Tanah seluas 500 meter Tanah yang terletak di Jalan Jepara Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih
sorot24.id | BEKASI – Pada hari Sabtu (7/02/2026) Elviany Simatupang selaku pelapor di dampingi kuasa hukumnya Shinta Marghiyana,S.H.M.H, menghadiri panggilan penyidik Unit Harda Polres Bekasi Kota untuk dilakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.
Pihak terlapor inisial W turut hadir dalam panggilan tersebut. Sebelumnya Elviany Simatupang telah membuat laporan Polisi pada tanggal (20/08/2025) di Unit Harda Polres Bekasi Kota dengan laporan polisi nomor : LP/GAR/1/VIII/2025/SPKT/Polres Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tanah seluas 500 meter milik Elviany Simatupang diduga dikuasai seseorang tanpa alasan hak yang jelas. Tanah yang terletak di Jalan Jepara Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jati Asih tersebut dikuasa inisial W dengan alasan memiliki surat hibah.
Dalam pasal 385 KUHP pelaku dapat di pidana penjara maksimal 4 tahun sedangkan dalam KUHP yang baru, ancaman hukuman untuk kejahatan pertanahan ini meningkat menjadi maksimal 5 tahun penjara.
Pelapor meminta Polres Bekasi Kota agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku mafia tanah khususnya di wilayah Bekasi Kota.
Sorot24.idJakarta – Di tengah aksi kerja bakti massal yang digelar serentak di seluruh penjuru ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menunjukkan pemisahan yang jelas antara aksi simbolis dan efektivitas manajerial.
Dalam sebuah momen yang menarik perhatian di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Pramono secara terbuka menyatakan enggan melakukan aksi masuk ke dalam gorong-gorong, sebuah tindakan yang selama ini sering identik dengan citra pemimpin yang turun ke lapangan secara fisik sebagaimana era Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dulu.
Pramono menekankan bahwa dirinya adalah produk dari sistem teknokrasi yang lebih mengedepankan perencanaan matang dan kerja otak daripada sekadar aksi visual di depan kamera.
Pernyataan ini muncul saat dirinya mendampingi mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
“Tadi, saya sambil bercanda sama Pak JK ‘Pak JK, kita ini dibesarkan dalam teknokrasi. Pasti Pak JK dan saya tak mau masuk gorong-gorong, tapi yang bekerja adalah pikiran dan otaknya’. Pak JK ketawa,” kata Pramono kepada wartawan di sela aksi kerja bakti massal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Minggu (8/2/2026).
Pramono tampaknya ingin menggeser paradigma bahwa seorang pemimpin tidak harus kotor secara fisik untuk membuktikan bahwa ia bekerja. Baginya, risiko melakukan aksi tersebut justru bisa memicu reaksi yang tidak diinginkan dari media.
Pramono yang berdiri tepat di samping Jusuf Kalla itu mengatakan bahwa dirinya bisa saja masuk ke dalam gorong-gorong, namun risikonya akan ditertawai wartawan.
“Sekali-sekali Gubernur DKI, masuk gorong-gorong, saya mau aja Pak, tapi nanti wartawan malah kaget, kalau saya masuk gorong-gorong,” ujar Pramono berkelakar.
Meski enggan masuk ke saluran air secara langsung, Pramono membuktikan kekuatannya dalam menggerakkan mesin birokrasi.
Skala kerja bakti massal yang dipimpinnya kali ini tergolong masif dan melibatkan ratusan ribu personel gabungan serta partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kerja bakti massal itu menerjunkan sebanyak 171.134 petugas gabungan serta potensi masyarakat. Angka ini menunjukkan koordinasi yang luas di seluruh wilayah administratif Jakarta.
Pramono menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan gerakan serentak untuk memastikan Jakarta siap menghadapi tantangan lingkungan, terutama pascabanjir.
“(Melaksanakan kerja bakti) Di 44 kecamatan, 267 kelurahan dan juga tentunya ada partisipasi dari BUMD, masyarakat, perusahaan, dan sebagainya. Dan sekarang ini secara serentak dilakukan bersih-bersih Jakarta. Jumlah yang terlibat secara keseluruhan adalah 171.134 orang,” kata Pram.
Langkah ini juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat keamanan dan instansi vertikal lainnya.
Selain itu, kata Pram, Panglima Komando Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) serta Kapolda Metro Jaya juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembersihan pascabanjir itu.
Keterlibatan seluruh elemen ini, menurut Pramono, merupakan instruksi langsung dari level tertinggi pemerintahan.
“Semua Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) terlibat secara bersama-sama. Ini juga menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Presiden RI ketika Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) kemarin,” ujar Pram.
Fokus Rano Karno: Kesehatan Lingkungan dan 3M
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memberikan penjelasan teknis mengenai fokus dari kegiatan besar ini.
Menurutnya, pembersihan saluran air adalah kunci utama untuk mencegah masalah kesehatan yang sering muncul di musim hujan, seperti Demam Berdarah Dengue (DBD).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah pengurasan dan pembersihan saluran air guna meningkatkan kapasitas saluran air dan mencegah penyumbatan sampah.
Rano mengingatkan bahwa tindakan preventif jauh lebih efektif daripada penanganan setelah wabah terjadi.
“Karena yang namanya ‘fogging’ (pengasapan) itu juga belum tentu bisa mengurangi jentik-jentik. Jentik-jentik paling efektif kalau kita bersihkan lingkungan. Makanya kan dulu kita dengar 3M (menguras, menutup, mengubur/mendaur ulang). Nah, inilah harus kita sampaikan kepada masyarakat,” kata Rano
Untuk mendukung gerakan ini, Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan tenaga manusia. Selain menerjunkan personel, Pemprov DKI juga mengerahkan 60 unit alat berat dan 144 truk pengangkut untuk menangani 66 lokasi prioritas. Dukungan logistik juga datang dari kolaborasi lintas sektor.
Pemprov DKI, lanjut Rano, juga berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) se-DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan ini. PMI DKI memberikan dukungan dengan menyiapkan sebanyak hampir lima ribu cangkul, lima ribu sekop, 10 ribu gerobak dorong dan tiga ribu karung untuk mengangkut sampah.
Distribusi alat-alat ini dilakukan secara merata ke setiap wilayah administrasi. Setiap kota administrasi memperoleh masing-masing 1.000 cangkul, 1.000 sekop, 200 gerobak dan 600 karung.
Rano pun mendorong kesadaran seluruh masyarakat Jakarta untuk bersama-sama menjaga Jakarta tetap bersih dan sehat.
“Memang tidak bisa dilakukan sendiri, harus kita dilakukan bersama-sama,” katanya.
Analisis Gatekeeping dan Ekologi Media dalam Dualisme Cetak-Digital Ocit Abdurrosyid Siddiq Pengamat Media dan Kebijakan Publik
sorot24.idTangerang – Senin esok, Banten akan menjadi panggung di mana sejarah dan masa depan bertatapan muka. Prabowo Subianto hadir di tengah peringatan Hari Pers Nasional (HPN), sebuah momen yang bagi saya—seorang penulis yang dibesarkan oleh debur ombak Binuangeun dan dialektika filsafat di Bandung—terasa paradoksal.
Kita merayakan pers di era di mana “pers” itu sendiri sedang kehilangan tubuh fisiknya, menguap menjadi bytes dan sinyal.
Namun, izinkan saya mengajukan sebuah tesis yang mungkin terdengar konservatif namun krusial: Koran cetak adalah benteng terakhir epistemologi kebenaran publik. Ini bukan soal romantisme kertas, melainkan soal struktur ontologis bagaimana kebenaran diproduksi.
*Teori Gatekeeping dan Hilangnya “Sanad” Berita*
Dalam ilmu komunikasi, Kurt Lewin (1947) memperkenalkan teori Gatekeeping. Teori ini menegaskan bahwa informasi harus melewati serangkaian “pintu gerbang” (penyaring) sebelum sampai ke publik.
Di ruang redaksi koran cetak—tempat saya menumpahkan tinta sebagai penulis lokal—gatekeeping ini berjalan secara ritualistik dan ketat. Seorang wartawan menulis, naskahnya diperiksa redaktur, dibedah redaktur pelaksana, hingga disetujui pemimpin redaksi. Ada proses dialektika kolektif.
Dalam bahasa Aqidah, ini mirip dengan menjaga sanad. Sebuah berita di koran cetak memiliki sanad yang muttashil (bersambung) dan tsiqah (terpercaya) karena dijamin oleh institusi, bukan individu.
Sebaliknya, media daring yang dikelola secara “borongan” oleh satu orang (one-man show) telah membunuh gatekeeper. Sang penulis adalah juga penyunting, sekaligus penerbit. Hilangnya gatekeeper ini menciptakan apa yang saya sebut sebagai anarki epistemologis.
Tanpa filter kolektif, berita menjadi rentan disusupi bias pribadi, kepentingan pragmatis, hingga kebohongan yang disengaja. Tidak ada ijma’ (konsensus) redaksional di sana, yang ada hanyalah syahwat kecepatan.
*Marshall McLuhan dan Ontologi Ketetapan*
Marshall McLuhan dengan magnum opus-nya menyatakan, “The medium is the message” (Medium adalah pesan itu sendiri). Bentuk fisik koran cetak membawa pesan tentang finalitas dan keseriusan.
Ketika sebuah berita dicetak di atas kertas, ia menjadi abadi dalam artian fisik. Ia tidak bisa disunting diam-diam (di-edit) setelah terbit.
Jika salah, koran harus membuat ralat di edisi berikutnya—sebuah pengakuan dosa publik yang memalukan. Risiko ontologis ini memaksa pengelola koran cetak untuk berhati-hati. Mereka berpikir seribu kali sebelum mencetak, karena sekali tinta mengering, sejarah tercatat.
Bandingkan dengan portal berita daring. Sifat digitalnya yang fluid (cair) memungkinkan revisi tanpa jejak. Sebuah judul provokatif bisa dipasang pagi hari untuk memancing klik, lalu diam-diam diganti siang harinya setelah viral.
Ini adalah bentuk kebenaran cair (liquid truth) yang berbahaya. Media daring menawarkan kecepatan, tetapi koran cetak menawarkan ketetapan hati.
*Ruang Publik Habermas vs. Gema Algoritma*
Jürgen Habermas mengidealkan Public Sphere (Ruang Publik) sebagai arena di mana warga berdiskusi secara rasional. Koran cetak, dengan keterbatasannya, menyajikan menu yang sama bagi semua pembaca. Ia memaksa kita membaca hal yang mungkin tidak kita sukai namun penting (signifikan).
Media digital, sebaliknya, bekerja dengan algoritma yang menciptakan Echo Chambers (Ruang Gema). Kita hanya disuguhi apa yang ingin kita dengar. Portal berita “borongan” sering kali hidup dari fanatisme sempit ini, memproduksi berita yang hanya memuaskan bias kelompok tertentu demi traffic.
*Tabayyun di Era Post-Truth*
Sebagai alumni Filsafat yang kini mengabdi di ranah pendidikan dan sosial Banten, saya melihat koran cetak sebagai manifestasi modern dari konsep Tabayyun (klarifikasi). Proses kerjanya yang lambat, berjenjang, dan kolektif adalah bentuk ikhtiar manusiawi untuk meminimalisir kesalahan.
Maka, di HPN kali ini, mari kita akui: Portal daring mungkin menang dalam kecepatan lari, namun koran cetak menang dalam menjaga marwah. Di tengah gempuran informasi yang dikelola secara serampangan, koran cetak hadir bak mercusuar di pesisir Binuangeun—diam, kokoh, dan tak mudah diombang-ambingkan gelombang hoaks.
Kredibilitas itu mahal, dan sering kali, ia harus dibayar dengan kesabaran menanti tinta kering, bukan dengan ketergesaan mengejar trending topic.
Perang Unik di Lapas Serang Narapidana Saling Pukul Bantal
sorot24.id | SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar acara unik dan seru di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Serang, Senin (2/2/2026). Acara yang dinamakan “Perang Bantal” ini diikuti oleh narapidana dan bertujuan untuk hiburan dan keseruan agar mereka tidak jenuh selama menjalani masa pidana.
Dalam acara ini, narapidana dibagi menjadi beberapa tim dan saling berhadapan dengan menggunakan bantal sebagai senjata. Mereka saling pukul dan berebut kemenangan dengan gembira dan riang. Suasana menjadi sangat meriah dan menyenangkan, dengan sorak-sorak dan tawa yang menggenggam area SAE.
“Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kebahagiaan dan keseruan narapidana, serta memperkuat hubungan antar mereka. Kami berharap acara ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi stres dan kejenuhan selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Lapas Serang, Riko Stiven.
Acara Perang Bantal ini diakhiri dengan pengumuman tim pemenang dan pembagian hadiah kepada mereka. Narapidana yang mengikuti acara ini sangat antusias dan berharap acara serupa dapat digelar lagi di masa depan.
Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital
sorot24.id | JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa perkembangan pesat Bitcoin sebagai produk inovasi teknologi keuangan harus diiringi dengan penguatan perlindungan hukum bagi para penggunanya. Tanpa kerangka hukum yang substantif dan berkeadilan, transaksi Bitcoin justru berpotensi menempatkan masyarakat dalam posisi rentan di tengah kompleksitas risiko teknologi dan kejahatan siber.
“Bitcoin saat ini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara mengizinkan dan memfasilitasi perdagangannya, maka negara juga wajib hadir melindungi hak-hak penggunanya. Negara tidak boleh membiarkan pengguna berjalan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/2/26).
Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Ojak Situmeang. Turut hadir sebagai penguji Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof Jaya, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, serta Dr. Binsar Jon Vic.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, pengakuan Bitcoin sebagai komoditas digital melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 memang memberikan dasar hukum bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka. Namun regulasi tersebut lebih menekankan aspek perizinan, tata kelola teknis, dan administrasi penyelenggara pasar. Peraturan tersebut belum menyentuh substansi perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan aset, transparansi risiko, dan mekanisme pemulihan kerugian.
“Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.
“Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti tingginya risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin. Mulai dari peretasan bursa kripto, pencurian private key, serangan phishing dan malware, hingga praktik rug pull yang merugikan investor. Dalam banyak kasus, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.
“Ketika dana nasabah bank hilang, ada mekanisme perlindungan. Ketika investasi di pasar modal bermasalah, ada jalur penyelesaian. Tetapi dalam kasus kripto, pengguna sering kali hanya bisa pasrah. Ini adalah celah perlindungan yang tidak boleh dibiarkan,” pungkas Bamsoet.
Obat Keras Golongan G Dijual Bebas di Purwadadi Subang Jawa Barat
sorot24.id | SUBANG – Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis lainnya di wilayah Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jawa Barat,kian meresahkan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung bebas, terang-terangan, dan nyaris tanpa sentuhan hukum, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga menyebutkan bahwa obat-obatan keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan menyasar remaja hingga anak muda. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan belakangan semakin berani.
“Sudah lama ada. Sekarang malah makin terang-terangan. Yang beli kebanyakan anak-anak muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut keterangan warga lainnya, obat keras tersebut dijual layaknya jajanan harian, tersedia hampir setiap hari tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat lokasi penjualan diketahui warga, namun belum tersentuh penindakan.
“Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak? Ini yang bikin kami curiga, seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap warga dengan nada kecewa, pada hari senin (02/02/2026).
Langgar Undang-Undang, Ancam Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter jelas melanggar hukum. Praktik ini bertentangan dengan :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.
Pasal 435 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer diketahui dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga kerusakan mental, yang berpotensi memicu kenakalan remaja dan gangguan Kamtibmas.
Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Pasirbungur mendesak kepolisian, BNN, serta dinas kesehatan untuk segera turun tangan melakukan razia, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai generasi muda rusak hanya karena pembiaran,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan setempat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tersebut. Publik kini menanti ketegasan negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Menguak Selisih Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Pertamina
Oleh: Defiyan Cori Ekonom Konstitusi
sorot24.id | JAKARTA – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan keterangan dalam sidang pengadilan kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Adalah, Hasby Ashidiqi sang Direktur Investigasi BPK yang menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelol minyak mentah. Hasby mengungkapkannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.
Kerugian negara menurut Hasby dalam kasus yang mendakwa Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, adalah US$2.725.819.709,98 atau sekira Rp44.976.025.214.670 (kurs US$1=Rp16
500) dan Rp25.439.881.674.368,26. Dengan demikian, berdasar perhitungan BPK tersebut total kerugian negara berjumlah Rp70.415.906.889.038,26.-
Pertanyaannya, apakah penyimpangan tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina tidak diketahui sedari awal oleh otoritas pengelola keuangan Pertamina? Sebab, semua temuan BPK yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara juga berada dalam kewenangan satuan pengawasan internal (SPI) dan Direktur Keuangan BUMN Pertamina, Emma Sri Martini beserta jajarannya. Lalu, mengapa terdapat perbedaan angka atau selisih kerugian negara ?
Sumber Laporan Keuangan
Di dalam persidangan, Hasby menguraikan tujuh (7) penyimpangan temuan BPK yang berakibat kerugian negara. Pertama, yaitu penyimpangan ekspor minyak mentah. Kedua,penyimpangan mekanisme dan pelaksanaan impor minyak mentah yang tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ketiga,perlakuan istimewa kepada empat (4) pemasok (supplier) atas impor produk kilang BBM.
Keempat, penyimpangan atas pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Kelima, penyimpangan terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Keenam, penyimpangan terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90. Ketujuh, penyimpangan terkait dengan penjualan solar non subsidi. Nyaris tidak ada kasus pengoplosan BBM yang dituduhkan oleh publik.
Secara sederhana, penyimpangan tata kelola itu terjadi pada tiga bagian, yaitu proses pengadaan, pembelian dan penjualan minyak mentah dan BBM. Mengapa pihak BPK RI sebagai auditor negara mampu menemukan penyimpangan tata kelola tersebut ? Dasarnya tidak lain adalah dari berbagai dokumen perjanjian dan transaksi sampai ke penyusunan laporan keuangan korporasi sebelum diperiksa (audit) secara tahunan. Setelah itu, laporan keuangan dimaksud diperiksa oleh pemeriksa independen (dari luar Pertamina) dan terakhir oleh BPK RI.
Cara kerja pemeriksa biasanya terbalik dengan akuntan penyusun laporan keuangannya. Meskipun sesama berlatar pendidikan akuntansi dan berprofesi akuntan. Auditor biasanya memeriksa berbagai dokumen atau laporan keuangan dimulai dari pangkal atau awal transaksi lalu ke ujungnya atau di laporan keuangan terakhir (konsolidasi). Auditor dan pemeriksa BPK akan mencari secara rinci (detail) pola atau alur pembayaran/pengeluaran dan penerimaan/pemasukan yang rutin terjadi. Dari penelusuran dokumen atau transaksi dari pangkal sampai ke ujung inilah akan ditemukan berbagai selisih atau penyimpangan keuangan.
Namun, terdapat selisih temuan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan BPK RI. Kejagung, mengumumkan pertama kali ke publik jumlah kerugian negara Rp986,5 triliun (kurun waktu 2018-2023) atau Rp197,3 triliun per tahun. Jika penjelasan kerugian negara oleh saksi ahli BPK itu hanya temuan setahun, maka selama lima (5) tahun menjadi Rp352,079 triliun. Ada apakah dibalik perbedaan angka atau selisih kerugian negara oleh kedua lembaga negara ini?
Terdapat selisih temuan yang signifikan antara Kejagung dan BPK RI sejumlah Rp634,421 triliun. Selisih ini lebih besar apabila jumlah kerugian negara yang disampaikan oleh saksi ahli BPK Hasby Ashidiqi hanya Rp70,415 triliun. Yaitu, perbedaan data atau selisih kerugian negara menjadi Rp916,085 triliun. Pertanyaannya tentu saja adalah apa dasar dokumen transaksi dan laporan keuangan kedua lembaga negara ini bersumber dari pihak yang sama ? Tidak mungkin terdapat perbedaan apabila sumber laporan keuangannya sama.
Siapakah yang harus bertanggungjawab atau adakah pernyataan penolakan tanggungjawab (disclaimer) dari otoritas ? Logikanya, apabila berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan bersumber dari direktorat dan personalia yang sama tentu tidak akan terdapat selisih perhitungan. Terjadinya selisih perhitungan kerugian negara tersebut justru menimbulkan kecurigaan atas keabsahan berbagai dokumen transaksi dan laporan keuangan yang telah diperiksa, baik oleh SPI maupun pihak BPK RI sebagai pihak ekternal (external auditor).
Potensi adanya perbedaan dokumen transaksi dan laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaan sangat terbuka. Perbedaan atau selisih kerugian ini hanya bisa dijelaskan oleh Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Emma Sri Martini beserta para stafnya. Dan, bisa menjadi delik hukum baru bagi aparat hukum Kejagung RI terhadap pihak auditor internal Pertamina maupun auditor eksternal dan anggota pemeriksa BPK RI.
Kinerja jajaran Dewan Komisaris yang berwenang mengawasi Dewan Direksi juga perlu dipertanyakan terkait kasus penyimpangan ini. Sebab, kewenangan itu tertuang pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi. Sudahkah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini dilakukan oleh Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta anggota komisaris lainnya di Holding dan Sub Holding Pertamina ?
sorot24.id | SERANG – Dikemas dalam ajang tembang kenangan bertajuk Moesik Jadoelan, Pusat Budaya Banten (PBB) yang didirikan Aston Serang Hotel & Convention Center, Jumat (30/1/2026) malam, memberikan penghargaan kepada Tokoh Pembina & Pemerhati Musisi Kota Serang Ateng Ginarto. Pria yang akrab disapa Ko Anggin itu dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mengapresiasi penyanyi & musisi Kota Serang yang bermain di kafe-kafe. Award perdana PBB tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.
Menurut Agis, pendirian PBB dengan aktivitas seni budaya di dalamnya sangat sejalan dengan program Pemkot Serang yang tengah menata lokasi-lokasi tertentu untuk menjadi daya tarik wisata di Kota Serang.
“Dengan adanya penghargaan bagi para seniman dan budayawan ini, tentu akan menjadi motivasi dan dan inspirasi tersendiri bagi para pelaku seni budaya Kota Serang maupun Banten,” ujar Agis.
PBB Award memang ditargetkan Aston Serang bisa diberikan secara berkala kepada praktisi, pelestari, maupun pemerhati seni budaya Banten dari berbagai genre. Adapun Moesik Jadoelan digelar sebagai wahana penyerahan award secara meriah.
“Ini karena musik adalah seni yang lebih mudah diterima masyarakat luas. Apalagi musik tembang kenangan. Penggemarnya akan selalu ada,” ucap Regional GM Archipelago Internasional Banten Area Doddy Fahturahman yang membawahi Aston Serang, Aston Anyer dan Aston Cilegon.
Perhelatan Moesik Jadoelan dengan PPB Award di dalamnya tentu disambut baik kalangan pelaku seni budaya di Banten. Ajang ini diyakini bisa menjadi motivasi tidak saja bagi para musisi, tetapi juga untuk seniman dan budayawan Banten lainnya dalam berkarya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Aston Serang dan Pusat Budaya Budaya ini. Semoga acara Moesik Jadoelan bisa diterima masyarakat luas, baik pelaku maupun penikmat musik,” harap Anggin.
Moesik Jadoelan volume perdana yang menampilkan home band Zanzibar feat Gaduh Gifta berlangsung meriah. Puluhan penggemar musik jadul lintas kalangan antusias bergeming bersama. Mendampingi Wakil Wali Kota, juga hadir Ketua PHRI Banten Ashok Kumar dan Ketua SMSI Pusat Firdaus. Suasana jeming makin meriah dengan kehadiran anggota komunitas Young Flowers yang sangat atraktif.
Riki Ade Suryana Resmi Maju Bakal Calon Ketua PAC GP Ansor Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Sepatan
sorot24.id | TANGERANG – Konferensi Anak Cabang VI (Konferancab) Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 akan dilaksanakan pada Minggu,07 Februari 2026 mendatang.
Kegiatan tersebut adalah forum musyawarah tertinggi Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) di Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh pengurus PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan.
Kini Muncul Sosok Inspiratif, Yakni Founder Rumah Muda Inspirasi Riki Ade Suryana resmi maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 pada Konferancab GP Ansor Sepatan ke VI yang akan di helat Minggu, 07 Februari 2026 mendatang.
Diketahui Riki maju mencalonkan diri sebagai bakal calon ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 setelah mendapat rekomendasi dari 3 (tiga) Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Sepatan pada hari terakhir pendaftaran.
Lebih lanjut Riki mengatakan niatannya maju menjadi bakal calon Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan semata-mata hanya untuk memberikan yang terbaik dan bisa berkontribusi secara pemikiran untuk organisasi pemuda Islam di Sepatan khususnya GP Ansor pada level Kecamatan atau Anak Cabang.
“Saya melihat perlu adanya pembenahan di internal, mulai dari kemandirian organisasi, pengelolaan administrasi, sampai pada digitalisasi organisasi. baik dari sistem pengkaderan maupun pengabdian organisasi kepada masyarakat sesuai kebutuhan organisasi,” katanya.
Dalam paparannya, Riki mengatakan bahwa lawannya hari ini adalah kawan kita di hari kemarin. Selaku kawan, tak mungkin kita matikan obornya demi menerangi jalan kita.
Selanjutnya Riki pun berharap dengan proses demokrasi ini nantinya kita sebagai Bakal Calon Ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan agar tidak saling menjatuhkan namun kita saling jalan bersama mensosialisasikan apa Visi dan Misi serta gagasan kita, dan tetap menanamkan rasa solidaritas kita agar proses ini bukan sebagai ajang perselisihan.
“Harapan saya juga siapapun nantinya yang lolos menjadi ketua GP Ansor Kecamatan Sepatan Masa Khidmat 2026-2029 agar bisa menjadikan GP Ansor itu sebagai organisasi yang berperan penting di masyarakat khususnya Nahdlatul Ulama,” harap Riki, Minggu, (01/02/2026).
Dengan adanya do’a dan support dari Orang tua, Guru, Sahabat-sahabat di PAC, Ranting, tim, dan para senior,atas pertimbangan tersebut dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, dengan penuh keyakinan,saya Riki Ade Suryana siap maju dan berlaga dalam kontestasi pemilihan Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepatan .
“Garis tangan tidak bisa kita pungkiri. Tapi yang namanya berjuang itu harus. Berdoa itu kewajiban, serta tawakal itu pasti.!” pungkasnya.
Sebagai informasi ada 2 (dua) orang kader terbaik GP Ansor Kecamatan Sepatan yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon ketua PAC GP Ansor Kecamatan Sepata Masa Khidmat 2026-2029.
Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang Gelar Seminar Nasional : Penguatan Pengawasan Partisipatif Dalam Menjaga Integritas Demokrasi
sorot24.id | Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang menggelar Seminar Nasional dengan tema : Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Menjaga Integritas Demokrasi .
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi gerakan masyarakat untuk memastikan demokrasi tidak hanya berjalan prosedural, tetapi juga substansial, berkeadilan, dan berpihak pada rakyat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di KPU Kota Tangerang.
Seminar ini dihadiri oleh Badan Eksekutif Mahasiswa, Cipayung Plus, Organisasi Kepemudaan (OKP), aktivis, masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, mahasiswa, serta berbagai elemen publik yang memiliki kepedulian terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Dalam forum ini, para narasumber menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi modern, terutama di tengah kompleksitas politik elektoral, disinformasi digital, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ketua Perisai Demokrasi Bangsa Kota Tangerang, Fahrizal SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan tidak boleh hanya menjadi tugas lembaga negara semata, tetapi harus menjadi gerakan kolektif masyarakat.
“Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi seberapa kuat kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Pengawasan partisipatif adalah manifestasi kedaulatan rakyat dalam praktik,” ujarnya.
Dalam diskusi panel, para narasumber menyoroti tantangan pengawasan di era digital, termasuk politik uang, politisasi birokrasi, penyebaran hoaks, serta rendahnya literasi politik publik. Seminar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga pengawas pemilu untuk menciptakan ekosistem demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk membangun kesadaran kolektif dan memperkuat jejaring pengawasan partisipatif di berbagai daerah. Selain itu, seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi,antara lain : penguatan pendidikan politik warga, digitalisasi pelaporan pelanggaran pemilu, serta perlindungan bagi pelapor dan relawan pengawas.
Sebagai penutup, penyelenggara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak apatis terhadap proses demokrasi. “Demokrasi bukan hanya urusan elite politik, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara. Tanpa partisipasi publik yang aktif dan kritis, demokrasi akan kehilangan makna,” tegasnya .
red24_RAS