PC PMII Magetan dan Urgensi Advokasi Tambang : Ketika Sumber Daya Alam Berhadapan dengan Hak Masyarakat
Oleh : Aulia Kusuma Devitasari
Bendahara Umum – PC PMII Magetan (Peserta PKN PB PMII Angkatan XXI)
sorot24.id | JAWA TIMUR – Persoalan pertambangan pada dasarnya tidak berhenti pada aktivitas pengambilan sumber daya alam. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara pembangunan, kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh ruang hidup yang aman dan layak.
Dalam konteks tersebut, advokasi terhadap persoalan tambang di Kabupaten Magetan menjadi bagian dari upaya menghadirkan kembali suara masyarakat ke dalam ruang kebijakan.
Pergerakan mahasiswa tidak semata-mata ditempatkan sebagai kelompok yang menyampaikan penolakan, tetapi sebagai elemen masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk menguji apakah suatu kebijakan telah berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), advokasi tidak seharusnya dimaknai sebatas aktivitas demonstrasi. Advokasi merupakan proses mempertemukan pengetahuan, keberpihakan, dan tindakan sosial. Mahasiswa dituntut untuk membaca persoalan secara kritis, mengidentifikasi ketimpangan yang terjadi, membangun komunikasi dengan masyarakat, kemudian membawa persoalan tersebut ke ruang-ruang pengambilan keputusan.
Tambang Bukan Sekadar Persoalan Ekonomi
Pertambangan sering kali ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi. Sumber daya alam dipandang sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan pembangunan.
Perspektif tersebut pada dasarnya tidak keliru, tetapi menjadi problematis ketika kebermanfaatan ekonomi dipisahkan dari konsekuensi sosial dan ekologis yang menyertainya.
Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar bukan sekadar berapa besar sumber daya yang dapat diambil, melainkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan sejauh mana masyarakat memiliki posisi dalam menentukan masa depan ruang hidupnya.
Di sinilah konsep keadilan ekologis menjadi penting. Lingkungan tidak dapat diperlakukan hanya sebagai objek ekonomi. Air, tanah, ruang pertanian, kawasan permukiman, serta ekosistem di sekitar aktivitas pertambangan memiliki nilai sosial yang jauh melampaui nilai komoditasnya.
Dalam kasus tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah mencatat adanya aspirasi masyarakat terkait lokasi penambangan yang berdekatan dengan sumber mata air, permukiman, serta akses warga. Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke ruang audiensi DPRD Kabupaten Magetan pada 3 Juni 2026.
Persoalan semakin mendapatkan perhatian setelah peninjauan lapangan menemukan kondisi geografis yang perlu diwaspadai. Tim yang melakukan peninjauan menemukan struktur tanah yang labil, tebing curam, dan retakan yang dinilai memiliki potensi membahayakan apabila aktivitas pertambangan terus berlangsung.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tidak dapat diselesaikan hanya melalui perdebatan mengenai ada atau tidaknya izin. Legalitas merupakan salah satu aspek penting, tetapi keberadaan izin tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memastikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
red24












