sorot24.id | LEBAK – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia mendukung program ketahanan pangan terus dijalankan di berbagai daerah. Salah satunya ditunjukkan Polsek Curugbitung, Polres Lebak, yang menggelar panen jagung hibrida dalam rangka Program 1 Desa 2 Hektar, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan berlangsung di Kampung Lebak Pinang, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung — hasil tanam kuartal pertama tahun ini.

Panen dipimpin langsung Kapolsek Curugbitung, Iptu Agus Ridwan Mustopa, didampingi jajaran personel. Turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Desa Lebak Asih Syukron Ma’mun, Kepala Desa Guradog H. Amok Sukarma, pengurus Kelompok Tani Gandaria serta para petani setempat.

Iptu Agus Ridwan Mustopa Panen Jagung 6 Ton Curugbitung Lebak
Kapolsek Curugbitung Iptu Agus Ridwan Mustopa bersama petani menunjukkan hasil panen jagung yang mencapai 6 ton dari lahan 2 hektare.

Program 1 Desa 2 Hektar merupakan pelaksanaan salah satu poin Asta Cita Presiden di sektor pertanian. Sasaran utamanya meningkatkan produktivitas lahan sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui kerja sama tiga pihak: kepolisian, pemerintah desa, dan kelompok tani.

Selain menghasilkan panen, kegiatan ini juga mempererat kerja sama antarsektor demi kesejahteraan petani. Kehadiran kepolisian diharapkan menjadi dorongan semangat agar masyarakat makin giat mengembangkan usaha tani.

Melalui Kapolsek Curugbitung, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polri tak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir mendukung program‑program strategis negara.

“Dari lahan seluas 2 hektare, hasil panen kuartal I mencapai sekitar 3 ton per hektare atau berjumlah total 6 ton jagung,” ujar Iptu Agus Ridwan Mustopa.

Angka tersebut membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan petani mampu mendorong produktivitas yang baik.

Kapolsek berharap program serupa makin meluas dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga sekaligus memperkuat pondasi swasembada pangan nasional.

Polsek Curugbitung tetap optimis, lewat kerja sama terus dijaga, ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Lebak makin kokoh dan menjadi salah satu penopang utama ketersediaan pangan daerah.

red24/RG

sorot24.id | JAKARTA, – Rencana Kementerian Koperasi untuk menggelontorkan anggaran APBN sebesar Rp10 triliun pada tahun 2025 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menuai kritik tajam. Termasuk penempatan dana pemerintah ke Bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara sejumlah Rp281 triliun. Jika tidak dikeluarkan dari skema kredit perbankan umum, maka potensi penyimpangan dan penyalahgunaan sangat terbuka. Seharusnya, dana ini dibuatkan alas hukum yang khusus bagi pembangunan dan pengembangan Koperasi dan skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Atau Koperasi yang diberikan hak pengelolaan melalui pendampingan fasilitator dan konsultan agar dana tetap aman dan terjaga sesuai peruntukkkannya.

Kebijakan aksi korporasi berupa merger dan akuisisi koperasi yang dicanangkan pemerintah dinilai sebagai sebuah keliru paradigma atau “sesat pikir” yang ahistoris.

​Kritik keras tersebut disampaikan oleh Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi sekaligus Pengembang Koperasi dan Konsultan Manajemen dari DeCori Consulting And Partners. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menkop Budi Arie Setiadi dan Wamenkop Ferry Juliantono tersebut justru berpotensi menjauhkan koperasi dari khitah konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

​”Memaksakan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger di lingkup koperasi dengan meniru perusahaan kapitalistik adalah salah kaprah paradigmatik. Koperasi itu basisnya adalah partisipasi aktif anggota untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar kapitalisasi aset atau harta kekayaan,” ujar Defiyan Cori dalam keterangannya,. Jum’at (3/7).

​Mengulang Kesalahan Masa Lalu dan Risiko Korupsi

​Defiyan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengucurkan dana jumbo Rp10 triliun dari APBN ini. Ia mengkhawatirkan kebijakan instan ini justru mengulang kegagalan masa awal kabinet reformasi di era pemerintahan Presiden B.J. Habibie, di mana dana penguatan koperasi justru rawan disimpangkan dan menjadi lahan korupsi.
​Alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan top-down ini dinilai berpotensi menyuburkan fenomena “koperasi papan nama”—entitas yang hanya menggunakan nama koperasi demi memburu insentif anggaran pemerintah tanpa ada aktivitas riil di masyarakat.

​Ia mencontohkan, hancurnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya (merugi Rp15 triliun) dan KSP Sejahtera Bersama (merugi Rp8,8 triliun) adalah bukti nyata akibat koperasi dikelola dengan gaya korporasi yang ambisius dan melupakan kontrol keanggotaan.

​”Penyelesaian masalah koperasi tidak bisa dengan cara ‘cepat saji’ atau instan seperti menggelontorkan dana ke LPDB yang ujung-ujungnya menerapkan bunga mirip perbankan komersial. Model pinjaman seperti itu hanya akan menjadi bom waktu dan memperburuk citra koperasi,” tegas Defiyan.

​Belajar dari Kejayaan KUD dan Koperasi Produksi

​Sebagai Pengembang Koperasi, Defiyan Cori mengajak pemerintah untuk menengok kembali sejarah kesuksesan ekonomi konstitusi. Pada era Presiden Soeharto, koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi lewat kinerja Koperasi Unit Desa (KUD), yang berkontribusi membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 5 kali menembus angka di atas 8 persen—bahkan mencapai puncaknya di angka 10,92 persen pada tahun 1968.

​Hingga saat ini, lanjut Defiyan, bukti keberhasilan koperasi yang dikelola dengan paradigma yang benar (berbasis kepentingan anggota) masih nyata keberadaannya. Ia menyebut beberapa contoh konkret:
​Koperasi Karyawan Semen Gresik (Jawa Timur): Memiliki 3.883 anggota, 512 karyawan, dan sukses membuka 66 kantor cabang pada tahun 2023.
​KPSBU Lembang (Jawa Barat): Menaungi 7.500 peternak dengan 21.000 ekor sapi perah, serta memproduksi lebih dari 100 ton susu per hari yang siap menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah.
​Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI): Mampu mendirikan gedung megah di kawasan Semanggi secara mandiri, berkinerja positif tanpa ketergantungan dana pihak ketiga.

​Solusi: Kesetaraan Akses Sektoral, Bukan Utangan Instan

​Menutup keterangannya, Defiyan Cori meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan visi misi Asta Cita ke-3 secara tepat. Koperasi tidak butuh skema utangan instan bergaya bank, melainkan kesetaraan akses dan hak istimewa (privilege) kebijakan di sektor riil.

​”Anggaran APBN itu akan jauh lebih produktif jika dialokasikan secara sektoral untuk mendukung peningkatan kapasitas organisasi, manajemen, dan jaringan pasar koperasi, khususnya yang bergerak di sektor agro-maritim dari hulu ke hilir.”

​”Jika koperasi di sentra produksi ini diberikan karpet merah kebijakan, saya optimistis target swasembada pangan tercapai, dan koperasi akan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional hingga di atas 8 persen secara berkeadilan,” pungkas Ekonom Konstitusi tersebut.

red24/Lutfi

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Dalam opininya, ia menyebut prasyarat utama pemulihan ekonomi RI bukan hanya angka BPS 5,61% di Q1 2026, tapi menumbuhkan _trust_ publik dan investor serta _reschedule_ utang Rp9.302,6 triliun. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)

sorot24.id|Jakarta – Pemerintah Jepang melalui Kementerian Lingkungan Hidup (_Ministry of Environment Japan/MOEJ_) menyelenggarakan kegiatan _the 2nd Environment Week_ (Pekan Lingkungan Hidup/PELIHARA) pada 11-12 Mei 2026 di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan. Kegiatan ini merupakan inisiatif dan kepedulian atas _waste management_ (pengelolaan sampah/limbah). Yaitu, serangkaian prosedur dan tindakan terintegras (mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, daur ulang, hingga pembuangan tempat akhirnya atau TPA).

Pengelolaan sampah yang dirancang secara efektif dan efisien dan ramah lingkungan. Tujuannya, tidak lain adalah untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia serta keberlanjutan lingkungan hidup atau ekosistem. Yang menarik, dari kegiatan PELIHARA ini cara pemerintah Jepang mengajak para industriawan yang bergerak dalam bisnis pengelolaan sampah untuk terlibat mempromosikan teknologinya.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menguraikan secara rinci (_detail_) kegiatan tersebut melainkan mengambil latar filosifinya saja. Khususnya, terkait capaian kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I 2026 (Q1) yang menjadi polemik publik. Tidak saja disebabkan oleh angkanya yang 5,61% melainkan kredibilitas yang menerbitkannya yaitu Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak independen dan penuh kontroversi beberapa tahun terakhir.

*Kerjasama dan Toleransi*

Tentu BPS sebagai lembaga resmi pemerintah tidak perlu diragukan publik, kecuali mungkin integritas beberapa pejabatnya. Sama halnya dengan misteri meninggal dunianya anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Haerul Saleh yang secara pribadi dianggap kredibel dan berintegritas. Begitu jugalah halnya dengan pemerintahan suatu negara yang bekerjasama dengan negara-negara lain atau investasi pembangunan membutuhkan sebuah prasyarat penting, yaitu kepercayaan (_trust_).

Mengacu pada inisiatif kegiatan PELIHARA 2026 yang diadakan MOEJ tersebut, maka kepercayaan adalah kunci dari sebuah kerjasama. Sebagaimana halnya Visi-Misi Asta Cita Presiden RI secara konseptual adalah sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Hanya saja, bisa tidak berjalan efektif dan efisien jika tidak didukung oleh postur dan personalia organisasi kabinet yang diragukan kepercayaannya oleh publik. Kepercayaan (_trust_) adalah prasyarat pertama dan utama.

Mengapa diragukan publik? Tentu banyak faktor yang menjadi alasannya, diantaranya adalah sebagian besar diisi oleh para pembantu Presiden sebelumnya. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi tak beranjak dari angka 5 persen. Jika terus dipertahankan maka tidak hanya kepercayaan dari negara lain atau investor yang semakin memudar. Melainkan juga rakyat di dalam negeri serta berpotensi merusak tatanan sosial politik. Hal, ini tentu membahayakan posisi pemerintahan sah yang telah dibangun melalui proses demokrasi berbiaya mahal.

**
Permasalahan ini juga diungkapkan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Bahwa, negara-negara lain atau para investor punya minat untuk berinvestasi ke Indonesia asalkan bisa menumbuhkan kepercayaan yang dimaksud. Misalkan, peraturan dan per-Undang-Undangan (UU) yang bersih dan terang atau tegas (_clean and clear_) sebab para pengusaha juga berurusan dengan modal dari kredit perbankan. Disinilah substansi ekonomi konstitusi ditegakkan, usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Jika, peraturan dan per-UU-an ada ruang transaksional jelas menjadi beban biaya (ongkos) yang memberatkan angsuran kredit kepada pihak bank. Pembayaran cicilan pokok dan bunga utangnya akan macet. Inilah faktor kedua yang berpengaruh kepada kepercayaan (_trust_). Apabila para pengusaha ini tidak memperoleh kepercayaan dari pihak perbankan dan rekan kerjasama utamanya para investor negara lain dipastikan roda perekonomian takkan bergerak. Peraturan dan UU yang baik, jelas dan tegas akan memunculkan kepercayaan investasi.

Tak berbeda dengan pemerintah RI dimasa Presiden Jokowi yang telah berutang per 31 Oktober 2024 totalnya mencapai Rp8.560,36 triliun. Bahkan, total utang Indonesia per Desember 2025 (Data Kementerian Keuangan) telah mencapai Rp9.302,6 triliun. Berarti, tambahan diera pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejumlah Rp742,24 triliun. Dan, ada rencana penarikan utang baru tahun 2026 sejumlah Rp781,9 triliun tentu akan terkendala. Makanya, kepercayaan (_trust_) lembaga donor dan investasi juga harus ditumbuhkan oleh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

**
Oleh karena itu, tak ada cara lain untuk melakukan keberlanjutan Visi-Misi Asta Cita selain menumbuhkan kepercayaan (_trust_) tersebut. Disamping itu, perlu adanya kerjasama dan toleransi dari berbagai pihak melalui penyelesaian menang-menang (_win win solution_) atas berbagai kewajiban keuangan. Kerjasama akan kembali tumbuh melalui upaya toleransi yang didasari oleh suasana kekeluargaan. Dalam perspektif inilah bertetangga yang baik menjadi faktual.

Salah satunya, melalui kebijakan penjadwalan ulang (_rescheduling_) utang jatuh tempo baik di dalam negeri maupun luar negeri. Agar para pelaku bisnis dapat “bernafas” kembali. Kepercayaan ini harus didukung oleh personalia organisasi pemerintahan yang kompeten dan kredibel serta lingkungan yang bersih. Melalui upaya menumbuhkan kepercayaan (_trust building_) dan jadwal ulang utanglah yang mampu menggerakkan perekonomian Indonesia.

Tanpa penjadwalan ulang tentu keuangan perusahaan (bagi pengusaha) dan negara akan terus digerogoti beban cicilan pokok dan bunga utang. Seperti halnya tema lingkungan hidup yang berkelanjutan harus didukung oleh pola pikir jernih dan personalia yang bersih agar memunculkan kepercayaan publik nasional dan internasional. Artinya, sasaran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5-6 persen lebih tidak hanya sekedar dokumen janji kampanyew.

red24-(LNS98)

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia menyoroti kelangkaan BBM di sejumlah daerah dan menegaskan BPH Migas yang harus bertanggung jawab, bukan Pertamina. Defiyan minta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat dan pengelolaan hilir migas lebih efektif, Jakarta, Minggu 10/5/2026. (Dok: Pribadi/Sorot24.id)

sorot24| Jakarta – Menyoal Kelangkaan BBM, Defiyan Cori Sebut BPH Migas Yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Pertamina

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyoroti mulai terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah dan mempertanyakan kinerja BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM nasional.

Menurutnya, publik tidak seharusnya langsung menyalahkan Pertamina apabila terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM di lapangan.

“BPH Migas adalah Badan Pengatur Hilir Migas. Salah satu tugas dan kewajibannya memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima masyarakat penerima manfaat secara tepat. Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator,” katanya, di Jakarta, Minggu (10/5).

Diegaskannya, bahwa kasus antrean panjang BBM di empat SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026, bukan persoalan baru. Ia menyebut fenomena serupa telah berulang kali terjadi sejak era pemerintahan Joko Widodo tanpa penyelesaian yang jelas.

Karena itu, ia meminta pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi diperketat, termasuk melalui razia migas yang sebelumnya pernah dilakukan aparat kepolisian.

Defiyan juga menyinggung adanya potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi akibat ketimpangan harga antara solar subsidi dan non-subsidi, serta kebijakan pembatasan kuota BBM yang dinilai dapat memicu kelangkaan di lapangan.

“Bisa saja pembatasan BBM menjadi pemicu kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat akhirnya menyebabkan antrean panjang BBM. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” imbuhnya.

Ia memaparkan, bahwa alokasi solar subsidi tahun 2023 naik dari 15,1 juta kiloliter pada 2022 menjadi 17 juta kiloliter atau meningkat 12,58 persen. Sementara total pagu subsidi dan kompensasi energi pada 2025 masih mencapai Rp498,8 triliun.

Namun di sisi lain, pemerintah justru menurunkan kuota BBM subsidi pada 2026. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter dan solar subsidi turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, mulai 1 April 2026 pemerintah juga menerapkan pembatasan harian maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.

Alumnus UGM ini menilai, kenaikan subsidi energi dari Rp208,9 triliun pada 2022 menjadi Rp339,6 triliun pada 2023 atau meningkat Rp130,7 triliun harus diikuti dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat dan transparan.

Ia pun mengingatkan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja SPBU atau kasus individual semata.

“Tidak akan selesai hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU,” tegasnya.

Korps Alumni Hijau Hitam ini juga mengungkapkan, bahwa pengendalian distribusi BBM tidak tepat jika sepenuhnya dibebankan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kata dia, Polri tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi dan distribusi kuota BBM di tiap wilayah.

Meski demikian, Polri tetap dapat melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.

Dalam keterangannya, Defiyan membeberkan, bahwa kewenangan BPH Migas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.

Ia pun meminta, agar Presiden Prabowo Subianto memastikan pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan baik sesuai semangat Asta Cita pemerintahannya.

“Kelangkaan BBM tentu akan membuat resah bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini tentu tidak disukai Presiden Prabowo Subianto yang serius menjalankan visi-misi Asta Citanya,” pungkas Defiyan.

red24-(LS98)