Hendra Primitif,Penggiat dan Pemerhati Kebijakan Sosial : Pertanyakan Perizinan THM di Ruko Citra Raya Cikupa

oleh -14 Dilihat
oleh
Hendra Primitif (Penggiat dan Pemerhati Kebijakan Sosial). foto/dok : red24 .

Hendra Primitif,Penggiat dan Pemerhati Kebijakan Sosial : Pertanyakan Perizinan THM di Ruko Citra Raya Cikupa

sorot24.id | TANGERANG – Penggiat dan Pemerhati Kebijakan Sosial, Hendra Primitif mempertanyakan keabsahan perizinan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six di kawasan Ruko Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang.

Pertanyaan tersebut secara khusus ditujukan kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang dalam penerbitan izin usaha. Hendra meminta kejelasan apakah THM tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

foto/dok : istimewa .[red24]
Menurut Hendra, keberadaan tempat hiburan malam harus melalui proses perizinan yang ketat, termasuk kesesuaian zonasi, izin lingkungan, serta rekomendasi dari instansi terkait. Ia menilai, transparansi dari Pemerintah Daerah sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mempertanyakan kepada DPMPTSP apakah THM One Two Six di Ruko Citra Raya ini sudah benar-benar memenuhi semua syarat perizinan. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan masyarakat,” pungkasnya .

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam perlu dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk jam operasional dan dampak sosial di lingkungan sekitar.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dan pernyataan resmi dari pihak DPMPTSP Kabupaten Tangerang terkait klarifikasi atas pertanyaan tersebut. Sementara itu, pihak pengelola THM One Two Six juga belum memberikan tanggapan.

Masyarakat permukiman disekitar kawasan Citra Raya Cikupa juga berharap Pemerintah Daerah segera memberikan penjelasan serta melakukan peninjauan langsung apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai bagian dari pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penerbitan izin usaha, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan hiburan malam di wilayah permukiman dan apabila belum memenuhi persyaratan perijinan, seharusnya Dinas DPMPTSP segera layangkan surat ke Pol PP untuk di lakukan tindakan Penyegelan.

red24_HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *