Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

sorot24.id |TANGERANG – Kantor Hukum AW & Partners melalui Susetyo Yuli Ristanto, S.H., M.H., CRA secara resmi membantah pemberitaan yang menyebut kliennya, F.A.F, sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi kader HMI berinisial A.A.T di sebuah kos Kabupaten Tangerang, 2 Mei 2026 lalu.

“Pemberitaan yang beredar di media sosial dan beberapa grup percakapan adalah *tidak benar, menyesatkan, dan merupakan fitnah* yang sangat merugikan nama baik klien kami beserta keluarga,” tegas Susetyo dalam keterangannya, Selasa 5/5/2026.

Kronologi tentang kejadian perkara sudah klien kami sampaikan dalam pembuatan Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan.

“Tidak ada barang bukti valid yang menunjukkan klien kami merekam korban. Handphone milik F.A.F tidak berisi rekaman maupun foto korban, dan dalam Laporan Polisi Klien kami siap jika HP Klien kami harus di lakukan pemeriksaan pada Puslabfor, Klien kami juga tidak melarikan diri, melainkan pulang untuk menenangkan diri karena menurut keterangan klien kami saat itu kondisi di TKP sangat tidak kondusif dan akhirnya saudara F.A.F langsung berkoordinasi dengan kami selaku penasihat hukum,” jelasnya.

Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Atas penyebaran informasi tidak benar tersebut, AW & Partners menyatakan sudah menempuh jalur hukum dengan membuat LP di Polres Tangerang Selatan dengan No LP : LP/B/1330/V/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Mei 2026.

“Kami sudah mengantongi bukti _screenshot_ dan tautan dari akun-akun yang pertama kali menyebarkan dan beberapa nama yang melakukan chat WA yang meneror dan meresahkan klien kami untuk dilakukan pengembangan atas laporan klien kami dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 433 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 KUHP tentang Fitnah,” ujar Susetyo.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa kita negara hukum, jangan menghakimi seseorang melalui medsos ataupun berita lain yang belum tentu kebenarannya, kedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain pidana, pihaknya juga menyiapkan – gugatan perdata perbuatan melawan hukum – di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi materil dan immateril.

Minta Media Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Susetyo turut menyoroti media online yang memberitakan kasus ini tanpa konfirmasi. “Kami minta media yang sudah terlanjur menayangkan untuk *memuat Hak Jawab ini secara proporsional* sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers paling lambat 1×24 jam,” pintanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan berhenti menyebarkan identitas maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya. “Mari serahkan sepenuhnya ke proses hukum. Kebenaran akan terungkap di pengadilan, bukan di media sosial,” tutupnya.

red24

Mahasiswi Kader HMI Menjadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

sorot24.id | TANGERANG Dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kembali terjadi di lingkungan kos-kosan mahasiswa. Korban merupakan kader HMI Cabang Kabupaten Tangerang (CAKATA) berinisial A.A.T yang diduga menjadi korban perekaman tanpa izin saat sedang mandi di sebuah kos pada 2 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di kos milik temannya yang juga merupakan kader HMI CAKATA berinisial A.M.S. Menjelang waktu azan Magrib, korban hendak mandi di kamar mandi umum yang biasa digunakan seluruh penghuni kos.

Saat sedang mandi, korban melihat sebuah telepon genggam merek iPhone yang tampak mengarah ke area kamar mandi dan diduga sedang merekam atau memfoto dirinya. Menyadari hal tersebut, korban langsung berteriak histeris dan keluar dari kamar mandi untuk meminta pertolongan.

Korban kemudian menggedor pintu kamar mandi yang berada tepat di sebelah lokasi munculnya telepon genggam tersebut, karena posisi perangkat terlihat jelas berasal dari area kamar mandi sebelah.

Teriakan korban membuat penjaga kos, tetangga kos, serta pacar terduga pelaku datang ke lokasi kejadian. Terduga pelaku diketahui berinisial F.A.F.

Di lokasi kejadian, pacar terduga pelaku sempat mempertanyakan keberadaan telepon genggam milik F.A.F. Namun, saat itu terduga pelaku tidak mengakui tuduhan tersebut. Situasi semakin mencurigakan ketika penjaga kos berupaya meminta pelaku keluar dari kamar mandi, namun pintu justru karna panik pelaku segera ingin menutup pintu dari dalam.

Penjaga kos kemudian mengancam akan mendobrak pintu apabila pelaku tidak segera keluar. Setelah beberapa saat, F.A.F akhirnya keluar dari kamar mandi dan tetap pada argumen nya bahwa pelaku tidak membawa handphone ke dalam. akhirnya saksi, korban, dan didampingi penjaga kos menggeledah kamar mandi bagian atas dan ditemukan handphone yang identik dengan ciri ciri perangkat yang sebelumnya dilihat sedang mengarah ke kamar mandi tempat dirinya mandi.

Namun, setelah handphone tersebut ditemukan, pelaku berganti argumen menjadi membawa hp tapi hanya ditaruh diatas saja dan pelaku menolak diminta untuk membuka gallery terakhir nya dan berhasil melarikan diri. argumen pelaku yang berubah ubah tersebut semakin menunjukan kebenaran adanya pelecehan seksual tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan kader organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Tangerang. Dugaan tindakan merekam seseorang tanpa izin di area pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi.

Akmad Nawawi selaku Pengurus Cabang HMI Kabupaten Tangerang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda menegaskan bahwa kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Lingkungan kos seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan malah menjadi ruang yang mengancam privasi serta keselamatan perempuan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan lingkungan mahasiswa agar lebih peduli terhadap keamanan ruang privat serta berani bersuara ketika melihat ataupun mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

Sumber : Akmad Nawawi (Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda serta Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia)

red24_AN

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan komitmen berantas percaloan tenaga kerja saat May Day 2026 bersama ASPSB Kabupaten Serang di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu 3/5/2026. Gubernur menggandeng Kapolda Banten untuk menindak pelaku. (Dok: Pemprov Banten/Sorot24.id)

sorot24.id |Serang – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya menindak tegas praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja. Hal itu disampaikan saat menghadiri May Day 2026 bersama Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu 3/5/2026.

Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” kata Andra Soni,

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan dalam pembuktian. Namun praktik itu kerap muncul di tengah masyarakat. Ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk melapor jika melihat praktik percaloan.

Andra Soni menegaskan, masyarakat yang menemukan percaloan diminta segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” ujarnya.

Ia meminta Polda Banten, Forkopimda, dan Pemkab Serang memberikan rasa keadilan kepada warga Banten dalam memperoleh kerja layak. Andra Soni menyebut praktik percaloan harus dihentikan meski diduga melibatkan banyak pihak.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan komitmen berantas percaloan tenaga kerja saat May Day 2026 bersama ASPSB Kabupaten Serang di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu 3/5/2026. Gubernur menggandeng Kapolda Banten untuk menindak pelaku. (Dok: Pemprov Banten/Sorot24.id)

Selain percaloan, Andra Soni berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Presiden Prabowo Subianto saat puncak May Day di Jakarta, sesuai kewenangan Pemprov Banten.

Di lokasi sama, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah berharap May Day diisi kegiatan positif. Iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah meminta Pemda serius menindak praktik percaloan dan pungli saat rekrutmen di sejumlah industri. Praktik itu disebut meresahkan dan sudah berlangsung lama.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” tegas Asep Saefullah.

Red24.

Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten dipimpin IPDA Rizal Nusa Bakti, S.H. saat menggelar Patroli Maung Presisi R2 di titik rawan kejahatan Kota Serang, Sabtu malam 3/5/2026. Patroli menyasar aksi 3C, balap liar, dan geng motor. (Dok: Humas Polda Banten/Sorot24.id)

sorot24.id | SERANG– Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten menggelar Patroli Maung Presisi R2 pada Sabtu malam 3/5/2026 mulai pukul 23.00 WIB untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C dan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Serang. Patroli dipimpin Perwira Pengendali IPDA Rizal Nusa Bakti, S.H. dengan melibatkan 25 personel.

Kegiatan patroli difokuskan untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polda Banten, khususnya di Kota Serang.

IPDA Rizal Nusa Bakti, S.H. selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin langsung patroli didampingi AIPDA Ronie Anwar, S.E., M.M.

Selama pelaksanaan kegiatan, personel melaksanakan patroli dialogis di sejumlah titik keramaian dan lokasi yang dianggap rawan kejahatan. Selain itu, dilakukan pula pemantauan di titik-titik strategis guna mencegah aksi balap liar, premanisme, geng motor, tawuran, serta penyakit masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Raimas juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Upaya preventif lainnya turut dilakukan dengan menyisir area rawan serta memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

“Hasil patroli menunjukkan situasi relatif aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tindak pidana maupun barang bukti yang menonjol,” ujar IPDA Rizal Nusa Bakti dalam laporannya, Minggu 4/5/2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat melalui kehadiran personel Polri secara langsung di lapangan.

Dengan dilaksanakannya patroli rutin ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten.

red24– (Avriyani)

foto dok/Polisi Tangerang Ajak Anak TK Main Sambil Belajar Rambu Lalu Lintas

sorot24.id |Tangerang – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota terus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini lewat program Polisi Sahabat Anak (Polsanak). Kegiatan digelar bersama siswa TK Kemala Bhayangkari Metro Tangerang Kota di Aula Polres, Kamis 30 April 2026.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Metro Tangerang Kota Ny. Kamala Jauhari bersama personel Unit Kamsel Satlantas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyebut Polsanak jadi upaya strategis membentuk budaya tertib lalin sejak dini.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengenalkan kepada anak-anak tentang pentingnya keselamatan di jalan, seperti penggunaan helm, mengenal rambu lalu lintas, serta cara menyeberang yang benar,” kata Jauhari, Jumat 2 Mei 2026.

Anak-anak diberi edukasi interaktif dan menyenangkan. Mulai dari pengenalan rambu-rambu lalu lintas hingga simulasi sederhana keselamatan di jalan. Metode dikemas edukatif agar mudah dipahami anak usia dini.

Selain memberi pemahaman, kegiatan ini juga untuk mendekatkan sosok polisi sebagai sahabat anak. Tujuannya agar tercipta hubungan positif antara polisi dan masyarakat sejak dini.

“Harapannya, anak-anak ini dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” tambah Jauhari.

Kegiatan berlangsung antusias dan penuh keceriaan. Satlantas Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen terus menggelar program serupa demi menciptakan generasi yang sadar hukum dan disiplin berlalu lintas.

(red24/bgx)

Kapolsek Benteng Tangerang Pimpin 16 Personil Gabungan Sisir 6 Titik Rawan Dini Hari

Sorot24.id | TANGERANG — Demi menjaga kondusifitas wilayah, Polsek Tangerang menggelar apel dan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka program _Jaga Jakarta_ pada Minggu dini hari 3 Mei 2026. Kegiatan dimulai pukul 00.10 WIB hingga selesai di Halaman Mako Polsek Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang.

Apel dan patroli dipimpin langsung Kapolsek Tangerang KOMPOL Suyatno, S.H., M.H. Turut hadir Kanit Lantas Polsek Tangerang IPTU Juhenda.

Patroli gabungan 3 Pilar ini melibatkan 16 personil, terdiri dari 10 personil Polri, 4 personil Pokdarkamtibmas, dan 2 personil Senkom Mitra Polri Kota Tangerang.

Usai apel, tim langsung bergerak secara mobile menggunakan kendaraan R4 menyusuri rute: Komando Polsek Tangerang – Jl. TMP Taruna – Jl. Veteran – Jl. Jend. Sudirman – Jl. Baru PDAM – Jl. Perintis Kemerdekaan II – Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Veteran – Jl. Jend. A. Yani – Jl. Satria Sudirman – Jl. BMKG Tanah Tinggi – Jl. Meteorologi – Jl. Benteng Betawi – Jl. Baru Pintu Tol Buaran Indah – kembali ke Mako.

Kapolsek Tangerang KOMPOL Suyatno menegaskan sasaran patroli Cipkon meliputi kantor pemerintahan, sentral ekonomi, dan objek vital.

Pantauan Taman Elektrik Puspem Kota Tangerang,

“Sasaran kami antara lain Kawasan Pendidikan Cikokol, Kampung Bekelir, Taman Elektrik Puspem Kota Tangerang, Kampung Gambiran Jl. Meteorologi, Pos Pantau depan Pintu Tol Buaran Indah, dan Poskamling Rt. 06 RW 01 Kel. Buaran Indah,” jelasnya.

Menurut KOMPOL Suyatno, patroli ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, balap liar, maupun tawuran. “Kami juga mengajak warga Kota Tangerang untuk tetap saling menjaga keamanan NKRI, khususnya di wilayah hukum Polsek Tangerang,” tegasnya.

Poskamling Rt. 06 RW 01 Kel. Buaran Indah,”

Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Tangerang terpantau kondusif, aman, dan terkendali.

 

HUMAS
Pokdar Kamtibmas Sektor Benteng Resor Metro Tangerang Kota

red24-( MOLLY )

Sorot24.id | Kota Tangerang – 20 personil Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota dan tujuh personil Senkom Mitra Polri mengikuti Apel Sabuk Kamtibmas Hari Mayday 2026 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Jumat 1/5/2026.

Kegiatan berlangsung pukul 16.30–20.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Selain Senkom, apel juga dihadiri jajaran kepolisian dan Pokdar Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota,

Apel dipimpin oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Eko Bagus Riyadi. SH. S.I.K M.S.I di dampingi Kasat Binmas AKBP, Rachamad  Hariyanto, SE, M.M, Kanit Bhabinkamtibmas AKP, Ramdhan serta Kanit Binpolmas Iptu Andy, SH Ketua Resor Ade Jamaludin B.SC sebagai langkah antisipasi menjaga keamanan saat peringatan Hari Buruh Internasional.

“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota, Senkom Mitra Polri dan Ibu- Ibu warga desa kelurahan Babakan.

Tetap jaga keamanan dan kondusifitas Mako Polres Metro Tangerang Kota selama Mayday berlangsung,” ujar Eko dalam arahannya.

Apel Sabuk Kamtibmas Mayday 2026: Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Eko Bagus Riyadi bersama Senkom Mitra Polri, Pokdar, ormas, dan Ibu-Ibu Mitra saat menyanyikan lagu Indonesia Raya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat 1/5/2026. (Dok: Sorot24.id)

Apel Sabuk Kamtibmas Mayday 2026: Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Eko Bagus Riyadi bersama Senkom Mitra Polri, Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang Kota, dan Ibu-Ibu Mitra  di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat 1/5/2026. (Dok: Sorot24.id)

Pokdar Kamtibmas dan Senkom Mitra Polri merupakan organisasi kemasyarakatan yang bermitra dengan Polri di bidang komunikasi, informasi, dan keamanan-ketertiban masyarakat.

Kehadiran Pokdar Kamtibmas Resor Metro Tangerang kota dan Senkom mitra polri pada Apel Sabuk Kamtibmas ini menjadi wujud sinergi aktif mendukung tugas kepolisian.

Berdasarkan pantauan, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Tidak ada gangguan menonjol selama pelaksanaan Mayday 2026 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

HUMAS
Pokdar Kamtibmas Sektor Benteng Resor Metro Tangerang Kota

red24-( MOLLY )

Polemik Perizinan Pembangunan dan Penegakan Perda di Kabupaten Tangerang, Hendra Primitif Soroti Konsistensi Regulasi

sorot24.id | TANGERANG – Polemik seputar perizinan pembangunan dan penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah isu yang mencuat di ruang publik dan media online memperlihatkan adanya persepsi ketidaksinkronan antara proses perizinan dengan implementasi pengawasan di lapangan.

Pemerhati Kebijakan Sosial, Hendra Primitif, menilai bahwa persoalan ini perlu disikapi secara serius namun tetap proporsional. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi antara regulasi yang ditetapkan dengan praktek pelaksanaannya.

“Perizinan dan penegakan perda adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Ketika salah satunya tidak berjalan optimal, maka akan muncul persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu memastikan bahwa setiap proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan juga harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua, serta ditegakkan dengan prinsip keadilan,” tegasnya.

Hendra juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi, khususnya dalam memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun celah dalam pengawasan. Ia menilai bahwa dinamika yang terjadi saat ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh.

“Evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan menyentuh akar persoalan. Bukan hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penegakan perda tidak hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun kesadaran hukum dan kepatuhan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Penegakan aturan yang baik adalah yang mampu menghadirkan kepastian sekaligus keadilan. Di situlah kepercayaan publik akan tumbuh,” pungkasnya.

Dengan berbagai sorotan yang berkembang, Hendra berharap pemerintah daerah dapat memperkuat komitmen dalam menghadirkan tata kelola perizinan yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas, sehingga pembangunan yang berjalan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

red24_J.U

LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp 6 Milyar

sorot24.id | JAKARTA – Skandal dugaan korupsi dana kompensasi nelayan senilai Rp 21 Milyar mengguncang kawasan Pantura Madura. LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) lakukan investigasi. Diduga, kasus ini melibatkan Bupati Sampang, Slamet Junaidi.

Informasi skandal dugaan korupsi itu, terkait dana kompensasi dana Rp 21 Milyar dari perusahaan migas Petronas Malaysia, yang seharusnya menjadi hak para nelayan kecil tersebut diduga diselewengkan oleh jaringan yang melibatkan korporasi, birokrasi, hingga elit politik lokal.

Menurut Jaringan LSM LIRA, yang dihimpun dari berbagai sumber, kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika aktivitas perusahaan migas Petronas di perairan utara Madura Disebut menyebabkan kerusakan ekologis. Dampak paling signifikan dirasakan oleh nelayan, terutama hancurnya rumpon -alat bantu tangkap ikan – .

Sebagai bentuk tanggung jawab, dialokasikan dana kompensasi sebesar Rp 21 Milyar. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para nelayan yang berhak. Dana kompensasi itu justru mengalir ke rekening pribadi seorang berinisial “S”.

Kemudian dari rekening tersebut, uang kemudian diduga dipecah dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi sebesar Rp 6 Milyar. Sebesar Rp 13 Milyar disebut ditarik dan dikelola oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.

Slamet Junaidi sendiri setelah merebak kasus ini ke publik, uang Rp.6 milyar berdalih sebagai pinjaman. Ia baru dikembalikan pada Agustus 2025. Sisa dana lainnya diduga kembali mengalir ke oknum internal Petronas sebagai bentuk komisi atau kickback.

“LSM LIRA akan melakukan investigasi minta penjelasan ke Perusahaan Petronas, siapa yang disebut menerima kickback dana yang menjadi hak para nelayan itu,” tegas Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal kepada media yang juga Ketum Ormas Madas Nusantara itu.

Dikatakan LSM LIRA juga sedang membentuk tim investigasi berkolaborasi dengan Madas Nusantara karena menengarai ada hak pemda (Prusda) di Perusahaan Migas Petronas yang nilainya ratusan milyar tidak jelas siapa yang mengambil. Semestinya sesuai ketentuan pihak Prusda (Perusahaan Daerah/BUMD) dapat saham 5%.

Sumber : LSM LIRA

red24_RG

Hendra Primitif Apresiasi Mahasiswa Dorong Keterbukaan Informasi di Kejari Kabupaten Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Pemerhati Kebijakan Sosial, Hendra Primitif, menyampaikan apresiasi terhadap gelombang aspirasi dan kritik yang disuarakan oleh kalangan mahasiswa terkait pentingnya keterbukaan informasi publik serta kepastian dan ketegasan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Menurut Hendra, suara mahasiswa merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Ia menilai, dorongan yang disampaikan mahasiswa tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Apa yang mereka suarakan terkait keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum di Kajari Kabupaten Tangerang patut diapresiasi dan dijadikan bahan evaluasi,” ujar Hendra dalam keterangannya.

Hendra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga menjadi indikator kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia mendorong pihak Kejari Kabupaten Tangerang untuk merespons secara terbuka dan profesional terhadap aspirasi tersebut.

“Transparansi dan ketegasan hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan keadilan. Kejari harus mampu menunjukkan komitmen terhadap hal itu agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra berharap adanya ruang dialog antara mahasiswa, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum guna membangun komunikasi yang konstruktif. Dengan demikian, setiap kritik yang disampaikan dapat menjadi solusi dalam memperkuat sistem hukum yang berintegritas.

Ia juga mengingatkan bahwa partisipasi publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga perlu dijaga dan difasilitasi dengan baik.

“Ini momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan yang transparan dan berkeadilan,” tutupnya.

red24_BGX