HMI Jakarta Pusat – Utara Apresiasi Kinerja Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Jajaran Ungkap Kasus Narkoba

sorot24.id | JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Jakarta Pusat – Utara, Rafli Maulana, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. beserta seluruh jajaran, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Utara, pada Minggu, 26 April 2026.

Menurut Rafli, keberhasilan aparat dalam menangkap pelaku berinisial SM (30) yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres AKBP Aris Wibowo beserta jajaran, khususnya Kasat Narkoba dan tim, atas kerja cepat, tepat, dan profesional dalam mengungkap kasus ini,” katanya, di Jakarta pada Senin (27/4).

Ia menilai, langkah tegas yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak hanya menunjukkan komitmen penegakan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang semakin kompleks.

Kami mendukung penuh upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk penguatan pengawasan di wilayah-wilayah rawan.

Lebih lanjut, pihaknya berharap langkah tegas ini terus konsisten dilakukan, serta diiringi dengan sinergi bersama masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

“Kami, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik,” pungkas Rafli.

red24_LUNAS

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 62 Lapas Sumedang Adakan Tasyakuran

sorot24.id | SUMEDANG – Lapas Kelas IIB Sumedang memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 dengan penuh rasa syukur, Minggu (27/4/2026).

Rangkaian acara dipusatkan di Lapas Sumedang dan dihadiri jajaran petugas, mitra kerja, purnawirawan, serta keluarga warga binaan.

foto/dok : istimewa . [red24] .
Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada mitra yang telah mendukung program pembinaan kemandirian dan kepribadian. Bentuk apresiasi juga diberikan melalui tali kasih kepada purnawirawan Lapas Sumedang atas dedikasi selama bertugas.

Sebagai wujud kepedulian, Lapas Sumedang menyalurkan bantuan gerobak usaha kepada keluarga warga binaan yang menjalankan usaha secara mandiri. Bantuan ini diharapkan memperkuat ekonomi keluarga sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.

Hari ini juga menjadi puncak sekaligus penutupan Pekan Olahraga dan Seni di Lapas Sumedang. Kalapas Kelas IIB Sumedang, Bima Ganesha Widyadarma, secara langsung menyerahkan hadiah kepada para pemenang.

Kalapas pada sambutannya menegaskan,

“Bahwa peringatan HBP ke-62 menjadi momentum memperkuat komitmen pelayanan, pembinaan, dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk Pemasyarakatan yang semakin PASTI”, pungkasnya .

red24_RG

Diduga Ada Pengusiran Calon Pelamar Kerja dan Praktik Pungli oleh Oknum Aparat Desa,Publik Desak Tindakan Tegas

sorot24.id | TANGERANG – Dugaan praktik tidak terpuji kembali mencuat dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang melibatkan calon pelamar kerja asal Desa Sukanagara.

Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan adanya tindakan pengusiran calon pelamar kerja dari area perusahaan/pabrik oleh oknum yang diduga merupakan aparatur atau pegawai desa, dengan alasan yang tidak jelas, tidak transparan, dan tidak dapat dibenarkan secara prosedural.

Tindakan tersebut dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh pihak yang memiliki status sebagai pelayan publik, karena justru mencederai kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan terbuka.

APS (Aliansi Pemuda Sukanagara). foto/dok : istimewa . [red24] .
Selain itu, juga mencuat dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) kepada calon pelamar kerja dengan dalih tertentu yang tidak memiliki dasar aturan resmi. Praktik ini jika benar terjadi, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat pencari kerja.

Tokoh pemuda, Lifren Apr Nando, menyoroti keras persoalan ini. Ia menilai tindakan pengusiran calon pelamar kerja serta dugaan pungli tersebut tidak mencerminkan etika sebagai aparatur desa dan telah mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.

“Jika benar ada oknum yang melakukan pengusiran dan meminta biaya kepada calon pelamar kerja, maka ini sudah sangat keterlaluan. Ini bukan hanya soal etika, tapi sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut secara serius,” tegas Lifren Apr Nando.

Aliansi Pemuda Sukanagara 1mendesak agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti, mereka meminta agar oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, publik juga menuntut agar proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah desa dilakukan secara transparan, terbuka, dan bebas dari praktik pungli maupun intervensi pihak tertentu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola pelayanan publik di tingkat desa harus dijalankan dengan integritas, bukan dengan tindakan yang merugikan masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari pekerjaan.

red24_J.U

Hendra Primitif,Penggiat dan Pemerhati Kebijakan Sosial : Pertanyakan Perizinan THM di Ruko Citra Raya Cikupa

sorot24.id | TANGERANG – Penggiat dan Pemerhati Kebijakan Sosial, Hendra Primitif mempertanyakan keabsahan perizinan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six di kawasan Ruko Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang.

Pertanyaan tersebut secara khusus ditujukan kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang dalam penerbitan izin usaha. Hendra meminta kejelasan apakah THM tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

foto/dok : istimewa .[red24]
Menurut Hendra, keberadaan tempat hiburan malam harus melalui proses perizinan yang ketat, termasuk kesesuaian zonasi, izin lingkungan, serta rekomendasi dari instansi terkait. Ia menilai, transparansi dari Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mempertanyakan kepada DPMPTSP apakah THM One Two Six di Ruko Citra Raya ini sudah benar-benar memenuhi semua syarat perizinan. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya .

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam perlu dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk jam operasional dan dampak sosial di lingkungan sekitar.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dan pernyataan resmi dari pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang terkait klarifikasi atas pertanyaan tersebut. Sementara itu, pihak pengelola THM One Two Six juga belum memberikan tanggapan.

Masyarakat permukiman disekitar kawasan Citra Raya Cikupa juga berharap Pemerintah Daerah segera memberikan penjelasan serta melakukan peninjauan langsung apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penerbitan izin usaha, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan hiburan malam di wilayah permukiman dan apabila belum memenuhi persyaratan perijinan, seharusnya Dinas DPMPTSP segera layangkan surat ke Pol PP untuk di lakukan tindakan Penyegelan.

red24_HP

Kolaborasi BPN dan Kejati Banten, Dorong Penanganan Masalah Pertanahan Lebih Efektif

sorot24.id | SERANG – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjadi wujud kolaborasi konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, Rabu (22/4/2026).

Arief menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya bersifat administratif semata. “Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kinerja, terutama dalam menghadapi persoalan pertanahan yang semakin kompleks, termasuk praktik mafia tanah. Menurutnya, peran Kejaksaan Tinggi menjadi sangat strategis dalam mendukung BPN, khususnya dalam aspek penegakan hukum.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa BPN pada dasarnya melakukan pemeriksaan secara administratif (formal), sementara dalam proses hukum diperlukan pembuktian secara materiil. “Di sinilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan, agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai komunikasi yang intens selama ini menjadi kunci utama dalam membangun kolaborasi yang kuat.

“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerja sama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkap Harison.

Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Kita tinggal menjalankan kebijakan pemerintah secara tepat (proper), hati-hati (prudent), serta dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas BPN. Ia menegaskan bahwa seluruh bidang di Kejaksaan, baik Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), maupun bidang lainnya, siap berkolaborasi.

“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depan akan dilakukan penguatan kerja sama hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan. Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Unu Ibnudin; Kasubdit Bina Pengadaan Tanah Wilayah I, Bambang Trihartanto Suroyo; Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak, Darman Satia HS; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Anugerah Satriwibowo; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, GOyandi Dwi Ammar; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Encep Mulya Nakhrowi.

red24_RG

KNPI dan Biro Hukum Dorong Sinergi Program Pendampingan Hukum Berbasis Pemuda

sorot24.id | BANTEN – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten melaksanakan kunjungan audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada Rabu (22/4/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Audiensi ini dihadiri oleh unsur pengurus DPD KNPI Provinsi Banten dibawah Kepemimpinan Tito Istianto serta unsur fungsional dan pelaksana pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Kegiatan secara resmi diterima dan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Biro Hukum terlebih dahulu memaparkan tugas pokok dan fungsi Biro Hukum, termasuk susunan organisasi dan tata kerja, program kegiatan dan sub kegiatan, serta capaian kinerja yang telah dilaksanakan.

Pemaparan ini menjadi landasan awal dalam membangun pemahaman bersama terkait peran strategis Biro Hukum sebagai leading sector dalam pembinaan dan pelayanan hukum di daerah.

Selanjutnya, Ketua Harian DPD KNPI Provinsi Banten, Yayan, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPD KNPI Provinsi Banten Nomor 018/Perm/DPD/KNPI/Btn/IV/2026 perihal Permohonan Dukungan, Fasilitasi, dan Penetapan Sinergi Program Pendampingan Hukum Berbasis Pemuda.

Program tersebut dirancang sebagai instrumen kolaboratif yang memiliki beberapa fokus utama, di antaranya :

– Memperluas jangkauan layanan bantuan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Pemuda (POSBAKUMDA) di tingkat kabupaten/kota.

– Meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum masyarakat melalui edukasi terstruktur, baik secara langsung maupun digital.

– Memperkuat kapasitas pendamping hukum berbasis komunitas melalui pelatihan dan sertifikasi paralegal muda.

– Memberikan pendampingan hukum yang terukur bagi masyarakat rentan serta dukungan preventif bagi aparatur pemerintahan dalam pengambilan kebijakan.

– Menurunkan potensi risiko hukum pada sektor strategis seperti administrasi pemerintahan, pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan aset daerah. Secara normatif, program ini dinilai selaras dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bantuan hukum, administrasi pemerintahan, aparatur sipil negara, serta tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, secara substantif program ini juga mendukung prinsip good governance, meliputi kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan.

Dalam kesempatan tersebut, DPD KNPI Provinsi Banten juga menyampaikan beberapa permohonan strategis kepada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, antara lain :

– Pemberian arahan kebijakan dan pembinaan teknis terhadap desain dan implementasi program.

– Fasilitasi koordinasi lintas perangkat daerah serta jejaring organisasi bantuan hukum dan akademisi.

– Dukungan pelaksanaan pilot project di beberapa wilayah prioritas sebagai percontohan.

– Dorongan integrasi program ke dalam skema kegiatan yang relevan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

– Penetapan bentuk kemitraan atau kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) atau mekanisme lain yang dianggap tepat.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, dengan harapan terbangunnya sinergi yang kuat antara DPD KNPI Provinsi Banten dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten dalam memperkuat akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya melalui peran aktif pemuda di Provinsi Banten.

red24_RG

Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang Siap Laporkan Dugaan Jual Beli Tanah Sitaan Kejagung 

sorot24.id | TANGERANG – Dugaan praktik jual beli tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berada di Desa Rawaboni Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang mencuat dan memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat. Aktivis Pantura menyatakan akan segera melaporkan oknum yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut ke aparat penegak hukum.

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap upaya negara dalam memberantas mafia tanah yang selama ini dinilai semakin meresahkan. Tomy Suherman aktivis Pantura sekaligus Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai kasus administratif seperti pemalsuan tanda tangan atau stempel Kepala Desa Rawaboni, melainkan sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang lebih luas dan sistematis. (Rabu, 22/4/2026)

“Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga upaya terorganisir untuk mengalihkan aset sitaan negara menjadi kepentingan pribadi. Ini jelas mencederai hukum dan keadilan,” ujar salah satu perwakilan aktivis.

Tanah sitaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung, diduga diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan negara serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor agraria.

Tomy menegaskan bahwa laporan yang akan diajukan tidak hanya bertujuan untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Ini bukan sekadar kasus lokal, tapi cerminan dari masih kuatnya praktik mafia tanah di Indonesia. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.

Selain pelaporan, Tomy juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan Kejagung, termasuk pengawasan internal dan mekanisme distribusinya. Mereka berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi serta memperketat kontrol agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa depan.

Kasus ini,kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, pungkasnya.

red24_RAS

‎foto dok/ Respon Cepat Polsek Pasar Kemis Redam Cekcok Warga dengan Diduga Debt Collector.


sorot24.id |TANGERANG – Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, bergerak cepat meredam keributan antara seorang warga dengan sekelompok orang yang diduga sebagai penagih utang (debt collector) di wilayah hukum Pasar Kemis, Rabu (22/04/2026).

‎Insiden ini bermula dari adu mulut di lapangan terkait penarikan paksa sebuah unit kendaraan. Menanggapi laporan masyarakat mengenai ketegangan tersebut, personel Polsek Pasar Kemis segera tiba di lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis.

‎Iptu Humaedi menyampaikan bahwa kedua belah pihak langsung diarahkan ke Mapolsek Pasar Kemis untuk menjalani musyawarah. Langkah ini diambil guna menjaga kondusifitas dan menghindari konflik fisik di tempat umum.

‎“Dari hasil musyawarah, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya (Riski). Sementara pihak yang mengaku dari leasing membubarkan diri setelah mediasi dilakukan,” ujar Iptu Humaedi.

‎Meski kendaraan telah kembali, warga berinisial R tetap merasa tidak terima atas perlakuan pihak yang diduga debt collector tersebut. Ia melaporkan adanya intimidasi berupa kata-kata kasar yang dilontarkan saat kejadian di lapangan.
‎“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Humaedi.

‎R selaku warga yang terlibat menyampaikan apresiasinya atas tindakan sigap aparat kepolisian. Menurutnya, respons cepat dari Polsek Pasar Kemis sangat krusial dalam mengendalikan situasi sehingga masalah tidak meluas dan kondisi kembali kondusif.

‎Polsek Pasar Kemis mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami atau melihat tindakan penarikan paksa kendaraan di jalan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.,tutupnya.

‎Red24 : (RAS)

GMNI Desak Bupati Tangerang Tutup ONE TWO SIX Yang Diduga Melanggar Perijinan 

sorot24.id | TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan beroperasinya tempat hiburan malam One Two Six (126) yang disebut baru mengantongi izin restoran, namun telah menjalankan aktivitas hiburan malam. Jika ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi penyalahgunaan izin usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun daerah.

GMNI menegaskan bahwa izin restoran tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional tempat hiburan malam. Setiap kegiatan usaha memiliki klasifikasi dan perizinan berbeda sesuai tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha.

Secara hukum, hal tersebut berkaitan dengan :

  1. Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha sesuai bidang kegiatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin sesuai klasifikasi KBLI usahanya. Jika kegiatan berbeda dengan izin yang diajukan, maka dapat dikenai sanksi administratif.
  3. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak tempat usaha yang mengganggu ketertiban atau beroperasi tidak sesuai izin.
  4. Peraturan daerah terkait pajak daerah dan usaha hiburan, karena usaha hiburan malam memiliki kategori retribusi/pajak berbeda dengan restoran. Jika izin restoran dipakai untuk usaha hiburan, maka berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan pajak daerah.

Dalam perspektif akademik, penggunaan izin restoran untuk aktivitas hiburan malam merupakan bentuk misclassification of business activity atau pengaburan jenis usaha. Praktik ini berbahaya karena merusak akurasi kebijakan, pengawasan, dan pendapatan daerah.

“Kalau izinnya restoran tetapi praktiknya tempat hiburan malam, maka ini bukan sekadar salah administrasi. Ini dugaan penyelundupan hukum melalui celah birokrasi. Negara jangan kalah oleh akal-akalan bisnis,” tegas GMNI Kabupaten Tangerang.

GMNI menilai, bila dibiarkan akan muncul tiga dampak serius :

  1. Matinya kewibawaan hukum karena izin dapat dipakai sesuka hati.
  2. Persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
  3. Turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Atas dasar itu, GMNI Kabupaten Tangerang mendesak :

  1. Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menyegel sementara operasional One Two Six sampai seluruh legalitas hiburan malam dipenuhi.
  2. Audit menyeluruh terhadap jenis izin, KBLI usaha, pajak, dan kepatuhan operasional.
  3. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang turun tangan menindak tegas tanpa tebang pilih.
  4. Publikasikan hasil pemeriksaan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.

“Jangan jadikan izin restoran sebagai topeng hiburan malam. Bila hukum terus dilonggarkan untuk pemodal, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat kepada negara,” tutup Ketua GMNI Kabupaten Tangerang.

Press Release : GMNI Kab.Tangerang

red24_IF

 

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga

sorot24.id | JAKARTA – Kegiatan patroli rutin personel Polsek Tambora yang dipimpin Pawas Ipda Priyo Purnomo kembali membuahkan hasil positif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebuah sepeda motor milik warga yang sempat hilang akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di pinggir jalan.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Jembatan Gambang I, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kendaraan milik korban bernama Adi Rian Sah terparkir di depan rumah dalam kondisi dikunci stang, namun tanpa menggunakan kunci ganda. Saat korban keluar rumah, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak ada di lokasi.

Kapolsek Tambora saat menyerahkan barang bukti kepada korban . foto/dok : istimewa . [red24] .
Sekitar pukul 09.30 WIB, sepeda motor tersebut ditemukan dalam keadaan ditinggalkan di depan Pospol Jembatan Besi. Mengetahui hal tersebut, personel Polsek Tambora yang melaksanakan patroli rutin mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Mako Polsek Tambora untuk menjaga keamanan barang bukti.

Selanjutnya, personel Polsek Tambora mengecek motor tersebut melalui plat TNkB segera menghubungi pemilik kendaraan dan menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya telah ditemukan dan diamankan. Kegiatan patroli rutin ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan kesiapsiagaan serta kepedulian polisi dalam membantu warga.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menegaskan,

“Bahwa jajarannya akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta merespons cepat setiap laporan masyarakat. Warga juga diimbau untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta untuk memarkir kendaraan didalam pagar guna mencegah aksi pencurian”, pungkasnya.

Press Release : Humas.Pol.Tbr

red24_PUJI