Tambang Batu Bara ILegal di Duga Beroperasi di Bayah

sorot24.id | LEBAK Banten – Puluhan lubang tambang ditemukan menganga di tengah kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Lubang-lubang berukuran sekitar satu kali satu meter itu diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlangsung secara masif dan terorganisasi.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan tim investigasi pada Sabtu, 3 Januari 2026, aktivitas penambangan manual ditemukan berlangsung di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Inti Muara Sari (IMS). Area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare, dan seluruhnya berada di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Klaim Penguasaan Hutan Negara

Sejumlah warga setempat menyebut sebagian kawasan hutan tersebut telah “dibeli” oleh pihak yang menguasai tambang. Klaim ini memunculkan dugaan serius adanya penguasaan kawasan hutan negara secara melawan hukum oleh pihak swasta.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan konstitusi serta undang-undang kehutanan dan pertambangan yang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

Skema Tambang Manual Terstruktur

Penambangan dilaporkan mulai berlangsung sejak sekitar Agustus 2025. Aktivitas dilakukan menggunakan mesin diesel dan peralatan bor manual. Setiap penambang hanya diperbolehkan membuka satu lubang, namun hasil tambang tidak bebas dipasarkan.

Batu bara yang dihasilkan dikenai pungutan per kilogram dan wajib dijual melalui jalur distribusi tertentu. Skema ini membentuk rantai ekonomi tertutup yang diduga menguntungkan pihak tertentu di luar para penambang.

Penertiban Parsial

Pada 31 Desember 2025, Perhutani bersama unsur TNI melakukan penertiban di salah satu titik lokasi tambang. Sejumlah peralatan tambang milik warga dirusak dan aktivitas dihentikan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas serupa masih ditemukan di petak-petak lain yang juga berada dalam wilayah WIUP yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan pengawasan di kawasan tersebut.

Sorotan Aktivis Lingkungan

Sekretaris Jenderal Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK NUSANTARA), Hasan Basri, S.Pd.I, menilai dugaan penguasaan ratusan hektare hutan negara merupakan persoalan hukum serius.

“Hutan negara tidak dapat diperjualbelikan. Jika ada klaim penguasaan atau pembelian kawasan hutan, itu indikasi pelanggaran hukum berat”, ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini berpotensi melanggar:

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana apabila terbukti di pengadilan.

Desakan Audit Menyeluruh

BARALAK Nusantara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penindakan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Bayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani maupun PT Inti Muara Sari belum memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, lubang-lubang tambang masih ditemukan di dalam kawasan hutan. Aktivitas penambangan pun diduga belum sepenuhnya berhenti—meninggalkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan dan kehadiran negara di kawasan hutan.

red24_RG

Generasi Z di Persimpangan antara Medsos dan Kesehatan Mental

Oleh : Lupia Hawanita
Mahasiswa Prodi S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UNDHARI

sorot24.id | SUMATRA BARAT – Generasi Z, yang sekarang tumbuh di era digital, hidupnya berada di tengah-tengah kemajuan teknologi yang pesat. Media sosial menjadi bagian tak pernah terpisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, muncul kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kesehatan mental.

Tekanan untuk menyesuaikan diri, media sosial seringkali menampakkan kehidupannya yang sempurna, membuat Generasi Z sekarang merasa tidak cukup baik ketika membandingkan diri dengan orang lain. Mereka mungkin merasa perlu memiliki penampilan fisik yang ideal, pencapaian akademis yang tinggi, atau kehidupan sosial yang aktif. Tekanan ini dapat memicu stres, kecemasan, dan depresi.

Generasi Z memang menghadapi hidup di sebuah persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan adanya kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan mentalnya seseorang.

Penting bagi orang tua, guru, dan masyarakat untuk mendukung Generasi Z dengan memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak dan pentingnya menjaga kesehatan mental. Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia.

Generasi Z juga generasi yang sekarang tumbuh dan besar di tengah perkembangan teknologi yang sangat drastis. Sejak usia muda, mereka sudah akrab dengan internet, dan media sosial. Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp bukan hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga ruang untuk belajar, berekspresi, dan berinteraksi.

Namun, di balik manfaat tersebut, media sosial juga membawa tantangan besar, terutama bagi kesehatan mental generasi Z. Inilah yang membuat generasi ini berada di persimpangan antara memanfaatkan media sosial dan menjaga kesehatan mental di zaman sekarang.

Selain perbandingan sosial, pembulian menjadi masalah serius lainnya. Kata-kata pedas dan komentar negatif di media sosial dapat meninggalkan luka yang dalam. Generasi Z, yang aktif di dunia maya, lebih rentan menjadi korban atau bahkan pelaku pembulian tanpa menyadari dampaknya. Hal ini tentu berdampak buruk pada kesehatan mental mereka, seperti stres, kecemasan, hingga depresi.

Penggunaan berlebihan media sosial dapat menyebabkan masalah seperti kecemasan, depresi, dan perbandingan sosial yang tidak sehat. Berbeda dengan generasi sebelumnya, Gen Z tumbuh dengan ekspektasi yang lebih tinggi dan tekanan untuk selalu terlihat sempurna secara online.

Namun, bagaimana sebenarnya lingkungan digital ini membentuk identitas diri mereka? Dalam dunia serba cepat ini, penting bagi kita untuk menemukan strategi efektif dalam mengelola stres. Komunitas juga memainkan peran kunci dalam mendukung kesehatan mental-apakah kita sudah cukup peduli satu sama lain?

Selain itu, tekanan untuk selalu terlihat bahagia dan sempurna di media sosial juga menjadi beban tersendiri. Banyak generasi Z merasa harus selalu aktif, membalas pesan dengan cepat, dan mengikuti tren agar tidak dianggap ketinggalan zaman. Tekanan ini dapat menyebabkan stres, kelelahan mental, bahkan gangguan tidur.

Tidak sedikit yang merasa lelah secara emosionalnya, tetapi tetap memaksakan diri untuk terus aktif di media sosial. Oleh karena itu, generasi Z sekarang perlu belajar menempatkan diri dengan bijak di tengah arus media sosial.

Mengatur waktu penggunaan media sosial, menyaring konten yang dikonsumsi, serta tidak terlalu membandingkan diri dengan orang lain itu adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan mental. Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga keseimbangan antara dunia maya dan dunia nyata, seperti meluangkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan keluarga dan teman, berolahraga, serta melakukan aktivitas yang disukai.

Generasi Z hidup di persimpangan antara kemajuan teknologi dan tantangan kesehatan mental. Namun, dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, mereka bisa memanfaatkan media sosial secara positif tanpa mengorbankan kesehatan diri mereka sendiri.

Penting bagi Generasi Z untuk membatasi waktu penggunaan media sosial, mengikuti akun-akun yang positif, dan tidak terlalu serius dengan postingan di media sosial. Orang tua dan masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mendukung kesehatan mental Generasi Z.

Dengan demikian, Generasi Z bisa tumbuh menjadi individu yang seimbang, cerdas, dan bahagia. Peran lingkungan sekitar juga sangat penting dalam membantu generasi Z menjaga kesehatan mental.

Keluarga, sekolah, dan masyarakat perlu memberikan dukungan, pemahaman, serta ruang aman bagi generasi Z untuk mengekspresikan perasaan mereka. Edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat dan kesadaran akan kesehatan mental perlu terus ditingkatkan.

Media sosial banyak dampak positif bagi generasi Z. Melalui media sosial, mereka bisa mendapatkan informasi dengan cepat, menambah wawasan, serta membangun relasi tanpa batas ruang dan waktu.

Banyak generasi Z yang memanfaatkan media sosial untuk belajar, berjualan, membangun personal branding, bahkan menyuarakan pendapat dan kepedulian sosial. Media sosial juga menjadi tempat untuk menghiburkan diri, menunjukkan bakat, dan menemukan komunitas yang memiliki minat yang sama.Hal ini tentu sangat membantu generasi Z dalam mengembangkan potensi diri mereka.

red24_RG

Mengurai Perbedaan : Saksi Mahkota vs. Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana

Oleh : Michelle Kayla Rahma
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sorot24.id | KOTA TANGSEL – Dalam proses pembuktian perkara pidana yang melibatkan banyak pelaku (penyertaan), penegak hukum seringkali menghadapi tantangan dalam mengungkap peran masing-masing pihak. Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, dikenal dua instrumen penting: Saksi Mahkota dan Justice Collaborator (JC). Meskipun keduanya melibatkan pelaku yang memberikan keterangan, terdapat perbedaan mendasar dari segi definisi, landasan hukum, hingga tujuan penggunaannya.

Mengenal Saksi Mahkota

Apabila ditelaah secara sistematis dalam ketentuan KUHAP sebagai sumber utama hukum acara pidana di Indonesia, tidak ditemukan pengaturan maupun penyebutan mengenai istilah Saksi Mahkota maupun Justice Collaborator.
Pengertian saksi mahkota, dapat ditemukan di dalam putusan pengadilan, yaitu Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menjelaskan mengenai saksi mahkota sebagai berikut :

“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.”

Maka definisi dari Saksi mahkota adalah istilah untuk seorang tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk memberikan keterangan mengenai keterlibatan tersangka atau terdakwa lainnya dalam satu perkara yang sama.

Karakteristik Utama

Mekanisme Pemisahan (Splitsing): Untuk menjadikan pelaku sebagai saksi mahkota, berkas perkaranya harus dipisahkan dari pelaku lainnya.
• Inisiatif: Biasanya datang dari penegak hukum (Penyidik atau Penuntut Umum) karena keterbatasan alat bukti untuk menjerat pelaku utama atau pelaku lainnya.
• Dasar Hukum: Secara eksplisit tidak diatur dalam KUHAP, namun praktiknya diakui melalui yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu) dan seringkali dipandang sebagai upaya terakhir (last resort) dalam pembuktian.

Memahami Justice Collaborator

Berbeda dengan saksi mahkota, Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang serius atau terorganisir (seperti korupsi, terorisme, narkotika, atau pencucian uang).

Karakteristik Utama

Inisiatif : Bisa datang dari pelaku itu sendiri yang merasa ingin mengungkap kebenaran atau membantu proses hukum.
• Syarat Ketat: Pelaku tersebut bukan merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana yang dimaksud.
• Reward (Imbalan): Sebagai kompensasi atas kerja samanya, seorang JC berhak mendapatkan perlindungan khusus, pemisahan penahanan, hingga keringanan hukuman atau remisi.
• Dasar Hukum: Memiliki landasan yang kuat dalam UU No. 31 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban) serta SEMA No. 4 Tahun 2011.

Perbedaan Signifikan di Antara Keduanya

1. Landasan Hukum
• Saksi Mahkota: Yurisprudensi / Praktik Hukum
• Justice Collaborator: UU No. 31/2014 & SEMA No. 4/2011
2. Jenis Perkara
• Saksi Mahkota: Segala perkara yang melibatkan penyertaan (deelneming)
• Justice Collaborator: Terbatas pada tindak pidana tertentu/serius/terorganisir
3. Tujuan Utama
• Saksi Mahkota: Menutupi kekurangan alat bukti
• Justice Collaborator: Mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar
4. Keuntungan bagi Pelaku
• Saksi Mahkota: Tidak ada jaminan tertulis (bergantung diskresi)
• Justice Collaborator: Berhak atas keringanan hukuman dan perlindungan LPSK
5. Status Hukum
• Saksi Mahkota: Diambil dari terdakwa yang perkaranya dipisah
• Justice Collaborator: Diusulkan sejak tahap penyidikan/penuntutan dengan syarat khusus

Kesimpulan

Secara sederhana, saksi mahkota digunakan karena aparat “terpaksa” mencari kesaksian dari dalam lingkungan pelaku akibat minimnya bukti lain. Sementara itu, Justice Collaborator adalah skema formal yang ditawarkan negara kepada pelaku yang bersedia “berkhianat” demi mengungkap kejahatan yang lebih sistematis dan terorganisir, dengan imbalan perlindungan hukum dan keringanan sanksi.

red24_RG

sorot24.id | Kota Tangerang – Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang menyatakan sikap dengan tegas menolak segala upaya untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

‎Wacana ini bukan sekadar kemunduran teknis dalam sistem demokrasi, melainkan ancaman serius terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan nilai-nilai reformasi 1998.

Pilkada langsung merupakan hasil dari perjuangan panjang rakyat Indonesia untuk keluar dari praktik politik elitis, tertutup, dan sarat transaksi kekuasaan. Melalui pemilihan langsung, rakyat memiliki hak konstitusional untuk menentukan pemimpin daerahnya secara bebas, jujur, dan adil. Mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD sama artinya dengan merampas hak politik rakyat dan mengerdilkan makna partisipasi publik dalam demokrasi lokal .

Fahrizal,Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang . foto/dok : red24 [RAS]

‎Lebih lanjut fahrizal mengatakan,”Secara filosofis demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur administratif yang efisien, tetapi harus dimaknai sebagai ruang partisipasi substantif warga negara. Pemilihan melalui DPRD membuka peluang besar terjadinya politik transaksional, oligarki partai, serta praktik koruptif yang justru bertentangan dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi. Sejarah telah mencatat bahwa sistem pemilihan tidak langsung kerap melahirkan kepala daerah yang lebih loyal pada elite politik daripada kepada rakyat yang seharusnya mereka layani”, jelasnya.

‎Dari perspektif konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna “demokratis” dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi telah diterjemahkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Mengubah mekanisme tersebut tanpa pertimbangan filosofis dan sosiologis yang matang merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi .

‎Lebih jauh, alasan efisiensi anggaran yang sering dijadikan dalih untuk menolak Pilkada langsung tidak dapat dibenarkan secara ilmiah maupun moral. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut adalah investasi untuk menjaga legitimasi kekuasaan, stabilitas politik, dan kepercayaan publik. Solusi atas mahalnya Pilkada seharusnya diarahkan pada perbaikan tata kelola, transparansi pembiayaan, dan penegakan hukum, bukan dengan mencabut hak rakyat untuk memilih .

‎Demokrasi bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak rakyat yang harus dijaga dan diperjuangkan. Menolak Pilkada melalui DPRD adalah bagian dari ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat, bukan segelintir elite politik”,pungkasnya.

red24_RAS

sorot24.id | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar diskusi publik bertajuk “Membedah Postur APBD Kabupaten Tangerang:
Instrumen Keadilan Sosial atau Alat Transaksi Politik”.

Kegiatan yang berlangsung pada akhir pekan kemarin ini menghadirkan dua pakar anggaran dan antikorupsi nasional, yakni mantan Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto M.Si, serta mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia menyatakan, bahwa diskusi ini merupakan bentuk fungsi kontrol mahasiswa terhadap kebijakan fiskal daerah. Menurutnya, pemahaman mengenai APBD sangat krusial agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD benar-benar teralokasi untuk kepentingan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur desa, bukan habis untuk belanja birokrasi yang tidak efisien,” ujar Endang Kurnia .

Dalam sesi pemaparan, Yenny Sucipto, M.Si (Eks Sekjen FITRA) menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam fase perencanaan anggaran. Ia menekankan bahwa transparansi bukan sekadar memajang angka di website, tetapi bagaimana masyarakat bisa mengintervensi kebijakan yang tidak pro-rakyat.

Sementara itu, eks koordinator ICW, Ade Irawan memberikan catatan mengenai potensi titik rawan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dana hibah/bansos. Ade Irawan mendorong kader GMNI untuk berani melakukan audit sosial terhadap proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Poin Utama Diskusi:
* Transparansi: Mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk lebih terbuka dalam menyajikan data anggaran hingga tingkat satuan kerja.

* Prioritas Pembangunan: Meninjau kembali apakah alokasi anggaran sudah menjawab masalah kemiskinan dan pengangguran di wilayah Kab. Tangerang.

* Pengawasan: Mengajak elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aktif mengawal proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).

Diskusi ini ditutup dengan komitmen DPC GMNI Kabupaten Tangerang untuk membentuk tim kajian khusus yang akan merumuskan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam penyusunan anggaran di tahun mendatang.

Penulis: (Saepul Bahri/Humas GMNI)

red24

Sorot24.id |TANGERANG – Menandai empat dekade pengabdian dengan mengusung tema “Kokoh Ukhuwah Islamiyahnya, Pagar Nusa Kuat Juara, dan Bela Kyai Sampai Mati,” Pengurus Anak Cabang (PAC) Pagar Nusa Kecamatan Sepatan menggelar Istighosah Bersama dan Tasyakuran dalam rangka Hari Lahir (Harlah) Pencak Silat Pagar Nusa ke-40 tahun.

‎Acara yang berlangsung khidmat ini dipusatkan di Aula Pondok Pesantren Attadzkir Nur Ghozali, Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (03/01/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan spiritualitas sekaligus ajang silaturahmi bagi ratusan pendekar di wilayah Tangerang Utara.

‎Acara yang meriah ini dibuka langsung oleh Ketua PC Pagar Nusa Kabupaten Tangerang, Bapak Puji Wijanarko. Dalam sambutannya, beliau sangat mengapresiasi militansi kader Pagar Nusa di Sepatan yang konsisten menjaga tradisi pencak silat dan nilai-nilai ke-NU-an. Semoga bisa menjadi contoh untuk kader Pagar Nusa lainnya di Kabupaten Tangerang.,terangnya.



‎Ketua Pelaksana Kegiatan, Bilal Baihaki, menyatakan bahwa peringatan harlah ini adalah titik balik untuk memperkuat eksistensi dan integritas organisasi. “Kehadiran para pendekar hari ini membuktikan bahwa Pagar Nusa di wilayah Tangerang Utara sangat solid dan siap bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.

‎Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PAC Pagar Nusa Sepatan, Ahmad Saefuri, menekankan filosofi “Lā ghaliba illā billāh” (Tiada yang menang kecuali dengan pertolongan Allah) dan pentingnya loyalitas pendekar. “Pagar Nusa bukan sekadar bela diri fisik, melainkan tentang pengabdian. Sesuai tema Harlah tahun ini, kami berkomitmen untuk membela Kyai sampai mati dan menjaga ukhuwah tetap kokoh,” ujar Saefuri.

‎Ustadz Aldi selaku Pengasuh Pondok Pesantren Attadzkir Nur Ghozali, menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya atas kepercayaan sahabat sahabat Pagar Nusa. Ia pun memohon maaf jika dalam penyambutan terdapat kekurangan.

‎”Kami sangat berterima kasih kepada keluarga besar Pagar Nusa yang telah mempercayakan Pondok Pesantren Attadzkir Nur Ghozali sebagai tempat pelaksanaan acara mulia ini. Merupakan suatu kehormatan bagi kami bisa menerima para pendekar dan ulama ditempat kami. Kami memohon maaf apabila fasilitas yang kami sediakan kurang memadai selama acara berlangsung,” ungkap Ustadz Aldi.

‎Acara inti ini diisi dengan Tausyiah Islami oleh Abah K.H. Irsyadul Munir, Rais Syuriah MWC NU Kecamatan Sepatan. Beliau mengingatkan para pendekar untuk selalu menjaga akhlakul karimah dan menjadikan ilmu bela diri sebagai sarana ibadah serta benteng pertahanan bagi para ulama., tegasnya.

‎Sebagai Informasi bahwasanya Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran tokoh penting, di antaranya:

‎Abah KH. Irsyadul Munir (Rais Syuriah MWCNU Sepatan)
‎Gus Imam Fahruroji (Dewan Khos Pagar Nusa Kabupaten Tangerang)
‎Bapak Puji Wijanarko (Ketua PC Pagar Nusa Kabupaten Tangerang)
‎Bapak Muklis (Ketua IPSI Kecamatan Sepatan)
‎Ibu Hj. Neng Syukriah (Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Sepatan)
‎Ustadz Aldi (Pengasuh Ponpes Attadzkir Nur Ghozali)
‎Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan
‎Delegasi Pengurus Pagar Nusa: Rayon Attadzkir, PAC Sepatan, Kosambi, Pakuhaji, Sukadiri, Pasar Kemis, hingga Kemiri.

‎Kemeriahan acara ditutup dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol syukur, doa bersama untuk keselamatan bangsa dan ulama, serta ramah tamah untuk mempererat ukhuwah antar-pendekar Pagar Nusa se-Kabupaten Tangerang.

‎Tentang Pagar Nusa: Pencak Silat Nahdlatul Ulama Pagar Nusa adalah organisasi yang mewadahi seni bela diri di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Didirikan pada 3 Januari 1986 di Pondok Pesantren Lirboyo, Pagar Nusa berasas pada aqidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan tugas utama menjaga ulama dan keutuhan NKRI.

red24_RAS

‎​Milad Prasepta yang ke-8 Tahun Purna Prasepta Adakan Family Gathering ke Cisarua Bogor

‎‎​sorot24.id | TANGERANG – Menandai Delapan Tahun perjalanan dedikasi dan prestasi, Ikatan Purna Prasepta (Alumni Pramuka SMPN 1 Sepatan Tangerang) menyelenggarakan kegiatan Family Gathering dan Tasyakuran Milad ke-8 tahun Prasepta.

‎​Kegiatan ini berlangsung meriah selama tiga hari dua malam, mulai Kamis hingga Sabtu, 1-3 Januari 2026, dengan titik pusat kegiatan di Villa Nida, Cisarua, Bogor.

‎​Sebanyak 30 orang alumni berangkat dari Tangerang menggunakan satu unit bus ukuran sedang menuju kawasan sejuk Puncak Cisarua Bogor. Acara ini bukan sekadar liburan biasa, melainkan momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi kekeluargaan antar lintas angkatan purna Pramuka SMPN 1 Sepatan.

foto/dok : red24 [RAS]

Selama kegiatan, para peserta mengikuti serangkaian agenda yang telah disusun panitia, mulai dari jalan-jalan santai menikmati alam Bogor, games seru untuk melatih kekompakan, sarasehan, hingga Focus Group Discussion (FGD). Malam keakraban juga diwarnai dengan sesi “bakar-bakaran” yang menambah hangat suasana kekeluargaan.

‎​Selain agenda internal di Villa, para Purna Prasepta juga turut melaksanakan perjalanan wisata ke beberapa ikon destinasi di Bogor, yakni pesona alam Curug Cilember, kesejukan Kebun Raya Bogor, hingga berwisata kuliner dan belanja di Cimory.

‎​M. Dzaky Nur Ilham selaku Ketua Ikatan Purna Prasepta, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini.

‎​“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi dan rasa kekeluargaan para alumni. Selain itu, kami mengadakan tasyakuran kecil-kecilan dalam rangka Hari jadi Prasepta yang ke-8 tahun ini.
‎Saya mengucapkan terima kasih kepada para purna yang senantiasa membersamai keluarga besar ini dan selalu solid serta kompak, khususnya dalam kegiatan family gathering ini,” ujar Dzaky.

‎​Ia pun berharap agar tradisi positif ini terus berlanjut . “Harapan saya, mudah-mudahan tahun depan dan tahun berikutnya kita bisa melaksanakan kegiatan seperti ini lagi yang lebih keren ke depannya,” tambahnya.

‎​Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Riki Ade Suryana, sosok pendiri Prasepta. Dalam keterangannya, Riki mengaku bangga melihat perkembangan para alumni yang kini semakin solid.

‎​“Saya sangat senang melihat kakak-kakak alumni yang semakin kompak hingga bisa melaksanakan kegiatan mewah seperti ini di luar daerah. Ini adalah perdana Ikatan Purna Prasepta mengadakan kegiatan di luar daerah, dan ini sangat positif untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dalam organisasi.
‎Sebagai yang dipandang lebih dewasa, kita harus tetap memberikan dukungan penuh dalam kegiatan positif ini,” ungkap Riki.

‎​Refalino Dwi Nugroho, selaku Pelatih Pramuka SMPN 1 Sepatan, turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif para purna. Ia menilai kegiatan ini merupakan bukti bahwa karakter Pramuka yang ditanamkan di sekolah tetap membekas meski para anggota telah lulus.

‎​“Kegiatan ini adalah wujud nyata dari jiwa korsa dan loyalitas yang telah kita bangun sejak di pangkalan. Sebagai pelatih, saya merasa bangga melihat para alumni tidak melupakan akar sejarah mereka. Kekompakan purna adalah energi bagi adik-adik yang masih aktif di sekolah. Semoga semangat ini terus menular dan Prasepta selalu menjadi barometer pramuka yang solid di Kabupaten Tangerang,” tegas Refal.

‎​Mengingat kembali sejarahnya, Riki menceritakan bahwa Prasepta lahir pada 23 Desember 2017 .

“Saat itu pertama kalinya saya mengirimkan pasukan Pramuka SMPN 1 Sepatan angkatan pertama untuk lomba di kecamatan sepatan dan langsung meraih Juara Umum. Tanggal tersebut akhirnya kami jadikan sebagai hari jadi Prasepta,” kenangnya.

‎​Untuk diketahui, Prasepta memiliki Gugus Depan (Gudep) BJ Habibie (23.069) dan Hasri Ainun Besari (23.070), dengan pasukan khusus kebanggaan bernama Elang Perkasa dan Melati Suci.

‎​Hingga usianya yang ke-8 tahun ini, Prasepta telah berkembang pesat dan dikenal luas berkat jutaan prestasi yang diraih. Dalam setiap pengiriman kegiatan perkemahan, Prasepta kerap menjadi yang terbaik, bahkan seringkali memboyong Piala Juara Umum Bergilir maupun Juara Umum Tetap pada lomba Pramuka baik tingkat kecamatan hingga tingkat nasional untuk dibawa pulang ke pangkalan SMPN 1 Sepatan.

‎​Dengan jargon khas “Prasepta Bangkit dan Solid”, organisasi ini terus membuktikan eksistensinya di dunia kepramukaan.

‎​Kegiatan Family Gathering di Cisarua Bogor ini ditutup dengan doa bersama, menandai berakhirnya acara dengan lancar dan sukses. Seluruh peserta membawa pulang semangat baru untuk terus menjaga nama baik almamater dan kekompakan organisasi di masa depan yang akan datang .

red24_RAS

Mahasiswa Teknik Industri UNPAM Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun Ramah Lingkungan

sorot24.id | TANGERANG – Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2025 dengan mengusung tema pemanfaatan minyak jelantah menjadi sabun cuci ramah lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, sebagai bentuk kepedulian terhadap permasalahan limbah rumah tangga.
Minyak jelantah yang selama ini kerap dibuang sembarangan diketahui dapat mencemari lingkungan dan merusak kualitas air tanah. Melalui program PKM ini, mahasiswa Teknik Industri UNPAM memberikan solusi inovatif dengan mengolah minyak jelantah menjadi sabun cuci yang aman digunakan dan ramah lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Panongan mengenai dampak negatif minyak jelantah bagi lingkungan serta potensi pemanfaatannya menjadi produk bernilai guna. Selain pemaparan materi, peserta juga diajak mengikuti pelatihan langsung pembuatan sabun cuci berbahan dasar minyak jelantah.

foto / dok : UNPAM [red24]
Ketua kelompok 2 PKM menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola limbah rumah tangga secara bijak. “Melalui program ini, kami berharap masyarakat tidak lagi membuang minyak jelantah sembarangan, melainkan mampu mengolahnya menjadi produk yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Dosen pembimbing PKM Program Studi Teknik Industri UNPAM mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, program ini merupakan implementasi nyata dari ilmu Teknik Industri yang mengedepankan efisiensi, inovasi, serta keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah Desa Panongan juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan PKM ini. Program tersebut dinilai mampu memberikan wawasan baru bagi masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Melalui PKM UNPAM 2025, mahasiswa Program Studi Teknik Industri berharap inovasi pengolahan minyak jelantah ini dapat diterapkan secara berkelanjutan dan menjadi peluang usaha bagi masyarakat Desa Panongan .

red24_FR

Sorot24.id Tangerang – BANJIR bandang yang menutup tahun 2025 di sejumlah wilayah Sumatera bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah kode keras bahwa hukum yang lalai dan korupsi yang dibiarkan telah menagih bayaran tunai dalam bentuk nyawa manusia, rumah yang hanyut, dan masa depan yang runtuh. Ratusan warga meninggal, ribuan lainnya mengungsi. Di balik deras air dan gelondongan kayu yang menghantam permukiman, tersingkap kembali kejahatan lama berupa pencurian aset negara melalui korupsi hutan.

Selama bertahun-tahun, korupsi kerap dipahami sebatas penggelapan anggaran atau suap proyek. Namun tragedi di Sumatera menunjukkan wajah lain korupsi yang jauh lebih brutal, yakni korupsi sumber daya alam. Ketika izin hutan diperjualbelikan, pembalakan liar dibiarkan, dan kawasan lindung dilubangi kepentingan ekonomi, dampaknya tidak menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dampaknya hadir seketika, mematikan, dan menyasar rakyat yang paling rentan.

Berbagai kajian menunjukkan keterkaitan kuat antara deforestasi dan meningkatnya risiko banjir. Data Global Forest Watch mencatat Indonesia kehilangan jutaan hektare tutupan hutan alam dalam dua dekade terakhir. Di Sumatera, laju deforestasi masih tergolong tinggi akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan pembalakan ilegal. Hutan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekologi kehilangan kemampuannya menyerap air, sehingga hujan ekstrem – yang makin sering akibat krisis iklim – berubah menjadi bencana.

Pemerintah merespons dengan langkah-langkah normatif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil sejumlah perusahaan untuk audit lingkungan. Moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut kembali ditegaskan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melanjutkan program rehabilitasi ekosistem. Pemerintah juga menjanjikan kompensasi bagi korban serta pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak.

Namun, catatan akhir tahun menuntut kejujuran bahwa kebijakan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penegakan hukum. Korupsi hutan bukan kejahatan yang berdiri sendiri. Ia hampir selalu melibatkan jejaring panjang meliputi pemberi izin, pengusaha, aparat penegak hukum, bahkan aktor di dalam sistem peradilan. Tidak jarang, perkara berhenti di tengah jalan atau berakhir dengan hukuman ringan yang gagal menimbulkan efek jera.

Indonesia sesungguhnya memiliki rekam jejak panjang korupsi sumber daya alam. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sektor sumber daya alam secara konsisten menyumbang kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun. Pada 2019 saja, ICW mencatat potensi kerugian negara dari kasus korupsi sumber daya alam mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Angka itu belum termasuk kerusakan ekologis yang nilainya nyaris mustahil dihitung dengan rupiah.

Hutan hanyalah satu bab. Korupsi juga merambah migas, pertambangan, perikanan, hingga sumber daya air. Kasus-kasus besar di sektor energi dan tambang, praktik illegal fishing, hingga sengkarut pengelolaan air menunjukkan pola serupa: lemahnya tata kelola, minim transparansi, dan penegakan hukum yang inkonsisten. Kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepanjang 2025 pun diyakini baru menyentuh puncak gunung es.

Inilah sebabnya korupsi layak disebut masalah sistemik. Ia tidak semata soal individu serakah, melainkan tentang sistem yang memberi ruang, bahkan insentif, bagi penyimpangan. Ketika transparansi rendah, pengawasan lemah, dan sanksi tak menakutkan, korupsi tumbuh subur dan menjelma budaya. Kepercayaan publik pun tergerus, sementara hukum kehilangan wibawanya.

Catatan akhir 2025 juga menyisakan pesimisme yang wajar. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan, tak jarang justru terseret kasus korupsi. Tahun ini KPK meng-OTT kejaksaan, hingga berulang kali. Di sisi lain, masyarakat pun belum sepenuhnya steril dari praktik suap dan kompromi. Lingkaran setan ini membuat pemberantasan korupsi terasa berjalan di tempat.

Namun, pesimisme tak boleh berujung pada keputusasaan. Sejumlah prasyarat mendesak perlu dipenuhi jika 2026 ingin dijadikan titik balik. Pertama, penegakan hukum harus tegas dan konsisten, terutama terhadap korupsi sumber daya alam yang berdampak langsung pada keselamatan publik. Penguatan KPK, kepolisian, dan kejaksaan bukan slogan, melainkan kebutuhan nyata, baik dari sisi kewenangan, integritas, maupun keberanian politik.

Kedua, transparansi pengelolaan sumber daya alam mesti diperluas melalui sistem informasi terbuka dan pemanfaatan teknologi digital. Perizinan, konsesi, dan aliran penerimaan negara harus mudah diakses dan diawasi publik. Ketiga, partisipasi masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai pilar utama konservasi. Banyak program gagal karena menyingkirkan warga yang justru hidup paling dekat dengan hutan.

Keempat, pencegahan harus menjadi investasi jangka panjang. Pendidikan antikorupsi sejak dini – dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi – perlu dirancang serius, bukan sekadar sisipan kurikulum. Membuang generasi yang telanjur korup tidak akan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah menyiapkan generasi pengganti yang berintegritas, diberi ruang memimpin, dilindungi dari sistem yang kotor, dan bebas dari warisan turun temurun.

Banjir bandang di pengujung 2025 adalah pengingat pahit bahwa korupsi bukan isu abstrak. Ia nyata, mematikan, dan merampas hak hidup warga. Ketika hutan dirampok dan hukum berkompromi, alam akan mengambil alih peran hakimnya sendiri. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu memberantas korupsi, melainkan seberapa besar harga yang masih harus dibayar jika pembiaran terus berlanjut.

 

Rengga

sorot24.id | Tangerang – Dalam memudahkan pelayanan ke masyarakat,Kecamatan Kelapa Dua melakukan soft launching inovasi pelayanan publik bertajuk “Pedas Dikit” (Pelayanan Dasar Digitalisasi Kecamatan Kelapa Dua Terintegrasi).

Platform layanan digital ini hadir sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, khususnya pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) secara lebih cepat, efisien, dan transparan.

Diketahui Kecamatan Kelapa Dua merupakan salah satu kecamatan dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi di Kabupaten Tangerang. Wilayah ini terdiri dari 5 Kelurahan dan 1 Desa dikenal sebagai kawasan penyangga perkotaan yang berkembang pesat dengan karakter masyarakat yang heterogen, terdiri dari pekerja sektor industri, jasa, perdagangan, serta masyarakat perumahan dan permukiman padat penduduk.

Dalam penyampaiannya,Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat menjelaskan dengan jumlah penduduk yang didominasi oleh usia produktif dan keluarga muda, kebutuhan akan layanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah menjadi sangat penting.

Aktivitas masyarakat Kelapa Dua yang dinamis, mobilitas tinggi, serta kebiasaan menggunakan perangkat digital seperti ponsel pintar dan aplikasi daring menjadi latar belakang utama lahirnya inovasi “Pedas Dikit”.

“Pedas Dikit dirancang sebagai layanan digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan, mengurangi antrean, serta meminimalkan waktu dan biaya pelayanan. Namun tanpa menghilangkan eksistensi aplikasi SIAK, karena aplikasi “PEDAS DIKIT” merupakan pendukung”,ungkap Camat Kelapa Dua,Selasa (30/12/25).

Menurutnya Inovasi ini sebagai fungsi kecamatan dalam garda terdepan dalam pelayanan dasar di masyarakat. Pihaknya berharap nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital pemerintahan di tingkat kecamatan.

Sementara itu Sekretaris Camat Kelapa Dua, Dwi Chandra Budiman Sebagai Penggagas/inisiator menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen kecamatan dan menjadi implementasi program unggulan PRIMA dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Bismillah semoga inovasi “Pedas Dikit” yang akan kami hadirkan sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat Kelapa Dua yang menginginkan pelayanan administrasi yang praktis, cepat, dan mudah diakses. Dengan sistem digital terintegrasi ini, kami menghadirkan 15 layanan terverifikasi, berharap masyarakat tidak lagi terbebani oleh proses yang panjang dan berulang,” ujar DCB.

Ia juga menambahkan bahwa soft launching ini menjadi tahap awal untuk penyempurnaan layanan berdasarkan masukan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu jam operasional aplikasi ini baru bisa di pergunakan jam 11.00 WIB s.d jam 13.00 WIB serta masyarakat bisa mendownload di App Store.

“Kami membuka ruang evaluasi dan masukan dari warga agar ke depan “Pedas Dikit” benar-benar menjadi layanan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kelapa Dua,” tambahnya.

Salah satu warga Kecamatan Kelapa Dua, Eva juga berharap inovasi ini dapat dimanfaatkan serta dikembangkan untuk layanan administrasi lainnya.

“Semoga ke depan layanan digital seperti ini bisa diperluas, karena sangat membantu masyarakat yang aktivitasnya padat,” ujarnya.

Melalui inovasi “Pedas Dikit”, Kecamatan Kelapa Dua menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Diharapkan inovasi ini mampu menjadi contoh pelayanan administrasi kependudukan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

red24_J.U