Bebas Lepas Penjualan Obat Keras Daftar G di Wilayah Kecamatan Pagaden Subang Jawa Barat

oleh -10 Dilihat
oleh

Bebas Lepas Penjualan Obat Keras Daftar G di Wilayah Kecamatan Pagaden Subang Jawa Barat

sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kampung Cikuya, Desa Neglasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian. Meski keberadaan kios tersebut telah beberapa kali diberitakan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa resep dokter disebut masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi yang berada di area usaha steam motor itu diduga masih melayani pembeli secara bebas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang masuk dalam kategori obat keras dan penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis, Selasa (16/6/2026).

Keberadaan kios tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditindaklanjuti. Pasalnya, Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan oleh kalangan tertentu untuk tujuan di luar pengobatan sehingga berisiko membahayakan kesehatan serta memicu gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Hingga kini, aktivitas di lokasi yang dimaksud disebut masih berjalan seperti biasa. Situasi itu memunculkan dorongan agar aparat terkait melakukan pengecekan langsung guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Dalam ketentuan perundang-undangan, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, penanganan terhadap dugaan praktik semacam ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Pagaden dan Polres Subang, segera melakukan penyelidikan serta langkah-langkah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari instansi berwenang terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

red24_ER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *