Iran Blokade di Selat Hormuz, Minyak Global Terancam Meledak Langsung Mengguncang Pasar Energi Dunia

 

Sorot24.id – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian memuncak setelah Abbas Araghchi mengumumkan kebijakan tegas Teheran terkait akses pelayaran di Selat Hormuz. Iran kini hanya mengizinkan kapal dari negara-negara “sahabat” untuk melintasi jalur vital tersebut.

Dalam pernyataannya yang disiarkan televisi satelit Lebanon Al Mayadeen, Araghchi menegaskan bahwa kapal dari China, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan negara-negara yang dianggap bersahabat tetap diberi akses.

Sebaliknya, kapal dari negara yang dianggap “musuh” tidak akan mendapat izin melintas.
“Kami tidak punya alasan untuk mengizinkan kapal-kapal musuh melewati Selat Hormuz,” tegas Araghchi.

Langkah ini mempertegas situasi yang kini disebut sebagai blokade de facto di salah satu jalur energi terpenting dunia. Selat Hormuz selama ini menjadi urat nadi distribusi minyak mentah dan gas alam cair dari kawasan Teluk Persia ke pasar global.

Serangan Balasan Picu Ketegangan
Kebijakan Iran ini tak lepas dari eskalasi konflik yang terjadi sebelumnya. Pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran.

Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan kerusakan signifikan serta korban sipil.

Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer milik Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Rangkaian aksi saling serang ini memperparah ketegangan dan meningkatkan risiko konflik terbuka di kawasan.

Dampak Global: Harga BBM Naik
Blokade di Selat Hormuz langsung mengguncang pasar energi dunia. Jalur ini diketahui menyalurkan sekitar sepertiga kebutuhan minyak global, sehingga gangguan sekecil apa pun berdampak besar.

Akibatnya:
Ekspor minyak dari negara Teluk terganggu
Produksi energi mengalami tekanan
Harga bahan bakar melonjak di berbagai negara.

Sejumlah analis memperingatkan bahwa jika situasi ini terus berlanjut, krisis energi global bisa tak terhindarkan. Negara-negara yang bergantung pada impor minyak dari Timur Tengah menjadi pihak paling rentan terdampak.

Dunia Menahan Napas

Dengan Iran kini “mengontrol” akses di Selat Hormuz, dunia menghadapi ketidakpastian besar. Jalur yang selama ini terbuka untuk perdagangan internasional berubah menjadi arena geopolitik yang penuh risiko.

Jika konflik terus meningkat, bukan hanya harga minyak yang melonjak, tetapi juga stabilitas ekonomi global yang bisa ikut terguncang.

Situasi ini membuat dunia kini benar-benar menahan napas—menunggu apakah ketegangan akan mereda, atau justru meledak menjadi konflik yang lebih besar.

 

Red24

Koperasi Desa vs Badan Usaha Milik Desa (Sebuah Telaah Ekonomi Konstitusi)

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi/Alumni Bayreuth Universitat, Germany

sorot24.id | JAKARTA – Untuk apa dan latar belakang pemikiran logis apa sehingga Koperasi Desa (Kopdes/KMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu didirikan !? Sebab, dalam perspektif penanggulangan kemiskinan Pemerintah telah menjalankan berbagai proyek dan program (crash program) sejak era Orde Baru dan banyak keberhasilannya. Isu penanggulangan kemiskinan (poverty alleviation) yang merupakan dampak krisis ekonomi-politik diera Orde Lama telah mulai diatasi oleh pemerintah pada tahun 1972. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tidak saja permasalahan kemiskinan ekstrem di wilayah perdesaan tapi ketimpangan antar wilayah.

Namun, penanggulangan kemiskinan yang berdasarkan pada Pemberdayaan Masyarakat (based on community) tahap inisiasinya telah dilakukan melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT) pada Tahun 1994. Pada Tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik, dan berdampak pada meluasnya cakupan masalah kemiskinan yang tidak saja terjadi di perdesaan, melainkan juga di perkotaan.

Dengan dasar ini pula, maka Pemerintah merancang Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Pengembangan Kecamatan di Perdesaan (PPK) yang dimulai pada Tahun 1998. Terdapat beberapa perubahan model program penanggulangan kemiskinan yang telah lebih awal dilakukan oleh IDT dan P3DT, yaitu dari program cepat (crash program) menjadi pemberdayaan masyarakat berdasar pada komunitas (empowering village and community development).

Sistem dan mekanisme program ini juga dirancang berdasarkan keberpihakan yang lebih terseleksi dan prinsip-prinsip yang dituangkan dalam Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) masing-masing program. PPK kemudian memberi akronim pada prinsip-prinsip program tersebut dengan sebutan SIKOMPAK (transparanSI, Keberpihakan pada Orang miskin, deMokrasi, Partisipasi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan).

Pusat pengelolaan program dalam pengambilan keputusan akhir alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) juga berbeda, yaitu di kelurahan untuk P2KP dan kecamatan bagi PPK dengan pola partisipasi dimulai dari tingkat terendah wilayah masing-masing. Ciri yang menonjol dari P2KP dan PPK sebagai program pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan dana BLM yang merupakan hibah dari Pemerintah. Alokasi dana BLM masing-masing kecamatan ditentukan dengan berbagai variabel potensi, kondisi ekonomi, luas wilayah dan jumlah penduduknya .

Tahapan program dilakukan secara kelembagaan dengan memfasilitasi proses dan pengajuan usulan pembentukan organisasi atau lembaga serta alokasi kegiatan (proyek) yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat (participatory approach) melalui proses musyawarah di Kelurahan untuk P2KP dan Kecamatan untuk PPK, yaitu Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai fungsi legislasi. Sedangkan, Unit Pengelola Kegiatan sebagai fungsi ekseskusi (manajemen) dipilih oleh forum MAD secara musyawarah-mufakat dan demokratis.

Sampai pada Tahun 2006 kedua program ini dinyatakan sebagai program yang berhasil melakukan percepatan dalam program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan tingkat penyimpangan dana atau korupsi yang sangat kecil. Berdasarkan hasil penelitian lembaga kredibel dari John Hopskin University Tahun 2002, yaitu hanya sebesar 0,08 persen.

Dan, sebagai praktek keberhasilan (best practices) pada Tahun 2007 kedua program ini diintegrasikan menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perkotaan dan Perdesaan yang ditandai dengan perluasan (scale up) lokasi dan alokasi program, yaitu untuk semua kelurahan dan kecamatan sampai akhirnya terbit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memindahkan lokus pengelolaan program kembali ke Desa.

Keberlanjutan UPK Pasca UU Desa

Pergantian atau estafet kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan hadirnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai kementerian teknis yang berfungsi mengelola pembangunan perdesaan. Berbeda dengan PPK dan atau PNPM, maka sasaran wilayah dan alokasi dana desa mengacu pada UU Desa ini berubah dari Kecamatan menjadi Desa serta BLM menjadi Dana Alokasi Desa atau Dana Desa yang langsung ke Pemerintahan Desa.

Dengan proses dan mekanisme yang telah mapan berdasarkan prinsip-prinsip SIKOMPAK, maka tidak mungkin kelembagaan PNPM, MAD dan UPK dilebur dalam kebijakan UU Desa melalui kelembagaan BUMDes. Permasalahan utamanya tentu saja terletak tidak saja pada wilayah dan alokasi pengelolaannya, namun juga pada Sumber Daya Manusia (SDM) atau personalia kelembagaan masyarakat yang telah terbentuk dan mapan. Telah terkelola sejumlah dana bergulir yang terakumulasi sampai Rp10 Trilyun lebih secara nasional di Kas UPK.

Sementara itu, pengelolaan BUMDes yang merupakan implementasi UU desa berasal dari Dana Desa disalurkan secara resmi melalui pemerintahan desa yang memiliki rekening desa tersendiri. Pendekatan BUMdes jelas berbeda secara diametral atas pendirian MAD dan UPK dalam PPK/PNPM Mandiri. Tidak hanya soal proses partisipasinya, melainkan juga akuntabilitas publik yang berbeda antara UPK dan BUMdes.

Makanya, dengan latar pembentukan organisasi, proses dan mekanisme yang berbeda sangat tidak mungkin kedua program disamakan. Walaupun memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan desa dan masyarakat desa, namun diinisiasi dengan pendekatan yang berbeda diintegrasikan. PNPM terbentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, sedangkan BUMDes dari pemerintah ke organisasi yang dibentuk pemerintah desa.

Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana dengan eksistensi kelembagaan PNPM yang di dalamnya terdapat UPK secara hukum pasca berakhirnya pendampingan program dan kehadiran serta posisi BUMDes yang diinisiasi oleh Kementerian Desa dan PDTT? Apalagi, paradigma BUMDes sangat berbeda secara diametral terkait proses pendirian UPK serta terkait posisi pemerintahan desa dan Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan dana BLM.

Kelembagaan UPK, Koperasi dan BUMDes

Proses dan mekanisme PNPM yang telah mapan dan membentuk nilai kultural tersendiri harus tetap ditempatkan sesuai ide dan desain awal program sebagai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat yang telah menginternalisasi pada masyarakat desa dan antar desa (komunitas). Kuncinya terletak pada prinsip partisipasi masyarakat bukan inisiasi dari pemerintah pusat.

Sebagai sebuah sistem, maka proses dan mekanisme di MAD dan UPK merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 dalam membangun perekonomian sebagai Usaha Bersama berdasar azas kekeluargaan (musyawarah) di tingkat desa dan kecamatan. Jika proses dan mekanisme ini diintervensi oleh kehadiran BUMDes dan atau diakuisi menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma).

Tindakan proyekisasi ini tidak saja ahistoris terhadap program, melainkan pelanggaran terhadap konstitusi. Selayaknya eksistensi MAD dan UPK segera diformulasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih akomodatif atas keberlanjutan pemberdayaan masyarakat pasca PNPM melalui amandemen UU Desa yang berlaku. Apalagi, kerusakan moral (moral hazard) terjadi saat PPK yang diubah ke PNPM Mandiri dengan kelembagaannya mengubah haluan politik partisan.

UPK yang pengelolaannya di kecamatan dapat menjadi induk BUMDes sebagai lembaga eksekusi dan akumulasi modal, sedangkan operasinya tetap pada masing-masing wilayah. MAD melalui UPK dapat saja mengambil keputusan membentuk kelembagaa tersendiri di luar BUMDes apabila ada usulan dari masing-masing dalam wilayah kecamatan dan menjadi keputusan bersama yang disepakati dalam MAD.

UPK, dalam konteks ini dapat menjadi embrio lembaga pembiayaan pemberdayaan masyarakat antar desa yang terap menjalankan mekanisme dan prinsip SIKOMPAK. Pengembangan UPK menjadi terhambat oleh adanya proyek baru yang disebut BUMdes. Termasuk, mengabaikan aspirasi komunitas dan desa yang sangat beragam. Justru semakin memperlemah partisipasi atau keterlibatan masyarakat yang hendak diberdayakan.

Kelembagaan UPK bisa saja akan berbeda di masing-masing kecamatan, walau proses, mekanisme dan prinsip-prinsip pengelolaannya tetap mengacu pada UU Desa memerlukan amandemen tersebut, atau bisa saja UPK menjadi LEMBAGA PEMBIAYAAN KOMUNITAS. UPK ini merupakan salah satu organisasi yang sejalan dengan pelaksanaan Ekonomi Konstitusi selain Koperasi yang merupakan Usaha Bersama dengan berbasis keanggotaan.

Perbedaan basis keanggotaan UPK dan Koperasi adalah, pada komunitas dan yang lainnya adalah pribadi (personal) yang membentuk kelompok atau organisasi sesuai kebutuhan atau kepentingan anggota (interest membership) atau dalam terminologi PNPM adalah Kelompok Usaha Ekonomi Produktif. Kelompok ini harus menjadi akar bagi pengembangan kegiatan perekonomian di desa dan antar desa.

Terkait posisi inilah, maka UPK dan Koperasi tidaklah mempunyai perbedaan paradigma yang mendasar untuk mendorong anggotanya (masyarakat) mencapai kesejahteraan bersama secara berkeadilan. Amandemen dan atau formalisasi pelembagaan UPK inilah yang semestinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah (Pemda) dalam kerangka untuk lebih membuka akses dan kerjasama kelembagaan secara lebih luas dengan pihak lain.

Dalam memberdayakan masyarakat miskin di desa dan antar desa perlu pendekatan kasus per kasus. Jika tujuannya, memang ingin mencapai kemandirian desa dan terbangunnya kerjasama antar desa. Yangmana, pada akhirnya adalah juga demi tujuan KEMANDIRIAN EKONOMI bangsa dan negara. Bukan malah dengan mendirikan BUMDes yang justru memperburuk pengelolaan keuangan negara terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih miris lagi, pengelolaan Kopdes dan BUMDes justru menimbulkan massifnya korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemdes. Alih-alih penanggulangan kemiskinan malah membuat masyarakat desa kembali miskin dan negara mengalami kesulitan keuangan! Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara dimasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung Visi-Misi Asta Cita dengan Koperasi sebagai sentra produksi agro-maritim.

red24

Juergen Klopp 

 

Sorot24.id | Sport – Jurgen Klopp dijadwalkan kembali ke Anfield pada bulan ini untuk memimpin laga amal yang mempertemukan legenda Liverpool melawan legenda Borussia Dortmund.

Setelah kepergian Klopp, Liverpool tetap meraih sukses dengan pelatih baru Arne Slot yang langsung memenangkan Premier League pada musim pertamanya. Namun, performa Liverpool pada musim 2025/2026 mengalami penurunan.

Penampilan Liverpool di liga tidak stabil, ditambah hasil kurang meyakinkan di kompetisi Eropa meski berhasil lolos ke perempat final UEFA Champions League. Liverpool juga tersingkir lebih awal dari Carabao Cup setelah kalah dari Crystal Palace.

Situasi tersebut membuat Arne Slot mulai mendapat sorotan, bahkan muncul suara-suara yang berharap Klopp kembali melatih Liverpool. Meski begitu, kemungkinan tersebut dinilai masih kecil. Klopp akan kembali ke bangku pelatih di Anfield pada 28 Maret, tetapi hanya untuk memimpin pertandingan amal legenda Liverpool melawan legenda Borussia Dortmund.

Laga tersebut akan menghadirkan sejumlah legenda klub, termasuk Steven Gerrard dan Kenny Dalglish. Klopp sendiri masih terlibat sebagai duta kehormatan LFC Foundation.

“Bisa kembali ke Anfield untuk pertandingan Legends, bersama Sir Kenny dan timnya, melawan legenda BVB, itu sesuatu yang sangat spesial. Ini akan menjadi hari yang sangat emosional dan istimewa bagi saya, bagi LFC Foundation, dan bagi semua yang terlibat.

Saya tidak sabar dan saya sangat berharap bisa bertemu kalian semua di sana.” Klopp juga sempat mengungkapkan bahwa jika suatu saat kembali melatih, ia ingin melatih klub yang benar-benar fokus pada sepak bola, bukan pada bisnis atau pemasaran.

Sebelum bergabung dengan Liverpool pada 2015, Klopp sempat mendapat ketertarikan dari beberapa klub besar seperti Manchester United dan Real Madrid. Namun ia memilih Liverpool karena merasa klub tersebut memiliki filosofi sepak bola yang sesuai dengannya.

red24.id

foto dok/John Herdman sudah menunjuk 10 asisten yang akan bertugas di timnas Indonesia.

 

Sorot24.id | Jakarta – Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memanggil 41 pemain untuk masuk dalam daftar skuad sementara jelang bergulirnya ajang FIFA Series 2026.

Dari jumlah tersebut, sebelas pemain berasal dari sektor lini serang yang akan bersaing memperebutkan tempat di tim utama skuad Garuda.

Indonesia sendiri dipercaya menjadi tuan rumah FIFA Series 2026. Dalam turnamen ini, Timnas Indonesia dijadwalkan menghadapi Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis pada pertandingan yang berlangsung 27 dan 30 Maret 2026.

Sejumlah nama yang dipanggil untuk memperkuat lini depan antara lain Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen, Adrian Wibowo, Miliano Jonathans, dan Ramadhan Sananta.

Selain itu, ada pula Hokky Caraka, Yakob Sayuri, Beckham Putra, Mauro Zijlstra, Jens Raven, serta Stefano Lilipaly.

5 Pemain Diaspora dan 6 dari BRI Super League

Dari total sebelas penyerang yang dipanggil, lima di antaranya merupakan pemain yang berkarier di luar negeri.

Mereka adalah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen, Miliano Jonathans, Ramadhan Sananta, dan Adrian Wibowo.

Sementara enam pemain lainnya tampil di kompetisi domestik BRI Super League 2025/2026. Salah satu yang menarik perhatian adalah Mauro Zijlstra yang memilih meninggalkan Eredivisie pada awal tahun ini untuk bergabung dengan Persija Jakarta.

John Herdman diperkirakan akan merampingkan skuad dari 41 pemain menjadi sekitar 20-an nama untuk daftar akhir, termasuk menentukan komposisi terbaik di lini depan.

Performa 5 Striker Tengah Masih Belum Maksimal

Lima pemain berposisi sebagai penyerang tengah atau nomor sembilan yang dipanggil Herdman adalah Ole Romeny, Mauro Zijlstra, Ramadhan Sananta, Hokky Caraka, dan Jens Raven.

Namun, performa mereka di level klub musim ini belum sepenuhnya meyakinkan.

Ole Romeny misalnya masih belum mencetak gol dari 16 penampilan bersama Oxford United di kasta kedua Liga Inggris musim ini. Situasi serupa juga dialami Mauro Zijlstra yang baru dua kali bermain selama 21 menit sejak bergabung dengan Persija Jakarta dan masih belum mencetak gol.

Di sisi lain, Hokky Caraka tampil sedikit lebih baik dengan torehan empat gol dan satu assist bersama Persita Tangerang di BRI Super League. Ramadhan Sananta juga mencatatkan empat gol dari 23 pertandingan bersama DPMM FC di Liga Malaysia.

Adapun Jens Raven masih berusaha menemukan ketajamannya setelah baru mencetak satu gol dan dua assist dari 17 pertandingan di kompetisi musim ini.

Enam Pemain Sayap, Yakob Sayuri Paling Menonjol
Selain striker murni, Herdman juga memanggil enam pemain yang dapat bermain sebagai penyerang sayap maupun second striker.

Mereka adalah Ragnar Oratmangoen, Miliano Jonathans, Yakob Sayuri, Beckham Putra, Adrian Wibowo, dan Stefano Lilipaly.

Dari enam nama tersebut, Yakob Sayuri menjadi pemain dengan statistik paling impresif musim ini. Winger Malut United itu berhasil mencetak enam gol dan tiga assist dari 19 pertandingan.

Beckham Putra juga menunjukkan performa yang cukup baik bersama Persib Bandung dengan catatan dua gol dan empat assist dari 30 pertandingan, termasuk penampilannya di AFC Champions League Two 2025/2026.

Sementara itu, Ragnar Oratmangoen masih berjuang mendapatkan menit bermain reguler bersama FCV Dender di Liga Belgia.

Hingga kini ia baru mencatatkan 11 penampilan dengan satu gol dalam total 277 menit bermain.

Miliano Jonathans sempat tampil cukup menjanjikan bersama Excelsior Rotterdam sebelum mengalami cedera. Ia membukukan tiga gol dan satu assist dari 28 pertandingan.

Di sisi lain, Stefano Lilipaly tetap menunjukkan konsistensinya meski telah berusia 36 tahun dengan koleksi dua gol dan enam assist bersama Dewa United.

Sedangkan Adrian Wibowo masih kesulitan menembus skuad utama Los Angeles FC di Major League Soccer.

Jika melihat statistik tersebut, Yakob Sayuri menjadi salah satu penyerang paling produktif menjelang FIFA Series 2026.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan John Herdman untuk menentukan kombinasi lini depan terbaik Timnas Indonesia saat menghadapi lawan-lawan internasional akhir bulan ini.

Red24

Ilustrasi Potret Kasih Sayang Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam

 

 

Sorot24.id | Religius – Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi yang diutus sebagai rahmat untuk seluruh Alam, dan beliau adalah seorang Nabi yang sangat penyayang terhadap seluruh makhluk, baik manusia, binatang maupun tumbuhan. Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan kasih sayang Nabi terhadap sesama manusia, sekalipun manusia tersebut kafir dan menolak dakwah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah Anda pernah melewati (merasakan) suatu hari yang lebih berat dibandingkan hari perang Uhud?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

لَقَدْ لَقِيتُ مِنْ قَوْمِكِ مَا لَقِيتُ وَكَانَ أَشَدَّ مَا لَقِيتُ مِنْهُمْ يَوْمَ الْعَقَبَةِ إِذْ عَرَضْتُ نَفْسِي عَلَى ابْنِ عَبْدِ يَالِيلَ بْنِ عَبْدِ كُلَالٍ فَلَمْ يُجِبْنِي إِلَى مَا أَرَدْتُ فَانْطَلَقْتُ وَأَنَا مَهْمُومٌ عَلَى وَجْهِي فَلَمْ أَسْتَفِقْ إِلَّا وَأَنَا بِقَرْنِ الثَّعَالِبِ فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا أَنَا بِسَحَابَةٍ قَدْ أَظَلَّتْنِي فَنَظَرْتُ فَإِذَا فِيهَا جِبْرِيلُ فَنَادَانِي فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ سَمِعَ قَوْلَ قَوْمِكَ لَكَ وَمَا رَدُّوا عَلَيْكَ وَقَدْ بَعَثَ إِلَيْكَ مَلَكَ الْجِبَالِ لِتَأْمُرَهُ بِمَا شِئْتَ فِيهِمْ فَنَادَانِي مَلَكُ الْجِبَالِ فَسَلَّمَ عَلَيَّ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ فَقَالَ ذَلِكَ فِيمَا شِئْتَ إِنْ شِئْتَ أَنْ أُطْبِقَ عَلَيْهِمْ الْأَخْشَبَيْنِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلْ أَرْجُو أَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ مِنْ أَصْلَابِهِمْ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ وَحْدَهُ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا

” Sungguh aku banyak merasakan gangguan (perlakuan jahat) dari kaummu. Dan gangguan paling berat yang datang dari mereka adalah ketika kejadian pada hari Al-Aqabah ketika aku menawarkan diriku kepada Ibnu ‘Abdi Yalil bin ‘Abdi Kulal namun dia tidak mau memenuhi keinginanku.

Lalu aku pergi dengan wajah sedih, aku tidak sadar kecuali aku telah berada di Qarnu ats-Tsa’aalib. Aku mengangkat kepalaku ternyata aku berada di bawah awan yang menaungiku, dan ternyata di atasnya ada Jibril ‘alaihissalam, lalu dia memanggilku seraya berkata, “Sesungguhnya Allah mendengar ucapan kaummu terhadapmu dan apa bantahan mereka kepadamu. Dan Dia (Allah) telah mengutus kepadamu Malaikat penjaga gunung, untuk kamu perintahkan sesuai kehendakmu terhadap mereka.

”Kemudian Malaikat penjaga gunung memanggilku, lalu memberi salam kepadaku kemudian berkata, “Wahai Muhammad, apa yang kamu inginkan katakanlah. Jika kamu ingin aku akan timpakan kepada mereka dua gunung Akhsyab (niscaya akan aku lakukan).” Maka Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ” Tidak (aku tidak ingin itu), akan tetapi aku berharap kepada Allah bahwa akan terlahir dari tulang sulbi mereka orang-orang yang menyembah Allah semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.” (HR. Al-Bukhari no. 3059 dan Muslim no. 4754 dan redaksi ini ada dalam Shahih al-Bukhari)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

أن امرأة وجدت في بعض مغازي رسول الله صلى الله عليه وسلم مقتولة . فأنكر رسول الله صلى الله عليه وسلم قتل النساء والصبيان >> رواه البخاري ومسلم

” Sesungguhnya pernah ada seorang perempuan yang terbunuh pada salah satu peperangan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari (menolak dan tidak membenarkan) pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.” (HR. Al-Bukhari (2851) Muslim (4645))

Dan dalam riwayat lain,

وفي رواية لهما ( وجدت امرأة مقتولة في بعض تلك المغازي . فنهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل النساء والصبيان

” Ada seorang perempuan yang terbunuh pada salah satu peperangan tersebut. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.” (HR. Al-Bukhari Muslim (4646))

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

كان غلام يهودي يخدم النبي صلى الله عليه وسلم فمرض ، فأتاه النبي صلى الله عليه وسلم يعوده ، فقعد عند رأسه ، فقال له : أسلم . فنظر إلى أبيه وهو عنده ، فقال له : أطع أبا القاسم صلى الله عليه وسلم ، فأسلم ، فخرج النبي صلى الله عليه وسلم وهو يقول : الحمد لله الذي أنقذه من النار >> رواه البخاري

” Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata, ” Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata, ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).

”Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar seraya bersabda, ” Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari Neraka.”” [Shahih Bukhari, No. 1356, 5657]

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قتل نفسا معاهدا لم يرح رائحة الجنة ، وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاما . رواه البخاري

”Barang siapa yang membunuh seorang kafir Mu’ahad tidak akan mencium aroma Surga, padahal aroma Surga sungguh didapatkan dari jarak sejauh empat puluh tahun perjalanan.” (HR. al-Bukhari)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

قيل : يا رسول الله ! ادع على المشركين . قال ” إني لم أبعث لعانا . وإنما بعثت رحمة “. رواه مسلم

Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Doakanlah keburukan (laknatlah) atas kaum musyrikin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ” Sesungguhnya aku diutus bukan sebagai pelaknat, namun aku diutus sebagai rahmat (pembawa kasih sayang).” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

كنت أدعو أمي إلى الإسلام وهي مشركة . فدعوتها يوما فأسمعتني في رسول الله صلى الله عليه وسلم ما أكره . فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أبكي . قلت : يا رسول الله ! إني كنت أدعو أمي إلى الإسلام فتأبى علي . فدعوتها اليوم فأسمعتني فيك ما أكره . فادع الله أن يهدي أم أبي هريرة . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” اللهم ! اهد أم أبي هريرة ” فخرجت مستبشرا بدعوة نبي الله صلى الله عليه وسلم . فلما جئت فصرت إلى الباب . فإذا هو مجاف . فسمعت أمي خشف قدمي . فقالت : مكانك ! يا أبا هريرة ! وسمعت خضخضة الماء . قال فاغتسلت ولبست درعها وعجلت عن خمارها . ففتحت الباب . ثم قالت : يا أبا هريرة ! أشهد أن لا إله إلا الله ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله . قال فرجعت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فأتيته وأنا أبكي من الفرح . قال قلت : يا رسول الله ! أبشر قد استجاب الله دعوتك وهدى أم أبي هريرة . فحمد الله وأثنى عليه وقال خيرا . قال قلت : يا رسول الله ! ادع الله أن يحببني أنا وأمي إلى عبادة المؤمنين ، ويحببهم إلينا . قال فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” اللهم ! حبب عبيدك هذا – يعني أبا هريرة – وأمه إلى عبادك المؤمنين . وحبب إليهم المؤمنين ” فما خلق مؤمن يسمع بي ، ولا يراني ، إلا أحبني .. رواه مسلم

” Dahulu aku senantiasa mengajak ibuku agar masuk Islam, saat itu dia adalah wanita musyrik.Pada suatu hari aku mengajaknya, namun dia justru memperdengarkan (berkata) kepadaku tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesuatu yang tidak aku sukai.

Maka aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan menangis, lalu aku berkata, ” Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku terus-menerus mengajak ibuku masuk Islam, lalu dia menolakku.

Kemudian pada hari ini aku mengajaknya untuk itu, namun dia justru memperdengarkan kepadaku mengenai dirimu sesuatu yang tidak aku sukai. Maka doakanlah kepada Allah agar memberikan petunjuk kepada ibu Abu Hurairah.

”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa: ” Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu Abu Hurairah” Kemudian aku keluar dengan perasaan gembira karena do’a Nabiyullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut. Ketika sampai rumah, lalu aku melihat ke pintu ternyata aku dapati pintu rumah sedikit terbuka, sehingga ibuku mendengar langkah kedua kakiku, lalu dia berkata:” Tetaplah di tempatmu wahai Abu Hurairah.”. Lalu aku mendengar suara gemericik air

Abu Hurairah berkata:“ Ternyata dia mandi lalu mengenakan pakaian rumahnya dan bergegas memakai kerudungnya, lalu membukakan pintu. Kemudian dia berkata:” Wahai Abu Hurairah, aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”. Abu Hurairah berkata:

“Aku pun kembali menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku menemui beliau sambil menangis karena bahagia.” Kemudian aku berkata:” Wahai Rasulullah, bergembiralah, sesungguhnya Allah telah mengabulkan doa anda dan memberikan hidayah (petunjuk) kepada ibu Abu Hurairah.

”Maka beliaupun memuji Allah, menyanjung-Nya dan mengucapkan kata-kata yang baik. Abu Hurairah berkata, “Aku berkata:” Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar menjadikan aku dan ibuku dicintai oleh hamba-hamba-Nya yang beriman dan agar Allah membuat kami pun mencintai mereka.

“Abu Hurairah berkata:“ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:” Ya Allah, jadikanlah kedua hambamu ini –yakni, Abu Hurairah- dan ibunya sebagai orang yang dicintai oleh hamba-hamba-Mu yang beriman dan jadikanlah keduanya mencintai orang-orang yang beriman.” Maka sejak itu tidaklah ada seorang mukmin yang tercipta dan mendengar tentang diriku atau melihatku melainkan pasti mencintaiku.” (HR. Muslim dalam Kitab Fadha’il as-Shahabah)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

قدم طفيل بن عمرو الدوسي وأصحابه ، على النبي صلى الله عليه وسلم فقالوا : يا رسول الله ، إن دوسا عصت وأبت ، فادع الله عليها ، فقيل : هلكت دوس ، قال : ( اللهم اهد دوسا وأت بهم ) رواه البخاري

”Thufail bin ‘Amr ad-Dausi dan para Shahabatnya datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sesugguhnya suku Daus ingkar dan enggan (masuk Islam), maka doakanlah keburukan atas mereka.” Ada yang mengatakan, ”Celakahlah Daus.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa, ”Ya Allah berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka (dalam keadaan Islam).”

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya para Shahabat berkata,

يا رسول الله ! أحرقتنا نبال ثقيف ، فادع الله عليهم . فقال : اللهم اهد ثقيفا >> رواه الترمذي بسند صحيح

”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, panah-panah Bani Tsaqif menyerang kami, doakanlah keburukan atas mereka. ”Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Ya Allah berilah hidayah kepada Bani Tsaqif.” (HR. at-Tirmidzi dengan sanad shahih)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang menjelaskan tentang kasih sayang beliau terhadap manusia dan makhluk lainnya.

Sumber: Gambaran dari Kasih Sayang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Dr. Muhammad bin ‘Adnan as-Saman. Diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono/Alsofwah

Red24

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran : Saya Mendapat Gambaran Konkret

sorot24.id | KAB.BANYUMAS – Di tengah suasana libur Lebaran, layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka Kantor Pertanahan (Kantah) dimanfaatkan masyarakat untuk mencari kejelasan atas persoalan tanah yang dihadapi. Masyarakat yang datang ke Kantah Kabupaten Banyumas mengaku terbantu karena tetap bisa memperoleh informasi yang jelas dan terarah, bahkan saat sebagian besar layanan publik libur.

Salah satunya disampaikan oleh Imam Syafii, warga Purwokerto Timur, yang datang untuk berkonsultasi terkait pengurusan waris. Ia mengaku mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari petugas. “Saya mendapatkan gambaran yang konkret dan koheren tentang bagaimana alur untuk mengurus waris itu. Terus terang saja saya merasa sangat terbantu karena informasinya sangat lengkap juga dan sangat detail,” ujarnya pada Senin (23/03/2026).

Imam Syafii menilai kehadiran layanan di hari libur sangat efektif, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus administrasi di hari kerja. Menurutnya, pelayanan ini menjadi solusi yang sangat membantu masyarakat.

“Saya merasa bahwa pelayanan di hari libur sangat efektif karena banyak yang tidak bisa mengurus ketika di hari-hari biasa. Ketika hari libur ternyata masih ada pelayanan, saya sangat terbantu dan saya mengapresiasi kinerja dari petugas yang hari ini bekerja dengan senang hati,” ungkap Imam Syafii.

Hal senada juga diungkapkan oleh Yusak. Ia datang ke Kantah Kabupaten Banyumas untuk meminta informasi terkait perbedaan data tahun pada dokumen tanah yang dimilikinya. Ia sangat puas dengan layanan yang bisa didapatkan walaupun sedang berada di masa liburan panjang.

“Padahal ini kan suasana masih Lebaran ya, masih libur, tapi tetap ada pelayanan. Dari jam 8 sampai jam 12 siang masih bisa dilayani. Saya merasa senang sekali, pelayanannya juga bagus,” ucap Yusak.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kendala pertanahan untuk tidak ragu datang dan memanfaatkan layanan yang tersedia.

“Kalau misalnya ada yang punya masalah soal tanah, nanti bisa ke sini saja, pasti dilayani bagus sama mereka,” tutur Yusak.

Kehadiran layanan pertanahan terbatas selama libur Lebaran 2026 ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi dan kepastian layanan, bahkan di tengah momentum hari raya. Diharapkan, layanan ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan mendesak kala libur Lebaran.

red24_RG

Menkeu Diganti Defisit APBN Tak Berhenti

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Saat dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme, bahwa tiga (3) bulan lagi ekonomi Indonesia cerah. Entah apa terminologi cerah yang digunakan, tetapi pernyataan itu membuat orang awam juga paham. Setidaknya, rakyat tidak kesulitan lagi seperti saat Menkeu dijabat oleh pendahulunya Sri Mulyani Indrawati. Secara makro ekonomi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu berimbang atau surplus alias tidak defisit dan pertumbuhan ekonomi tidak hanya 5 persen tetapi diatas 6 persen.

Lalu, bagaimana kenyataan yang terjadi? Ternyata tak beda dengan rekan kerjanya di kabinet Merah Putih seperti Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mengklaim surplus beras dan tidak impor. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga sama saja perilakunya hanya membuat pernyataan “isapan jempol” terkait ekonomi cerah, dan postur APBN tetap defisit. Malah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sesumbar bisa membuat APBN tak defisit tetapi beralasan ekonomi akan semrawut. Bukankah pernyataannya ini saling bertolak belakang dan pepesan kosong?

Pada akhirnya, APBN 2026 juga dirancang defisit sejumlah Rp638,8 triliun atau sebesar 2,48 persen. Memang masih dalam batasan persyaratan Undang-Undang (UU) APBN. Tapi, dengan peningkatan alokasi anggaran lebih besar bagi pemerintah pusat, yaitu Rp3.147,70 triliun atau naik sejumlah Rp142,60 triliun dibandingkan tahun 2025. Alasan membuat APBN defisit kembali juga kekanak-kanakan dan sedikit “mengancam” dengan kalimat, “kalau enggak ekonomi kita bisa seperti 1998”. Publik tentu mempertanyakan sikap teknokratik dan profesionalisme Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa atas keahlian yang dimilikinya.

Apalagi telah membuat berbagai pernyataan optimisme di berbagai media akan membuat perekonomian dan rakyat Indonesia kaya bersama. Mengacu pada postur APBN 2026 saja, janji dan pernyataan optimisme itu tidak bisa dianggap sebuah upaya yang serius. Justru transfer anggaran ke daerahlah yang semakin menyusut menjadi Rp650 triliun dibanding tahun 2025 yang sejumlah Rp919,9 triliun. Bagaimana mungkin pembangunan daerah maju dan rakyat akan sejahtera dan kaya bersama dengan pusat jika alokasi anggarannya dipotong ?

Faktanya, tak ada terobosan (breakthrough) yang signifikan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait defisit APBN di bulan Februari 2026 sejumlah Rp135,7 triliun. Bahkan, dalam periode dua bulan pertama (Januari-Februari 2026), kenaikan defisit APBN hingga 342,4% atau terbesar dibanding periode yang sama tahun lalu (2025) Rp 30,7 triliun. Jika tidak ada perubahan dalam pengelolaan APBN, lalu apa pengaruh dan kontribusi penggantian Menkeu dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa ? Seharusnya, penggantian Menkeu bermanfaat dan berdampak terhadap postur dan struktur APBN serta tak membuat defisit berkelanjutan.

red24

Foto ilustrasi sedang niat dan berdoa

Sorot24.id | Religius – Di antara rahmat Allah ta’ala bagi hamba-Nya adalah Ia mensyariatkan puasa Syawal setelah bulan Ramadan, agar mereka bisa mendapatkan keutamaan seperti puasa setahun penuh. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai fikih puasa Syawal, semoga bermanfaat.

Hukum Puasa Syawal
Puasa Syawal hukumnya mustahab (sunah), berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

“Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:

صَوْمَ سِتَّةِ أَيَّامٍ مِنْ شَوَّالٍ مُسْتَحَبٌّ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ

“Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab menurut mayoritas para ulama” (Al-Mughni, 3/176).

Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (28/92): “Jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan ulama Hanafiyah yang muta’akhir (kontemporer) berpendapat bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadan itu mustahab.

Dan dinukil dari Abu Hanifah bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh secara mutlak, baik jika dilaksanakan berurutan atau tidak berurutan. Dan dinukil dari Abu Yusuf (ulama Hanafi) bahwa beliau berpendapat hukumnya makruh jika berurutan, namun boleh jika tidak berurutan.

Namun jumhur (mayoritas) ulama Hanafiyah muta’akhirin berpendapat hukumnya tidak mengapa. Ibnu Abidin (ulama Hanafi) dalam kitab At-Tajnis menukil dari kitab Al-Hidayah yang mengatakan: ‘Pendapat yang dipilih para ulama Hanafi muta’akhirin hukumnya tidak mengapa.

Karena yang makruh adalah jika puasa Syawal berisiko dianggap sebagai perpanjangan puasa Ramadan, sehingga ini tasyabbuh terhadap Nasrani. Adapun sekarang, ini sudah tidak mungkin lagi’. Al-Kasani mengatakan: ‘Yang makruh adalah puasa di hari Id, lalu puasa lima hari setelahnya. Adapun jika di hari Id tidak puasa lalu besoknya baru puasa enam hari, ini tidak makruh, bahkan mustahab dan sunah’.”

Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yaitu puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya mustahab (sunah) sebagaimana ditunjukkan oleh hadis.

Keutamaan Puasa Syawal

Secara umum, semua keutamaan ibadah puasa juga terdapat dalam puasa Syawal. Mengenai keutamaan ibadah puasa, simak artikel tulisan kami “Ternyata Puasa Itu Luar Biasa”

Namun puasa Syawal memiliki keutamaan khusus, yaitu menyempurnakan ibadah puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh. sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

من صام ستَّةَ أيَّامٍ بعد الفطرِ كان تمامَ السَّنةِ من جاء بالحسنةِ فله عشرُ أمثالِها

“Barangsiapa yang puasa enam hari setelah Idul Fitri, maka baginya pahala puasa setahun penuh. Barangsiapa yang melakukan satu kebaikan, baginya ganjaran sepuluh kali lipatnya“

Dalam riwayat lain:

جعل اللهُ الحسنةَ بعشر أمثالِها ، فشهرٌ بعشرةِ أشهرٍ ، وصيامُ ستَّةِ أيامٍ بعد الفطرِ تمامُ السَّنةِ

“Allah menjadikan satu kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya, maka puasa sebulan senilai dengan puasa sepuluh bulan. Ditambah puasa enam hari setelah Idul Fitri membuatnya sempurna satu tahun” (HR. Ibnu Majah no. 1402, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah no.1402 dan Shahih At-Targhib no. 1007).

Imam An-Nawawi mengatakan:

وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ لِأَنَّ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَرَمَضَانُ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَالسِّتَّةُ بِشَهْرَيْنِ

“Pahala puasa Syawal seperti puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan senilai dengan sepuluh kebaikan. Puasa Ramadan sebulan senilai dengan sepuluh bulan, dan puasa 6 hari senilai dengan dua bulan (60 hari)” (Syarah Shahih Muslim, 8/56).

Buah Dari Puasa Syawal

Puasa Syawal menyempurnakan pahala puasa Ramadan sehingga senilai dengan puasa setahun penuh.
Puasa Syawal dan puasa Sya’ban sebagaimana salat sunah rawatib sebelum dan sesudah salat, ia menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada pada ibadah yang wajib. Karena ibadah-ibadah wajib akan disempurnakan dengan ibadah-ibadah sunah pada hari kiamat kelak.

Kebanyakan orang, puasa Ramadannya mengandung kekurangan dan cacat, maka membutuhkan amalan-amalan yang bisa menyempurnakannya.
Terbiasa puasa selepas puasa Ramadan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadan. Karena ketika Allah menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberikan ia taufik untuk melakukan amalan saleh selanjutnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf:
ثواب الحسنة الحسنة بعدها

“Balasan dari kebaikan adalah (diberi taufik untuk melakukan) kebaikan selanjutnya”

Maka barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, lalu diikuti dengan kebaikan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut diterima oleh Allah. Sebagaimana barangsiapa yang melakukan suatu kebaikan, namun kemudian diikuti dengan keburukan lainnya, ini merupakan tanda amalan kebaikannya tersebut tidak diterima oleh Allah.

Orang-orang yang berpuasa Ramadan disempurnakan pahalanya di hari Idul Fitri dan diampuni dosa-dosanya. Maka hari Idul Fitri adalah hari pemberian ganjaran kebaikan. Sehingga puasa setelah hari Idul Fitri adalah bentuk syukur atas nikmat tersebut. Sedangkan tidak ada nikmat yang lebih besar selain pahala dari Allah ta’ala dan ampunan dari Allah.

Tata Cara Puasa Syawal

Tata cara puasa Syawal secara umum sama dengan tata cara puasa Ramadan. Silakan simak tata cara puasa Ramadan pada artikel kami Ringkasan Fikih Puasa Ramadan. Perbedaannya ada pada beberapa hal:

1. Boleh niat Puasa Setelah Terbit Fajar

Telah kita ketahui bersama bahwa disyaratkan untuk menghadirkan niat pada malam hari sebelum puasa, yaitu sebelum terbit fajar. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

من لم يبيِّتِ الصِّيامَ قبلَ الفَجرِ، فلا صيامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak menghadirkan niat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR. An-Nasai no. 2331, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasai)

Namun para ulama menjelaskan bahwa ini berlaku untuk puasa wajib. Adapun puasa nafilah (sunah) maka boleh menghadirkan niat setelah terbit fajar. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hal tersebut. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha:

قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ

يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟

قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء

قال فإني صائمٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).

Imam An-Nawawi mengatakan:

وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْمَ النَّافِلَةِ يَجُوزُ بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْلَ زَوَالِ الشَّمْسِ

“Hadis ini merupakan dalil bagi jumhur ulama bahwa dalam puasa sunah boleh menghadirkan niat di siang hari sebelum zawal (matahari mulai bergeser dari tegak lurus)” (Syarah Shahih Muslim, 8/35).

2. Tidak Harus Berurutan

Tidak sebagaimana puasa Ramadan, puasa Syawal tidak disyaratkan harus berurutan (mutatabi’ah) dalam pelaksanaannya. Boleh dilakukan secara terpisah-pisah (mutafarriqah) harinya. Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,

صيام ست من شوال سنة ثابتة عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ويجوز صيامها متتابعة ومتفرقة ؛ لأن الرسول – صلى الله عليه وسلم – أطلق صيامها ولم يذكر تتابعاً ولا تفريقاً ، حيث قال – صلى الله عليه وسلم

من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر

أخرجه الإمام مسلم في صحيحه

“Puasa enam hari di bulan Syawal telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. menyebutkan puasa Syawal secara mutlak (baca: tanpa sifat-sifat tambahan) dan tidak disebutkan harus berurutan atau harus terpisah-pisah. Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala puasa setahun penuh‘ (HR. Muslim dalam Sahihnya)” (Majmu’ Fatawa wa Maqalah Mutanawwi’ah, 15/391).

3. Boleh Membatalkan Puasa Dengan Atau Tanpa Uzur

Dibolehkan membatalkan puasa nafilah (sunah) baik karena suatu uzur syar’i maupun tanpa uzur. Berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu’anha,

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم ذات يوم فقال : هل عندكم شيء ؟ فقلنا : لا ، قال : فإني إذن صائم ، ثم أتانا يوما آخر فقلنا : يا رسول الله أهدي لنا حيس ، فقال أرينيه فلقد أصبحت صائما ، فأكل

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari masuk ke rumah dan bertanya: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan)?’. Aisyah menjawab: tidak’. Beliau bersabda: ‘kalau begitu aku akan berpuasa’. Kemudian di lain hari beliau datang kepadaku, lalu aku katakan kepada beliau: ‘Wahai Rasulullah, ada yang memberi kita hadiah berupa hayis (sejenis makanan dari kurma)’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu tunjukkan kepadaku, padahal tadi aku berpuasa’. Lalu Nabi memakannya” (HR. Muslim no. 1154).

Juga berdasarkan hadis dari Ummu Hani’ radhiyallahu ‘anha, beliau bertanya:

لقدْ أفطرتُ وكنتُ صائمةً فقال لها أكنتِ تقضينَ شيئًا قالتْ لا قالَ فلا يضرُّكِ إنْ كانَ تطوعًا

“Wahai Rasulullah, aku baru saja membatalkan puasa sedangkan tadi aku berpuasa, bolehkah? Nabi bertanya: ‘apakah itu puasa qada?’ Aku menjawab: ‘bukan’. Nabi bersabda: ‘Jika demikian maka tidak mengapa, yaitu jika puasa tersebut puasa tathawwu’ (sunah)‘” (HR. Abu Daud no. 2456, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

إذا كان الصوم نافلة فله أن يفطر، ليس بلازم، له الفطر مطلقاً، لكن الأفضل ألا يفطر إلا لأسباب شرعية: مثل شدة الحر، مثل ضيف نزل به، مثل جماعة لزَّموا عليه أن يحضر زواج أو غيره يجبرهم بذلك فلا بأس

“Jika puasa tersebut adalah puasa sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar’i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa.”

4. Bagi wanita hendaknya meminta izin kepada suaminya

Bila seorang wanita ingin mengerjakan puasa sunah, termasuk puasa Syawal, maka wajib meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu atau ia mengetahui bahwa suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يحِلُّ للمرأةِ أن تصومَ وزَوجُها شاهِدٌ إلَّا بإذنِه، ولا تأذَنْ في بيته إلا بإذنِه

Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya. Dan tidak halal seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Bukhari no. 5195).

Dan puasa yang dimaksud dalam hadis ini adalah puasa sunah, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا تصومُ المرأةُ وبعلُها شاهدٌ إلا بإذنِه غيرَ رمضانَ ولا تأذنْ في بيتِه وهو شاهدٌ إلا بإذنِه

Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya hadir (tidak sedang safar) kecuali dengan seizinnya, jika puasa tersebut selain puasa Ramadan. Dan tidak boleh seorang wanita membiarkan orang lain masuk kecuali dengan seizin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Sunan Abu Daud).

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan:

قَوْلُهُ شَاهِدٌ أَيْ حَاضِرٌ قَوْلُهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْنِي فِي غَيْرِ صِيَامِ أَيَّامِ رَمَضَانَ وَكَذَا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ مِنَ الْوَاجِبِ إِذَا تَضَيَّقَ الْوَقْتُ

“Sabda beliau [sedangkan suaminya hadir] maksudnya sedang tidak safar. [kecuali dengan seizinnya] maksudnya selain puasa Ramadan. Demikian juga berlaku pada puasa wajib selain puasa Ramadan jika waktunya sempit (maka tidak perlu izin, -pent.)”.

Beliau juga mengatakan:

وَفِي الْحَدِيثِ أَنَّ حَقَّ الزَّوْجِ آكَدُ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ التَّطَوُّعِ بِالْخَيْرِ لِأَنَّ حَقَّهُ وَاجِبٌ وَالْقِيَامُ بِالْوَاجِبِ مُقَدَّمٌ عَلَى الْقِيَامِ بِالتَّطَوُّعِ

“Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa hak suami lebih ditekankan bagi wanita daripada ibadah sunah. Karena menunaikan hak suami itu wajib dan wajib mendahulukan yang wajib daripada yang sunah” (Fathul Baari, 9/296).

Bolehkah mendahulukan puasa Syawal sebelum menunaikan hutang puasa?

Dalam masalah ini kami nukilkan penjelasan bagus dari Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi dan ini pendapat yang lebih kami condongi dalam masalah ini:

“Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan dan kebolehan puasa sunah sebelum qada puasa. Mereka khilaf (berselisih) dalam dua pendapat dan dua riwayat dari Imam Ahmad ada pada dua pendapat tersebut. Dan yang sahih hukumnya boleh.

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis sahih yang marfu’:

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

Barangsiapa yang puasa Ramadan lalu mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia mendapat pahala puasa setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).

Sabda beliau “…puasa Ramadan lalu mengikutinya…” dimaknai oleh sejumlah ulama kepada wajibnya menyempurnakan puasa Ramadan sebelum mengerjakan puasa sunah. Dan ini juga zahir perkataan dari Sa’id bin Musayyab yang dibawakan Al-Bukhari secara mu’allaq (tidak menyebutkan sanad secara lengkap), beliau berkata tentang puasa sunah sepuluh hari (bulan Zulhijah) sebelum qada puasa Ramadan:

لا يصلح حتى يبدأ برمضان

Tidak dibenarkan kecuali diawali dengan (qada) puasa Ramadan

Al-Baihaqi dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Utsman bin Muhib, ia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah ketika ditanya seseorang:

إن عليّ أياماً من رمضان أفأصوم العشر تطوعاً؟ قال: لا، ولم؟ إبدأ بحق الله ثم تطوع بعد ما شت

Saya memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah saya puasa sunah sepuluh hari? Abu Hurairah menjawab: tidak boleh. Orang tersebut bertanya: mengapa? Abu Hurairah menjawab: dahulukan hak Allah, kemudian baru kerjakan yang sunah semaumu“.

Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha bahwa beliau menganggap hal itu makruh.

Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Sufyan, dari Hammad bahwa ia berkata:

سألت إبراهيم وسعيد بن جبير عن رجل عليه أيام من رمضان أيتطوع في العشر؟ قالا: يبدأ بالفريضة

Aku bertanya kepada Ibrahim bin Sa’id bin Jubair tentang seorang lelaki yang memiliki beberapa hari hutang puasa Ramadan, bolehkah ia puasa sunah sepuluh hari? Ibrahim bin Sa’id berkata: tidak boleh, dahulukan yang wajib.

Dan mengakhirkan qada puasa Ramadan hingga bulan Sya’ban hukumnya boleh, berdasarkan perbuatan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Salamah, ia berkata: aku mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كان يكون عليَّ الصوم من رمضان فما أستطيع أن أقضي إلا في شعبان

Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadan, dan aku tidak bisa menunaikannya hingga di bulan Sya’ban

Pendapat yang sahih adalah boleh mengakhirkan qada puasa Ramadhan walaupun bukan karena darurat, dengan cacatan bahwa menyegerakannya lebih utama. Jika tanpa darurat saja boleh, tentu mengakhirkannya karena mengerjakan puasa Syawal lebih layak untuk dibolehkan. Dan ini adalah salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. Dengan catatan, bahwa ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mendahulukan qada puasa dan melepaskan diri dari tanggungan. Dalam pandangan kami, inilah makna yang diinginkan oleh Abu Hurairah, Sa’id bin Musayyib, Atha, Sa’id bin Jubair, Ibrahim bin Sa’id pada riwayat-riwayat di atas.

Dan perlu dicatat juga, bahwa orang yang tidak puasa Ramadan karena suatu uzur maka ditulis baginya pahala puasa untuk hari yang ia tinggalkan tersebut walaupun ia belum menunaikan qada puasanya. Karena orang yang terhalang karena suatu uzur itu dihukumi sebagaimana orang yang mengamalkan amalan yang sah. Sebagaimana dalam sebuah hadis:

إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل وهو صحيح مقيم

Jika seorang hamba sakit atau sedang safar, maka ditulis baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan dalam keadaan sehat dan tidak safar” (HR. Bukhari no. 2996).

Dan qada puasa Ramadan waktunya luas, sedangkan puasa Syawal waktunya terbatas, sempit dan cepat berlalu”

Menggabung niat puasa Syawal dengan puasa lainnya

Masalah ini dikenal dalam ilmu fikih sebagai masalah tasyrik an niyyat atau tasyrik ibadatain fi niyyah (menggabung beberapa niat dalam ibadah). Ada tiga rincian dalam masalah ini, yaitu sebagai

berikut:

فَإِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.

أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأْخْرَى

“[1] Jika latar belakang pelaksanaan kedua ibadah tersebut karena sifatnya tadakhul (saling bertemu satu sama lain), sebagaimana mandi Jum’at dan mandi janabah (ketika dalam kondisi junub di hari Jum’at, -pent.), atau mandi janabah dan mandi haid, atau mandi Jum’at dan mandi untuk salat Id, atau [2] salah satu dari ibadah tersebut ghayru maqshudah bidzatiha (yang dituntut bukan zat dari ibadahnya, -pent.) sedangkan ibadah yang lain adalah ibadah wajib atau sunah, maka ini tidak mencacati ibadah (baca: boleh). Karena landasan dari taharah memang at-tadakhul dan salat tahiyyatul masjid dan yang semisalnya yang dituntut bukan zat dari ibadahnya, namun yang dituntut adalah mengerjakan salat ketika masuk masjid (apapun salat itu, -pent.). Maka ibadah tersebut bisa masuk pada ibadah

yang lain. Adapun [3] menggabungkan niat antara dua ibadah maqshudah bi dzatiha (yang dituntut adalah zat ibadahnya), seperti menggabungkan salat zuhur dengan salat rawatib zuhur, maka tidak sah menggabungkan keduanya dalam satu niat, karena keduanya adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, yang tidak bisa masuk antara satu dengan yang lain” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 12/24).

Maka dari kaidah ini bisa kita jawab permasalah-permasalahan berikut:

1. Menggabung puasa Syawal dengan qada puasa

Hukumnya tidak boleh dan tidak sah, karena puasa Syawal dan qada puasa Ramadan keduanya adalah ibadah yang maqshudah bi dzatiha. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri, sehingga tidak sah jika digabungkan dalam satu niat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

أما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، الست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة

“Adapun jika anda puasa Syawal dengan menggabung niat puasa qada dan puasa Syawal, maka saya memandang puasa Syawalnya tidak sah. Karena puasa Syawal membutuhkan niat khusus dan membutuhkan hari-hari yang khusus”

2. Menggabung puasa Syawal dengan puasa ayyamul bidh

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa ayyamul bidh adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Ketika seseorang melaksanakan puasa 3 hari dalam satu bulan, kapanpun harinya dan apapun jenis puasa yang ia lakukan (yang disyariatkan) maka ia sudah mendapatkan keutamaan puasa ayyamul bidh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan:

إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة فلو دخل المسجد

“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan salat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid”

3. Menggabung puasa Syawal dengan puasa Senin-Kamis

Hukumnya boleh dan sah. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena zatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

bersabda:

إن الأعمال ترفع يوم الاثنين والخميس فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:

إذا اتفق أن يكون صيام هذه الأيام الستة في يوم الاثنين أو الخميس فإنه يحصل على أجر الاثنين بنية أجر الأيام الستة، وبنية أجر يوم الاثنين أو الخميس

“Jika puasa Syawal bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka ia mendapatkan pahala puasa Senin-Kamis dengan niat puasa Syawal atau dengan puasa Senin-Kamis” (Fatawa Al-Islamiyah, 2/154).

Demikian pembahasan singkat mengenai fikih puasa Syawal. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita semua, dan semoga Allah ta’ala memudahkan kita untuk mengamalkannya.

Wabillahi at-taufiq was-sadaad.

Red24

foto dok/Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi

 

Sorot24.Id | Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau pemudik untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi jatuh pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

“Untuk itu, kami imbau masyarakat dapat kembali ke Jabotabek pada 23 Maret 2026 dengan memanfaatkan cuti bersama, atau pada periode 25-27 Maret 2025 dengan memanfaatkan masa Work From Anywhere yang diimbau pemerintah,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip Antara.

Berdasarkan data perhitungan yang didapatkan di Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC), puncak arus balik diprediksi jatuh pada Selasa, (24/3), dengan perkiraan volume lebih dari 285 ribu kendaraan.

Angka ini meningkat dari puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 yang 270.315 kendaraan.

Terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho juga mengimbau pemudik menghindari terjadi tiga puncak arus balik Lebaran tahun ini. Puncak arus balik pertama akan terjadi pada 24 Maret 2026 dan puncak arus balik kedua dan ketiga pada 28 dan 29 Maret 2026.

“Kami prediksi tiga hari tersebut akan menjadi puncak arus balik Lebaran 2026. Kami imbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik tersebut agar pelayanan arus mudik berjalan aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ujarnya.

Foto dok/ pantauan Gerbang Luas Tol Kalikangkung

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A Purwantono meminta kerja sama pengguna jalan untuk memanfaatkan waktu kepulangan pada arus balik mengikuti arahan dari pemerintah dengan merencanakan perjalanan yang lebih baik.

“Kami memohon dan meminta kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kembali pulang, agar dapat memilih waktu kepulangan yang telah dianjurkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada para pemudik untuk memanfaatkan diskon tarif tol 30 persen pada periode arus balik selama dua hari, yakni pada 26-27 Maret 2026 di sembilan ruas Tol Jasa Marga Group dengan perjalanan menerus.

“Tujuannya sama dengan yang dianjurkan oleh Bapak Menhub dan Bapak Kakorlantas Polri, yakni agar distribusi volume lalu lintas arus balik dapat terkendali dan memberikan perjalanan yang lebih nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam memastikan kesiapan pelayanan arus balik di Jalan Tol Jasa Marga Group, Jasa Marga memperkuat layanan di sejumlah ruas tol utama dengan mengoptimalkan operasional gardu tol, menyiagakan armada layanan jalan tol, melakukan pengaturan lalu lintas secara situasional, serta memastikan kesiapsiagaan petugas di lapangan selama 24 jam.

Optimalisasi teknologi melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) juga terus dilakukan untuk memantau kondisi lalu lintas secara seketika dan mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

Hal itu didukung oleh penyebaran informasi melalui Aplikasi Travoy, Call Center 133 dan Radio Travoy FM guna membantu pengguna jalan dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Red

Oknum Anggota MRP PBD Dituding Caci Maki Senator DPD RI, Pegiat Hukum : Polisi Tidak Bisa Memproses orang Baper

sorot24.id | PAPUA BARAT DAYA – Salah satu pemuda asal Kota Sorong, yang juga sebagai pegiat hukum Benyawin Warikar, S.H menanggapi pernyataan salah satu pemberitaan miring yang menuding salah satu oknum Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) dengan inisial SK, yang unggahannya disalah satu platform media sosial dituding mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM).

Tudingan ini bersumber dari seorang pemuda yang mengatasnamakan sebagai Pemuda Maybrat, Jefry Aifat yang menyatakan bahwa salah satu oknum anggota MRP PBD ini telah mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik Paul Vinsen Mayor selaku anggota DPD RI dapil Provinsi Papua Barat Daya, di media sosial.

Menurut Benyawin Warikar, S.H atau akrab disapa Bewa, bahwa patut diduga tudingan yang di alamatkan kepada Saudara SK barangkali didasari dari dorongan sakit hati pribadinya dan PFM.

“Ya, saya patut mencurigai bahwa tudingan itu bermuatan sentimen pribadi Jefri dan PFM saja,” katanya dalam keterangannya melalui pesan singkatnya, Sabtu,21/3/26 .

Bewa menilai, bahwa seharusnya banyak belajar dari Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006: MK yang telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP lama yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden (Pasal 134, 136 bis, dan 137) yang sering digunakan untuk membungkam kritik. Di tegaskan lagi dalam Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi atau pejabat publik.

“Jadi, tudingan dari Sudara Jefry Aifat, cenderung ngawur, semborono dan tak mempunyai dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.

Ia membeberkan, bahwa dalam Postingan milik SK di salah satu akun media sosial pribadinya tidak ada bahasa atau kata-kata yang mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik secara pribadi sama sekali.

“Postingan Saudara SK sama sekali tidak mengandung unsur yang dialamatkan kepada PFM, kecuali Baperan !! . Dan Kalau memang ada maka silahkan saja Laporkan ke polisi dari pada menebar kebohongan atau main gertak-gertak seperti pengecut,” bebernya.

Bewa mengingatkan, PFM itu sebagai pejabat publik, sekaligus seorang “kacung” (pelayan rakyat) yang wajib hukumnya di kritisi.

“Mana ada mengkritisi pejabat publik kemudian di pidanakan.
Kami mengingatkan , agar Jefri dan PFM harus banyak menimba referensi hukum sehingga tidak salah kaprah dalam menuding,” pungkasnya.

red24_LUNAS