Piala Presiden 2026, Jumat 5 Juni 2026. Kemenangan telak ini memastikan Galaxy Makassar City lolos ke babak 32 besar bersama Persemar Martapura dari Grup B. Dok. molly/Sorot24.id

Sorot24.id | TANGERANG – Hasil Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026 hari ini Jumat (5/6) diwarnai dengan kepastian lolosnya Galaxy Makassar City dan Persemar Martapura ke babak 32 besar dari Grup B. Sementara itu, di Grup G, Unaaha dan Persimaju lolos dengan status tidak terkalahkan di 64 besar.

Matchday 3 atau laga terakhir babak 64 besar putaran nasional Liga 4 Indonesia 2025/2026 untuk Grup A hingga H digelar pada waktu bersamaan. Klub yang masuk di grup yang sama, memainkan partai mereka serentak di dua stadion berbeda. Pasalnya, matchday 3 ini memang jadi penentu siapa saja yang berhal lolos ke 32 besar sebagai juara dan runner-up grup.

Babak 64 besar memang dimainkan menggunakan sistem home tournament dengan format single round robin. Total 64 tim bermain 3 kali dengan 2 tim pengoleksi angka terbanyak setiap grup, berhak melangkah ke fase berikutnya. Sebaliknya, tim posisi 3 dan 4 otomatis langsung tersisih.

Pertandingan Grup A pukul 15.30-17.25 WIB mempertemukan Villa 2000 B vs Pesik Kuningan. Villa 2000 B menang tipis 2-1 dengan penonton mencapai 80 orang

Putaran Nasional Liga 4 merupakan kompetisi resmi PSSI kasta keempat sekaligus memperebutkan Piala Presiden 2026. Babak 64 Besar di Benteng Reborn telah selesai 30 Mei, 2 dan 5 Juni 2026. Selanjutnya kompetisi masuk Babak 32 Besar.

Total 64 tim berebut enam tiket promosi ke Liga Nusantara musim depan. Ada 16 grup dengan masing-masing grup berisi empat tim.

Kompetisi dimulai dengan memakai format home tournament dan single round robin. Juara dan runner-up grup berhak lolos ke babak 32 besar.

Kemudian pada babak 32 besar kembali menggunakan format sama. Ada delapan grup dengan masing-masing berisi empat tim.

Selanjutnya memasuki babak 16 besar masih menggunakan format hol

Pertandingan Grup A pukul 15.30-17.25 WIB mempertemukan Villa 2000 B vs Pesik Kuningan. Villa 2000 B menang tipis 2-1 dengan penonton mencapai 80 orang

Dua pertandingan digelar. Pada Grup B pukul 13.30-15.20 WIB, Makassar City FC menaklukkan Paya Bakung United dengan skor telak 4-0. Laga disaksikan sekitar 60 penonton.

Putaran Nasional Liga 4 merupakan kompetisi resmi PSSI kasta keempat sekaligus memperebutkan Piala Presiden 2026. Babak 64 Besar di Benteng Reborn telah selesai 30 Mei, 2 dan 5 Juni 2026. Selanjutnya kompetisi masuk Babak 32 Besar.

Putaran Nasional Liga 4 merupakan kompetisi resmi PSSI kasta keempat sekaligus memperebutkan Piala Presiden 2026. Babak 64 Besar di Benteng Reborn telah selesai 30 Mei, 2 dan 5 Juni 2026. Selanjutnya kompetisi masuk Babak 32 Besar.

red24/molly

OKK KNPI Banten Isi Kegiatan PKD PK PMII Politeknik Piksi Input Serang

sorot24.id | SERANG – Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD KNPI Provinsi Banten, Bung Abdau Zarkasih, S.Pd., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pelatihan Kader Dasar (PKD) yang digelar oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP Piksi Input Serang pada, Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan kaderisasi formal tingkat menengah ini dilaksanakan secara terpusat di Gedung KNPI Provinsi Banten. Kehadiran tokoh pemuda Banten tersebut disambut antusias oleh puluhan peserta yang siap ditempa menjadi pemimpin masa depan.

Dalam pemaparannya di aula gedung pemuda tersebut, Bung Abdau Zarkasih mengupas tuntas urgensi Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa yang relevan di era digital. Ia menegaskan bahwa kader PMII harus menjadi garda terdepan dalam merawat nilai-nilai Pancasila di tengah gempuran ideologi luar.

Menurutnya, pemahaman ideologi yang kuat merupakan modal utama bagi mahasiswa untuk memfilter informasi, menjaga persatuan, dan menghindari pemikiran radikal yang dapat memecah belah bangsa.

Lebih lanjut, alumnus sarjana pendidikan ini mengajak seluruh peserta PKD untuk mengaktualisasikan butir-butir Pancasila dalam gerakan nyata di lingkungan kampus dan masyarakat. Forum menjadi sangat dinamis saat terjadi dialog interaktif mengenai peran pemuda dalam mengawal isu-isu keadilan sosial di Provinsi Banten.

Bung Abdau menekankan bahwa sinergi antara organisasi kepemudaan seperti KNPI dan organisasi mahasiswa seperti PMII sangat penting untuk melahirkan kepemimpinan daerah yang berkarakter Pancasila.

Kegiatan PKD di Gedung KNPI
Banten ini ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan plakat apresiasi dari pengurus PMII STKIP Piksi Input Serang kepada Ketua OKK KNPI Banten.

Melalui pelatihan intensif ini, PMII berkomitmen untuk terus mencetak kader mujahid yang tidak hanya matang secara intelektual, tetapi juga memiliki loyalitas tunggal terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

red24_RG

3 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Tidur Sambil Peluk Guling Menurut Psikologi

sorot24.id | JAKARTA – Kebiasaan tidur, tanpa disadari, dapat mengungkapkan banyak hal tentang diri kita. Entah itu posisi tidur, rutinitas tidur, hingga hal yang membuat kita nyaman saat tidur, tidak hanya memprediksi kualitas tidur, tapi juga bisa mengungkapkan kepribadian .

Termasuk salah satunya jika kamu suka tidur sambil memeluk guling. Bagi orang Indonesia, kebiasaan ini adalah hal yang familiar dan banyak dilakukan.

Berikut ini ciri kepribadian orang yang suka memeluk guling saat tidur menurut psikologi, dirangkum dari Your Tango.

Sosok yang Sangat Penyayang

Jika kamu suka memeluk guling saat tidur, bisa jadi kamu adalah sosok yang sangat penyayang. Menurut sebuah studi dari Communication Monographs, kepribadian penyayang ini sering kali didapat dari perilaku orang tua.

Selain itu, perilaku memeluk guling ini menjadi manifestasi paling sederhana dan pribadi untuk menunjukkan kerinduan internal akan kedekatan.

Senang Mengenang Masa Lalu

Kebiasaan memeluk guling saat tidur bisa jadi bentuk pertahanan diri yang diaktifkan kembali dari masa kecil, terutama saat kamu merasa sedang stres atau kesulitan menghadapi tekanan hidup. Ini juga bisa menjadi cara bagimu untuk terhubung dengan “inner child”.

Meskipun kebiasaan memeluk guling ini tidak berbahaya, tapi menurut sebuah studi dari Primary Care Companion for CNS Disorders menunjukkan bahwa mengandalkan mekanisme koping masa kecil bisa menjadi masalah jika tidak dibarengi dengan penyembuhan trauma masa kecil atau pembelajaran keterampilan koping yang baru dan produktif.

Mendambakan Kenyamanan

Menurut studi PLOS One, memeluk guling saat tidur bisa meredakan stres dan memberikan rasa nyaman. Sebab, perasaan yang dihasilkan dari memeluk guling hampir sama dengan saat kita memeluk orang lain, memberikan rasa terhubung dan ruang aman.

Jika kamu senang memeluk guling saat tidur, artinya kamu mendambakan kenyamanan dan stabilitas. Kebiasaan ini juga menunjukkan bahwa kamu adalah orang yang secara aktif menawarkan dan memberikan kenyamanan dan stabilitas itu pada diri sendiri di malam hari.

Itulah beberapa ciri kepribadian orang yang suka memeluk guling saat tidur. Bagaimana menurutmu ?

Sumber :                                                  Nadya Quamila _ Naq | Beautynesia

red24

Terorganisir dan Masih Berjalan Bisnis Obat Keras Ilegal di Subang Belum Tersentuh

sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan tajam. Meski berkali-kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum, Jumat (05/06/2026).

Salah satu lokasi yang disebut masih aktif menjual obat keras ilegal berada di kawasan Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang. Aktivitas transaksi disebut berlangsung secara terang-terangan dan nyaris tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.

Fakta bahwa praktik tersebut tetap berjalan meski telah berulang kali terungkap ke publik memunculkan pertanyaan besar. Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang diduga telah mengakar dan berkembang menjadi jaringan bisnis bernilai besar.

Seorang warga berinisial D mengaku mengetahui aktivitas tersebut dan menyebut operasional kios-kios itu diduga berada di bawah kendali seseorang berinisial F.

“Yang mengatur di sini inisial F. Kiosnya bukan cuma satu, ada belasan yang masih jalan sampai sekarang,” ungkapnya.

Jika informasi tersebut benar, maka praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Subang bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan diduga telah berkembang menjadi jaringan terorganisir yang mampu bertahan dalam waktu lama tanpa tersentuh penegakan hukum.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung bertahun-tahun. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas yang mampu menghentikan peredarannya. Kondisi ini memicu spekulasi dan kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap praktik yang meresahkan masyarakat tersebut.

Peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran aturan kesehatan. Dampaknya dapat mengancam generasi muda, memicu penyalahgunaan obat, hingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak sekadar menunggu laporan, tetapi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri dugaan jaringan yang beroperasi, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang diduga sebagai koordinator maupun pemilik jaringan peredaran obat keras ilegal berinisial F belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat .

red24_ER

Suasana pengamanan Bazaar UMKM dan Kebudayaan Minangkabau di area outdoor Mall Balekota Tangerang, Jumat 5 Juni 2026. Petugas kepolisian duduk di tenda pengunjung sambil memantau 36 tenan yang menjajakan kuliner khas Minang seperti Bubur Ketan Vla Durian dan Bika Pisang Kapik. Acara berlangsung 3-7 Juni 2026. Dok. molly://sorot24.id

sorot24.id | TANGERANG – Area outdoor Mall Balekota Tangerang berubah wajah. Selama 5 hari, 3-7 Juni 2026, lokasi itu disulap jadi “Ranah Minang” oleh Komunitas Muda Mudi Minangkabau Se-Jabodetabek.

Pantauan http: wartawan Sorot24.id, Jumat 5 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, sebanyak 36 tenan UMKM berdiri rapi di depan Mall Balekota, Jl. Jend. Sudirman, Kel. Buaran Indah. Sekitar 300 pengunjung memadati area sejak pagi.

Menu yang dijual tak main-main. Ada rendang, sate padang, aneka kue basah, sampai oleh-oleh khas Bukittinggi. Hiburan orgen tunggal menambah semarak suasana bazar tahunan ini.

Target: UMKM Naik Kelas, Budaya Hidup

Ketua Panitia Bobi Arianto menyebut agenda ini bukan sekadar jualan.

“Kegiatan ini untuk mendorong UMKM Minang naik kelas dan menjaga budaya tetap hidup di perantauan,” tegas Bobi.

Komunitas Muda Mudi Minangkabau Jabodetabek memang rutin menggelar bazar serupa setiap tahun. Tujuannya jelas: memberi ruang bagi pelaku usaha rantau untuk berkembang sekaligus jadi jembatan budaya Minangkabau di Tangerang.

Warga Rindu Masakan Padang, Balekota Jawabannya

Bagi warga Tangerang yang kangen masakan Minang, Balekota jadi tujuan wajib sampai 7 Juni 2026.

Dengan 36 tenan dan hiburan, bazar ini jadi bukti UMKM rantau bisa ramai kalau dikelola konsisten. Tinggal PR-nya: bagaimana setelah bazar bubar, kelas UMKM-nya benar-benar naik.

Lokasi: Outdoor Area Mall Balekota Tangerang, Jl. Jend. Sudirman, Kel. Buaran Indah.
Data: Komunitas Muda Mudi Minangkabau Se-Jabodetabek, 5 Juni 2026.

red24/Molly

Peserta Lebaran Cisadane 2026 mengikuti upacara pembukaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Tangerang dok: molly/sorot24

sorot24.id | TANGERANG – Mengusung tema global “Saatnya Bekerja untuk Iklim”, Pemerintah Kota Tangerang membuktikan komitmennya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Melalui kolaborasi dengan elemen masyarakat, Pemkot Tangerang menggelar aksi nyata bertajuk “Lebaran Cisadane” di Kampung Berkelir, Flying Deck, Pakon, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dipimpin Ketua Pelaksana Ade Yunus dari Komunitas Banksasuci dan secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono.

“Sungai Cisadane adalah nadi kehidupan warga Tangerang. Menjaganya bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Ini wujud nyata kita bekerja untuk iklim,” tegas H. Maryono dalam sambutannya.

Aksi Lebaran Cisadane 2026 dihadiri jajaran penting. Turut hadir Kepala DLHK Provinsi Banten Dr. H. Wawan Gunawan, Camat Tangerang Yudi Pradana, Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H., serta perwakilan OPD Kabupaten Tangerang. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan sinergi kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Rangkaian acara berlangsung semarak dan khidmat. Dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, aksi bersih-bersih bantaran sungai, penanaman pohon, pemutaran video dokumentasi perjuangan Banksasuci, pembacaan doa, hingga penampilan musik dari Samsaka yang menggugah semangat.

Penerima Cisadane Awards 2026 berfoto bersama usai menerima penghargaan di acara Lebaran Cisadane Tangerang
dok: molly/sorot24.id

Sebagai bentuk apresiasi, puncak acara ditandai dengan penyerahan “Cisadane Award” kepada para pejuang lingkungan yang konsisten menjaga Sungai Cisadane. Seluruh kegiatan berjalan lancar dan selesai pada pukul 09.50 WIB.

Lebaran Cisadane bukan sekadar seremoni tahunan. Ini adalah tradisi warga Tangerang dan bukti nyata kolaborasi pemerintah-masyarakat dalam merawat warisan ekologis untuk generasi mendatang.

red24/avriyani

LKBH KNPI Banten Serukan Perlawanan Terhadap Kejahatan Lingkungan, Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat

sorot24.id | SERANG – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kondisi lingkungan hidup di Provinsi Banten yang semakin menghadapi berbagai tantangan serius. Di tengah laju industrialisasi, meningkatnya produksi sampah, pencemaran sungai, serta berbagai persoalan pengelolaan kawasan pesisir, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten menyatakan sikap tegas terhadap berbagai bentuk dugaan kejahatan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem.

Berdasarkan berbagai temuan dan laporan masyarakat, kondisi lingkungan di sejumlah wilayah Banten menunjukkan gejala yang memprihatinkan. Kawasan industri Cilegon–Serang masih menjadi perhatian publik terkait persoalan pencemaran udara, air, dan tanah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Di sisi lain, persoalan sampah yang mencapai ribuan ton per hari, pencemaran sungai oleh limbah domestik maupun industri, serta berkurangnya akses masyarakat pesisir terhadap ruang hidupnya menjadi persoalan yang tidak dapat lagi diabaikan.

LKBH DPD KNPI Banten menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jaminan tersebut diperkuat dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Menurut LKBH KNPI Banten, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga persoalan hukum, sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia. Ketika sungai tercemar, udara tidak lagi sehat untuk dihirup, kawasan pesisir kehilangan fungsi ekologisnya, atau masyarakat kehilangan akses terhadap sumber penghidupannya, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.

Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Terhadap pelanggaran tersebut, negara diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dalam aspek pengelolaan sampah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Oleh karena itu, persoalan sampah yang terus meningkat harus menjadi perhatian bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Sementara itu, terkait kawasan pesisir dan hak masyarakat nelayan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, masyarakat adat, dan nelayan tradisional serta menjamin akses yang adil terhadap sumber daya pesisir.

Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, LKBH DPD KNPI Provinsi Banten secara resmi membuka Posko Pengaduan Kejahatan Lingkungan Hidup.

Posko ini diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi korban atau terdampak pencemaran lingkungan, pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, kerusakan kawasan pesisir, pencemaran sungai, pencemaran udara, maupun bentuk-bentuk pelanggaran hukum lingkungan lainnya.

Masyarakat yang melapor akan mendapatkan konsultasi hukum serta pendampingan hukum secara gratis (pro bono), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.

Ketua LKBH DPD KNPI Banten menyampaikan bahwa perlindungan lingkungan hidup memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Hari Lingkungan Hidup Sedunia tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa lingkungan hidup yang rusak akan mengancam masa depan generasi mendatang. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan masyarakat harus berani bersuara ketika ruang hidupnya dirampas atau dirusak,” ucapnya pada awak media Jumat (5/6/2026).

LKBH KNPI Banten mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, serta seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama mengawasi, melaporkan, dan mencegah setiap bentuk pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak rakyat. Menjaga lingkungan adalah kewajiban bersama. Menegakkan hukum lingkungan adalah amanat konstitusi,” lanjutnya.

Kontak Posko Pengaduan Kejahatan Lingkungan Hidup

LKBH DPD KNPI Provinsi Banten
📞 WhatsApp: 081999910446

⚖️ Pendampingan Hukum Gratis (Pro Bono)
🌱 Untuk masyarakat, nelayan, petani, dan komunitas yang terdampak pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

red24_RG

Wagub Dimyati Apresiasi Keterlibatan Pemuda dalam Program Ketahanan Pangan

sorot24.id | LEBAK – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan apresiasi kepada para pemuda yang tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang terlibat dalam program pemerintah mengenai ketahanan pangan. Apalagi, hasil panen dari program ini dapat digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.

“Alhamdulillah, hari ini panen jagung tapi yang mempelopori KNPI. Itu sesuatu yang luar biasa yaitu para pemuda, petani muda,” ungkap Dimyati usai membuka Panen Raya Jagung DPD KNPI Kabupaten Lebak di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Kamis (4/6/2026).

Wagub Banten Dimyati membuka Panen Raya Jagung DPD KNPI Kabupaten Lebak di Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. foto/dok: istimewa. [red24]
“Ini bisa menjadi contoh para pemuda yang malu atau merasa rendah menjadi petani,” tambahnya.

Dimyati mengatakan, rata-rata pengusaha besar atau konglomerat berawal dari petani. Dirinya merasa senang kalau melihat petani panen.

“Meski tidak tahu tanaman siapa, berarti tanahnya subur,” ucapnya.

Dimyati juga menyarankan KNPI untuk mendukung program Ketahanan Pangan dengan menanam. Ia menyarankan pengurus KNPI pusat agar mengajak KNPI seluruh Indonesia turut menanam untuk ketahanan pangan.

“Sehingga mereka nantinya bisa mandiri, juga untuk kehidupan,” tambahnya.

Menurutnya, bertani adalah pekerjaan yang menguntungkan. Apalagi, Provinsi Banten dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Indonesia.

“Ekonomi rakyat juga tumbuh. Di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak paling kaya sumber daya alamnya. Lahan pertanian Kabupaten Lebak sangat potensial dan supaya ekonomi rakyat berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Dimyati juga menyampaikan apresiasi atas hasil panen DPD KNPI Kabupaten Lebak yang disumbangkan untuk kegiatan sosial keagamaan.

“Semangat untuk para pemuda. Dengan bismillah hirohmanirrohim, panen jagung DPD KNPI Kabupaten Lebak dimulai. Ini karunia dan nikmat Allah,” kata Dimyati.

Di tempat yang sama, Ketua DPP KNPI Ali Hanafiah mengatakan, panen jagung yang dilaksanakan merupakan aksi nyata pemuda DPD KNPI Kabupaten Lebak. Program penanaman ini untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Bagaimana pemuda bisa mendukung dan berkontribusi. Para pemuda membangun dari desa. Pemuda terlibat dalam membangun ketahanan pangan,” katanya.

Ali juga mengajak para pemuda untuk terlibat dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pemuda dapat menggerakkan perekonomian melalui koperasi. Pemuda juga harus terlibat atau berani mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan harus berani turun untuk turut terlibat dalam pembangunan,

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Lebak Cucu Komarudin menyampaikan, pemuda bisa berkontribusi untuk ketahanan pangan.

Di lokasi seluas 4 hektare itu sudah dua kali tanam jagung. Turut mendukung Kabupaten Lebak sebagai lumbung pangan. Serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Jagung yang ditanam jagung hibrida NK Sumo Sakti. Hasil panen untuk beasiswa unggulan pemuda, bantuan rumah tidak layak huni, bantuan pesantren, dan bantuan sosial keagamaan lainnya,” ucapnya.

red24_RG

APH di Nilai Mandul : di Subang Jawa Barat Belasan Kios Diduga Jual Obat Keras Ilegal Masih Bebas Beroperasi

sorot24.id | SUBANG – Dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung lama itu diduga masih beroperasi secara terbuka di sejumlah lokasi tanpa tersentuh penindakan yang signifikan, Jum’at (05/06/2026).

Sejumlah titik yang disebut menjadi lokasi peredaran antara lain wilayah Cinangsi, Karanganyar Subang, kawasan pabrik Kampung Sukamelang Kecamatan Subang, Jalan Marsinu, Gunung Tua Kecamatan Cijambe, Kecamatan Purwadadi, hingga Jalan Raya Subang–Sariater KM 10. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan dan mudah ditemukan oleh masyarakat.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. Pasalnya, meski berulang kali menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan, dugaan praktik penjualan obat keras ilegal disebut masih terus berjalan.

Yang lebih memprihatinkan, obat-obatan tersebut diduga menyasar kalangan remaja dan anak muda. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat sekaligus merusak masa depan generasi muda.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi. Pada Pasal 196 dan Pasal 197, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal di berbagai titik Kabupaten Subang dinilai tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Aparat penegak hukum, dinas terkait, hingga pemerintah daerah didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan operasi penertiban secara serius.

Jika keberadaan lokasi-lokasi tersebut memang terbukti, maka penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat keras ilegal. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar wacana, untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.

red24_ER

Ekonom Konstitusi : Konsistensi Jadi Kunci Wujudkan Visi-Misi Asta Cita Prabowo

sorot24.id | JAKARTA – Komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegakkan Sistem Ekonomi Konstitusi melalui Visi-Misi Asta Cita dinilai membutuhkan konsistensi kebijakan agar program pemerintah berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, dalam analisisnya terkait tantangan struktural Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tanpa konsistensi, restrukturisasi perekonomian nasional melalui transformasi kebijakan dan kelembagaan tidak akan berhasil di masa depan,” tegas Defiyan di Jakarta pada Kamis,(4/6/2026).

5 Isu Kunci APBN dan Asta Cita

Defiyan memetakan setidaknya lima permasalahan kunci yang berkaitan dengan keterbatasan anggaran negara :

1. Alokasi MBG Terlalu Dominan

Proporsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin.

2. Swasembada Pangan Butuh Koperasi & BUMN

Prioritas pembangunan sektor agro industry complex harus diperkuat lewat sinergitas koperasi dan BUMN. Fokusnya pada pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan kelautan demi sasaran swasembada pangan.

3. Energi : Perkuat BUMN Strategis

Isu transisi energi serta ketahanan dan kedaulatan energi harus dijawab dengan kemandirian sektor energi dan sumber daya mineral. Caranya, perkuat posisi BUMN strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tata kelola laba BUMN oleh Danantara juga diarahkan untuk mendukung swasembada energi.

4. Kredit Rakyat Terganjal BI Checking

Pembangunan sektor perumahan rakyat masih terkendala aturan SLIK atau BI Checking oleh OJK. Defiyan mendorong reformasi BI dan perbankan umum agar akses kredit bagi masyarakat kecil dan sektor UKM lebih terbuka.

5. Perkuat Bappenas untuk Indonesia Emas 2045

Lembaga perencanaan pembangunan nasional, Bappenas, perlu diperkuat untuk menjaga konsistensi visi-misi Asta Cita selama 10 tahun ke depan. Ini krusial demi mencapai target Indonesia Emas 2045.

Kabinet Gemuk dan Moral Hazard

Defiyan mengingatkan, visi-misi yang sudah konstitusional tidak akan berarti jika tidak dijalankan lewat kebijakan dan program yang konsisten.

“Jika tidak didukung postur dan struktur APBN yang alokasinya tepat, akan memunculkan moral hazard,” ujarnya.

Ia menambahkan, APBN harus mencerminkan kemampuan program sektoral pemerintah dalam mendukung pencapaian Visi-Misi secara proporsional, efektif, dan efisien.

“Jumlah anggota kabinet yang gemuk, menjadi salah satu kendala terbesar dalam membangun organisasi pemerintahan yang hemat dan berdaya guna bagi APBN,” tutup Defiyan.

red24_LUNAS