sorot24.id Tangerang Realitas perekonomian nasional bukanlah di pasar modal atau di Bursa Efek Indonesia (BEI). Gonjang-ganjing yang terjadi di BEI tak berpengaruh pada sebagian besar pelaku ekonomi dan UMKM Indonesia. Yang bermain di BEI sebagai pasar modal hanyalah segelintir orang. Tak sampai 10 persen dari total penduduk Indonesia. Jadi, untuk apa resah dan khawatir? Yang resah dan khawatir tentu para pemain kertas saham dan pemilik modal saja.

Mengapa demikian, tidak lain karena pasar bursa adalah kumpulan modal atau uang dalam bentuk kertas saham (stock) yang dimiliki oleh para spekulan. Sedangkan kenyataan sehari-hari mayoritas perekonomian rakyat berada di sektor riil. Yangmana, hukum permintaan (demand) dan penawaran (supply) berlaku secara umum di pasar barang/jasa. Dan, uang hanyalah alat untuk tukar menukar dari suatu barang/jasa serta bukanlah komoditas yang diperjualbelikan.

Spekulasi dan Kontribusi PDB

Telah berulang kali sistem liberalisme-kapitaliame mengalami krisis dan depresi ekonomi, khususnya di United States of America (USA). Tak terkecuali, Indonesia juga mengalami krisis ekonomi yang sama dan berujung ke krisis politik. Pasca Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tercatat krisis terjadi pada Tahun 1965, Tahun 1998 dan Tahun 2008. Tak ayal, dana negara melalui Bantuan Kredit Likuuditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dikorbankan demi sekelonpok kecil konglomerat atau korporasi taipan.

**
Tapi, sangat berbeda dengan kelompok besar usaha rakyat Indonesia yang hidup ditengah masyarakat sehari-hari. Yang tak pernah “mengeluh” dan tetap bertahan (survive) untuk mencari penghidupan. Malah sebaliknya, saat krisis tersebut justru kelompok besar masyarakat melalui Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dan Koperasi menjadi penyangga kekuatan perekonomian nasional dari kebangkrutan. Tanpa, adanya bantuan permodalan yang memadai dari pihak perbankan umum nasional.

Yang lebih sering dibantu oleh pemerintah justru para konglomerat dan bank-bank lewat kebijakan bantuan keuangan menutupi kebangkrutan (bailout). Padahal, sumbangan (kontribusi) pelaku usaha rakyat skala UMKM dan Koperasi ini pada perekoniomian nasional dalam bentuk Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja adalah yang terbesar dibanding pelaku usaha lainnya. Rata-rata bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan perdagangan umum.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2013, disaat perekonomian tumbuh 5,78% kontribusi UMKM dan Koperasi atas PDB adalah sebesar 60,34%. Penyerapan tenaga kerjanya juga tertinggi dibanding skala usaha korporasi, yaitu mencapai 96,99%. Sedangkan, kontribusinya pada total ekspor non migas adalah sebesar 15,68%. Pada tahun 2025 (selama 12 tahun), BPS juga mencatat perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen. Dengan besaran PDB atas dasar harga berlaku sejumlah Rp23.821,1 triliun atau mencapai Rp83,7 juta atau US$5.083,4.2 per kapita.

Komponen yang mendukung pertumbuhan ekonomi yaitu konsumsi masyarakat, investasi, dan ekspor komoditas. Konsumsi rumah tangga memberikan kontribusinya sebesar 4,98% selama tahun 2025 dengan distribusi terhadap PDB sebesar 53,88%. Disusul oleh pertumbuhan investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 5,09%. Kontribusinya dalam pembentukan PDB merupakan kedua terbesar, yaitu 29,77%.

Mengacu skala usahanya, maka UMKM masih menyumbang sebesar 61 persen atas PDB. Serapan tenaga kerjanya mencapai 97 persen, dan mencakup 99 persen dari seluruh unit bisnis di Indonesia. Di tahun 2025, kontribusi sektor ini berada pada tingkat dominan terhadap struktur perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB tercatat sebesar 61,9 persen. Masih menjadikannya kontributor terbesar dalam proses pembentukan hasil akhir (_ output_) perekonomian nasional.

**
Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan PDB nasional haruslah memperhatikan kontributor terbesarnya. Kelompok ini tidak berada dalam radius permainan di pasar modal atau bursa saham di BEI. Tidak ada kemendesakan (urgent) pemerintah untuk mengurus pasar modal atau BEI yang hanya dilakukan oleh sekelompok kecil orang saja. Yang bermain kertas dan jual/beli saham/uang mengambil keuntungan sendiri! Justru kepanikan inilah yang dipelihara para spekulan pemain pasar modal=saham untuk berburu rente capital gain!

Tidak akan mungkin dapat keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income country trap jika masukan dan keluaran nilai tambah produksi atau ICOR tidak bisa mencapai 2-3 persen. Apalagi ICOR itu hanya dinikmati oleh segelintir orang yang memperlebar ketimpangan ekonomi-sosial. Ketimpangan jelas berpotensi mengganggu stabilitas politik dan keamanan nasional.

Salah satu cara mengejar ketertinggalan dari, negara yang berpendapatan tertinggi bukan melakui kegiatan spekulasi di BEI. Melainkan, kebijakan pemihakan (affirmative policy) kepada UMKM. Konsistensi visi-misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto adalah pertaruhan politiknya. Komitmen ini dibutuhkan tidak saja mengurangi permasalahan kemiskinan dan pengangguran, tetapi juga ketertinggalan dari negara kawasan.

Persoalannya, PDB per kapita Malaysia tahun 2025 telah mencapai US$43.473 atau sekira Rp717,3 juta per kapita. Sementara itu, PDB Singapura tertinggi di ASEAN berjumlah US$156.755 atau ekuivalen Rp2,58 miliar. Dan, yang terdekat mengejar PDB Indonesia tahun 2025 adalah Vietnam diperkirakan mencapai US$484,73 miliar–U$489,07 miliar, ekuivalen sekitar US$4.745–$5.026 sekira Rp78,29 – 82,91 juta per kapita. Jika berkeinginan kuat mengejar ketertinggalan dari Malaysia dan tak disalip oleh Vietnam, perubahan paradigmatik dan pola pikir (mindset) harus segera dilakukan.

Tidak perlulah Danantara sebagai lembaga negara ikut latah melakukan aksi korporasi di BEI dengan berburu keuntungan finansial. Hanya akan menguntungkan orang per orang atau sekelompok kecil orang saja yang berspekulasi dan menggoreng saham. Aksi korporasi prioritas Danantara adalah mengembalikan saham negara yang telah dijual (IPO) sebagian ((45-50%) di BEI. Agar saham yang dimiliki publik/swasta itu kembali 100 persen kepada negara melalui BUMN. Skala UMKM, Koperasi dan BUMN-lah yang menggerakkan perekonomian nasional bukan pasar modal!

 

ln98

Sorot24.id Banten– Tepat pada tanggal 5 Februari 2026, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) genap menapaki usia ke-79 tahun. Sebuah perjalanan panjang sejak 1947 yang bukan sekadar angka, melainkan manifestasi dari konsistensi menjaga dua komitmen besar: aspek keislaman dan aspek keindonesiaan. Sebagaimana gagasan Nurcholish Madjid (Cak Nur), HMI harus senantiasa menjadi jembatan antara nilai-nilai transendental dengan realitas sosiologis bangsa Indonesia.

Integrasi Nilai: Insan Kamil dalam Bingkai Pasal 4

Tujuan HMI yang termaktub dalam Pasal 4 Anggaran Dasar bukanlah deretan kata tanpa makna. Rumusan “Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujud nya masyarakat adil makmur yang di Ridhoi Allah SWT” merupakan representasi dari konsep Insan Kamil. Dalam perspektif Cak Nur, modernisasi adalah keharusan, namun tetap berpijak pada nilai tauhid.

HMI dituntut untuk mencetak kader yang tidak hanya mahir secara intelektual (akademis), tetapi juga memiliki daya kreasi (pencipta) untuk memberikan solusi nyata (pengabdi) bagi persoalan umat. Di usia ke-79 ini, tantangan tersebut semakin nyata dengan adanya pergeseran paradigma sosial akibat kemajuan teknologi.
Independensi dan Nalar Kritis di Tengah Digitalisasi
Cak Nur pernah menekankan pentingnya “kebebasan berpikir” sebagai pilar kemajuan.

Dalam konteks hari ini, independensi HMI harus dimaknai sebagai kemandirian dalam berpikir dan bertindak di tengah arus informasi digital yang masif. Independensi Etis: Kader HMI tidak boleh terjebak dalam kepentingan politik praktis yang pragmatis. Independensi Organisatoris: Menjaga marwah organisasi dari intervensi eksternal yang dapat melumpuhkan daya kritis.

Digitalisasi jangan sampai menumpulkan nalar kritis. Sebaliknya, perangkat digital harus menjadi alat bagi kader HMI untuk menyebarkan gagasan pembaruan, melakukan kontrol sosial, dan mengawal kebijakan publik secara lebih cepat dan akurat.

Menuju Masyarakat Adil Makmur yang Diridhai Allah SWT :

Perjuangan HMI adalah perjuangan menuju masyarakat yang berkeadilan. Mengutip semangat “Islam Yes, Partai Islam No” dari Cak Nur (dalam konteks substansi di atas formalitas), HMI harus lebih mengedepankan substansi nilai Islam dalam pembangunan bangsa. Program-program strategis, termasuk dalam bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus diarahkan pada pemanfaatan kekayaan alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil.

Harapan dan Doa terhadap HMI : Memasuki usia ke-79, khitah perjuangan HMI sebagai organisasi perkaderan dan perjuangan tidak boleh goyah. Kita harus tetap menjadi organisasi yang adaptif terhadap perubahan zaman, namun tetap prinsipil dalam memegang teguh nilai kebenaran.

Semoga HMI terus melahirkan pemikir-pemikir besar yang mampu menjawab tantangan zaman dengan kecerdasan spiritual dan ketajaman intelektual. Selamat Milad ke-79 HMI. Bahagia HMI, Jayalah Indonesia.

Catatan penting dari Opini ini disusun sebagai refleksi atas perjalanan HMI di Usia ke 79 tahun menuju 80 tahun dan harapan untuk tetap menjaga independensi serta nalar kritis di tengah kemajuan teknologi informasi yang cukup maju di Negri ini.

Refleksi 79 Tahun HMI: Antara Cita-cita Insan Cita dan Realita Organisasi

Penulis : Fahry Nurrizky

Memasuki usia 79 tahun, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah menempuh perjalanan panjang sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan. Sejak didirikan pada 5 Februari 1947, HMI membawa satu cita luhur yang menjadi arah geraknya: melahirkan Insan Cita, insan akademis, pencipta, pengabdi, yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridai Allah Swt.

Namun, pada usia yang hampir satu abad ini, refleksi menjadi keniscayaan. Sebab organisasi yang besar bukan hanya yang mampu bertahan lama, tetapi yang berani bercermin dan mengoreksi diri. Di titik inilah muncul pertanyaan penting: sejauh mana cita-cita Insan Cita masih terwujud dalam realita organisasi hari ini?

Secara normatif, HMI memiliki fondasi ideologis yang kokoh. Nilai Dasar Perjuangan (NDP) menjadi kompas moral dan intelektual kader. Sistem perkaderan telah dirumuskan berjenjang dan sistematis. Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak jarang cita-cita tersebut berhenti pada tataran slogan dan simbol. Perkaderan kerap terjebak pada rutinitas formal, kehilangan daya kritis, dan minim tindak lanjut substantif. Akibatnya, kader hadir secara administratif, tetapi belum tentu ideologis.

Realita organisasi juga dihadapkan pada tantangan internal yang tidak ringan. Dinamika kepentingan, pragmatisme, bahkan fragmentasi internal terkadang menggeser orientasi perjuangan. HMI yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan intelektual justru berisiko tereduksi menjadi alat legitimasi kepentingan sesaat. Di sinilah jarak antara cita-cita Insan Cita dan realita organisasi semakin terasa.

Di sisi lain, perubahan zaman turut memberi tekanan besar. Digitalisasi, budaya instan, dan menurunnya tradisi diskusi kritis menuntut HMI untuk beradaptasi tanpa kehilangan jati diri. Tantangan kader hari ini bukan lagi sekadar memahami teks, tetapi mampu membaca konteks sosial, politik, dan keumatan secara utuh. Jika HMI gagal menjawab tantangan ini, maka usia yang panjang hanya akan menjadi angka tanpa makna.

Meski demikian, refleksi ini tidak dimaksudkan sebagai pesimisme. Justru sebaliknya, ia adalah bentuk cinta terhadap organisasi. HMI masih memiliki potensi besar: jaringan kader yang luas, tradisi intelektual yang kuat, dan legitimasi sejarah yang tidak dimiliki semua organisasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk kembali ke nilai, merevitalisasi kaderisasi, dan menegaskan bahwa HMI adalah rumah pembentukan insan, bukan sekadar ruang aktivitas.

Di usia 79 tahun ini, HMI ditantang untuk kembali menjadikan Insan Cita sebagai tujuan hidup kader, bukan sekadar materi pengkaderan. Sebab masa depan HMI tidak ditentukan oleh banyaknya kader yang lahir, tetapi oleh kualitas insan yang benar-benar hidup dalam nilai dan perjuangan.

Selamat Milad HMI ke-79
Hijaukan kembali semangat perjuangan, teguhkan nilai Keislaman dan Keindonesiaan, serta terus melahirkan kader-kader intelektual yang kritis, berintegritas, dan berpihak pada umat serta bangsa. Yakin Usaha Sampai.

Perang Unik di Lapas Serang Narapidana Saling Pukul Bantal

sorot24.id | SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar acara unik dan seru di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Serang, Senin (2/2/2026). Acara yang dinamakan “Perang Bantal” ini diikuti oleh narapidana dan bertujuan untuk hiburan dan keseruan agar mereka tidak jenuh selama menjalani masa pidana.

Dalam acara ini, narapidana dibagi menjadi beberapa tim dan saling berhadapan dengan menggunakan bantal sebagai senjata. Mereka saling pukul dan berebut kemenangan dengan gembira dan riang. Suasana menjadi sangat meriah dan menyenangkan, dengan sorak-sorak dan tawa yang menggenggam area SAE.

“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kebahagiaan dan keseruan narapidana, serta memperkuat hubungan antar mereka. Kami berharap acara ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi stres dan kejenuhan selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven.

Acara Perang Bantal ini diakhiri dengan pengumuman tim pemenang dan pembagian hadiah kepada mereka. Narapidana yang mengikuti acara ini sangat antusias dan berharap acara serupa dapat digelar lagi di masa depan.

red24_RG

Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital

sorot24.id | JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.

“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.

“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet.

red24_Lunas

Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Purwadadi Subang Jawa Barat

sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya di wilayah Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga menyebutkan bahwa obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan menyasar remaja hingga anak muda. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan belakangan semakin berani.

“Sudah lama ada. Sekarang malah makin terang-terangan. Yang beli kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan warga lainnya, obat keras tersebut dijual layaknya jajanan harian, tersedia hampir setiap hari tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penjualan diketahui warga, namun belum tersentuh penindakan.

“Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga, seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap warga dengan nada kecewa, pada hari senin (02/02/2026).

Langgar Undang-Undang, Ancam Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.

Pasal 435 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga kerusakan mental, yang berpotensi memicu kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas.

Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Pasirbungur mendesak kepolisian, BNN, serta dinas kesehatan untuk segera turun tangan melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai generasi muda rusak hanya karena pembiaran,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan setempat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut. Publik kini menanti ketegasan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

red24_ER

Menguak Selisih Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pertamina

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan keterangan dalam sidang pengadilan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Adalah, Hasby Ashidiqi sang Direktur Investigasi BPK yang menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelol minyak mentah. Hasby mengungkapkannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Kerugian negara menurut Hasby dalam kasus yang mendakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah US$2.725.819.709,98 atau sekira Rp44.976.025.214.670 (kurs US$1=Rp16
500) dan Rp25.439.881.674.368,26. Dengan demikian, berdasar perhitungan BPK tersebut total kerugian negara berjumlah Rp70.415.906.889.038,26.-

Pertanyaannya, apakah penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tidak diketahui sedari awal oleh otoritas pengelola keuangan Pertamina? Sebab, semua temuan BPK yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara juga berada dalam kewenangan satuan pengawasan internal (SPI) dan Direktur Keuangan BUMN Pertamina, Emma Sri Martini beserta jajarannya. Lalu, mengapa terdapat perbedaan angka atau selisih kerugian negara ?

Sumber Laporan Keuangan

Di dalam persidangan, Hasby menguraikan tujuh (7) penyimpangan temuan BPK yang berakibat kerugian negara. Pertama, yaitu penyimpangan ekspor minyak mentah. Kedua,penyimpangan mekanisme dan pelaksanaan impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ketiga,perlakuan istimewa kepada empat (4) pemasok (supplier) atas impor produk kilang BBM.

Keempat, penyimpangan atas pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Kelima, penyimpangan terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Keenam, penyimpangan terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Ketujuh, penyimpangan terkait dengan penjualan solar non subsidi. Nyaris tidak ada kasus pengoplosan BBM yang dituduhkan oleh publik.

Secara sederhana, penyimpangan tata kelola itu terjadi pada tiga bagian, yaitu proses pengadaan, pembelian dan penjualan minyak mentah dan BBM. Mengapa pihak BPK RI sebagai auditor negara mampu menemukan penyimpangan tata kelola tersebut ? Dasarnya tidak lain adalah dari berbagai dokumen perjanjian dan transaksi sampai ke penyusunan laporan keuangan korporasi sebelum diperiksa (audit) secara tahunan. Setelah itu, laporan keuangan dimaksud diperiksa oleh pemeriksa independen (dari luar Pertamina) dan terakhir oleh BPK RI.

Cara kerja pemeriksa biasanya terbalik dengan akuntan penyusun laporan keuangannya. Meskipun sesama berlatar pendidikan akuntansi dan berprofesi akuntan. Auditor biasanya memeriksa berbagai dokumen atau laporan keuangan dimulai dari pangkal atau awal transaksi lalu ke ujungnya atau di laporan keuangan terakhir (konsolidasi). Auditor dan pemeriksa BPK akan mencari secara rinci (detail) pola atau alur pembayaran/pengeluaran dan penerimaan/pemasukan yang rutin terjadi. Dari penelusuran dokumen atau transaksi dari pangkal sampai ke ujung inilah akan ditemukan berbagai selisih atau penyimpangan keuangan.

Namun, terdapat selisih temuan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan BPK RI. Kejagung, mengumumkan pertama kali ke publik jumlah kerugian negara Rp986,5 triliun (kurun waktu 2018-2023) atau Rp197,3 triliun per tahun. Jika penjelasan kerugian negara oleh saksi ahli BPK itu hanya temuan setahun, maka selama lima (5) tahun menjadi Rp352,079 triliun. Ada apakah dibalik perbedaan angka atau selisih kerugian negara oleh kedua lembaga negara ini?

Terdapat selisih temuan yang signifikan antara Kejagung dan BPK RI sejumlah Rp634,421 triliun. Selisih ini lebih besar apabila jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh saksi ahli BPK Hasby Ashidiqi hanya Rp70,415 triliun. Yaitu, perbedaan data atau selisih kerugian negara menjadi Rp916,085 triliun. Pertanyaannya tentu saja adalah apa dasar dokumen transaksi dan laporan keuangan kedua lembaga negara ini bersumber dari pihak yang sama ? Tidak mungkin terdapat perbedaan apabila sumber laporan keuangannya sama.

Siapakah yang harus bertanggungjawab atau adakah pernyataan penolakan tanggungjawab (disclaimer) dari otoritas ? Logikanya, apabila berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan bersumber dari direktorat dan personalia yang sama tentu tidak akan terdapat selisih perhitungan. Terjadinya selisih perhitungan kerugian negara tersebut justru menimbulkan kecurigaan atas keabsahan berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah diperiksa, baik oleh SPI maupun pihak BPK RI sebagai pihak ekternal (external auditor).

Potensi adanya perbedaan dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaan sangat terbuka. Perbedaan atau selisih kerugian ini hanya bisa dijelaskan oleh Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Emma Sri Martini beserta para stafnya. Dan, bisa menjadi delik hukum baru bagi aparat hukum Kejagung RI terhadap pihak auditor internal Pertamina maupun auditor eksternal dan anggota pemeriksa BPK RI.

Kinerja jajaran Dewan Komisaris yang berwenang mengawasi Dewan Direksi juga perlu dipertanyakan terkait kasus penyimpangan ini. Sebab, kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Sudahkah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini dilakukan oleh Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta anggota komisaris lainnya di Holding dan Sub Holding Pertamina ?

red24

PBB Berikan Award Perdana Kepada Pemerhati Musisi

sorot24.id | SERANG Dikemas dalam ajang tembang kenangan bertajuk Moesik Jadoelan, Pusat Budaya Banten (PBB) yang didirikan Aston Serang Hotel & Convention Center, Jumat (30/1/2026) malam, memberikan penghargaan kepada Tokoh Pembina & Pemerhati Musisi Kota Serang Ateng Ginarto. Pria yang akrab disapa Ko Anggin itu dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mengapresiasi penyanyi & musisi Kota Serang yang bermain di kafe-kafe. Award perdana PBB tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.

Menurut Agis, pendirian PBB dengan aktivitas seni budaya di dalamnya sangat sejalan dengan program Pemkot Serang yang tengah menata lokasi-lokasi tertentu untuk menjadi daya tarik wisata di Kota Serang.

“Dengan adanya penghargaan bagi para seniman dan budayawan ini, tentu akan menjadi motivasi dan dan inspirasi tersendiri bagi para pelaku seni budaya Kota Serang maupun Banten,” ujar Agis.

PBB Award memang ditargetkan Aston Serang bisa diberikan secara berkala kepada praktisi, pelestari, maupun pemerhati seni budaya Banten dari berbagai genre. Adapun Moesik Jadoelan digelar sebagai wahana penyerahan award secara meriah.

“Ini karena musik adalah seni yang lebih mudah diterima masyarakat luas. Apalagi musik tembang kenangan. Penggemarnya akan selalu ada,” ucap Regional GM Archipelago Internasional Banten Area Doddy Fahturahman yang membawahi Aston Serang, Aston Anyer dan Aston Cilegon.

Perhelatan Moesik Jadoelan dengan PPB Award di dalamnya tentu disambut baik kalangan pelaku seni budaya di Banten. Ajang ini diyakini bisa menjadi motivasi tidak saja bagi para musisi, tetapi juga untuk seniman dan budayawan Banten lainnya dalam berkarya.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Aston Serang dan Pusat Budaya Budaya ini. Semoga acara Moesik Jadoelan bisa diterima masyarakat luas, baik pelaku maupun penikmat musik,” harap Anggin.

Moesik Jadoelan volume perdana yang menampilkan home band Zanzibar feat Gaduh Gifta berlangsung meriah. Puluhan penggemar musik jadul lintas kalangan antusias bergeming bersama. Mendampingi Wakil Wali Kota, juga hadir Ketua PHRI Banten Ashok Kumar dan Ketua SMSI Pusat Firdaus. Suasana jeming makin meriah dengan kehadiran anggota komunitas Young Flowers yang sangat atraktif.

red24_RG

Riki Ade Suryana Resmi Maju Bakal Calon Ketua PAC GP Ansor Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Sepatan

sorot24.id | TANGERANG – Konferensi Anak Cabang VI (Konferancab) Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 akan dilaksanakan pada Minggu,07 Februari 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut adalah forum musyawarah tertinggi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan.

‎Kini Muncul Sosok Inspiratif, Yakni Founder Rumah Muda Inspirasi Riki Ade Suryana resmi maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 pada Konferancab GP Ansor Sepatan ke VI yang akan di helat Minggu, 07 Februari 2026 mendatang.

Diketahui Riki maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 setelah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Sepatan pada hari terakhir pendaftaran.

Lebih lanjut Riki mengatakan niatannya maju menjadi bakal calon Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan semata-mata hanya untuk memberikan yang terbaik dan bisa berkontribusi secara pemikiran untuk organisasi pemuda Islam di Sepatan khususnya GP Ansor pada level Kecamatan atau Anak Cabang.

“Saya melihat perlu adanya pembenahan di internal, mulai dari kemandirian organisasi, pengelolaan administrasi, sampai pada digitalisasi organisasi. baik dari sistem pengkaderan maupun pengabdian organisasi kepada masyarakat sesuai kebutuhan organisasi,” katanya.

‎Dalam paparannya, Riki mengatakan bahwa lawannya hari ini adalah kawan kita di hari kemarin. Selaku kawan, tak mungkin kita matikan obornya demi menerangi jalan kita.

‎Selanjutnya Riki pun berharap dengan proses demokrasi ini nantinya kita sebagai Bakal  Calon Ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan agar tidak saling menjatuhkan namun kita saling jalan bersama mensosialisasikan apa Visi dan Misi serta gagasan kita, dan tetap menanamkan rasa solidaritas kita agar proses ini bukan sebagai ajang perselisihan.

“Harapan saya juga siapapun nantinya yang lolos menjadi ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 agar bisa menjadikan GP Ansor itu sebagai organisasi yang berperan penting di masyarakat khususnya Nahdlatul Ulama,” harap Riki, Minggu, (01/02/2026).

‎Dengan adanya do’a dan support dari Orang tua, Guru, Sahabat-sahabat di PAC, Ranting, tim, dan para senior,atas pertimbangan tersebut dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, dengan penuh keyakinan,saya Riki Ade Suryana siap maju dan berlaga dalam kontestasi pemilihan Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan .

‎“Garis tangan tidak bisa kita pungkiri. Tapi yang namanya berjuang itu harus. Berdoa itu kewajiban, serta tawakal itu pasti.!” pungkasnya.

Sebagai informasi ada 2 (dua) orang kader terbaik GP Ansor Kecamatan Sepatan yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepata Masa Khidmat 2026-2029.

red24_RAS

FKKMS BANTEN Gugat Keadilan Anggaran
“Pajak Orang Tua Siswa Madrasah Masuk Kas Daerah, Mengapa Hak Pendidikannya Dikebiri ?”
sorot24.id | SERANG – Suasana di Rumah Makan Mang Bobi, Serang, hari ini bukan sekadar pertemuan ngopi bareng biasa. Puluhan pimpinan Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Provinsi Banten berkumpul dengan satu kegelisahan yang sama : menuntut keadilan yang tercecer dalam kebijakan pendidikan gratis di Tanah Jawara.

Diinisiasi oleh Ocit Abdurrosyid Siddiq, Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan keras terkait implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) Pemprov Banten dan kebijakan pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai diskriminatif.

Paradoks Pajak dan Keadilan Fiskal

Dalam orasi kebudayaannya, Ocit Abdurrosyid Siddiq, yang juga Ketua Fordiska Libas, menyoroti cacat logika dalam pengelolaan APBD.

“Kita harus bongkar kesalahpahaman ini. APBD Provinsi maupun Kabupaten/Kota itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD itu datang dari pajak bumi, pajak restoran, retribusi pasar, yang dibayar oleh seluruh rakyat—termasuk orang tua siswa madrasah,” tegas Ocit.

“Adalah sebuah kedzaliman birokrasi jika kewajiban pajaknya ditarik tanpa pandang bulu, tapi saat pembagian hak pendidikan, siswa madrasah ditolak dengan alasan ‘beda instansi’. Ini bukan soal administrasi, ini soal keadilan fiskal. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, tanpa sekat sekolah negeri atau madrasah,” tambahnya.

Pembagian Tanggung Jawab : Provinsi dan Kab/Kota Jangan “Cuci Tangan”

FKKMS Banten dalam pertemuan ini merumuskan tuntutan pembagian tanggung jawab yang jelas untuk mengakhiri aksi saling lempar wewenang :

1. Pemerintah Provinsi Banten wajib bertanggung jawab atas kesetaraan siswa Madrasah Aliyah (MA). Jika PSG hanya untuk SMA/SMK, maka Pemprov wajib mengucurkan hibah daerah yang setara untuk siswa MA. Jangan biarkan “tribalisme administratif” dan batasan domisili menghambat hak anak bangsa yang bersekolah di Banten.
2. Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib bertanggung jawab atas nasib MI dan MTs. FKKMS mengingatkan para Bupati dan Walikota agar tidak berlindung di balik ketiak “Kewenangan Pusat/Kemenag”. Siswa MI dan MTs adalah warga daerah sah, anak-anak dari pembayar pajak daerah. Membiarkan gedung MI/MTs reyot sementara sekolah negeri dipercantik dengan marmer adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Ultimatum dari Akar Rumput

“Madrasah adalah rahim peradaban Banten. Jauh sebelum ada dinas pendidikan, madrasah dan pesantren sudah mencerdaskan orang-orang Banten. Hari ini kami berkonsolidasi bukan untuk mengemis, tapi untuk menagih,” ucapnya.

FKKMS mendesak revisi segera terhadap Pergub PSG dan mendorong lahirnya Peraturan Bupati/Walikota yang pro-madrasah. Jika aspirasi ini tersumbat di meja birokrasi, FKKMS siap melakukan eskalasi gerakan, menyadarkan masyarakat bahwa ada ketidakadilan struktural yang sedang terjadi di dunia pendidikan Banten.

“Jangan paksa kami mengajarkan kepada murid-murid kami bahwa pemerintah daerahnya telah berlaku tidak adil,” tutup Ocit.

TENTANG FKKMS BANTEN

Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Provinsi Banten adalah wadah silaturahmi dan advokasi bagi ribuan lembaga pendidikan madrasah swasta di Banten. Forum ini berkomitmen mengawal mutu pendidikan Islam serta memperjuangkan kesetaraan kebijakan bagi seluruh entitas pendidikan.

red24_PressReleas