PASTI Indonesia Menduga Jaringan Kombes “AIBON” Rampas Keadilan di Tanah Papua

sorot24.id | PAPUA BARAT DAYA  Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya kembali mendapat sorotan PASTI Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dua peristiwa hukum yang mengguncang publik dipenghujung 2025.

Dalam kurun waktu berdekatan, Polda Papua Barat Daya memperlihatkan betapa rapuhnya tatanan hukum di wilayah ini, pertama adalah kasus dugaan diskriminasi anak yang berujung pemecatan siswa sekolah dasar MKA (9th). Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Senin, 8 September 2025 dengan nomor perkara 383/SKU.HK/9/2025, yang kasusnya masih jalani proses persidangan.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak. Penyidik memeriksa sedikitnya 10 saksi, termasuk pihak sekolah dan tenaga ahli.

Namun pada 4 Desember 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan karena dinilai tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kedua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Papua Indah Papua, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual oknum pejabat Sekda Kabupaten Raja Ampat yang berinisial YS ke Polda Papua Barat, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/XI/SPKT/2025/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Ironisnya, pada 21 Januari 2026, korban pelecehan seksual NEI (18th) dipaksa menjalani Restorative Justice (RJ) dengan pelaku YS.

Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, mengatakan, proses hukum yang seharusnya menjunjung keadilan, justru berubah menjadi panggung kompromi, mengesampingkan luka traumatis korban demi kepentingan pelaku.

“Dipenghujung tahun 2025, tepatnya 4 Desember 2025 lalu, kasus MKA, menyingkap kejanggalan administratif yang tak kalah mencolok. Pada hari yang sama, terbit SP2HP dan SP2Lid, seolah hukum bisa dipercepat secara artifisial tanpa memperhatikan substansi,” katanya dalam rilisnya pada, Sabtu (24/01/25).

Masih Bung Lex, dalam kedua kasus ini, nama oknum Polda Papua Barat Daya dengan inisial JS – yang oleh PASTI Indonesia dijuluki Kombes AIBON – muncul sebagai aktor yang diduga memainkan peran besar.

“Hasil investigasi kami, oknum ini digambarkan memperlambat proses hukum, menghubungi pelaku, dan mengarahkan jalannya perkara agar sesuai dengan kepentingan jaringan. Julukan AIBON sendiri lahir dari satir: simbol berkas yang ditempel asal, berbau manipulasi, dan disusun bukan untuk keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Kedua kasus ini memperlihatkan pola konsistensi

Pihaknya menilai, penderitaan korban diabaikan, meski ada bukti medis dan psikologis.
Aturan Perkap/Perpol dilanggar, RJ diterapkan pada kasus berat, administrasi hukum dipelintir.

“Kami menduga, ada indikasi intervensi jaringan gelap yang memperlambat dan mengarahkan jalannya perkara. Hasilnya adalah krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Korban merasa tidak pernah terlindungi, masyarakat melihat hukum sebagai alat kompromi, dan institusi kepolisian kehilangan legitimasi moral,” jelasnya.

Supremasi hukum di Indonesia tidak hanya berdiri di atas undang-undang, tetapi juga diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang menjadi pedoman teknis aparat dalam menangani perkara. Aturan-aturan ini dirancang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.

Namun, di Papua Barat Daya, aturan tersebut justru sering diabaikan, dipelintir, bahkan dijadikan alat kompromi.

“Perkap ini mengatur tata cara penyidikan, termasuk kewajiban penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) secara berkala, minimal sekali dalam sebulan, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, dalam kasus MKA, aturan ini justru dipelintir. SP2HP diterbitkan bersamaan dengan SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) pada tanggal yang sama.

Padahal, SP2HP seharusnya menjadi laporan perkembangan, sementara SP2Lid adalah keputusan final untuk menghentikan penyelidikan.

“Bagaimana mungkin, laporan perkembangan diberikan di saat yang sama dengan keputusan penghentian? Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bukti nyata adanya manipulasi administrasi yang mencolok. Transparansi yang dijanjikan oleh Perkap berubah menjadi sandiwara, menjadikan keadilan sekadar formalitas di atas kertas,” ungkapnya.

Perkap No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara,menekankan pentingnya perlindungan korban dalam setiap tahapan perkara. Korban berhak atas keadilan, perlakuan manusiawi, dan pertimbangan kondisi psikologis.

“Dalam kasus MKA, hasil asesmen psikolog yang menyatakan korban mengalami PTSD diabaikan, bertentangan dengan prinsip perlindungan korban,” terangnya.

Sementara itu, PASTI Indonesia menegaskan, Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berbasis RJ, menegaskan bahwa RJ tidak boleh diterapkan pada kasus yang menimbulkan trauma berat. RJ juga harus memperhatikan kepentingan korban sebagai prioritas utama.

“Dalam kasus Sekda Raja Ampat, RJ justru dijadikan jalan keluar bagi pelaku, mengabaikan penderitaan korban.
Aturan-aturan ini seharusnya menjadi pagar kokoh bagi keadilan. Namun di Papua Barat Daya, pagar itu seolah diruntuhkan oleh tangan-tangan yang bersekutu dengan jaringan “AIBON”. RJ diterapkan pada kasus berat, administrasi hukum dipelintir, dan korban dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa hukum tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa, kasus asusila Sekda Raja Ampat, pada tanggal 21 Januari 2026, sebuah ruang di Unit Renakta Polda Papua Barat Daya menjadi panggung yang menegangkan.

“Di sana, aparat mempertemukan seorang pejabat daerah dengan korban pelecehan seksual yang masih berusia muda. Proses yang disebut Restorative Justice digelar, seolah menjadi jalan keluar, padahal yang tercipta hanyalah kompromi yang menekan korban,” jelasnya.

Bung Lex juga menjelaskan kronologi di Ruang Renakta tersebut, korban hadir dengan kondisi rapuh, membawa beban psikologis yang belum pulih. Pelaku datang dengan posisi kuasa, didampingi aparat yang seharusnya berpihak pada korban.

“Alih-alih melanjutkan penyidikan, Unit Renakta justru memfasilitasi pertemuan damai. Tekanan situasi membuat korban seakan tidak memiliki pilihan lain selain menerima kesepakatan yang ditawarkan,” tuturnya.

PASTI Indonesia menduga, ada peran JS – “Kombes AIBON”. Di balik jalannya proses tersebut, figur JS memainkan peran yang tidak terlihat publik.

“Kami menduga, JS menunda langkah hukum, sehingga penyidikan kehilangan momentum.
JS menghubungi pelaku secara langsung, memberi arahan agar mengikuti skenario yang sudah disusun. JS juga bisa memastikan jalannya perkara diarahkan menuju RJ, bukan ke pengadilan,” ungkapnya.

Julukan Kombes AIBON yang diberikan PASTI Indonesia menjadi simbol satir atas praktik ini. Berkas hukum yang ditempel asal, berbau manipulasi, dan disusun bukan untuk keadilan, melainkan untuk melindungi kepentingan pelaku.

Pola Jaringan “AIBON”

Papua Barat Daya kini hidup dalam bayang-bayang sebuah jaringan gelap yang bekerja senyap namun mematikan: Jaringan “Kombes AIBON”. Ia bukan sekadar nama julukan, melainkan simbol dari sebuah pola sistematis yang merusak hukum, mencemari birokrasi, dan menutup suara korban.

Bung Lex, mengingatkan, Kasus Sekda Raja Ampat YS dan MKA adalah dua wajah dari skandal yang sama. Mereka memperlihatkan pola berulang: hukum diperlambat, administrasi dipelintir, korban dipinggirkan, dan figur bayangan mengatur jalannya perkara. Jaringan “Kombes AIBON” bukan sekadar isu personal, melainkan ancaman sistemik yang merusak fondasi keadilan di Papua Barat Daya.

“Polda Papua Barat Daya, sebuah institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru menjadi titik awal keruntuhan hukum di Indonesia. Karena ulah oknum, Polda Papua Barat Daya bukan lagi dipersepsikan sebagai pelindung rakyat, melainkan panggung kompromi yang memperlihatkan wajah hukum yang timpang,” tegasnya.

PASTI Indonesia juga mengajak komponen masyarakat untuk membongkar pola manipulasi dengan menyusun kronologi, bukti, dan narasi yang memperlihatkan bagaimana hukum dipelintir dari dalam, sehingga publik melihat jelas wajah manipulasi yang terjadi.

“Kami akan nenggalang solidaritas, mengajak masyarakat untuk tidak diam, menjadikan kasus NEI dan MKA sebagai simbol perjuangan bersama, suara korban yang bergema menjadi suara bangsa.Kami juga mendesak Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan KPAI untuk turun tangan. Karena pelanggaran netralitas ASN, diskriminasi terhadap anak, dan manipulasi hukum bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap fondasi keadilan negara,” tutupnya.

red24_Lunas

LSM LIRA Endus Dugaan Korupsi 19 Proyek Gedung DPRD DKI Senilai Rp.59,3 Milyar Desak Kejagung Usut Tuntas

sorot24.id | JAKARTA — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) endus dugaan korupsi 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta senilai Rp.59,3 milyar tahun anggaran 2025. Ada permainan buget dipotong fee 30% ke oknum tertentu. Untuk itu, LSM LIRA desak Kejaksaan Agung bisa melakukan penyelidikan.

“Ini benar-benar parah. Ditengah keprihatinan masyarakat yang ekonominya terhimpit, DPRD DKI Jakarta bisa bermain menilep anggaran Rp.15 milyaran lebih, itu keterlaluan. Sudah gaji besar masih juga menghianati rakyat,” tegas Presiden LSM LIRA, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu, modus menitip atau memotong fee, sudah sering dilakukan. Bahkan oleh pejabat di Pemda. Karena itu banyak pembangunan belum satu tahun sudah ambruk. Seperti GOR Kemayoran yang ambruk diduga LSM LIRA ada yang tidak beres.

Untuk itu, LSM LIRA mendesak Kejaksaan Agung segera pro aktif memeriksa atas adanya dugaan ketidakberesan dalam proyek rehabilitasi 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta itu.

LSM LIRA membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung, karena takut KPK sudah masuk angin menangani kasus di DKI Jakarta. Sebab menurut info Biro Intelijen dan Investigasi Lira (BIIL), KPK rentan di lobby dalam kasus korusi di DKI Jakarta.

Adapun 19 proyek yang diduga bermasalah tersebut meliputi :

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar
2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta
3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta
4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750
5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar
6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar
7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar
8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar
9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar
10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar
11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar
12. Building Komisi A – Rp911 juta
13. Building Komisi D – Rp1,3 miliar
14. Building Komisi E – Rp1 miliar
15. Building Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300
16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar
17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta
18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar
19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar

Modus yang dipakai dengan cara mensiasati E-Purchasing. Dibuatlah paket-paket rehabilitasi proyek kecil-kecil guna menghindari pengawasan publik.

“Jadi pelaksanaan proyek diduga sudah di grand design agar mudah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran atau dikorupsi,” ujar Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas Nusantara itu .

Dikatakan LSM LIRA akan menyampaikan ke Kejaksaan Agung agar segera dapat menelusuri dugaan Abuse of Power (Penyalahgunaan wewenang) dengan memanggil semua vendor. Sebab yang ikut teriak dan merasa jadi sapi perah adalah mereka.

red24_RG

Kepala Desa dan Karang Taruna Pasirnangka Bersinergi “Turun” Langsung Meninjau Banjir Di Wilayahnya

sorot24.id | TANGERANG – Kepala Desa dan Karang Taruna Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, H.Syahroni, S.E, bersama jajaran perangkat desa, bersinergi dengan Ketua Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur terkait lainnya, turun langsung meninjau sejumlah titik terdampak banjir di wilayahnya, Jumat 23/01/2026).

Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi Perumahan Villa Pasir Nangka, Perumahan Graha Cibadak, dan Perumahan Mustika Tigaraksa. Dalam kunjungan tersebut, rombongan tidak hanya melakukan pemantauan kondisi lapangan, tetapi juga terlibat langsung dalam proses evakuasi warga yang terjebak banjir, penyaluran bantuan darurat, serta memberikan dukungan moril kepada masyarakat terdampak.

Kepala Desa Pasir Nangka, H. Syahroni, S.E, menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah desa di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan warga.

“Kami ingin memastikan warga dalam kondisi aman dan mendapatkan bantuan yang diperlukan. Pemerintah desa tidak akan tinggal diam, kami hadir bersama masyarakat. Warga Pasir Nangka tidak sendiri menghadapi musibah ini,” ujar H. Syahroni,S.E .

Ia juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada mengingat intensitas curah hujan yang masih tinggi dan berpotensi menimbulkan genangan susulan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk saling membantu, menjaga kondusivitas lingkungan, serta meningkatkan kewaspadaan. Jika terjadi kondisi darurat, segera laporkan kepada aparat desa agar dapat segera ditangani,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Pasir Nangka, Revi Hendriansyah, yang turut hadir di lokasi, menegaskan komitmen pemuda desa untuk terus bersinergi membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam penanganan bencana.

“Karang Taruna hadir sebagai bagian dari masyarakat. Kami siap membantu proses evakuasi, distribusi bantuan, dan mendukung langkah-langkah pemerintah desa demi keselamatan warga,” ujar Revi.

Menurutnya, keterlibatan pemuda sangat penting dalam situasi darurat, terutama untuk mempercepat respons di lapangan dan memastikan informasi tersampaikan dengan baik kepada warga.

Kegiatan peninjauan dan penanganan banjir ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang merasa terbantu dengan kehadiran langsung kepala desa dan seluruh unsur terkait di tengah kondisi sulit yang mereka hadapi.

red24_J.U

Serahkan 52 Sertifikat BMN, BPN Banten Dorong Tertib Administrasi Aset Negara

sorot24.id | SERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menghadiri kegiatan Serah Terima Sertfikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) pada kementerian dan lembaga di lingkup wilayah kerja Provinsi Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik pengelolaan aset negara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap aset negara tercatat secara sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Dalam sambutannya, Harison menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN merupakan kewajiban negara untuk melindungi dan mengamankan kekayaan negara dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Apabila aset negara tidak tercatat dan tidak bersertipikat, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, pensertifikatan BMN menjadi fondasi penting dalam menjaga dan melindungi aset negara,” tegas Harison.

Harison menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah BMN tidak sederhana karena membutuhkan penelusuran riwayat tanah secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun penguasaan fisik di lapangan. Menurutnya, ketertiban administrasi pertanahan harus didukung oleh penguasaan fisik yang nyata serta kejelasan batas-batas bidang tanah guna mencegah sengketa atau klaim dari pihak lain.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan mitigasi risiko dalam setiap tahapan sertifikasi BMN, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Harison mengapresiasi capaian sertifikasi BMN tahun 2025 di Provinsi Banten yang berhasil mencapai 100 persen dari target, dengan total 193 sertipikat yang telah diterbitkan. Capaian ini, menurutnya, merupakan hasil dari kolaborasi, komitmen, dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan, baik dari BPN, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maupun kementerian dan lembaga pengelola aset.

Pada awal tahun 2026 ini, Kanwil BPN Provinsi Banten kembali menyerahkan sertifikat BMN sebanyak 52 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Harison berharap pola kerja yang telah berjalan baik dapat terus ditingkatkan sehingga target sertifikasi BMN tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan sebelum akhir tahun anggaran.

“Kami berharap sinergi antara BPN dan seluruh pengelola aset kementerian/lembaga di Provinsi Banten terus terjaga. Dengan koordinasi yang intensif dan berkelanjutan, pengelolaan aset negara akan semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat optimal bagi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah BMN secara simbolis oleh Kantor Pertanahan kepada satuan kerja kementerian dan lembaga penerima.

Turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi Banten; Kepala Kantor Wilayah DJKN Provinsi DKI Jakarta; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa; Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jakarta; Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII; Kepala Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol I; Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Banten; Kepala Satuan Brimob Polda Banten; Kepala Politeknik Industri Petrokimia Banten; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

red24_RG

DPC KWRI Kab.Tangerang 2026 – 2029 resmi di lantik Insan Pers dan Pemerintah Daerah Beriringan membangun Kolaborasi Menjalin Sinergi

sorot24.id | TANGERANG – Membangun kolaborasi menjalin sinergi antara pers dan pemerintah daerah menjadi niat bersama pada pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia Kabupaten Tangerang periode 2026-2029 yang digelar di Aula Bola Sundul, Gedung Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, pada Senin, 21 Januari 2026.

Acara yang mengusung tema “Pers Kolaborasi Mewujudkan Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, Lebih Baik, dan Bermartabat” ini menekankan pentingnya sinergi untuk mendorong pembangunan daerah.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi hadir mewakili Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid .

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang kami mengucapkan selamat dan sukses kepada pengurus KWRI yang baru. Kami berharap semangat kebersamaan dan integritas jurnalistik terus dijaga. KWRI memiliki peran strategis di tengah arus deras digitalisasi,” ucapnya .

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendukung terhadap peran strategis pers terutama untuk pembangunan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Pers yang independen dan profesional menjadi mitra penting pemerintah. Kolaborasi ini memastikan program pembangunan tersampaikan secara objektif, mendorong partisipasi masyarakat, dan membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

“Saya berharap kepengurusan KWRI Kabupaten Tangerang yang baru dapat terus meningkatkan profesionalisme jurnalis lokal dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak,” ujar PLH Sekda .

‎Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Muhammad Amud. Dikatakan Amud, “wartawan bukan hanya sekadar penyampai informasi namun bisa juga memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat,” ucapnya.

Pers merupakan mitra strategis dalam pembangunan, kehadiran wartawan dapat memperkuat ekosistem pemerintahan yang bermartabat dalam meningkatkan pemberitaan yang edukatif bagi masyarakat.

”Tentunya kami dari DPRD siap bersinergi dengan KWRI, dan membuka ruang untuk kritik, masukan dan saran dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Amud.

Sementara itu, Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang terpilih periode 2026-2029, Heri Yanto mengatakan bahwa tantangan terbesar pers saat ini adalah menghadapi perkembangan teknologi, sehingga pers dituntut tetap profesional.

“Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap secara fundamental. Hoaks dan disinformasi menyebar dengan cepat, sementara kredibilitas media konvensional terus diuji. Di tengah situasi ini, peran wartawan profesional menjadi sangat penting,” ujar Heri Yanto.

Empat program prioritas yang akan dijalankan pengurus baru KWRI Kabupaten Tangerang, diantaranya peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan .

“Kami akan menjalin kolaborasi dengan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang konstruktif, KWRI Kabupaten Tangerang siap berkontribusi mewujudkan Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, Lebih Baik, dan Bermartabat,” tambahnya.

Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KWRI Provinsi Banten, Ari Ashari Marnan, dan disaksikan oleh sejumlah Kepala Dinas, perwakilan Forkopimda serta para tamu undangan. Pelantikan juga dihadiri oleh Ketua Bidang Hukum DPP KWRI Damai Hari Lubis, dan Sekjen DPP KWRI Miko Kasah.

red24_JU

Sukses Bongkar Peredaran Sabu Modus Ojol, Riki Ade Suryana Apresiasi Kinerja Cepat Polsek Sepatan

‎​sorot24.id | TANGERANG – Langkah tegas Polres Metro Tangerang Kota melalui Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tangerang mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat salah satunya Riki Ade Suryana. aktifis Pemuda Sepatan.

‎Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sepatan mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jasa ojek online (ojol) dinilai sebagai bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan wilayah.

‎​Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan ini terjadi pada Selasa malam (20/01/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GS (31) beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto total 9,51 gram.

‎​Menanggapi keberhasilan tersebut, Riki Ade Suryana,menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Sepatan dan Polres Metro Tangerang Kota.

‎​“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari Polsek Sepatan. Keberhasilan menggagalkan peredaran sabu hampir 10 gram ini tentu telah menyelamatkan generasi muda di wilayah kami dari bahaya narkoba,” ujar Riki Ade Suryana dalam keterangannya, Rabu (21/01/2026).

‎​Riki menambahkan bahwa modus operasi menggunakan jasa pengiriman ojek online menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika semakin cerdik dalam menyamarkan aksinya. Namun, dengan kejelian petugas di lapangan, upaya tersebut berhasil di gagalkan .

‎​”Kehadiran polisi yang sigap seperti ini memberikan rasa aman bagi kami masyarakat Sepatan. Kami berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat untuk memastikan wilayah kita benar-benar bersih dari peredaran narkoba,” lanjutnya.

‎​Hingga saat ini, pelaku GS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.

red24

Suara Warga Yang Terabaikan : ‎Dua Minggu Terendam Banjir Warga Perumahan Mutiara Tanjakan Mekar Keluhkan “Cuex” nya Pemerintah Desa

sorot24.id | TANGERANG – Warga Perumahan Mutiara Tanjakan Mekar, RT.008 RW.003, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Pemukiman mereka telah terendam banjir selama hampir dua minggu tanpa ada tanda-tanda air akan surut.

‎Ironisnya, di tengah kesulitan yang dihadapi warga, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjakan Mekar hingga tingkat RW dinilai tutup mata. Hingga saat ini, belum ada satu pun pejabat Desa maupun Ketua RW setempat yang datang meninjau lokasi ataupun memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.

‎Keluhan mendalam disampaikan oleh sejumlah warga yang rumahnya terendam. Mereka merasa ditinggalkan oleh pemimpin setempat di saat kondisi darurat.

‎Ari salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya respons dari pihak Desa.

“Sudah hampir dua minggu air tidak surut-surut. Kami sudah melaporkan kondisi ini ke pihak Desa, tapi sampai detik ini tidak ada sentuhan atau kunjungan sama sekali dari Kepala Desa. Kami merasa dibiarkan berjuang sendiri di tengah banjir,” ujar Ari.

‎Senada dengan Ari, warga lainnya Ade Komarudin menyoroti ketiadaan koordinasi dari pengurus lingkungan terkecil.

“Boro-boro bantuan logistik atau pompa, nengok pun tidak. Baik Lurah, pihak Desa, sampai Ketua RW tidak ada yang monitoring ke sini. Padahal kami ini warga mereka juga yang sedang kesusahan,” tegas Ade.

‎Sementara itu, Muhtar mengkhawatirkan dampak kesehatan dan kerugian materiil yang terus membayangi warga, jika air tak kunjung surut dan tak ditangani pemerintah setempat.

“Kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia, mulai terancam karena air sudah menggenang terlalu lama. Kami butuh solusi nyata, bukan sekadar janji. Kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang atau pihak terkait segera turun tangan karena pihak desa seolah tidak peduli,” kata Muhtar.

‎Warga berharap melalui informasi ini, Pemerintah Kecamatan Rajeg maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat segera mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa Tanjakan Mekar dan segera mengirimkan bantuan berupa penyedotan air (pompa) serta bantuan logistik.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Tanjakan Mekar terkait alasan absennya pihak Desa dalam penanganan banjir di RT.008 RW.003 tersebut.

red24_RAS

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan Terhadap Karya Jurnalistik

sorot24.id | JAKARTA – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOI KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Relawan Prabowo, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu .

red24

Penarikan Dana BI Tak Berdampak Ekonomi

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa telah menarik dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) sejumlah Rp200 triliun pada September 2025. Lalu, dana ditempatkan di lembaga perbankan umum milik pemerintah. Tujuannya, adalah untuk mengoptimalkan likuiditas dan mendorong kredit ke sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tentu saja kebijakan ini perlu didukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5% atau 8%. Seberapa optimal pencapaiannya menurut Menkeu Purbaya akan terlihat tiga bulan ke depan.

Namun, benarkah penempatan dana pemerintah itu tidak akan digelontorkan pihak perbankan kepada para debitur non korporasi atau konglomerat? Tidak ada jaminan sama sekali! Malah ruang kongkalikong terbuka antara oknum bankir dan debitur besar untuk mempercepat pencairannya. Dibuktikan oleh munculnya berbagai kasus kredit fiktif dan manipulatif pada bank-bank milik negara (Himbara). Bak menggatang asap saja tanpa menelisik sumber masalahnya.

Meskipun, penempatan dana itu diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dapat dipastikan tidak akan efektif dan efisien.

Sebelumnya, Presiden Ri juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024) tentang Penghapusan Utang Macet UMKM. Pemerintah bermaksud memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Hal ini dianggap penting dan suatu langkah besar untuk meringankan beban masyarakat serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sedang menghadapi kesulitan akibat terjerat utang. Tujuannya, agar para debitur UMKM termotivasi bangkit kembali menjalankan usahanya dengan tenang.

Persoalan krusial perbankan tidak adaptif lainnya yang telah diatasi oleh Presiden RI, yaitu kredit macet. Kredit macet yang menimbulkan persoalan serius bagi kalangan UMKM dan masyarakat yang tak mampu membayarnya kembali pada pihak bank. Kesulitan itu kian bertambah, ketika orang lain atau sejumlah orang penagih utang atau bahasa kerennya _debt collector_ (DC) datang ke rumah. Hal mana terjadi saat masyarakat tak mampu menyelesaikan masalah utang macetnya sama sekali kepada pihak bank dan lembaga keuangan lainnya.

Jadi, ada dua (2) kebijakan penting dan prioritas yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat kecil. Pertama, penghapusan kredit macet masyarakat kecil dan UMKM. Kedua, alokasi dana yang ditempatkan di Himbara untuk non korporasi. Seberapa efektif dan berdampakkah kedua kebijakan ini berjalan?

Kendala Debitur Kecil

Mengacu pada data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama periode 2019-2024 terdapat sekitar 3.500 lebih pengaduan konsumen yang didominasi oleh persoalan perbankan dan pinjaman online (pinjol). Hal ini menunjukkan, bahwa ada permasalahan serius atas sistem dan mekanisme perbankan umum dan pinjol yang tidak adaptif bagi konsumen. Lalu, bagaimana tindak lanjut penyelesaian pengaduan konsumen tersebut? Nyaris tidak ada sama sekali !

Pihak perbankan banyak mengabaikan permasalahan si kecil yang memiliki utang macet. Berbeda halnya dengan utang konglomerat yang beroleh Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan KLBI sampai Surat Keterangan Lunas (SKL). Pengaduan konsumen ini haruslah ditindaklanjuti oleh penyelesaian melalui sebuah kebijakan yang komprehensif di sektor keuangan dan perbankan. Khususnya, terhadap materi berbagai per-Undang-Undangan perbankan dan peraturan yang berlaku saat ini.

Utang atau kredit macet konsumem perbankan dan pinjol yang sudah sangat kesulitan hidupnya tidak bisa ditangani oleh DC. Sebab, utang-piutang adalah soal perdata, jangan sampai berakibat hilangnya harta kekayaan (_asset_) pengutang atau debitur. Lebih tidak manusiawi lagi dan jauh dari nilai Pancasila jika terjadi konflik atau pertikaian senjata antara DC dan debitur (banyak kasus).

Orang tak dikenal itu atau DC datang untuk meminta uang cicilan utang bank yang dulu dipinjam. Utang bank yang dipinjam itu sudah tidak terbayarkan alias macet. Pihak bank tak mau tahu uang yang dipinjam harus dipulangkan karena katanya bukan milik bank tapi dititipkan nasabah penabung dan deposan. Tapi, sang peminjam uang atau pengutang sedang tidak punya uang, bisa karena tidak bekerja atau pengangguran, bahkan tak punya modal untuk berusaha.

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan tetap kontraproduktif. Tidak ada perubahan kebijakan penagihan utang macet kepada konsumen atau nasabah perbankan. Bahkan, utang macet produk perbankan seperti kartu kredit (KK) yang ditawarkan ke konsumen-pun tidak ada skema penghapusan utangnya.

Sebaliknya, jumlah tagihan kredit macet konsumen perbankan semakin bertambah besar akibat pengenaan bunga berbunga. Tidak menghiraukan, diantara debitur ada yang kehilangan pekerjaan dan atau diputus hubungan kerja (PHK) oleh perusahaannya. Ada yang ditutup, bangkrut atau tenaganya sudah tidak dibutuhkan lagi. Dari sisi kehidupan ekonomi sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utangnya. Jangan sampai uang sebagai alat (_tools_) tukar dan pembayaran jadi ajang adu domba dan keributan warga negara.

Atas dasar itulah, publik membutuhkan konfirmasi kepada pihak perbankan terkait kinerja penghapusan utang macet UMKM tersebut. Mengapa demikian? Tidak lain karena berbagai peraturan dan per-UU-an perbankan tidak mengakomodasi penghapusan utang atas PP 47/2024. Malahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mengawasi lembaga keuangan perbankan dan non perbankan bisa bertindak “melawan” arus kebijakan Presiden RI. Atau jajaran manajemen lembaga perbankan dan OJK tak menggubrisnya.

Transformasi Relasi Kredit

Sasaran pemerintah agar total kredit macet sejumlah Rp14 triliun untuk satu (1) juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia segera direalisasikan agar kembali menggerakkan roda perekonomian bangsa. Dengan demikian, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan serta mendukung program swasembada pangan untuk kemandirian ekonomi melalui dukungan perbankan. Secara faktual, sektor inilah yang akan berkontribusi positif pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Pada momentum dibulan pertama tahun 2026 ini perlu kiranya menata ulang paradigma perbankan untuk memajukan perekonomian bangsa. Bukan hanya, terkait sejumlah Rp55 triliun (27,5%) ke Bank Mandiri, BNI, dan BRI atau totalnya Rp165 triliun (82,5%). Dan, BTN yang memperoleh sejumlah Rp 25 triliun (12,5%), serta BSI alokasi terkecil sejumlah Rp 10 triliun (5%) yang telah dikucurkan pada 12 September 2025. Dengan besaran imbal hasil atau tingkat bunga yang diterima pemerintah dari bank atas penempatan dana itu 80,476% dari tingkat bunga BI (_BI Rate_).

Melainkan juga, ketidakjelasan aturan sektor khusus apa dan pengusaha skala berapa yang berhak atas alokasi dana Rp200 triliun itu. Porsi ini menjadi persoalan tersendiri bagi bank pelaksanan. Dan, potensi penyimpangan atas penempatan dana pemerintah pada lima (5) bank BUMN (Himbara) sangat terbuka. Tidak akan menjamin terjadinya peningkatan skala atau naik kelasnya UMKM sebagai dampak kebijakan pemerintah. Apalagi akan menghapus kredit macet UMKM, sekaligus menyelesaikan keterjangkauan atas dana perbankan Rp200 triliun tersebut.

Bagi debitur mikro dan kecil persoalan persyaratan kredit perbankan umum yang _njlimet_ adalah hambatan. Khususnya terkait 5C/5K (_bankable_), yaitu Karakter (_Character_), Kapasitas (_Capacity_), Modal/Kapital (_Capital_), Agunan/Jaminan (_Collateral_), dan Kondisi Perekonomian (_Condition of Economy_). Dapat dipastikan dana pemerintah Rp 200 triliun tersebut tidak akan menjangkau masyarakat kecil dan berpotensi diselewengkan. Apalagi, tidak ada lembaga yang akan memantau pelaksanaan alokasi dan distribusinya.

Maka itulah, kejelasan aturan penghapusan utang macet dan penempatan dana pemerintah diperbankan umum perlu mendapat perhatian serius. Tanpa itu, tak mungkin menyasar ke kelompok UMKM dan tidak akan terealisir kebijakan penghapusan utang macet. Walaupun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menarik lagi dari BI sejumlah Rp76 triliun sehingga totalnya Rp276 triliun. Setelah kurang lebih tiga (3) bulan, Menkeu menarik tambahan dana penempatan pemerintah di perbankan tersebut sejumlah Rp 75 triliun.

Menkeu mengakui, bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan berjumlah total Rp 276 triliun tidak seoptimal proyeksinya. Dengan begitu, sisa penempatan dana pemerintah di bank sejumlah Rp 201 triliun. Pertanyaannya apa dasar atau landasan hukum penarikan dana pemerintah di BI yang kemudian ditarik kembali itu? Tarik ambil dana pemerintah dari BI oleh Menkeu ini jelas menimbulkan sebuah kecurigaan publik. Tentunya terkait hasil produktif dan kontributif atas penempatan dana pemerintah yang ditarik dari BI.

Kecurigaan tentang kepastian peruntukkan dana publik yang telah ditarik dari BI dan mengendap di Himbara itu sangat penting. Pasalnya, tidak terjadi perubahan kinerja yang mendasar atas perekonomian nasional selama tiga (3) bulan terakhir. Kecurigaan penempatan dana pemerintah pada Himbara yang telah ditarik dari BI itu jelas membutuhkan klarifikasi dari Menkeu. Termasuk, tidak bisa mengatasi kinerja perekonomian seperti yang dijanjikannya pasca dilantik Presiden. Pertumbuhan ekonomi faktanya tak bergerak dari angka 5 persen.

Intervensi kebijakan moneter ansich tersebut patut dipertanyakan pemangku kepentingan (_stakeholders_). Apalagi menempatkan dana pemerintah di perbankan yang sudah kelebihan dana pihak ketiga (DPK). Disamping itu, tidak adanya kebijakan transformasi struktural perekonomian Indonesia yang dilakukan melalui penyaluran kredit perbankan umum. Padahal, proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak (_urgent_) diupayakan pemerintah .

Tidak bisa diatasi hanya dengan menarik dana pemerintah di BI lalu ditempatkan diperbankan umum (seperti tabungan, deposito atau dialihkan ke pasar modal/BEI). Sedangkan, masih terdapat masalah relasi kreditur dan debitur diperbankan umum terkait efektifitas pencairan dana yang dikelolanya. Kemudahan proses persyaratan kredit dan penghapusan utang macet UMKM diperbankan umum konvensional malah diabaikan Menkeu. Penyaluran kredit untuk mendukung sektor agro maritim dan perumahan rakyat tidak akan efektif dan efisien mencapai sasaran.

Oleh karena itulah, mendesaknya perubahan paradigma perbankan umum yang komprehensif harus dilakukan pemerintah. Agar kendala penghapusan kredit macet debitur kecil dan UMKM serta jangkauan kreditnya (akses) teratasi. Transformasi membutuhkan peradaban bisnis dan penguatan ekonomi berbasis usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Caranya, dengan mengubah UU perbankan konvensional (UU 23/1999 tentang BI, UU 21/2011 tentang OJK dll). Dengan memasukkan pasal-pasal relasi perbankan yang adaptif, konstruktif dan konstitutif.

Pengaturan keberpihakan (_affirmative policy_) inilah yang sebenarnya ditunggu konsumen kecil, UMKM yang terkendala interaksinya dengan pihak perbankan. Kebijakan transformasi yang jelas akan berdampak pada kinerja program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto. Tujuannya, tidak hanya berdampak ekonomi saja yang dimaknai sempit serta berjangka pendek. Secara luas, untuk menegakkan Sistem Ekonomi Konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) bagi kelancaran dan kesuksesan visi-misi Asta Cita dalam jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

red24

Tangerang Medical Response Menggelar Rapat Kerja Tahun 2026

sorot24.id | TANGERANG – Tangerang Medical Response adalah Wadah berkumpulnya relawan yang bergerak pada sektor sosial di bidang kesehatan, yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran diri untuk memberikan hal terbaik pada masyarakat.Organisasi ini di rancang sekitar tahun 2023 yang di gagas oleh beberapa penggagas salah satunya Arif Rahman Hakim.

Pada kesempatan Raker tahun 2026 ini Tangerang Medical Response atau yang kerap di sebut TMR mengusung Tema : “Loyal Profesional dan Humanis dalam pelayanan”

“Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 17-18 Januari 2026 bertempat di daerah Puncak Bogor,” ucap Ari Nanda prayoga Ketua Panitia dan Diaz Firdaus selaku Sekretaris.

Organisasi yang konsen pada pelayanan kesehatan ini,merumuskan program-program kerja untuk kemaslahatan masyarakat.Hal ini tentunya tak luput dari arahan dan bimbingan Imron Rosadi Lc selaku Pembina Umum TMR. Pembina Umum TMR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten. “Beliau sangat responsif terhadap program Kemaslahatan masyarakat dan ini menjadi ghiroh kami dalam mengimpelmentasikan peran serta fungsi optimal kami,” ucap Zamroni inisiator TMR bersama Bung Arif Rahman Hakim .

Raker yang diikuti oleh berbagai relawan kesehatan ini mempunyai pemikiran yang beragam sehingga hasil-hasil yang dirumuskan dapat menjadi satu gagasan yang konstruktif sehingga keberadaan TMR dapat di rasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan Masyarakat khususnya di wilayah Tangerang.

“Dan dalam mengejawantahkan proker tahun ini TMR akan berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi pada instansi-instansi Pemerintah khususnya pada unit-unit teknis pelayanan kesehatan. Sehingga harapan besar kami, TMR dapat membantu pemerintah menjadi lokomotif dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkas Zamroni.

red24