DPC GMNI Kabupaten Tangerang Desak Kapolresta Lakukan Tes Urine Menyeluruh Bagi Anggota Kepolisian

sorot24.id | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang secara tegas mendesak jajaran Polresta Tangerang di bawah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melaksanakan tes urine menyeluruh terhadap seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.

Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan GMNI terhadap maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya terjadi di tengah masyarakat, tetapi juga kerap menyeret oknum aparat penegak hukum. GMNI menilai bahwa aparat kepolisian tidak boleh hanya menjadi penindak, tetapi harus terlebih dahulu memastikan bahwa institusinya bersih dari praktik penyalahgunaan narkoba.

GMNI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan kehilangan legitimasi apabila aparat penegak hukum sendiri tidak mampu menjamin integritas internalnya. Oleh sebab itu, tes urine menyeluruh merupakan langkah minimal yang harus segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.

“Kepolisian tidak boleh hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lemah dalam membersihkan institusinya sendiri. Jika ingin dipercaya publik, maka bersihkan tubuh kepolisian dari dalam,” tegas Bung Deri melalui pernyataan resmi GMNI Kabupaten Tangerang.

GMNI juga menuntut agar pelaksanaan tes urine tidak bersifat seremonial atau formalitas belaka. Tes harus dilakukan secara mendadak, berkala, dan transparan agar tidak menjadi sekadar pencitraan institusi.

Menurut GMNI, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum saat ini sedang menghadapi ujian serius. Oleh karena itu, langkah konkret seperti tes urine menyeluruh merupakan bukti nyata keberpihakan kepolisian terhadap kepentingan rakyat dan supremasi hukum.

GMNI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak direspons secara serius, maka GMNI tidak akan ragu untuk menggalang konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil guna mengawal isu integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang.

GMNI menilai bahwa institusi kepolisian harus berdiri di garis terdepan dalam perang melawan narkotika, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang merusak masa depan generasi bangsa.

red24_IP

foto dok/jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan

Sorot24.id|Pandeglang – Kondisi jalan rusak kembali memakan korban jiwa. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan, yang merupakan kewenangan. UPTD PJJ Pandeglang DPUPR Banten.

Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda Pandeglang, Iim Mukhoiri Adhan, mengecam keras kejadian itu. Ia menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kecelakaan lalu lintas, melainkan sebagai bukti kegagalan tata kelola infrastruktur yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.

Apalagi dengan kejadian tersebut seorang tukang ojek warga Kampung Pasir Bunut, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, kini justru menyandang status tersangka akibat dari kejadian tersebut. Maka ini harusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum (APH) Khusus nya Polres Pandeglang,” ungkapnya iim

Jika kita lihat dari sisi hukum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Dalam Pasal 229 ayat (5) UULLAJ disebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan.

jalan berlubang di ruas Pandeglang – Labuan

“Setiap kali jalan rusak memakan korban, narasi yang selalu muncul adalah kecelakaan, kelalaian pengendara, atau faktor teknis. Namun, sangat jarang ada keberanian untuk mengakui bahwa ini merupakan buah dari kelalaian kekuasaan dalam menjalankan mandat pelayanan publik,” tegas Iim dalam keterangannya.

Menurutnya, jalan sebagai fasilitas publik bukan sekadar proyek fisik, melainkan tanggung jawab konstitusional negara untuk menjamin keselamatan warga. Ketika jalan dibiarkan berlubang dalam waktu lama tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan berkala, potensi terjadinya korban jiwa adalah sesuatu yang dapat diprediksi.

Dalam pasal 24 ayat (1) UULLAJ mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan pemasangan rambu atau tanda peringatan.

foto dok/Aliansi Banten Raya (ABR) atau aktivis muda

Kewajiban serupa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam konteks ini, tragedi tersebut bukan lagi peristiwa insidental, melainkan konsekuensi dari pembiaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penetapan pengendara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski tidak menafikan pentingnya proses hukum, Iim mempertanyakan keadilan substantif apabila akar persoalan berupa infrastruktur jalan yang tidak laik justru luput dari evaluasi serius oleh pihak berwenang.

Lebih lanjut, Iim menilai pola pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Pandeglang, masih cenderung reaktif dan bersifat tambal sulam, bukan sistematis dan berkelanjutan. Jalan sering kali diperbaiki setelah viral di media sosial, setelah jatuh korban, atau setelah muncul tekanan publik.

“Padahal, perencanaan dan pemeliharaan jalan adalah kewajiban rutin pemerintah, bukan respons darurat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya soal lubang di aspal, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan pembangunan.

“Jika anggaran infrastruktur setiap tahun disahkan, lalu di mana efektivitasnya? Di mana prioritas keselamatan publik dalam kebijakan pembangunan?” tambahnya.

Atas dasar itu, Iim mendesak Provinsi Banten serta pemerintah daerah terkait untuk melakukan audit terbuka dan independen terhadap kondisi jalan provinsi yang dinilai rawan kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Jalan, menurutnya, tidak boleh menjadi arena taruhan nyawa warga negara.
“Ketika negara lalai memastikan kelayakan infrastruktur, maka negara turut memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Iim mengajak masyarakat, mahasiswa, dan seluruh elemen pemuda untuk terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam dalam siklus pemberitaan sesaat, serta mendorong adanya perbaikan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan.

Rengga

DPRD Kabupaten Tangerang Disorot Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemkab

sorot24.id | TANGERANG – Sejumlah elemen masyarakat melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang dinilai terkesan “cuci tangan” dan melempar kesalahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terkait berbagai persoalan mendasar.

Isu yang disorot meliputi sektor pendidikan, pengelolaan sampah, hingga tingginya angka pengangguran yang hingga kini dinilai belum tertangani secara maksimal. Sikap DPRD yang seolah menyalahkan sepenuhnya pihak eksekutif dianggap tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat.

Direktur Eksekutif BP2A2N, Ahmad Suhud, menegaskan bahwa urusan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemkab.

“Jangan terkesan buang badan dan cuci tangan. Mereka itu sama-sama digaji dari uang rakyat, yang jelas untuk kemakmuran masyarakat juga. Tidak bisa tiba-tiba seolah lepas tanggung jawab,” ujar Ahmad Suhud.

Ia juga menyoroti intensitas pertemuan antara DPRD dan Pemkab yang dinilai cukup sering, baik dalam bentuk rapat maupun hearing bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, menurutnya, publik tidak pernah mengetahui secara jelas hasil pembahasan maupun implementasinya.

“Rapat sering, hearing sering. Tapi masyarakat tidak tahu apa yang dibahas dan apa hasil nyatanya,” tambahnya.

Kritik serupa disampaikan Hendra, Ketua PPUK Kabupaten Tangerang. Ia menyayangkan adanya kesan ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.

“Kami melihat seolah DPRD mempertontonkan ketidaksejalanan dengan Pemkab. Padahal tujuan kita sama, untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun hasilnya dinilai belum terlihat nyata.

“Kami sudah sering mengadu, bahkan sampai RDP. Tapi hasilnya mana? Kasihan uang rakyat kalau tidak ada manfaatnya,” tegasnya.

Ia turut menyoroti penggunaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilai cukup besar, namun belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Selain itu, ia mendesak DPRD agar turut bersikap transparan, tidak hanya menuntut keterbukaan dari pihak Pemkab.

Jangan hanya Pemkab yang diminta transparan, DPRD juga harus terbuka. Masyarakat berhak tahu apa yang dibahas dalam hearing,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Saepudin Juhri, aktivis LSM Mapan, menilai DPRD seharusnya memiliki peran strategis dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan saling menyalahkan.

“DPRD harus menunjukkan kinerja dan perannya dalam membenahi persoalan bersama. Bukan sebaliknya, menyalahkan dan membuat gaduh hingga jadi konsumsi publik,” ujarnya.

Para aktivis berharap DPRD dan Pemkab Tangerang dapat kembali bersinergi dan fokus pada penyelesaian persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan yang merata di Kabupaten Tangerang.

red24_HP

Nyawa Rakyat Bukan Mainan HMI Cabang Kabupaten Tangerang Kecam Keras Dugaan Tindakan Oknum Kepolisian

sorot24.id | TANGERANG – Ahmad Nawawi Pengurus Bidang PTKP (PerguruanTinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan ) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Tangerang angkat suara keras atas dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal.

Kami bicara sederhana saja, kalau ada warga meninggal dalam proses penegakan hukum, itu bukan hal kecil. Itu bukan kabar biasa. Itu soal nyawa. Dan nyawa tidak boleh hilang tanpa penjelasan yang jelas.

“Masyarakat sekarang tidak butuh kata-kata normatif. Yang dibutuhkan adalah kejujuran. Apa yang sebenarnya terjadi? Siapa yang bertanggung jawab ? Bagaimana prosesnya? Semua harus terang,” tegasnya .

Kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di wilayah Polresta Tangerang, untuk tidak setengah-setengah dalam menangani kasus ini. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi.

HMI Cabang Kabupaten Tangerang menuntut dengan tegas :

1. Buka secara jelas kronologi lengkap kejadian ini ke publik.

2. Sampaikan perkembangan penyelidikan secara rutin, bukan hanya sekali lalu diam.

3. Jika ada yang terbukti salah, tindak tegas tanpa perlindungan jabatan atau seragam.

4. Libatkan pengawasan independen dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar prosesnya benar-benar adil.

5. Evaluasi aturan penggunaan kekuatan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

6. Lindungi keluarga korban dan saksi dari tekanan apa pun.

7. Menjamin peristiwa ini tidak terulang kembali dan tidak akan terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Kami ingin tegaskan, ini bukan soal membenci institusi. Ini soal keadilan. Kalau satu nyawa saja tidak bisa dijelaskan dengan jujur, bagaimana masyarakat bisa percaya ?” ungkap Nawawi .

Jangan biasakan rakyat melihat kasus seperti ini lalu pelan-pelan dilupakan. Jangan anggap masyarakat akan diam.

Sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial yang sah, kami mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai pada 23 Februari 2026 di Polresta Tangerang. Ini bukan untuk membuat keributan. Ini untuk memastikan hukum benar-benar bekerja.

Keadilan untuk Arianto Tawakal bukan hanya untuk satu orang. Ini tentang pesan besar, nyawa rakyat tidak boleh hilang tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

sumber : Siaran Pers HMI Cabang Kabupaten Tangerang

red24

foto dok/Prabowo Dapat Jersey Reece James Saat Bertemu Bos Chelsea di Washington Pengusaha Amerika Serikat

Sorot24.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bersama 12 pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo menerima jersey klub sepak bola Chelsea nomor 24 milik Reece James.

Adapun jersey itu diberikan oleh CEO Eldridge Industries yang juga pemilik klub Liga Inggris Chelsea dan klub basket LA Lakers, Todd L. Boehly. Ia menjadi salah satu pengusaha yang hadir bertemu Presiden Prabowo.

Pada siang hari ini, Presiden Prabowo menerima 12 pengusaha terbesar Amerika Serikat di Washington DC, 20 Februari 2026. Para pengusaha tersebut sebelumnya telah bekerja sama dengan Danantara Indonesia sebagai pemilik aset terbesar BUMN,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Selain Todd L. Boehly pengusaha yang hadir yakni Armen Panossian, CEO Oaktree sekaligus pemilik klub Italia Inter Milan, Matt Harris dari BlackRock Founding Partners dan Global Infrastructure Partners; Martin Escobari, Co-President sekaligus Head of Global Growth Equity General Atlantic; Al Rabil.

Kemudian CEO Kayne Anderson; Neil R. Brown, Managing Director Global Institute Infrastructure KKR; Michael Weinberg, Chairperson of the Investment Committee Levine Leichtman Capital Partners (LLCP); Justin Metz, Managing Partner Related Fund Management (RFM); Luke Taylor, Co-President Stonepeak; Nabil Mallick, COO Thrive Capital; Jeffrey Perlman, CEO Warburg Pincus; serta Seth Bernstein dari Bernstein Equity Partners.

Teddy menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta membuka ruang kolaborasi yang saling menguntungkan. “Presiden Prabowo membuka seluas-luasnya peluang investasi untuk membangun sebanyak-banyaknya rantai ekonomi dan lapangan pekerjaan yang menguntungkan kepentingan dalam negeri di Indonesia,” jelas dia.

 

Red24

Ikuti Aturan Menteri,Dispenbud Kota Serang Percepat Pembentukan Satgas Perlindungan Guru

sorot24.id | SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan profesi guru, Dispenbud Kota Serang tengah memetakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru di tingkat daerah.

Satgas ini akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pendidik memperoleh perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI), sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan pembentukan Satgas Perlindungan Guru bersifat mendesak, terutama untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para guru, termasuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada guru. Mereka telah berjuang, mengajar, dan mentransfer ilmu pengetahuan. Sudah seharusnya guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujar Ahmad Nuri.

Secara normatif, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memberikan tenggat waktu maksimal 18 bulan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Satgas Perlindungan Guru.

Namun, Pemkot Serang memilih langkah percepatan dengan menargetkan pembentukan Satgas dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan awal. Target kami jelas, pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat rampung dalam waktu paling lambat satu bulan. Setelah itu, kami susun skema kerja dan langkah-langkah implementatifnya,” jelas Ahmad Nuri.

Mengacu pada ketentuan peraturan tersebut, Satgas Perlindungan Guru tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan dan beranggotakan maksimal tujuh orang.

Keanggotaan Satgas dapat berasal dari unsur dinas pendidikan, akademisi, serta praktisi hukum, dengan masa tugas selama empat tahun.

Satgas Perlindungan Guru Kota Serang nantinya akan memprioritaskan fungsi advokasi dan penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan pendidik.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendikdasmen yang menjamin perlindungan guru dari kekerasan, ancaman, tindakan diskriminatif, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil, baik dari peserta didik maupun orang tua.

“Satgas ini akan menjadi ruang penyelesaian yang objektif. Ketika muncul laporan atau persoalan yang berpotensi mengarah pada persekusi atau kriminalisasi guru, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Satgas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kota Serang berharap kehadiran Satgas Perlindungan Guru dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri pendidik, serta menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan profesional di seluruh satuan pendidikan.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Serang dalam mendukung guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia dan pencerdasan generasi muda.

red24_RG

Temui Aliansi BEM, Gubernur Banten Pastikan Partisipasi Mahasiswa di Musrenbang

sorot24.id | SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa kritik dari mahasiswa merupakan vitamin pembangunan yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk perbaikan kebijakan dan tata kelola pemerintahan.

Oleh karenanya, Gubernur berkomitmen melibatkan secara aktif mahasiswa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Andra Soni saat menemui massa aksi dari Aliansi BEM se-Banten di gerbang utama KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Aksi yang digelar mahasiswa tersebut merupakan bentuk penyampaian kritik dan aspirasi terhadap satu tahun kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.

Andra Soni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dipandang sebagai energi positif untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.

“Kritik mahasiswa adalah vitamin bagi pemerintah. Dari kritik itulah kami melakukan evaluasi dan perbaikan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Andra Soni.

Ia menjelaskan, berbagai tuntutan dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa sejalan dengan agenda prioritas Pemprov Banten.

Khususnya dalam pembenahan infrastruktur dasar, peningkatan akses pendidikan, serta pemberantasan praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

“Apa yang kami kerjakan hari ini adalah respons atas harapan masyarakat. Mulai dari persoalan jalan rusak, akses sekolah yang belum merata, hingga isu pungli, semuanya menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

Pada sektor infrastruktur, Gubernur Andra Soni menyoroti upaya percepatan pembangunan jalan terutama di wilayah Lebak dan Pandeglang.

Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal, Pemprov Banten tetap berupaya hadir membantu pembangunan jalan desa yang secara administratif menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Provinsi ikut mendorong pembangunan jalan desa. Jika tidak kita lakukan bersama, yang dirugikan adalah masyarakat. Prinsipnya, pembangunan harus dirasakan secara adil dan merata,” katanya.

Selain itu, Andra Soni juga menyinggung penanganan persoalan lingkungan dan kebencanaan. Termasuk upaya penertiban tambang ilegal serta penataan industri yang berada di sempadan sungai sebagai langkah pencegahan banjir.

“Penutupan tambang ilegal sudah dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Ke depan, penataan kawasan sungai harus terus dikawal. Di sini peran mahasiswa sangat penting untuk tetap kritis,” ujarnya.

Sebagai wujud keterbukaan dan penguatan partisipasi publik, Andra Soni menyatakan komitmennya untuk melibatkan mahasiswa secara langsung dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten yang akan digelar pada April mendatang.

“Saya ingin mahasiswa tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga terlibat langsung dalam proses perencanaan pembangunan. Ini bagian dari pendidikan demokrasi dan upaya mewujudkan pembangunan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Menutup pertemuan tersebut, Andra Soni mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor kepentingan rakyat.

“Banten membutuhkan mahasiswa yang kritis, peduli, dan berani menyuarakan kebenaran. Mari kita bangun Banten bersama-sama,” pungkasnya.

red24_RG

Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano, Banjir Hingga Kemiskinan Jadi Sorotan Legislator

sorot24.id | JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyoroti tiga persoalan utama selama setahun kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno yang harus menjadi prioritas penyelesaian hingga akhir periode. Yaitu, pengentasan banjir, kemacetan, hingga kemiskinan.

Wibi mengungkapkan hal itu usai menghadiri talk show yang bertajuk ‘Satu Tahun Membangun Jakarta dari Bawah’ di Taman Bendera Pusaka, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).

Kendati demikian, Wibi mengapresiasi capaian kinerja Pemprov DKI Jakarta selama satu tahun terakhir, 97 persen terselesaikan. Sedangkan 3 persen lagi masih berproses.

“Poin pertama adalah tentang banjir di Jakarta. Yang kedua adalah kemacetan. Dan ketiga adalah masalah kemiskinan,” ujar Wibi.

Dalam persoalan penanganan banjir, kata dia, Pemprov DKI Jakarta perlu memprioritaskan normalisasi Sungai Ciliwung sebagai solusi jangka panjang.

“Jakarta bisa terbebaskan dari permasalahan banjir. Utamanya adalah normalisasi Ciliwung,” ujar Wibi.

Terkait mengatasi kemacetan, Wibi mendorong Pemprov DKI Jakarta memperkuat transportasi publik. Khususnya pelayanan TransJakarta yang semakin luas hingga wilayah penyangga.

“Adanya Trans-Jabodetabek ini menjadi sangat luar biasa sekali. Kita support TransJakarta untuk bisa lebih ekspansi ke wilayah-wilayah penyangga Jakarta,” tandas Wibi.

Sedangkan upaya menekan angka kemiskinan, lanjut dia, sangat penting keberlanjutan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Ia berharap, program tersebut dapat mencakup lebih luas. Khususnya bagi warga yang Jakarta yang kurang mampu.

“KJP itu menjadi satu yang penting. Pak gubernur sudah membuktikan tidak ada pengurangan KJP di Jakarta. Insyaallah akan terus bertambah,” ucap Wibi.

Penyelesaian tiga persoalan tersebut, tambah dia, butuh penguatan sistem birokrasi di internal tubuh Pemprov DKI Jakarta.

Satu di antaranya dengan membangun merit sistem di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sehingga kerja-kerja ini bisa lebih harmonis,” imbuh Wibi.

Wibi juga menegaskan, DPRD akan terus bersinergi dengan eksekutif melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

“Kita bisa mendengar langsung dari masyarakat di lapangan,” ungkap dia.

Dengan demikian, harap Wibi, visi gubernur dan wakil gubernur mewujudkan Jakarta yang lebih humanis dapat tercapai hingga akhir masa periode.

Masyarakat harus merasakan keberhasilan pembangunan Jakarta. Yakni, ketika rakyat bahagia dengan adanya taman-taman yang indah, Jakarta bebas macet, bebas banjir, dan juga ada beasiswa untuk sekolah anak kuliah.

“Itu pasti akan menumbuhkan rasa percaya diri bagi warga Jakarta untuk menatap global city,” pungkas dia.

red24_RG

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

sorot24.id | TANGERANG – Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.

Dalam kesempatan ini Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.

‎”Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).

Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.

‎Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.

“Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.

Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan .

Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Kata Diyan Mayang Sari.

‎Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

‎Sumber : Diskominfo Kab.Tangerang / DR

red24