Lakukan Studi Tiru ke Kanwil DKI Jakarta, Siapkan Langkah Menuju Zona Integritas WTAB

sorot24.id | JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, didampingi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta jajaran Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan se-Banten melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta dalam rangka studi tiru menuju Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini turut didampingi oleh Tim Sekretariat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia menilai Kanwil BPN Banten menunjukkan progres yang baik dalam upaya meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

“Alhamdulillah, siang ini kita baru saja selesai menerima kunjungan dari “The Man of the Year”, salah satu tokoh luar biasa di Banten, yang biasanya juga hadir membawa banyak inspirasi. Saat ini, secara umum satuan kerja di lingkungan BPN sudah banyak yang meraih predikat WBK maupun WBBM. Untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sendiri, capaian tersebut juga menunjukkan progres yang sangat baik,” tutur Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh.

Erry menjelaskan kunjungan ini bertujuan kunjungan ini menjadi sarana untuk melihat secara langsung kesiapan dan upaya Kanwil BPN Banten dalam meraih dan mempertahankan predikat WTAB/WBK/WBBM, yang sebelumnya juga telah dirintis dan dibangun oleh pimpinan terdahulu bersama seluruh jajaran.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan optimisme bahwa Kanwil BPN Banten mampu meraih predikat tersebut dengan mengedepankan tiga hal utama, yaitu komitmen, fokus, dan konsistensi. Menurutnya, ketiga aspek tersebut telah terlihat dari keseriusan tim Kanwil BPN Banten, terlebih dengan adanya pendampingan dari Inspektorat Jenderal.

“Sangat optimis. Karena yang pertama adalah komitmen. Ketika kita sudah berkomitmen, maka kita akan fokus. Setelah fokus, kita akan bekerja secara konsisten. Dengan semangat tersebut, Banten optimis dapat menjadi salah satu provinsi yang berhasil meraih predikat WBBM,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Harison Mocodompis menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kanwil BPN DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan upaya pembelajaran untuk memperkuat langkah Kanwil BPN Banten dalam membangun Zona Integritas.

“Kami datang ke sini untuk belajar. Saya juga ingin menyampaikan bahwa sebenarnya saya sudah lama mengamati -membaca, memperhatikan- perjalanan ini dan hari ini kami ingin menyerap langsung praktik baik yang telah dilakukan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Harison mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan membuka diri terhadap pembelajaran dan tidak merasa sudah mengetahui segalanya.

“Hari ini, saya minta teman-teman benar-benar belajar dari DKI. Amati, pahami, dan serap apa yang mereka lakukan. Kosongkan dulu “gelas” kita. Jangan merasa sudah tahu. Kita belajar dari awal. Karena tujuan kita bukan hanya mendapatkan predikat seperti WBK atau WBBM, tetapi membangun kepercayaan masyarakat. Tingkat kepercayaan masyarakat masih menjadi tantangan. Banyak komentar negatif di ruang publik. Ini yang harus kita perbaiki,” pungkasnya.

red24_RG

Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

sorot24.id | PALU – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran.

red24_RG

‎Refleksi 152 Tahun Pandeglang : Di Antara Besarnya Potensi dan Rapuhnya Arah Pembangunan

sorot24.id | PANDEGLANG – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah Banten menilai Peringatan hari jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang tidak sepatutnya hanya dimaknai sebagai agenda seremonial tahunan. “Momentum ini harus dijadikan ruang refleksi untuk mengevaluasi arah pembangunan daerah. Sejak berdiri pada 1 April 1874, Pandeglang telah melewati perjalanan panjang dari masa Kesultanan Banten hingga menjadi bagian dari sistem pemerintahan modern Indonesia saat ini”, ujar Suandi selaku Ketua Bidang Sosial Politik BEM PTNU Wilayah Banten

Sebagai daerah yang dikenal dengan kekayaan alam serta identitas “sejuta santri, seribu ulama,” Pandeglang sejatinya memiliki modal sosial dan sumber daya yang besar. Bentang alamnya yang beragam, mulai dari pegunungan, aliran sungai, hingga kawasan konservasi seperti Taman Nasional Ujung Kulon, merupakan potensi strategis yang seharusnya mampu menjadi pendorong utama kemajuan daerah.

‎Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi yang dimiliki dengan capaian pembangunan yang dirasakan masyarakat.”Permasalahan infrastruktur masih menjadi persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Jalan yang rusak, jembatan yang tidak layak, serta keterbatasan akses transportasi di wilayah pedesaan menjadi gambaran nyata ketimpangan pembangunan yang terus berulang”, ungkap suandi.

‎Di sisi lain, ia juga menilai keterbatasan fiskal daerah turut menjadi penghambat serius. Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdampak pada terhambatnya berbagai program pembangunan. Hal ini kemudian berimplikasi pada sektor pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat, sehingga pembangunan belum mampu menjangkau seluruh lapisan secara merata.

‎”Selain itu, potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, dan sumber daya alam belum dikelola secara optimal. Minimnya inovasi kebijakan serta lemahnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat menyebabkan potensi tersebut belum berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan bagi daerah”, tuturnya.

foto/dok : [red24] .
‎Dalam perspektif kami, BEM PTNU Wilayah Banten, persoalan seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan masih menjadi realitas yang dihadapi Pandeglang hingga hari ini. Keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan yang belum maksimal, serta ketertinggalan infrastruktur di wilayah pelosok menunjukkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.

‎Kondisi ini tidak terlepas dari lemahnya fokus pemerintah daerah dalam menentukan dan menjalankan skala prioritas pembangunan. Di tengah keterbatasan anggaran dan bayang-bayang kemiskinan struktural, justru muncul persoalan integritas yang mengkhawatirkan. Indeks integritas daerah yang berada pada angka 70,52, disertai berbagai kasus seperti penyelewengan anggaran, gratifikasi, dan praktik mark-up, menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.

‎Lebih jauh beliau menyoroti terkait kebijakan anggaran juga dinilai belum sensitif terhadap kondisi masyarakat. Besarnya alokasi untuk belanja makan dan minum di lingkungan Setda dan DPRD, serta adanya proyek pembangunan gapura yang kami nilai bukan skala prioritas dan tidak dirasakan manfaat nya oleh masyarakat Kabupaten Pandeglang.

‎Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pun masih jauh dari harapan. Hingga menjelang akhir tahun, realisasi PAD Pandeglang baru mencapai sekitar 77 persen. Bahkan, terdapat indikasi kebocoran pada sektor pajak PBB yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas peran Satgas PAD dalam melakukan pengawasan dan penggalian potensi pendapatan daerah”, ungkapnya .

‎Suandi selaku Ketua Bidang Sosial Politik BEM PTNU Wilayah Banten, menegaskan bahwa peringatan HUT ke-152 Pandeglang harus dimaknai sebagai momentum evaluasi yang serius. Mahasiswa hadir sebagai kontrol sosial yang akan terus mengawal arah pembangunan serta konsisten menyuarakan setiap bentuk ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat. Di usia yang semakin matang, Pandeglang dituntut untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat.

‎Momentum 152 tahun ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pandeglang untuk berbenah. Usia yang tidak lagi muda menuntut kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan. “Evaluasi menyeluruh bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pandeglang tidak kekurangan potensi yang dibutuhkan adalah arah kebijakan yang tepat, integritas yang kuat, serta keberpihakan nyata kepada masyarakat”, pungkasnya.

red24_RAS

LPMAK : Permasalahan sampah di Jakarta sudah menjadi momok,Kejaksaan Di Minta Bertindak

sorot24.id | JAKARTA – Permasalahan sampah di Jakarta sudah menjadi momok dan tidak pernah bisa diselesaikan dari tahun ke tahun walaupun sudah banyak pergantian Gubernur di DKI Jakarta, banyaknya masalah sampah banyak juga tangan-tangan jahat yang melihat celah-celah untuk mengambil kesempatan demi memperkaya diri sendiri maupun golongan.

“Beredarnya isu Pansus Sampah di DPRD DKI Jakarta harus dicermati dengan hati-hati jangan-jangan Pansus ini dibentuk untuk mengambil celah karena ada timbul anggaran baru yang akan dilaksanakan pada perubahan anggaran diakhir tahun 2026,” ujar Al Kausar selaku Presedium Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK).

LPMAK sedang focus untuk membuka tabir dugaan cawe-cawe oknum DPRD DKI Jakarta dalam pengadaan alat pengukur kualitas udara yang ada di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta, pengadaan barang/jasa sudah dianggarkan sebesar miliayaran rupiah. Investigasi yang dilakukan oleh LPMAK anggaran akan dimark up dan spesifikasi barang akan dirubah sesuai dengan kemauan oknum tersebut agar perusahaan yang dikondisikan bisa menang.

Hari ini (1/4/26) LPMAK sudah konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan hasil konsultasi akan membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan.

Agar temuan ini bisa ditindak lanjuti dan kerugian negara bisa dihindari,” kata Al saat ditemui dihalaman Kejaksaan Negeri Jakarta dibilangan Kemayoran-Jakarta Pusat.

Sedangkan ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta Asep Kuswanto tidak bisa ditemui diruangan kerjanya saat hendak dimintai keterangan secara resmi oleh awak media karena tidak berada ditempat, kata salah satu petugas keamanan Dinas Lingkungan hidup dan di Gedung DPRD DKI Jakarta Koordinator Komisi IV DPRD DKI Jakarta Wibi Adriano juga tidak bisa ditemui.

Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Prov DKI Jakarta pada tahun lalu sudah banyak mengalami perubahan dan digadang-gadang akan menjadi laboratorium yang bertaraf internasional serta membawa pemasukan PAD bagi DKI Jakarta.

red24_RG

Ketika Takdir Mengetuk di Usia Senja : Cinta Kedua Buya Hamka

sorot24.id | JAKARTA – Setelah kepergian sang istri tercinta, Siti Raham, pada awal tahun 1972, kehidupan Buya Hamka memasuki babak sunyi yang panjang. Di usia yang tidak lagi muda, beliau menjalani hari-hari dengan kesibukan dakwah, menulis, dan mengabdi kepada umat, namun kesendirian tetap menjadi bagian dari perjalanan hidupnya.

Takdir kemudian mempertemukan beliau dengan seorang janda sederhana asal Cirebon bernama Sitti Khadijah. Kisah awal pertemuan mereka terbilang unik, bahkan terasa seperti skenario yang telah digariskan jauh sebelumnya.

Suatu hari, ketika Khadijah berkunjung ke Bandung untuk menemui anaknya yang tinggal bersama mertuanya, mereka menyaksikan siaran khotbah Buya Hamka di layar kaca TVRI. Dalam suasana santai itu, sang ibu besan tiba-tiba melontarkan kalimat yang terdengar sederhana namun sarat makna,

“Bu Khadijah, kalau ingin mencari suami lagi, inilah orangnya.”

Khadijah pun tersenyum dan menjawab dengan rendah hati,

“Mana mungkin… beliau ulama besar.”

Namun siapa sangka, ucapan yang semula terdengar seperti gurauan itu justru menjadi awal dari sebuah perjalanan yang tak terduga. Beberapa waktu kemudian, sang besan benar-benar mengajak Khadijah ke Jakarta dan langsung menuju kediaman Buya Hamka di kawasan Kebayoran Baru. Niat mereka sederhana namun berani : menyampaikan maksud untuk meminang sang ulama.

Saat itu, Buya Hamka sedang tidak berada di rumah. Khadijah pun meninggalkan sepucuk surat berisi maksud kedatangannya,sebuah langkah yang bagi banyak orang terasa tak biasa, namun menunjukkan keteguhan hati dan keberanian seorang perempuan yang ingin menjalani hidup dengan penuh tanggung jawab.

Ketika surat itu sampai di tangan Buya, beliau sempat menolak secara halus melalui balasan tertulis. Alasannya sederhana namun menyentuh: beliau masih dalam masa duka, dan merasa usia yang semakin senja bukan lagi waktu untuk memulai kehidupan rumah tangga baru.

Namun Khadijah tidak menyerah. Dengan penuh kesantunan, ia kembali memohon izin untuk bertemu langsung, bukan untuk mendesak, melainkan sekadar bersilaturahmi dan menyampaikan niat tulusnya. Dalam pertemuan itulah, Buya Hamka mendengar sendiri keteguhan hati Khadijah,niatnya bukan sekadar mencari pasangan, tetapi ingin mengabdikan diri, merawat, dan mendampingi sang ulama di masa tuanya.

Ketulusan itu akhirnya meluluhkan hati Buya Hamka. Setelah melalui pertimbangan yang matang, beliau pun bersedia menikahi Khadijah yang saat itu telah berusia 50 tahun. Pernikahan mereka kemudian berlangsung pada 19 Agustus 1973 – sebuah kisah yang bukan hanya tentang pertemuan dua insan – tetapi juga tentang kesabaran, keberanian, dan takdir yang bekerja dengan cara yang sering kali tak terduga.

Kisah ini mengajarkan bahwa jodoh tidak selalu datang di awal kehidupan, dan tidak selalu melalui jalan yang biasa. Kadang, ia hadir setelah kehilangan, setelah kesabaran, dan setelah keyakinan yang tidak goyah. Sebab dalam perjalanan hidup, Allah selalu menyiapkan pendamping bagi mereka yang tetap percaya pada takdir-Nya. ✨

Sumber : Hagia Sofia

red24

Merenungi Koyaknya “Rumah Keberadaan” di Pendopo Lebak

Oleh : Ocit Abdurrosyid Siddiq
Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten

sorot24.id | Malam beringsut pelan di pesisir Binuangeun. Deru ombak Samudra Hindia yang biasanya terdengar garang, malam ini seolah menyapa dengan ritme yang lebih kontemplatif, seakan turut merenungi kabar yang berhembus kencang dari Rangkasbitung sejak siang tadi. Di beranda ini, ditemani segelas kopi hitam tanpa gula, ingatan saya tak bisa lepas dari insiden di Pendopo Kabupaten Lebak. Sebuah peristiwa yang mengusik nalar filosofis saya sekaligus menyayat batin saya sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten.

Hari ini, Senin, 30 Maret 2026, kita semua menjadi saksi bagaimana sebuah altar rekonsiliasi bernama halalbihalal mendadak berubah menjadi panggung penghakiman. Di hadapan ratusan abdi negara, Bupati Hasbi melepaskan kata-kata yang menelanjangi Wakilnya, Amir Hamzah. Lisan yang seharusnya menjadi panyapih (pendamai) justru meruncing menjadi sembilu, membedah masa lalu sang Wakil Bupati dengan frasa yang melukai: “Uyuhan mantan napi jadi wakil bupati geh bersyukur.”

Di sela jeda acara menerima kunjungan dan silaturahmi Dubes Iran untuk RI ke rumah Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar di Kota Serang, pesan atau kabar itu masuk ke gawai saya. Kabar yang mengagetkan karena bila ini benar bisa menjadi sesuatu yang sangat tidak elok. Kekagetan ini saya langsung konfirmasi kepada kawan saya, Ketua PDMA Kabupaten Lebak yang kebetulan sedang bersama saya dalam acara tersebut. Dan menurutnya, bisa jadi itu benar.

Sebagai seorang alumni Aqidah Filsafat, telinga saya tidak hanya menangkap bunyi dari kalimat itu, tetapi juga melacak akar ontologisnya. Ada sebuah adagium masyhur dari filsuf eksistensialis Jerman, Martin Heidegger, dalam karyanya Letter on Humanism : “Die Sprache ist das Haus des Seins” Bahasa adalah rumah keberadaan.

Bagi Heidegger, bahasa bukanlah sekadar alat komunikasi mekanis atau deretan alfabet yang dirangkai untuk menyampaikan informasi. Bahasa adalah tempat di mana manusia “berada”, tempat di mana esensi kemanusiaan kita bermukim dan menampakkan diri.

Jika kita meminjam kacamata Heideggerian ini untuk membedah peristiwa di Pendopo Lebak, maka kita sedang dihadapkan pada sebuah tragedi eksistensial. Ketika seorang pemimpin tertinggi di daerah menggunakan rumah bahasanya untuk menghinakan mitranya di ruang publik, sesungguhnya ia sedang mempertontonkan kondisi “rumah keberadaannya” sendiri. Apakah rumah itu diisi oleh kaheman (kasih sayang) dan kebijaksanaan, ataukah dipenuhi oleh ego, kaceuceub (kebencian) dan arogansi kekuasaan ?

Lebih jauh lagi, batin saya sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten terasa peureus (perih) melihat bagaimana bahasa ibu kita diinstrumentalisasi sedemikian rupa. Dalam khazanah sosiolinguistik Sunda Banten, kita memang mengenal watak bahasa yang egaliter, terbuka, dan apa adanya.

Kata “uyuhan”, dalam lanskap obrolan warung kopi atau saat ngadu bako bersama kawan karib, adalah sebentuk understatement yang dibalut kadeudeuh (kasih sayang). Ia adalah bentuk keakraban yang meleburkan batas-batas kaku.

Namun, hanjakal jasa, ketika diksi “uyuhan” ditarik paksa ke atas mimbar birokrasi yang formal, vertikal, dan dilontarkan dengan intonasi amarah, molekul maknanya mengalami mutasi yang destruktif. Ia kehilangan fungsi sosiologisnya sebagai perekat keakraban, dan berubah menjadi alat ngenyit (menyindir dengan tajam) yang berdaya rusak tinggi. Apalagi ketika kata itu disandingkan dengan label masa lalu “mantan napi”. Ini bukan lagi teguran etika birokrasi terkait pendelegasian wewenang Kepala Dinas, melainkan sebuah delegitimasi martabat manusia.

Sebuah vonis sosial yang mengabaikan prinsip – tabula rasa – bahwa setiap manusia berhak memulai kembali lembaran hidupnya setelah menebus kesalahan di mata hukum.

Kita, masyarakat Banten, adalah pewaris tradisi silih asah, silih asih, silih asuh. Nilai-nilai ini bukan sekadar pajangan di buku muatan lokal, melainkan landasan etis bagaimana kita memperlakukan dulur (saudara) sebangsa dan setanah air. Menggunakan bahasa Sunda Banten untuk menjatuhkan harga diri seseorang di depan khalayak adalah sebuah pengkhianatan terhadap filosofi bahasa kita sendiri. Egaliter bukan berarti bebas mencerca. Bicara blak-blakan bukan dalih untuk bersikap adigang adigung adiguna.

Di tengah riuhnya diskursus publik menyikapi insiden ini, sangat mungkin akan muncul sebuah apologi pragmatis yang berbunyi : “Lha, kan benar Amir itu mantan napi. Jadi, di mana salahnya ?” Secara faktual dan legal-formal, premis tersebut memang tidak terbantahkan.

Namun, di titik inilah kita harus mengembalikan kesadaran pada sebuah dalil etika yang fundamental: bahwa tidak semua yang benar itu baik, dan tidak semua yang baik itu selalu dimaknai benar. Sebuah kebenaran faktual, jika dilepaskan dari saringan adab dan empati, hanyalah sekadar informasi telanjang yang kehilangan nilai kemanusiaannya.

Bahwa Saudara Amir Hamzah pernah menjalani masa pidana, itu adalah sebuah kebenaran. Namun, etika publik kita memiliki timbangan tersendiri untuk menakar kapatutan (kepatutan). Ketika kebenaran itu dilontarkan secara sengaja di ruang publik yang sakral, di tengah acara resmi pemerintahan yang dihadiri ratusan bawahan, dan terlebih lagi dibungkus dengan bahasa Sunda Banten yang sejatinya adalah medium kaheman, maka nilai kebenaran itu serta-merta gugur menjadi sesuatu yang sangat tidak baik dan tidak elok.

Kebenaran yang direproduksi semata-mata untuk menelanjangi dan mempermalukan dulur di depan khalayak ramai bukanlah sebuah wujud ketegasan birokrasi, melainkan arogansi yang justru meruntuhkan wibawa sang penuturnya sendiri.

Dari pesisir Binuangeun ini, saya merenung panjang. Insiden hari ini bukanlah sekadar dinamika politik lokal atau sekadar broken home dalam duumvirat kepemimpinan Lebak. Ini adalah alarm keras tentang krisis etika dan degradasi adab dalam berbahasa di ruang kekuasaan. Kekuasaan seringkali memberikan ilusi bahwa sang pemegang takhta berhak memonopoli kebenaran dan menihilkan perasaan orang lain. Padahal, setinggi apa pun jabatan politik, ia hanyalah atribut yang fana. Yang akan kekal dicatat oleh sejarah dan ingatan rakyat adalah bagaimana seorang pemimpin menuturkan kata-katanya.

Angin laut semakin dingin menyapu wajah. Saya menyeruput sisa kopi yang mulai mengendap. Dalam hati, saya melangitkan doa yang sunyi. Semoga para pemimpin kita, di mana pun mereka berada, kembali menyadari bahwa mulut bukanlah sekadar rongga untuk menyemburkan titah. Semoga mereka kembali merawat “rumah keberadaan” mereka, membersihkannya dari debu-debu kesombongan, dan mengisinya kembali dengan tata krama. Karena martabat sebuah bangsa – dan martabat seorang pemimpin – selalu bisa diukur dari bagaimana ia memilih dan memeluk kata-katanya. Kitu tah ceuk kula mah. Wallahualam.

red24

Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta Potong Bantuan Dana Gubernur Untuk Masjid Jami Al-Mansur

sorot24.id | JAKARTA – Belum lama ini Masjid Jami Al – Mansur menerima Bantuan dana yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp. 35 juta saat acara ‘Safari Ramadhan bersama Gubernur dan Walikota Jakarta Barat’ yang berlangsung Rabu (11/3/2026) di Masjid Jami Al -Mansur kelurahan Jembatan Lima kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dimana dana tersebut tidak sepenuhnya Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al-Mansur menerima Rp.35 juta, namun hanya menerima Rp. 23.838.000 setelah adanya pemotongan oleh Baznas Bazis Rp. 10 juta, dan dari Kelurahan Jembatan Lima Rp. 1.162 ribu.

Pemotongan dilakukan dengan alasan untuk anggaran Konsumsi kegiatan Safari Ramadhan bersama Gubernur DKI dan Wali Kota Jakarta Barat di Masjid Jami Al-Mansur.

Menurut Ketua DKM Jami Al-Mansur, Zuhru Fuadi mengatakan dirinya dan pengurus merasa heran dengan adanya pemotongan sebesar Rp 10 juta oleh Basnaz Bazis dari besarnya bantuan dana dari Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 35 juta, dan Sekretaris Kelurahan (Sekkel) sebesar Rp. 1.162 ribu untuk dana Konsumsi pula.

DItambahkan Zuhru Fuadi awalnya diminta Rp. 5 juta oleh pihak kelurahan Jembatan Lima dalam hal ini oleh Sekretaris Kelurahan (Sekkel) yang meminta untuk konsumsi dan lain-lain, lalu pada akhirnya pengurus hanya memberikan Rp. 1.162 ribu sesuai catatan pengeluaran yang diberikan oleh Sekkel Gozali, karena pengurus DKM Masjid Jami Al-Mansur tidak mau repot untuk konsumsi berbuka puasa dan juga Baznas Bazis) DKI Jakarta sudah memotongnya untuk Konsumsi.

Dan menurut Fuadi lagi, acara tersebut menurutnya juga dadakan , sebab ba’da Ashar baru di informasikan jika acara Safari Ramadhan jadi dilaksanakan, karena menurut Fuadi di hari H belum ada kabar jika acara Safari Ramadhan bakal dilaksanakan di Masjid Jami Al-Mansur.

“H – 1 juga blum ada info jadi ngga nya acara dan berapa undangan nya aja blom tau, siapa yg dateng juga blum tau kita, Rabu pagi, 11/3/2026 jam 10 baru dapet info acara Safari Ramadhan bersama Gubernur dan Walikota jadi di Masjid Jami Al-Mansur,” papar Fuadi.

” Pak Sekkel ngejar kita,dia minta nambah Rp.5 juta alasannya untuk nambahin konsumsi tapi akhirnya kita hanya memberikan Rp.1.162.000 sesuai catatan pengeluaran Konsumsi yang dibuatnya,” ujar Fuadi.

“Sangat disayangkan karena itu dana umat utk biaya operasional masjid aja masih kena potong yg lumayan besar padahal awal kita cuma di bilang sebagai fasilitator aja sama pihak kelurahan tapi ujung ujungnya mau duit nya,” tambah Fuadi.

Iqbal Cipta Sopiadi dari pihak Baznas (Bazis) DKI Jakarta Saat di konfirmasi, dirinya membenarkan adanya pemotongan sebesar Rp.10 juta guna Konsumsi di acara tersebut, dan menurutnya itu merupakan ada SOP nya setiap ada kegiatan yang terbilang besar.

“Benar kami hanya memberikan Rp. 25 juta dari besaran Rp 35 juta, karena itu ada aturannya, Rp.10 juta buat Konsumsi dan Rp. 25 juta buat Masjid, dan saya transfer kepada Chaerudin bendahara kelurahan Jembatan Lima,” ujar Iqbal saat ditemui Senin (30/3/2026).

Sekretaris Kelurahan Jembatan Lima, A. Gozali saat di konfirmasi soal pemotongan dana bantuan untuk Konsumsi dari Gubernur lewat telepon seluler , hingga sampai saat ini tidak merespon/menjawabnya.

Banyak kalangan dan tokoh masyarakat menyayangkan adanya potongan yang dilakukan oleh pihak Basnaz Bazis Provinsi DKI Jakarta, juga ketidak adanya rasa tanggung jawab jajaran Kelurahan Jembatan Lima untuk acara Safari Ramadhan dengan meminta agar pihak Masjid yang menyediakan semua kebutuhan dan konsumsi untuk acara tersebut.

red24_PUJI

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy : Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

sorot24.id | JAKARTA – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Ke-12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tahapan itu ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-cleansing data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penetapan LSD ini. Mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.

“Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.

Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Turut hadir, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

red24_RG

Singgung wakil Bupati mantan Napi, Aktivis Mahasiswa Makzulkan Bupati Lebak

sorot24.id | LEBAK – Soroti polemik di lebak Aktivis mahasiswa Abdul Makzulkan Bupati Lebak yang di nilai krisis moralitas, Singgung wakil Bupati mantan Napi. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Lebak yang menyinggung latar belakang Wakil Bupati sebagai mantan narapidana.

Pernyataan tersebut telah menimbulkan perhatian dan berbagai tanggapan dari Masyarakat bahwa, pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa setiap pejabat publik yang saat ini menjabat telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, status masa lalu seseorang, termasuk yang pernah menjalani proses hukum, tidak menghapus hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani kewajibannya.

Aktivis mahasiswa Abdul menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terutama bagi pejabat negara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, profesionalisme, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pejabat publik harusnya mengedepankan etika dan moral karna setiap yang di ucapkan harus di pertanggung jawabankan,” pungkas Abdul pada, Selasa (31/3/2026)

Bupati Lebak dinilai tidak menghormati wakilnya terlebih itu di acara halalbihalal yang menjadi ajang bermaaf maafan bukan menghina. Sikap yang di keluarkan bupati Lebak lebih terlihat tendensius dan arogan yang dapat menimbulkan polemik di lebak

“Sikap bupati yang di nilai kurang memiliki moral dan etika pantas untuk di makzulkan karna sikap tersebut dapat memecah dan membuat kegaduhan di lebak ,” tegas Abdul sebagai aktivitas mahasiswa.

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat, pembangunan daerah, serta menjaga sinergi antara seluruh unsur pimpinan daerah demi kepentingan bersama.

red24_RG

Tokoh pemuda Banten, A.Taufik : Makzulkan Bupati Lebak di Nilai Krisis Moralitas

sorot24.id | LEBAK – Tokoh pemuda Banten A.Taufik, Makzulkan Bupati Lebak yang di nilai krisis moralitas, Singgung wakil bupati mantan Napi.

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Lebak yang menyinggung latar belakang Wakil Bupati sebagai mantan narapidana.

Pernyataan tersebut telah menimbulkan perhatian dan berbagai tanggapan dari masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lebak menyampaikan bahwa setiap pejabat publik yang saat ini menjabat telah melalui proses hukum dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Status masa lalu seseorang, termasuk yang pernah menjalani proses hukum, tidak menghapus hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan setelah yang bersangkutan dinyatakan selesai menjalani kewajibannya.

A.Taufik menegaskan pentingnya menjaga etika komunikasi publik, terutama bagi pejabat negara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip saling menghormati, profesionalisme, serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pejabat publik harusnya mengedepankan etika dan moral karna setiap yang di ucapkan harus di pertanggung jawabankan,” pungkasnya ke awak media Senin (30/3/2026).

Bupati Lebak dinilai tidak menghormati wakilnya terlebih itu di acara halalbihalal yang menjadi ajang bermaaf maafan bukan menghina .

“Sikap yang di keluarkan bupati Lebak lebih terlihat tendensius dan arogan yang dapat menimbulkan polemik di Lebak, ujarnya.

“Sikap bupati yang di nilai kurang memiliki moral dan etika pantas untuk di makzulkan karna sikap tersebut dapat memecah dan membuat kegaduhan di lebak,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat, pembangunan daerah, serta menjaga sinergi antara seluruh unsur pimpinan daerah demi kepentingan bersama.

A.Taufik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memecah persatuan.

red24_RG