Satreskrim Polres Garut Meringkus Dua Pencuri Kendaraan Roda Empat (R4) Dugaan Komplotan Spesialis Curi Pick Up Lintas Jabar

oleh -16 Dilihat
oleh
Oplus_0

Satreskrim Polres Garut berfoto bersama dua tersangka dugaan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up di ruang Sat Tahti Polres Garut, Minggu (15/2/2026).

 

Sorot24.id | Garut – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up yang beroperasi lintas wilayah Jawa Barat akhirnya dipatahkan. Jajaran Polres Garut melalui Unit III Pidum Satreskrim Tim Sancang berhasil mengungkap dan meringkus empat pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Joko Prihatin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“Operasi penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari wilayah Cimahi, Karawang hingga Garut,” ujar Joko kepada awak media, Minggu (15/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan niaga jenis pick up yang kerap menjadi incaran karena nilai ekonomisnya tinggi.

Tim Sancang yang dipimpin Kanit III Pidum melakukan penyelidikan intensif. Mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, hingga pelacakan jaringan pelaku yang diduga terorganisir.

Hasilnya, empat orang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni ruas Tol Padalarang–Cileunyi wilayah Cimahi, wilayah Karawang, serta Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Para pelaku berinisial DD (48) dan Y (52) warga Garut, S (47) warga Karawang, serta MN (41) warga Lamongan. Mereka diduga memiliki peran berbeda, dari eksekutor pencurian, pemetaan lokasi target, hingga penadah sekaligus pihak yang mengubah identitas kendaraan hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga menyasar mobil pick up yang terparkir di halaman rumah. Pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat khusus dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Salah satu aksi mereka bahkan menyebabkan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pick up, perangkat pendeteksi sinyal GPS kendaraan, peralatan modifikasi, mesin bor, gerinda, cat semprot, hingga sejumlah pelat nomor yang diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan hasil curian.

Keempat pelaku kini mendekam di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain serta menelusuri keberadaan barang bukti tambahan.

Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan niaga yang berdampak langsung pada roda perekonomian warga.

Red24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *