Bupati Tangerang Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si (tengah) menerima audiensi jajaran DPW Banten dan DPD Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis 7/5/2026. Pertemuan bahas penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi periode 2026-2029. Tampak Kadis Pendidikan H. Dadan Gandana dan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si. (Dok: Prokopim Kab. Tangerang/Sorot24.id)

sorot24.id|TANGERANG – Dalam upaya memperkuat pilar transparansi dan integritas daerah, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menerima kunjungan audiensi strategis dari jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tangerang Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). Pertemuan yang berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (7/5/2026), menjadi momentum krusial bagi penyelarasan visi pembangunan daerah yang bersih dan berwibawa.

‎Audiensi ini merupakan wadah diseminasi gagasan serta penyampaian rekomendasi konstruktif terkait penguatan tata kelola pemerintahan (good governance) dan optimalisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masa jabatan 2026-2029.

‎Kehadiran delegasi GMPK disambut secara inklusif oleh Bupati Tangerang, yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, H. Dadan Gandana, S.STP., M.Si, serta jajaran teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid berdiskusi dengan Ketua DPW GMPK Banten Mohammad Jembar, M.Si saat audiensi di Pendopo Bupati, Kamis 7/5/2026. GMPK sampaikan masukan penegasan regulasi kelas jalan UU No. 22 Tahun 2009 untuk jaga durabilitas infrastruktur daerah. (Dok: Humas GMPK/Sorot24.id)

‎Ketua DPW GMPK Banten, Mohammad Jembar, M.Si, mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka di gedung bersejarah tersebut adalah manifestasi kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas pelayanan publik dan marwah birokrasi yang akuntabel.

‎”Kami memformulasikan beberapa poin esensial sebagai kontribusi pemikiran bagi pemerintah daerah. Salah satu aspek fundamental adalah urgensi penegasan regulasi kelas jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009. Langkah ini strategis untuk menjaga durabilitas infrastruktur daerah melalui pengendalian tonase kendaraan secara konsisten,” urai Jembar.

‎Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fathoni, menyampaikan juga pentingnya simplifikasi birokrasi pada sektor administrasi kependudukan (Adminduk) guna memitigasi potensi praktik menyimpang di lapangan. Ia mendorong adanya terobosan regulasi yang lebih humanis dan efisien bagi masyarakat dalam proses perbaikan data identitas.

‎Lebih lanjut, GMPK menyuarakan dukungan penuh terhadap sterilisasi sektor pendidikan dari praktik komersialisasi. Mereka mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap transparansi pengadaan sarana sekolah agar marwah pendidikan tetap terjaga sebagai layanan dasar yang murni bagi rakyat.

‎Merespons berbagai aspirasi tersebut, Bupati Tangerang, Drs. H. Maesyal Rasyid, M.Si, menunjukkan sikap kepemimpinan yang arif dan apresiatif. Ia menegaskan bahwa masukan dari GMPK merupakan elemen penting dalam sistem check and balances pemerintahan daerah.

‎”Kami memandang apresiasi dan masukan yang disampaikan sebagai energi positif bagi perbaikan berkelanjutan. Terkait regulasi kelas jalan, pemerintah daerah tengah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan yang dilahirkan nantinya memiliki landasan hukum yang rigid dan implementatif,” ungkap Maesyal Rasyid.

‎Menyangkut integritas layanan Adminduk dan pendidikan, Bupati memberikan instruksi tegas bahwa institusi pemerintah harus menjadi teladan bagi publik. “Saya tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi komersialisasi di luar ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati dalam pelayanan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tambahnya dengan bijak.

‎Bupati juga menginstruksikan langkah koordinatif lintas sektoral untuk mengevaluasi efektivitas kewenangan di tingkat kewilayahan guna memastikan pelayanan publik, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga pemeliharaan infrastruktur, berjalan tanpa tumpang tindih fungsi.

‎Pertemuan inspiratif tersebut diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus menjalin sinergi demi mewujudkan Kabupaten Tangerang yang unggul, berintegritas, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.

Red24: (RAS)

Pelatihan KDMP di Carita Berakhir Ricuh, Peserta Tuntut Transparansi Kejelasan dan Keberlanjutan Program

 

Sorot24.id|Pandeglang – Kegiatan Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Carita sejak 27 hingga 28 April 2026 berakhir ricuh. Kericuhan terjadi akibat kekecewaan peserta terhadap tidak adanya solusi konkret terkait keberlangsungan program KDMP ke depannya.

Pelatihan yang diikuti oleh para pengurus atau ketua KDMP sebanyak 339 Desa kelurahan yang dilaksanakan per tahapan kegiatan yang tahapan pertama ini sebanyak 163 KDMP dan perwakilan KDMP dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan koperasi desa sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, peserta menilai kegiatan tersebut belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi koperasi di tingkat desa.

Forum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pandeglang menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah pusat. Sebaliknya, mereka menyatakan dukungan terhadap kebijakan nasional yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, sepanjang dijalankan secara tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh program Bapak Presiden dan pemerintah pusat. Namun, kami membutuhkan kejelasan dalam implementasi di lapangan, yang transparan, akuntabel, serta memiliki arah keberlanjutan yang jelas bagi KDMP ke depan,” ujar Entis Sumantri perwakilan Forum KDMP Pandeglang.

Peserta juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pelaksanaan program KDMP berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Mereka menilai, jika tidak diawasi dengan baik, keberadaan koperasi justru dapat bergeser dari tujuan awalnya sebagai wadah pemberdayaan masyarakat.

“Jangan sampai kami hanya dijadikan ajang kepentingan kelompok semata. Pengurus KDMP di daerah harus ditempatkan secara profesional, bukan berdasarkan kepentingan golongan. Kami meminta penjelasan yang terbuka dan menyeluruh agar program ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya Entis

Selain itu, peserta menyoroti kurangnya ruang dialog yang substansial selama pelatihan berlangsung, sehingga aspirasi dan keluhan dari para pengurus koperasi tidak terserap secara maksimal. Kondisi tersebut memicu ketegangan yang berujung pada kericuhan di akhir kegiatan.

Forum KDMP Pandeglang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelatihan dan tata kelola program KDMP di kabupaten Pandeglang ini, termasuk dalam aspek perencanaan, pendampingan, serta mekanisme pengawasan. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan kejelasan regulasi serta ROADMAP pengembangan koperasi desa yang berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi catatan penting bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan seremonial, tetapi juga oleh komitmen semua pihak dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

Kami juga menyatakan memboikot dan menolak kegiatan pelatihan yang di selenggarakan oleh PT. GARUDA SOLUSI KREATIF dan untuk agenda pelatihan tahapan selanjutnya untuk di stop dan tidak dilaksanakan dulu, sampai ada solusi kongkrit untuk Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) kabupaten Pandeglang, apalagi anggran yang di gelontorkan untuk pelatihan ini per/KDMP sebesar Rp.14.980.000 yang di potong secara langsung dari desa melalui bang Penyalur Bank BJB.

Kami menuntut untuk di evaluasi total kegiatan pelatihan ini yang di selenggarakan oleh pelaksanaan kegiatan PT. GSK ini, serta kami meminta para narasumber yang di hadirkan pada kegiatan ini pihak PT AGRINAS, Pimpinan PT. GSK, Dandim 06/01, KEMENCOP RI, Dincop Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten Pandeglang. ITu kami minta di hadirkan. Untuk menjawab solusi terkait KDMP Kabupaten Pandeglang.

 

red24-RG