Pemerhati Kebijakan Sosial Dukung Bongkar Dugaan Pungli di BPN Kabupaten Tangerang

sorot24.id | TANGERANG – Aktivis dan Penggiat Pemerhati Kebijakan Sosial Kabupaten Tangerang Hendra Primitif mendukung penuh Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Bung Saipul Bahri dalam dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum KJSB Gogo Martondi Rambe.

“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi KJSB yang ada di Kabupaten Tangerang, mengingat tidak ada tarif baku yang ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat awam hanya mengetahui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tarifnya tidak memberatkan masyarakat”, tegas Hendra.

Kami sebagai kontrol sosial terdorong untuk turun langsung karena melihat adanya ketidak wajaran harga yang dibuat oleh pihak KJSB.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi, maka KJSB ini diberikan lisensi oleh kementerian dan dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah, serta menjadi mitra strategis BPN.

Dalam hal ini, KJSB sebagai pelayan publik (public service) harus menjalankan tugas secara profesional. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut bukan hanya persoalan etik semata, melainkan dapat masuk ke ranah hukum berdasarkan asas lex specialis.

“Maka kami mendesak agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut”,pungkas Hendra .

red24_J.U

GMNI Desak BPN Kab. Tangerang Pecat KJSB Gogo Martondi : Jangan Biarkan Dugaan Pungli Berkedok Jasa Profesional Menghisap Rakyat

sorot24.id | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak BPN Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi dan memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe setelah muncul dugaan praktik pungutan liar dalam penetapan tarif jasa pengukuran tanah kepada masyarakat.

Desakan tersebut mencuat setelah adanya aduan warga yang keberatan atas tagihan biaya pengukuran yang dinilai tidak wajar dan tidak memiliki dasar regulasi yang jelas. Dalam aduan tersebut, disebutkan tarif pengukuran untuk lahan sekitar 571 meter persegi mencapai Rp6.057.000, sementara lahan 1.672 meter persegi ditagih Rp8.158.000. Pihak pemohon menilai biaya tersebut memberatkan dan tidak transparan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Ahmad Saepul Bahri,menilai kondisi ini berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di sektor pertanahan. Menurutnya, BPN sebagai institusi negara tidak boleh membiarkan mitra kerjanya menjalankan praktik bisnis yang menekan masyarakat kecil.

Kalau benar ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk ketidakadilan dalam pelayanan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik rente di sektor agraria,” tegasnya.

GMNI menilai keberadaan KJSB sebagai mitra teknis seharusnya membantu percepatan layanan pertanahan, bukan justru menambah beban biaya masyarakat.

TUNTUTAN

  1. BPN Kabupaten Tangerang segera memutus kerja sama dengan KJSB Gogo Martondi Rambe jika terbukti melanggar aturan.
  2. Audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme penetapan tarif jasa pengukuran tanah.
  3. Transparansi biaya layanan pertanahan kepada publik.
  4. Aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

GMNI juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan menyangkut hak dasar warga negara atas kepastian hukum tanah. Jika dikelola dengan pola bisnis tanpa kontrol, maka ruang penyalahgunaan kewenangan akan semakin terbuka.

GMNI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan menggelar aksi massa apabila dalam waktu 3 hari tuntutan evaluasi ini tidak segera dijalankan.

red24_IF

Sekda Buka Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa

sorot24.id | TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Tangerang, Soma Atmaja membuka acara Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat Desa di wilayah Kec. Tigaraksa, Senin (20/04/26).

Dalam sambutannya Sekda Soma yang hadir mewakili Bupati Tangerang sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Tigaraksa yang telah memfasilitasi acara tersebut sebagai salah satu upaya menguatkan budaya hukum kepada para kades, sekdes perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

foto/dok : Prokopim/Setda Kab.Tangerang . [red24] .
“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih kepada Camat Tigaraksa yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai fondasi penting dalam mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujar Soma.

Lanjut dia, desa sebagai garda terdepan pemerintahan memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, sehingga setiap kebijakan, program, dan aktivitas dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia berharap kegiatan tersebut bisa meningkatkan pemahaman hukum para kades, sekdes dan lembaga kemasyarakatan desa serta mampu menerapkannya dalam tata pengelolaan pemerintahan desa dengan baik.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap para peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum, sekaligus mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam tata kelola pemerintahan desa,” harapnya.

Soma juga menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan dan masyarakat yang harus terus diperkuat.

“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, meningkatkan transparansi, serta menciptakan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel serta pembangunan desa yang berjalan lebih optimal,” tandasnya.

Menurut dia, kesadaran dan kepatuhan hukum dari penyelenggaran pemerintahan dan masyarakat juga harus terus ditingkatkan agar mampu menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman dan berkeadilan. Pihaknya pun meminta seluruh aparatur desa, anggota lembaga kemasyarakatan dan masyarakat mampu menjadi teladan bagi lainnya.

“Saya minta setiap aparatur desa, anggota lembaga kemasyarakatan dan masyarakat mampu menjadi teladan bagi yang lainnya. Sadar dan patuh terhadap segala peraturan yang berlaku sebagai bentuk kontribusi bagi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” pintanya.

Sementara itu, Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat desa khususnya di wilayah kecamatan Tigaraksa.

“Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, ketua BPD, lembaga desa serta tokoh masyarakat desa dengan tujuan satu meningkatkan sejarah hukum bagi masyarakat, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa hingga tata kelola Pemerintah desa yang taat aturan, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

SIARAN PERS 

NO: 400.14.4.3/29-Prokopim/IV/2026 (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

red24_KDL

Peredaran Obat Daftar G Marak Dijual Bebas Di Wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat

sorot24.id | CIANJUR – Maraknya peredaran obat daftar G yang di jual bebas di wilayah Kabupaten Cianjur Jawa Barat kini menjadi sorotan publik. Hasil pantauan wartawan sorot24.id,ditemukan aktivitas sebuah kios di Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan golongan G jenis Tramadol dan Exsimer, kini sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Bukannya sembunyi-sembunyi, para pelaku justru semakin berani menjalankan bisnis haramnya secara terbuka di area publik.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Minggu sore, 19 April 2026, aktivitas transaksi obat keras ini terlihat jelas menyasar kalangan remaja dan anak muda. Keberanian para pengedar dalam menjajakan barang terlarang tersebut mengindikasikan bahwa mereka seolah tidak takut lagi dengan pengawasan aparat maupun hukum yang berlaku.

Jika praktek ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan nyata, dampaknya akan sangat fatal bagi masa depan generasi muda di Kecamatan Karang Tengah . Selain merusak kesehatan mental dan fisik penggunanya, peredaran obat keras yang bebas seperti ini seringkali menjadi pemicu utama meningkatnya aksi kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya.

Hingga saat ini, masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum (APH),agar segera dilakukan operasi penertiban dan penindakan tegas terhadap para bandar serta pengedar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karang Tengah. Aparat diminta tidak menunggu sampai jatuh korban lebih banyak lagi untuk mulai bertindak membersihkan wilayah Kabupaten Cianjur dari peredaran obat golongan G yang kian merajalela.

red24_ER

Razia Knalpot Brong di Cianjur Berujung Temuan Miras dan Obat Keras

sorot24.id | CIANJUR – Razia knalpot brong yang digelar Polres Cianjur di Jalan Siliwangi, sekitar Polsek Cianjur Kota, Sabtu (18/4/2026) malam, mengungkap temuan lain di luar pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi yang berlangsung pukul 19.00 hingga 21.30 WIB itu, polisi tidak hanya menindak pengendara motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga menemukan minuman keras (miras) dan obat keras tertentu (OKT).

Wakapolres Cianjur, Ardi Wibowo, mengatakan razia tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menertibkan pelanggaran sekaligus menjaga ketertiban umum.

foto/dok : istimewa [red24]
“Awalnya kita fokus ke knalpot bising. Tapi saat pemeriksaan, termasuk di bawah jok motor, ditemukan ada yang membawa miras dan obat keras tertentu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu orang yang diamankan mengaku membawa minuman keras untuk diperjualbelikan. Polisi pun langsung melakukan pengembangan kasus melalui Sat Narkoba untuk menelusuri asal barang tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) dari hasil pengecekan perangkat komunikasi. Bahkan, informasi awal menyebutkan pihak yang diamankan belum memiliki identitas kependudukan.

Saat ini, seluruh temuan masih dalam proses pendalaman. Polisi belum memastikan status hukum pihak yang diamankan, apakah sebagai pengguna atau pengedar.

“Masih dikembangkan oleh Sat Narkoba,” pungkas Ardi Wakapolres Cianjur.

Polisi memastikan razia knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Selain menindak pelanggaran lalu lintas, langkah ini juga untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum lain.

red24_ER

Pasca Perceraian : Sepertiga Gajih Karyawan Untuk Nafkah Mantan Istri Dan Anak

sorot24.id | TANGERANG – Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak melalui kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memastikan hak mantan istri dan anak dari karyawan swasta dapat terlaksana secara nyata.

Kepala Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim menyampaikan, kerja sama tersebut menjadi landasan hukum penting agar putusan pengadilan terkait nafkah pasca perceraian dapat diimplementasikan secara efektif, khususnya bagi karyawan swasta yang berada di bawah naungan Apindo.

“Ini untuk penguatan hak-hak perempuan dan anak bagi karyawan swasta, karena berkaitan dengan Apindo. Kita sudah membuat MoU sehingga ada dasar hukum untuk menerapkannya dalam implementasi putusan di Pengadilan Agama,” ujarnya usai Penandatanganan MoU di Paragon, Cikupa, Kamis 16 April 2026.

Ia menjelaskan, ke depan implementasi teknis akan langsung dijalankan melalui amar putusan pengadilan. Artinya, apabila mantan istri mengajukan tuntutan nafkah dan dikabulkan oleh hakim, maka perusahaan dapat diperintahkan langsung untuk membayarkan kewajiban tersebut melalui pemotongan gaji karyawan.

“Kalau mantan istri menuntut, kita bisa masukkan dalam amar putusan dengan memerintahkan perusahaan membayar. Karena selama ini sering terjadi putusan tidak bisa terlaksana,” jelasnya.

Terkait besaran nafkah, Kasim menyebut jumlahnya bergantung pada isi putusan hakim dan kondisi masing-masing pihak. Namun, secara umum besaran yang sering diterapkan berkisar sepertiga dari gaji.

“Biasanya sepertiga gaji. Karena dia juga punya anak dan kebutuhan dirinya sendiri,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa jumlah tanggungan anak dapat memengaruhi besaran nafkah. Selain nafkah anak, terdapat pula kewajiban lain seperti nafkah iddah dan mut’ah yang menjadi hak mantan istri setelah perceraian.

“Nafkah anak ada tersendiri, nafkah istri juga ada, termasuk nafkah iddah dan mut’ah. Hak-hak istri yang ditinggal suami itu bisa dikabulkan apabila dituntut,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, Pengadilan Agama Tigaraksa menargetkan pelaksanaan putusan terkait hak perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal, sehingga tidak ada lagi mantan istri maupun anak yang terabaikan setelah perceraian.

“Targetnya pelaksanaan putusan bisa berjalan, sehingga hak-hak istri tidak terabaikan, anak-anak tidak terbengkalai, dan mereka punya pegangan hidup untuk masa depan,” pungkasnya.

red24_DL

‎HIPTAR Kepung PT Duta Abadi Primantara : Diduga Langgar PBG dan Tak Kantongi AMDAL

sorot24.id | TANGERANG – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) menggelar aksi di depan gerbang PT Duta Abadi Primantara, Selasa (14/04/2026).

‎Aksi ini memanas setelah massa menuding adanya cacat perizinan bangunan hingga dugaan ketiadaan dokumen AMDAL di perusahaan tersebut.

‎Koordinator Lapangan, Aryo Sasongko . foto/dok : istimewa. [red24] .
‎Koordinator Lapangan, Aryo Sasongko, menegaskan bahwa aksi ini didasarkan pada hasil riset dan kajian lapangan.

‎“Iya, hari ini kita berada di depan gerbang perusahaan. Berdasarkan hasil riset dan kajian kami, ditemukan bahwa tiga dari empat bangunan yang mereka konstruksi ulang atau renovasi diduga tidak memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 serta PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan konstruksi sekecil apa pun wajib disertai pembaharuan PBG. Namun, pihak perusahaan justru mengklaim tidak melakukan pelanggaran.

‎“Mereka bahkan sempat mengatakan pas kita diajak Audiensi, pihak PT menyatakan tidak bersalah dan mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi seperti Satpol PP dan DPMPTSP. Mereka bilang semuanya clear. Padahal, berdasarkan aturan, itu jelas harus diperbarui,” lanjutnya.

HIPTAR kepung PT Duta Abadi Primantara .foto/dok : istimewa [red24] .
‎Ia juga membeberkan salah satu temuan, yakni perubahan konstruksi pada bagian kanopi bangunan yang diakui oleh pihak perusahaan, namun tidak diikuti dengan pembaruan izin.

‎“Pasal 13 jelas menyebutkan, setiap renovasi wajib memperbarui PBG. Ini bukan soal sepele. Pemerintah Kota tidak bisa serta-merta masuk ke area privat tanpa dasar administrasi yang jelas. Jadi ini pelanggaran serius,” ujarnya.

‎Tak hanya soal PBG, ia juga menyoroti dugaan tidak dimilikinya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Atas dasar itu, mereka melayangkan dua tuntutan tegas yaitu, yang pertama menyegel PT Duta Abadi Primantara yang diduga belum atau tidak memiliki PBG. Lalu yang ke dua, menyegel perusahaan yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL atau izin lingkungan.

‎“Kalau PBG belum diperbarui, berarti bangunan itu tidak sah secara hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi. Kami akan terus kawal, apakah setelah aksi ini mereka akan memperbaiki atau tetap membangkang,” katanya.

‎Lalu,ia juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk DPRD hingga kepala daerah.

‎“Kami akan lakukan audiensi ke DPRD, Wali Kota, bahkan Wakil Wali Kota. Ini baru awal. Kami pastikan isu ini tidak berhenti di sini,” tegasnya.

‎Situasi aksi sempat memanas. Aryo mengaku mengalami intimidasi dari lima orang, salah satunya diduga merupakan pegawai PT Duta Abadi Primantara yang mengenakan atribut perusahaan.

‎“Saya sempat dihadang beberapa orang. Jaket saya ditarik, motor saya ditendang, bahkan saya dipukul. Total sekitar lima orang, dan salah satunya memakai baju PT,” pungkasnya.

‎Di sisi lain, pihak perusahaan memilih bungkam. Salah satu perwakilan PT Duta Abadi Primantara yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan pernyataan singkat.

‎“No comment,” ujarnya.

‎Aksi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kota Tangerang. HIPTAR menegaskan akan terus menekan hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang .

red24_RAS

GEMPA Sorot Perusahaan Nakal di Kawasan Modern Cikande Serang

sorot24.id | SERANG – Gerakan Mahasiswa Pencinta Alam (GEMPA) dengan tegas mengecam dugaan adanya sejumlah perusahaan di kawasan industri Modern Cikande yang tidak melakukan perpanjangan izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air), namun tetap beroperasi dan memanfaatkan sumber daya air secara ilegal.

Pasalnya, Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air yang berpotensi merugikan negara serta mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat sekitar.

GEMPA menilai praktik tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan korporasi yang mengabaikan hukum demi keuntungan semata. Terlebih, kawasan industri seperti Modern Cikande Industrial Estate seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru menjadi sarang pelanggaran.

“Kami menduga ada pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memperpanjang izin SIPA. Ini bukan pelanggaran kecil ini adalah kejahatan terhadap sumber daya alam dan hak publik,” tegas Koordinator Gempa Teguh kepada awak media pada, Selasa (14/4/2026).

GEMPA juga mempertanyakan kinerja dan pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, yang dinilai lalai dalam melakukan kontrol terhadap aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.

Ultimatum GEMPA

  1. Mendesak dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan di kawasan Modern Cikande Industrial Estate yang di duga tidak perpanjang SIPA.
  2. Menuntut penutupan sementara operasional bagi perusahaan yang terbukti tidak memiliki atau tidak memperpanjang izin SIP .
  3. Mendesak pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel
  4. Meminta transparansi data perusahaan pemegang SIPA kepada publik.
  5. Memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kepada instansi terkait untuk bertindak.

Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Gempa menyatakan siap : Menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan industri dan kantor pemerintah terkait .

Melakukan pengaduan resmi serta pelaporan hukum terhadap perusahaan-perusahaan pelanggar .

Mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal isu ini secara nasional.

GEMPA juga menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya air tanpa izin adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi nakal. Jika hukum diabaikan, maka perlawanan akan dilipatgandakan,” tegas Teguh koordinator Gempa .

red24_RG

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

sorot24.id | CILEGONGerakan Mahasiswa Perubahan (GMP) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan maraknya peredaran rokok ilegal yang diduga lolos dari pengawasan aparat di wilayah Pelabuhan Merak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di kawasan strategis seperti Merak.

Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, Giva menilai adanya indikasi lemahnya pengawasan terhadap arus barang masuk dan keluar, yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi.

Rokok Ilegal lolos dari pantauan Bea dan Cukai Merak Banten . foto : ilustrasi . [red24]
Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Koordinator Giva menyatakan bahwa pihaknya mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk menindak tegas oknum yang terlibat jika terbukti adanya pelanggaran.

“Kami melihat adanya celah serius dalam sistem pengawasan. Jika ini dibiarkan, maka praktik ilegal akan semakin merajalela dan merugikan negara dalam jumlah besar,” tegas perwakilan Giva kepada awak media,Senin (13/4/2027).

Selain itu, Giva juga meminta transparansi kepada publik terkait langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menangani persoalan ini.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, Giva menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi dalam waktu dekat apabila tidak ada respons serius dari pihak terkait.

Tuntutan GMP

  1. Mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan lolosnya rokok ilegal di Merak.
  2. Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
  3. Meminta peningkatan sistem pengawasan di wilayah pelabuhan strategis.
  4. Mendesak transparansi publik atas hasil investigasi.

Giva menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang.

red24_RG

Badan Pertanahan Nasional Lakukan Sosialisasi : Demi Kepastian Hukum Tanah Ulayat Dipastikan Bersertifikasi

sorot24.id | LEBAK – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, didampingi Pejabat Administrator Kanwil BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari beserta jajaran, melaksanakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026).

Turut dihadiri oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat hukum adat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah, atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya pemerintah daerah. Apa yang kita hadiri saat ini adalah momentum awal dari tindakan nyata kehadiran pemerintah dan negara dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak wilayah masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya prinsip inklusivitas agar seluruh masyarakat adat dapat terlibat dalam proses ini.

“Dalam semangat ini, kami berharap ada bahasa kerennya, no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal. Semua harus dirangkul, diajak berdiskusi, sehingga kemanfaatan bagi masyarakat adat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Kolaborasi BPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. foto/dok : istimewa .[red24] .
Harison menambahkan bahwa Kanwil BPN Banten berkomitmen penuh dalam mendukung proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di seluruh wilayah.

“Langkah hari ini mungkin kecil, namun akan diikuti langkah-langkah besar berikutnya. Kami berharap dukungan dari seluruh unsur pemerintah daerah dan arahan dari pemerintah pusat agar program ini dapat berjalan optimal,” tegas Harison.

Staf Khusus ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa program ini dijalankan dengan tiga prinsip utama, yakni tidak menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, mengedepankan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional, serta menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban.

Ia juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai berjalan dengan baik dan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat.

“Kami mengapresiasi BPN Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak. Kegiatan ini berjalan sukses dan dihadiri oleh para kesepuhan. Harapannya proses ini dapat berjalan lancar hingga output yang diharapkan, yaitu sertifikasi tanah ulayat, serta informasi dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Di Provinsi Banten, pelaksanaan program difokuskan di Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Pertanahan, terdapat lima masyarakat hukum adat dengan bidang tanah ulayat berstatus clear and clean, yaitu Kasepuhan Cisitu, Guradog, Karangnunggal, Bongkok, dan Cibadak. Sementara itu, 18 masyarakat hukum adat lainnya masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diproses dalam pendaftaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat adat di wilayahnya.

red24_RG