Dinilai Mainkan Konflik, Defiyan Cori Kritik Definisi Korupsi Versi Luhut
sorot24.id | JAKARTA – Diskursus mengenai definisi korupsi mendadak memanas di lingkungan elite pemerintahan usai munculnya perbedaan persepsi terkait bentuk-bentuk tindakan kejahatan keuangan negara. Perbedaan pandangan ini dinilai memicu conflict of interest (benturan kepentingan) serta dinamika politik-ekonomi baru di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang cenderung menyederhanakan (simplifikasi) definisi korupsi sebatas tindakan penyuapan (bribery) yang tidak menimbulkan kerugian negara. Menurut Defiyan, gagasan tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta hukum serta komitmen antikorupsi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
”Dalam rapat paripurna kabinet 21 Oktober lalu, Presiden RI secara tegas dan tanpa tedeng aling-aling menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah lama dipermalukan oleh bangsa asing akibat praktik korupsi dan perampokan Sumber Daya Alam (SDA). Lantas, mengapa definisi korupsi tiba-tiba dipersempit hanya sebatas suap?” tegas Defiyan Cori dalam keterangannya, Senin, (25/10/2026).
Miskonsepsi Ratifikasi UNCAC
Defiyan menilai, dalih merujuk pada ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 untuk membatasi definisi korupsi adalah bentuk pemahaman yang tidak utuh terhadap kerangka hukum internasional.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 20 UNCAC secara gamblang mengatur tentang illicit enrichment atau pengayaan ilegal.
”Illicit enrichment mengatur tentang peningkatan signifikan harta kekayaan seorang pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dibanding pendapatan resminya. Fokus utamanya adalah mempermudah penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset (asset recovery) hasil korupsi,” papar Defiyan.
Ia menambahkan, pengertian korupsi yang berlaku di Indonesia sebenarnya jauh lebih maju dan luas, yakni mencakup penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompoknya melalui kewenangan jabatan.
Tinjauan Teori Organisasi : Konflik Disfungsional
Melihat manuver dan perbedaan narasi ini, Defiyan mengulasnya dari kacamata teori perilaku organisasi. Merujuk pada pemikiran Robbins dan Judge mengenai tiga jenis konflik – yakni Task Conflict (Konflik Tugas), Relationship Conflict, dan Process Conflict – sikap yang ditunjukkan LBP tergolong sebagai konflik disfungsional.
”Memunculkan isu tertentu agar terjadi silang pendapat publik atas rumusan baku UU dapat dikategorikan sebagai konflik tugas. Dalam pola ini, ada indikasi pimpinan justru ‘menikmati’ konflik definisi korupsi yang mengalami degradasi dan simplifikasi demi melancarkan sasaran tertentu,” kata Defiyan.
Ia mengingatkan potensi munculnya konflik kepentingan (conflict of interest), misalnya ketika ada kerabat atau anak pejabat yang memanfaatkan kewenangan orang tuanya di kementerian/lembaga untuk mengelola dana publik maupun investasi (seperti APBN atau Danantara) di berbagai sektor usaha.
”Jika terjadi deviasi atau kegagalan dalam investasi tersebut, apakah itu bukan tindakan korupsi? Atas dasar apa anak pejabat mendapat keistimewaan mengelola uang rakyat tanpa melalui verifikasi kelayakan yang ketat ?” cetusnya.
Selain persoalan penyalahgunaan wewenang, tindakan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek pemerintah dan BUMN juga jelas merupakan tindakan merugikan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Presiden Prabowo Menghadang Simplifikasi
Beruntung, kata Defiyan, Presiden Prabowo Subianto bukanlah tipe pemimpin yang “menikmati” keriuhan konflik yang tidak produktif tersebut. Presiden langsung melakukan counter terhadap terminologi yang dilemparkan LBP dengan menggunakan analogi “perampokan SDA”.
”Analogi perampokan kekayaan SDA oleh Presiden adalah penegasan atas kejahatan terhadap nasionalisme. Perampokan SDA hanya bisa terjadi jika ada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan izin kepada korporasi tertentu,” tuturnya.
Defiyan menyimpulkan, motif di balik simplifikasi definisi korupsi patut dicermati secara kritis oleh publik agar tidak meluaskan perilaku koruptif aparatur negara.
”Baik suap maupun mark up bukanlah perilaku administratur negara maju, melainkan tindakan primitif. Jangan sampai keriuhan konflik definisi ini hanya dimanfaatkan untuk melapangkan kepentingan pribadi dan kerabat yang tengah menjabat di sektor publik,” pungkas Defiyan.
lutfi













