koordinasi Polres Tulungagung-Serang. (Dok: Humas Polda Banten/Sorot24.id)

sorot24| Banten – Polda Banten melalui Satreskrim Polres Serang meringkus perempuan berinisial GH (53) atas dugaan penculikan balita. Pelaku yang merupakan pengasuh korban ditangkap di dalam bus AKAP di kawasan Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang ke Sumatera, Rabu 6/5/2026.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus bermula pada Rabu 29 April 2026. Saat itu orang tua korban mempercayakan pengasuhan anaknya kepada GH karena rumah kontrakan GH berdekatan dengan rumah korban. “Sehingga sebelumnya telah terjalin hubungan saling percaya,” jelas Maruli, Kamis 7/5/2026.

Kejanggalan muncul pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat orang tua korban menanyakan kondisi anaknya, GH menjawab anak tersebut baru selesai sarapan.

“Namun hingga sore hari, GH tidak lagi membalas pesan maupun mengangkat panggilan telepon dari orang tua korban. Tidak lama kemudian, GH memberikan kabar bahwa anak tersebut akan dibawa ke Sumatera,” ungkap Maruli.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Tulungagung. Laporan Polisi dibuat pada 6 Mei 2026.

Koordinasi Lintas Polda, Pelaku Diciduk di Bus

Polres Tulungagung kemudian berkoordinasi dengan Polres Serang. Tim Resmob Satreskrim Polres Serang langsung bergerak memeriksa sejumlah bus antar kota antar provinsi yang akan menyeberang ke Sumatera.

“Pada Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 08.00 pagi, Bus yang dicurigai membawa pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Merak. Tim Resmob kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil meringkus GH,” papar Maruli.

GH (53) kini diamankan di Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motif pelaku membawa balita ke Sumatera masih didalami penyidik.

Imbauan Polda Banten: Selektif Pilih Pengasuh

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau para orang tua meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak serta selektif memilih pengasuh. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tutup Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Red24_kanu

Bupati Tangerang Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si (tengah) menerima audiensi jajaran DPW Banten dan DPD Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis 7/5/2026. Pertemuan bahas penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi periode 2026-2029. Tampak Kadis Pendidikan H. Dadan Gandana dan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si. (Dok: Prokopim Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id|TANGERANG – Dalam upaya memperkuat pilar transparansi dan integritas daerah, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menerima kunjungan audiensi strategis dari jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Pertemuan yang berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (7/5/2026), menjadi momentum krusial bagi penyelarasan visi pembangunan daerah yang bersih dan berwibawa.

‎Audiensi ini merupakan wadah diseminasi gagasan serta penyampaian rekomendasi konstruktif terkait penguatan tata kelola pemerintahan (good governance) dan optimalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masa jabatan 2026-2029.

‎Kehadiran delegasi GMPK disambut secara inklusif oleh Bupati Tangerang, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Dadan Gandana, S.STP., M.Si, serta jajaran teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid berdiskusi dengan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si saat audiensi di Pendopo Bupati, Kamis 7/5/2026. GMPK sampaikan masukan penegasan regulasi kelas jalan UU No. 22 Tahun 2009 untuk jaga durabilitas infrastruktur daerah. (Dok: Humas GMPK/Sorot24.id)

‎Ketua DPW GMPK Banten, Mohammad Jembar, M.Si, mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka di gedung bersejarah tersebut adalah manifestasi kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas pelayanan publik dan marwah birokrasi yang akuntabel.

‎”Kami memformulasikan beberapa poin esensial sebagai kontribusi pemikiran bagi pemerintah daerah. Salah satu aspek fundamental adalah urgensi penegasan regulasi kelas jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Langkah ini strategis untuk menjaga durabilitas infrastruktur daerah melalui pengendalian tonase kendaraan secara konsisten,” urai Jembar.

‎Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fathoni, menyampaikan juga pentingnya simplifikasi birokrasi pada sektor administrasi kependudukan (Adminduk) guna memitigasi potensi praktik menyimpang di lapangan. Ia mendorong adanya terobosan regulasi yang lebih humanis dan efisien bagi masyarakat dalam proses perbaikan data identitas.

‎Lebih lanjut, GMPK menyuarakan dukungan penuh terhadap sterilisasi sektor pendidikan dari praktik komersialisasi. Mereka mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap transparansi pengadaan sarana sekolah agar marwah pendidikan tetap terjaga sebagai layanan dasar yang murni bagi rakyat.

‎Merespons berbagai aspirasi tersebut, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menunjukkan sikap kepemimpinan yang arif dan apresiatif. Ia menegaskan bahwa masukan dari GMPK merupakan elemen penting dalam sistem check and balances pemerintahan daerah.

‎”Kami memandang apresiasi dan masukan yang disampaikan sebagai energi positif bagi perbaikan berkelanjutan. Terkait regulasi kelas jalan, pemerintah daerah tengah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan yang dilahirkan nantinya memiliki landasan hukum yang rigid dan implementatif,” ungkap Maesyal Rasyid.

‎Menyangkut integritas layanan Adminduk dan pendidikan, Bupati memberikan instruksi tegas bahwa institusi pemerintah harus menjadi teladan bagi publik. “Saya tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi komersialisasi di luar ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tambahnya dengan bijak.

‎Bupati juga menginstruksikan langkah koordinatif lintas sektoral untuk mengevaluasi efektivitas kewenangan di tingkat kewilayahan guna memastikan pelayanan publik, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga pemeliharaan infrastruktur, berjalan tanpa tumpang tindih fungsi.

‎Pertemuan inspiratif tersebut diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus menjalin sinergi demi mewujudkan Kabupaten Tangerang yang unggul, berintegritas, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

Red24: (RAS)

ILUSTRASI Jamaah haji bermunajat di Padang Arafah pada 9 Zulhijah. Rasulullah sebut 10 hari awal Zulhijah paling dicintai Allah – HR Ahmad. Allah bersumpah “Demi malam-malam yang sepuluh” QS Al-Fajr: 2. (Ilustrasi: Dokumentasi Haji/Sorot24.id)

sorot24.id | Mekkah – Ibadah haji merupakan rukun keempat dari lima rukun Islam. Haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim mukallaf yang memiliki kemampuan. Allah berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.“ (QS. Ali ‘Imran: 97)

Mukallaf maksudnya sudah baligh dan berakal. Memiliki kemampuan mencakup kemampuan badan dan juga harta. Kemampuan badan, yaitu badannya sehat serta mampu melakukan perjalanan jauh dan menunaikan rangkaian kegiatan manasik ibadah haji. Kemampuan harta, yaitu memliki harta untuk melakukan perjalanan dan juga biaya selama haji.

Dalam ibadah haji yang agung ini terkandung fadhilah dan keutamaan yang beragam, di antaranya disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Tidak ada balasan yang pantas bagi orang yang hajinya mabrur selain surga.” (HR. Muslim no. 1349)

Dalam hadis yang lain disebutkan,

من حج هذا البيت فلم يرفث، ولم يفسق، رجع كيوم ولدته أمه
“Siapa yang berhaji ke Kakbah, lalu tidak berbuat rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka dia kembali sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1819 dan Muslim no. 1350)

Rafats maksudnya adalah melakukan hubungan suami istri dan segala hal yang mengarah kepada perbuatan tersebut, baik berupa perbuatan seperti mencium dan semisalnya, atau berupa perkataan seperti ucapan yang menggoda dan mengandung syahwat.

Allah telah mengkhususkan kewajiban ini dengan menjadikan hari-hari pelaksanaan ibadah haji ini menjadi hari-hari yang terbaik sepanjang tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadis,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak juga amalan saleh di dalamnya yang lebih dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.“ (HR. Ahmad no. 6155, hasan)

Allah juga mengistimewakan hari Arafah di antara sepuluh hari ini dengan beberapa keutamaan, dan menjadikan wukuf di Arafah sebagai bagian penting dari rukun ibadah haji, sebagaimana disebutkan,

الحجُّ عرفة

“Haji adalah Arafah.“ (HR. Abu Dawud no. 1949, shahih)

Karena pentingnya hari Arafah, dan agungnya kedudukannya, maka Syekh ‘Abdurrazzaqq hafidzahullah mengumpulkan sejumlah keutamaan yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hari ini, agar orang yang sedang berhaji merasakan betapa besar nikmat ini. Ini merupakan kemuliaan yang besar yang Allah mudahkan ketika bisa bertemu dengan hari ini dan menunaikan ibadah yang agung pula pada hari ini.

Keutamaan pertama: Hari Arafah adalah hari terbaik sepanjang tahun

Hari Arafah adalah hari kesembilan di bulan Zulhijah. Disebutkan dalam hadis Nabi bahwa sepuluh hari awal bulan Zulhijah adalah hari-hari terbaik dalam satu tahun, dan amal saleh di hari-hari tersebut lebih baik dibandingkan amal di hari-hari lainnya. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله ولا أحب إليه من العمل فيهن من هذه الأيام العشر

“Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan tidak juga amalan saleh di dalamnya lebih dicintai-Nya melebihi sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.“ (HR. Ahmad no. 6155)

Allah telah bersumpah dengan sepuluh hari ini di dalam Al-Qur’an, dan Allah tidaklah bersumpah kecuali dengan sesuatu yang agung. Allah Ta’ala berfirman dalam surah Al-Fajr,

وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

“(Demi malam-malam yang sepuluh).”

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Sesungguhnya sepuluh malam yang Allah sebutkan dalam sumpah pada ayat ini adalah sepuluh malam pertama di bulan Zulhijah.“ Demikian pula hal ini dikatakan oleh ‘Abdullah bin Zubair, Mujahid, Masruq, ‘Ikrimah, Qatadah, Adh-Dhahak, dan para ulama salaf yang lainnya. Hal ini juga dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabary, dan disebutkan bahwa ini merupakan ijma’ para ulam ahli tafsir.

Bahkan Allah bersumpah secara khusus dengan hari Arafah dalam surah Al-Buruj yang menunjukkan ada keistimewaan yang lebih dibanding 10 hari lainnya,

وَشَاهِدٍ وَّمَشْهُوْدٍۗ

“Demi yang menyaksikan dan yang disaksikan.“ (QS. Al-Buruuj: 3)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

واليوم المشهود يوم عرفة ، والشاهد يوم الجمعة

“Hari yang disaksikan adalah hari Arafah. Yang menjadi saksi adalah hari Jumah.” (HR. Tirmizi no. 3339, dihasankan oleh Al-Albani).

Hadis inilah yang menjadi dasar dari tafsir yang dijelaskan oleh khalifah ‘Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum.

Red24