Menyambut Kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Aparatur Desa Pete Tigaraksa Beserta Warga Adakan Kerja Bakti 

sorot24.id | TANGERANG – Menyambut kedatangan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang rencananya akan di dampingi oleh Wakil Ketua DPR RI fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dalam rangka peresmian Program Bedah Rumah sebanyak 21 unit rumah warga tidak  layak  huni,di pimpin langsung  Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Andi Sahlani,mengadakan kerja bakti dilingkungan yang akan di kunjungi rombongan Menteri Perumahan Rakyat di wilayah Kp.Kalapa RT 03 RW 04. Sabtu,28/03/2026 .

Andi Sahlani memberikan Apresiasi Kepada Menteri PKP,Maruarar Sirait dan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad,yang telah mengusulkan program Bedah Rumah di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa.

“Saya atas nama Kepala Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten,mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada Bapak Menteri dan Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami atas program Bedah Rumah tidak layak huni di Desa kami,” ujarnya.

‎Sementara Ketua RW 04 Ubang,yang wilayahnya paling terdampak program Bedah Rumah,mengucapkan syukur atas adanya program Bedah Rumah ini.

‎”Alhamdulillah,dengan adanya program Bedah Rumah ini,warga kami sekarang rumahnya sudah tidak ada lagi yang tidak layak huni,ini berkat program pemerintah pusat dengan kerja nyatanya,” ucap Ubang Ketua RW 04 .

Senada dengan Ketua RW 04,Sopian Ketua RW 02 mengucapkan terima kasih atas rencana kunjungan Menteri PKP ke wilayahnya. “Sebuah kehormatan buat kami para ketua RW di kunjungi oleh pejabat pusat dalam rangka program Bedah Rumah ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama,Hendra Jaya selaku Aktivis Pemerhati Kebijakan Sosial juga merespon baik dengan adanya Program Bedah Rumah dan Kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ke Desa Pete .

“Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat yang  sudah hadir memperhatikan rakyatnya dalam program Bedah Rumah tidak layak huni, ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tidak omon – omon saja tapi membuktikan dengan kerja nyata untuk rakyatnya,sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat,khususnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri nya, pungkas Hendra Jaya .

‎Perlu di ketahui,rencana kunjungan sekaligus peresmian Bedah Rumah tidak layak huni oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan rombongan akan dilaksanakan,Senin,30 Maret 2026 pkl.10.00 wib – selesai di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

red24_HP

Diduga Relokasi Paksa dan Intimidasi Pedagang YLBH-KIP Kecam Tindakan Pemda Raja Ampat

sorot24.id | RAJA AMPAT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mengecam keras dugaan tindakan relokasi paksa dan intimidasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat melalui Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Raja Ampat (P3R).

Menurut YLBH-KIP, para pedagang tersebut menjalankan aktivitas jual beli di atas tanah adat milik Bapak Ahmad Jen Mayor, yang bukan merupakan aset pemerintah daerah maupun tanah negara.

Hal ini didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 31 Desember 2022 serta Surat Kuasa tertanggal 20 Agustus 2024 yang memberikan kewenangan kepada P3R untuk menggunakan dan mengelola tanah tersebut.

Direktur YLBH Kasih Indah Papua, Yance P. Dasnarebo, S.H., menilai bahwa, Pemda Raja Ampat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, pembongkaran, maupun penggusuran secara paksa tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.

Pihaknya menegaskan bahwa, tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

foto / dok : Istimewa . [red24] .
“Setiap pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil, termasuk musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak. Bukan dilakukan dengan cara-cara represif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yance menekankan bahwa Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebagai putra daerah seharusnya memahami dan menghormati hukum adat serta ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.

Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 42 dan Pasal 51 yang mengatur tentang pengakuan hak ulayat serta mekanisme pelepasan tanah adat melalui musyawarah dan ganti rugi.
Tim kuasa hukum lainnya, Lutfi S. Solissa, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan di Kabupaten Raja Ampat, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum.

“Kalau memang tanah tersebut merupakan aset negara, maka harus dibuktikan secara hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Benyamin Boas Warikar, S.H., menyoroti sikap Pemda yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Ia mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat (DPRK), khususnya Fraksi Otonomi Khusus, telah dua kali melayangkan surat resmi untuk mengundang Pemda dalam pembahasan bersama, namun tidak pernah direspons.

“Ini mencerminkan tidak dijalankannya asas pemerintahan yang baik (good governance), karena keputusan diambil secara sepihak tanpa dialog,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Noeva M.P Raiwaky, S.H., yang menilai tindakan tersebut telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat di Tanah Papua.

Atas dasar itu, YLBH Kasih Indah Papua menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, antara lain melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadukan ke DPR Papua Barat Daya Fraksi Otsus serta MRP Papua Barat Daya Pokja Adat, hingga melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan ke Polda Papua Barat Daya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan perdata serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperjuangkan hak-hak klien mereka.

YLBH-KIP berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat dengan tetap menghormati hukum positif serta nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat Papua.

red24_LUNAS

‎Aktivis Kontras Jadi Korban Siraman Air Keras, Mahasiswa Tangerang Siap Turun Aksi Solidaritas

sorot24.id | TANGERANG – Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Tangerang menggelar konsolidasi solidaritas pasca Lebaran di Jalan H. Sutami, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (26/3/2026). Konsolidasi tersebut menjadi respons atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

‎Organisasi yang terlibat dalam konsolidasi ini antara lain GMNI, HMI (Dipo), HMI (MPO), dan PMII. Mereka sepakat menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan tersebut serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku hingga aktor intelektual di baliknya.

‎Konsolidasi berlangsung dalam suasana serius namun penuh semangat solidaritas. Para peserta secara bergantian menyampaikan pandangan dan sikap organisasi, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan sipil.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di wilayah Jakarta Pusat. Saat itu, korban diduga diserang oleh orang tak dikenal yang secara tiba-tiba menyiramkan cairan air keras ke arah muka dan tubuhnya. Serangan berlangsung cepat dan pelaku langsung melarikan diri usai menjalankan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis.

‎Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di negara hukum. Menurutnya, tindakan intimidatif semacam itu jelas melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

‎“Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andri Yunus merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi di Indonesia sebagai negara hukum. Ini adalah bentuk intimidasi yang melanggar HAM. Dalam Pasal 28G UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan,” ujar Elwin .

‎Ia menambahkan, negara harus hadir secara nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, kata dia, harus menjadi landasan utama dalam penanganan kasus tersebut.

‎“Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat. Pelaku dan otak intelektual di balik serangan ini harus diusut tuntas secara menyeluruh,” tegasnya.

‎Senada dengan itu, Ketua PC PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana biasa, tetapi juga menyangkut perlindungan hak sipil dan politik yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional.

‎Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat dalam KUHP sekaligus bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

‎“Peristiwa ini adalah kejahatan yang menyerang ruang sipil dan menguji keseriusan negara dalam menegakkan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara, terutama mereka yang memperjuangkan keadilan dan HAM,” ujar Oki.

‎Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak menyeluruh justru berpotensi memperkuat budaya kekerasan di tengah masyarakat.

‎“Aparat tidak cukup hanya menangkap pelaku lapangan. Motif dan jaringan di baliknya harus diungkap secara terang. Jika tidak, ini akan menciptakan rasa takut dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” katanya.

‎Sementara itu, Ketua HMI Cabang Tangerang, M. Rhama Doni, menyoroti keras arah penanganan kasus tersebut dan memperingatkan bahaya yang lebih luas terhadap demokrasi.

‎“Hari ini Demokrasi kita dalam cengkeraman otoritarianisme, hentikan impunitas, tegakkan supremasi sipil. Tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara terang-terangan mengancam kebebasan berekspresi, membungkam kritik, dan merusak fondasi demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Doni.

‎Ia menilai, peristiwa ini mencerminkan gejala menguatnya praktik otoritarianisme yang menyusup ke ruang demokrasi. Ketika aktivis HAM diserang, yang disasar bukan hanya individu, tetapi juga keberanian publik untuk bersuara.

‎“Kasus ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan yang berupaya melindungi pelaku, siapapun mereka,” ujarnya.

‎Rhama juga menegaskan, merujuk Pasal 65 Undang-Undang TNI, setiap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum.

‎“Oleh karena itu, setiap upaya menggiring kasus ini ke peradilan militer merupakan bentuk pengingkaran terhadap supremasi sipil dan akuntabilitas publik. Peradilan militer berpotensi menjadi ruang gelap yang menjauhkan proses hukum dari pengawasan masyarakat,” katanya.

‎Kecaman juga disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar. Ia menilai bahwa penyiraman air keras terhadap Andri Yunus bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.

‎“Peristiwa ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap satu orang, tetapi terhadap ruang kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujar Aji dalam pernyataannya.

‎Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

‎“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warga negara, khususnya para aktivis yang berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan dan HAM,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Aji juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat dan berkeadilan, serta menunjukkan solidaritas terhadap korban.

‎Konsolidasi yang digelar Cipayung Plus ini tidak hanya menghasilkan pernyataan sikap, tetapi juga rencana aksi lanjutan. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, mereka mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk turun ke jalan dalam aksi solidaritas.

‎Aksi tersebut direncanakan akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, di Tugu Adipura, Kota Tangerang. Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan aparat penegak hukum agar bekerja secara serius dan transparan.

‎Para mahasiswa menegaskan bahwa gerakan solidaritas ini bukan sekadar respons emosional, melainkan bagian dari komitmen moral untuk menjaga demokrasi tetap hidup di tengah berbagai ancaman.

‎Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan aktivis dan ruang sipil, konsolidasi ini menjadi penanda bahwa kalangan mahasiswa masih memainkan peran penting sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi.

‎Mereka menilai, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara serius, maka akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia.

‎Dengan konsolidasi ini, Cipayung Plus Kota Tangerang berharap negara benar-benar hadir dalam menjamin keadilan, bukan hanya sebagai konsep normatif, tetapi sebagai praktik nyata yang dirasakan oleh seluruh warga .

red24_RAS

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Halal Bihalal dan Bakti Sosial Bersama Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang

‎​sorot24.id | TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menggelar agenda Halal Bihalal sekaligus Pembagian Sembako dan Marchandise kepada mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang.

‎Momentum Idul Fitri menjadi panggung hangat bagi terciptanya sinergi antara aparat penegak hukum dan kaum intelektual muda. Acara Halal Bihalal berlangsung di Gedung MUI Kota Tangerang . Kamis,26/03/2026 .

‎​Acara ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan wujud nyata kehadiran Polri di tengah mahasiswa untuk memupuk silaturahmi dan kepedulian sosial guna menjaga kondusivitas di Kota Tangerang.

‎​Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya : Kompol Dodi Abdul Rahim, S.Sos., M.Krim. (Kasat Intelkam) ​AKBP Nopta Histaris Suzan, S.I.K., M.Si. (Kasat Lantas) dan Kompol Toto Sanyoto, S.H. (Kasipropam) .

‎​Dari sisi akademisi dan mahasiswa, hadir Presiden Mahasiswa (Presma) Fitri Yanah, beserta Jajaran Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang,Dr. H. Mahrusilah, MA (Waka 3 Bidang Kemahasiswaan STISNU Nusantara Tangerang) dan Dr. Soleh Hapudin (Direktur LP2KU MUI Kota Tangerang)

Polres Metro Tangerang Kota gelar Halal Bihalal dan Pembagian Sembako / Marchandise kepada Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang. foto /dok : Istimewa .[red24] .
‎​​Dalam sambutannya, Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa mahasiswa adalah aset bangsa yang harus didukung dan dirangkul sebagai mitra strategis kepolisian.

‎​”Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi sebagai sahabat mahasiswa. Melalui Halal Bihalal dan penyaluran sembako serta marchandise ini, kami berharap dapat meringankan beban serta mempererat ikatan emosional demi terciptanya Tangerang yang aman, nyaman, dan edukatif,” ujar AKBP Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si.

‎​Senada dengan hal tersebut, Dr. H. Mahrusilah, MA mengapresiasi langkah Polri yang aktif merangkul mahasiswa dalam menjaga harmoni kota. Sementara itu, Dr. Soleh Hapudin menekankan pentingnya nilai ukhuwah dalam membangun karakter bangsa.

‎​Ditempat yang sama, Fitri Yanah ​Selaku Presiden Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang, memberikan apresiasi mendalam atas ruang silaturahmi yang dibuka lebar oleh pihak kepolisian. Menurutnya, perhatian berupa bantuan sembako dan marchandise ini sangat berarti bagi para mahasiswa.

‎​”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Tangerang Kota atas bantuan Sembako dan Marchandise bagi rekan-rekan mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang Hal Ini membuktikan bahwa hubungan antara mahasiswa dan kepolisian semakin harmonis dan solid,” ungkap Fitri.

‎​Tak hanya soal bantuan sosial, Fitri Yanah juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi rekan seperjuangan nya mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan melalui layanan teknologi Polri.

‎​”Kami mengimbau kepada kawan-kawan mahasiswa, jika melihat hal yang mencurigakan, segera lapor ke Call Center Polri 110. Layanan ini gratis, bebas pulsa, dan siaga 24 jam. Ini adalah cara tercepat agar laporan kita segera direspon oleh personel terdekat,” tegas Fitri.

‎​Acara diakhiri dengan penyerahan bantuan paket sembako secara simbolis oleh Waka Polres dan Jajarannya kepada perwakilan mahasiswa. Suasana penuh kekeluargaan yang menyelimuti Gedung MUI menandakan babak baru hubungan harmonis antara “Korps Bhayangkara” Polres Metro Tangerang Kota dan “Agent of Change” dari Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang.

‎Sebagai informasi, Call Center 110 adalah layanan darurat resmi Kepolisian Republik Indonesia yang dirancang untuk mempercepat respon terhadap laporan kriminal, kecelakaan, hingga ancaman keselamatan jiwa di seluruh wilayah Indonesia .

red24_RAS (lebih…)

Koperasi Desa vs Badan Usaha Milik Desa (Sebuah Telaah Ekonomi Konstitusi)

Oleh : Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi/Alumni Bayreuth Universitat, Germany

sorot24.id | JAKARTA – Untuk apa dan latar belakang pemikiran logis apa sehingga Koperasi Desa (Kopdes/KMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) perlu didirikan !? Sebab, dalam perspektif penanggulangan kemiskinan Pemerintah telah menjalankan berbagai proyek dan program (crash program) sejak era Orde Baru dan banyak keberhasilannya. Isu penanggulangan kemiskinan (poverty alleviation) yang merupakan dampak krisis ekonomi-politik diera Orde Lama telah mulai diatasi oleh pemerintah pada tahun 1972. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi tidak saja permasalahan kemiskinan ekstrem di wilayah perdesaan tapi ketimpangan antar wilayah.

Namun, penanggulangan kemiskinan yang berdasarkan pada Pemberdayaan Masyarakat (based on community) tahap inisiasinya telah dilakukan melalui Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Program Pembangunan Prasarana Desa Tertinggal (P3DT) pada Tahun 1994. Pada Tahun 1998, Indonesia mengalami krisis ekonomi dan politik, dan berdampak pada meluasnya cakupan masalah kemiskinan yang tidak saja terjadi di perdesaan, melainkan juga di perkotaan.

Dengan dasar ini pula, maka Pemerintah merancang Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Pengembangan Kecamatan di Perdesaan (PPK) yang dimulai pada Tahun 1998. Terdapat beberapa perubahan model program penanggulangan kemiskinan yang telah lebih awal dilakukan oleh IDT dan P3DT, yaitu dari program cepat (crash program) menjadi pemberdayaan masyarakat berdasar pada komunitas (empowering village and community development).

Sistem dan mekanisme program ini juga dirancang berdasarkan keberpihakan yang lebih terseleksi dan prinsip-prinsip yang dituangkan dalam Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) masing-masing program. PPK kemudian memberi akronim pada prinsip-prinsip program tersebut dengan sebutan SIKOMPAK (transparanSI, Keberpihakan pada Orang miskin, deMokrasi, Partisipasi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan).

Pusat pengelolaan program dalam pengambilan keputusan akhir alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) juga berbeda, yaitu di kelurahan untuk P2KP dan kecamatan bagi PPK dengan pola partisipasi dimulai dari tingkat terendah wilayah masing-masing. Ciri yang menonjol dari P2KP dan PPK sebagai program pemberdayaan masyarakat adalah pengelolaan dana BLM yang merupakan hibah dari Pemerintah. Alokasi dana BLM masing-masing kecamatan ditentukan dengan berbagai variabel potensi, kondisi ekonomi, luas wilayah dan jumlah penduduknya .

Tahapan program dilakukan secara kelembagaan dengan memfasilitasi proses dan pengajuan usulan pembentukan organisasi atau lembaga serta alokasi kegiatan (proyek) yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat (participatory approach) melalui proses musyawarah di Kelurahan untuk P2KP dan Kecamatan untuk PPK, yaitu Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai fungsi legislasi. Sedangkan, Unit Pengelola Kegiatan sebagai fungsi ekseskusi (manajemen) dipilih oleh forum MAD secara musyawarah-mufakat dan demokratis.

Sampai pada Tahun 2006 kedua program ini dinyatakan sebagai program yang berhasil melakukan percepatan dalam program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan tingkat penyimpangan dana atau korupsi yang sangat kecil. Berdasarkan hasil penelitian lembaga kredibel dari John Hopskin University Tahun 2002, yaitu hanya sebesar 0,08 persen.

Dan, sebagai praktek keberhasilan (best practices) pada Tahun 2007 kedua program ini diintegrasikan menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perkotaan dan Perdesaan yang ditandai dengan perluasan (scale up) lokasi dan alokasi program, yaitu untuk semua kelurahan dan kecamatan sampai akhirnya terbit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang memindahkan lokus pengelolaan program kembali ke Desa.

Keberlanjutan UPK Pasca UU Desa

Pergantian atau estafet kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan hadirnya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai kementerian teknis yang berfungsi mengelola pembangunan perdesaan. Berbeda dengan PPK dan atau PNPM, maka sasaran wilayah dan alokasi dana desa mengacu pada UU Desa ini berubah dari Kecamatan menjadi Desa serta BLM menjadi Dana Alokasi Desa atau Dana Desa yang langsung ke Pemerintahan Desa.

Dengan proses dan mekanisme yang telah mapan berdasarkan prinsip-prinsip SIKOMPAK, maka tidak mungkin kelembagaan PNPM, MAD dan UPK dilebur dalam kebijakan UU Desa melalui kelembagaan BUMDes. Permasalahan utamanya tentu saja terletak tidak saja pada wilayah dan alokasi pengelolaannya, namun juga pada Sumber Daya Manusia (SDM) atau personalia kelembagaan masyarakat yang telah terbentuk dan mapan. Telah terkelola sejumlah dana bergulir yang terakumulasi sampai Rp10 Trilyun lebih secara nasional di Kas UPK.

Sementara itu, pengelolaan BUMDes yang merupakan implementasi UU desa berasal dari Dana Desa disalurkan secara resmi melalui pemerintahan desa yang memiliki rekening desa tersendiri. Pendekatan BUMdes jelas berbeda secara diametral atas pendirian MAD dan UPK dalam PPK/PNPM Mandiri. Tidak hanya soal proses partisipasinya, melainkan juga akuntabilitas publik yang berbeda antara UPK dan BUMdes.

Makanya, dengan latar pembentukan organisasi, proses dan mekanisme yang berbeda sangat tidak mungkin kedua program disamakan. Walaupun memiliki tujuan yang sama dalam pembangunan desa dan masyarakat desa, namun diinisiasi dengan pendekatan yang berbeda diintegrasikan. PNPM terbentuk dari, oleh dan untuk masyarakat, sedangkan BUMDes dari pemerintah ke organisasi yang dibentuk pemerintah desa.

Lalu pertanyaannya adalah, bagaimana dengan eksistensi kelembagaan PNPM yang di dalamnya terdapat UPK secara hukum pasca berakhirnya pendampingan program dan kehadiran serta posisi BUMDes yang diinisiasi oleh Kementerian Desa dan PDTT? Apalagi, paradigma BUMDes sangat berbeda secara diametral terkait proses pendirian UPK serta terkait posisi pemerintahan desa dan Kepala Desa (Kades) dalam pengelolaan dana BLM.

Kelembagaan UPK, Koperasi dan BUMDes

Proses dan mekanisme PNPM yang telah mapan dan membentuk nilai kultural tersendiri harus tetap ditempatkan sesuai ide dan desain awal program sebagai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat yang telah menginternalisasi pada masyarakat desa dan antar desa (komunitas). Kuncinya terletak pada prinsip partisipasi masyarakat bukan inisiasi dari pemerintah pusat.

Sebagai sebuah sistem, maka proses dan mekanisme di MAD dan UPK merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 dalam membangun perekonomian sebagai Usaha Bersama berdasar azas kekeluargaan (musyawarah) di tingkat desa dan kecamatan. Jika proses dan mekanisme ini diintervensi oleh kehadiran BUMDes dan atau diakuisi menjadi BUMDes Bersama (BUMDesma).

Tindakan proyekisasi ini tidak saja ahistoris terhadap program, melainkan pelanggaran terhadap konstitusi. Selayaknya eksistensi MAD dan UPK segera diformulasikan dalam bentuk kebijakan yang lebih akomodatif atas keberlanjutan pemberdayaan masyarakat pasca PNPM melalui amandemen UU Desa yang berlaku. Apalagi, kerusakan moral (moral hazard) terjadi saat PPK yang diubah ke PNPM Mandiri dengan kelembagaannya mengubah haluan politik partisan.

UPK yang pengelolaannya di kecamatan dapat menjadi induk BUMDes sebagai lembaga eksekusi dan akumulasi modal, sedangkan operasinya tetap pada masing-masing wilayah. MAD melalui UPK dapat saja mengambil keputusan membentuk kelembagaa tersendiri di luar BUMDes apabila ada usulan dari masing-masing dalam wilayah kecamatan dan menjadi keputusan bersama yang disepakati dalam MAD.

UPK, dalam konteks ini dapat menjadi embrio lembaga pembiayaan pemberdayaan masyarakat antar desa yang terap menjalankan mekanisme dan prinsip SIKOMPAK. Pengembangan UPK menjadi terhambat oleh adanya proyek baru yang disebut BUMdes. Termasuk, mengabaikan aspirasi komunitas dan desa yang sangat beragam. Justru semakin memperlemah partisipasi atau keterlibatan masyarakat yang hendak diberdayakan.

Kelembagaan UPK bisa saja akan berbeda di masing-masing kecamatan, walau proses, mekanisme dan prinsip-prinsip pengelolaannya tetap mengacu pada UU Desa memerlukan amandemen tersebut, atau bisa saja UPK menjadi LEMBAGA PEMBIAYAAN KOMUNITAS. UPK ini merupakan salah satu organisasi yang sejalan dengan pelaksanaan Ekonomi Konstitusi selain Koperasi yang merupakan Usaha Bersama dengan berbasis keanggotaan.

Perbedaan basis keanggotaan UPK dan Koperasi adalah, pada komunitas dan yang lainnya adalah pribadi (personal) yang membentuk kelompok atau organisasi sesuai kebutuhan atau kepentingan anggota (interest membership) atau dalam terminologi PNPM adalah Kelompok Usaha Ekonomi Produktif. Kelompok ini harus menjadi akar bagi pengembangan kegiatan perekonomian di desa dan antar desa.

Terkait posisi inilah, maka UPK dan Koperasi tidaklah mempunyai perbedaan paradigma yang mendasar untuk mendorong anggotanya (masyarakat) mencapai kesejahteraan bersama secara berkeadilan. Amandemen dan atau formalisasi pelembagaan UPK inilah yang semestinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah (Pemda) dalam kerangka untuk lebih membuka akses dan kerjasama kelembagaan secara lebih luas dengan pihak lain.

Dalam memberdayakan masyarakat miskin di desa dan antar desa perlu pendekatan kasus per kasus. Jika tujuannya, memang ingin mencapai kemandirian desa dan terbangunnya kerjasama antar desa. Yangmana, pada akhirnya adalah juga demi tujuan KEMANDIRIAN EKONOMI bangsa dan negara. Bukan malah dengan mendirikan BUMDes yang justru memperburuk pengelolaan keuangan negara terkait postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lebih miris lagi, pengelolaan Kopdes dan BUMDes justru menimbulkan massifnya korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemdes. Alih-alih penanggulangan kemiskinan malah membuat masyarakat desa kembali miskin dan negara mengalami kesulitan keuangan! Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi perbaikan dan kemajuan bangsa dan negara dimasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung Visi-Misi Asta Cita dengan Koperasi sebagai sentra produksi agro-maritim.

red24

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran : Saya Mendapat Gambaran Konkret

sorot24.id | KAB.BANYUMAS – Di tengah suasana libur Lebaran, layanan pertanahan terbatas yang tetap dibuka Kantor Pertanahan (Kantah) dimanfaatkan masyarakat untuk mencari kejelasan atas persoalan tanah yang dihadapi. Masyarakat yang datang ke Kantah Kabupaten Banyumas mengaku terbantu karena tetap bisa memperoleh informasi yang jelas dan terarah, bahkan saat sebagian besar layanan publik libur.

Salah satunya disampaikan oleh Imam Syafii, warga Purwokerto Timur, yang datang untuk berkonsultasi terkait pengurusan waris. Ia mengaku mendapatkan penjelasan yang komprehensif dari petugas. “Saya mendapatkan gambaran yang konkret dan koheren tentang bagaimana alur untuk mengurus waris itu. Terus terang saja saya merasa sangat terbantu karena informasinya sangat lengkap juga dan sangat detail,” ujarnya pada Senin (23/03/2026).

Imam Syafii menilai kehadiran layanan di hari libur sangat efektif, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus administrasi di hari kerja. Menurutnya, pelayanan ini menjadi solusi yang sangat membantu masyarakat.

“Saya merasa bahwa pelayanan di hari libur sangat efektif karena banyak yang tidak bisa mengurus ketika di hari-hari biasa. Ketika hari libur ternyata masih ada pelayanan, saya sangat terbantu dan saya mengapresiasi kinerja dari petugas yang hari ini bekerja dengan senang hati,” ungkap Imam Syafii.

Hal senada juga diungkapkan oleh Yusak. Ia datang ke Kantah Kabupaten Banyumas untuk meminta informasi terkait perbedaan data tahun pada dokumen tanah yang dimilikinya. Ia sangat puas dengan layanan yang bisa didapatkan walaupun sedang berada di masa liburan panjang.

“Padahal ini kan suasana masih Lebaran ya, masih libur, tapi tetap ada pelayanan. Dari jam 8 sampai jam 12 siang masih bisa dilayani. Saya merasa senang sekali, pelayanannya juga bagus,” ucap Yusak.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kendala pertanahan untuk tidak ragu datang dan memanfaatkan layanan yang tersedia.

“Kalau misalnya ada yang punya masalah soal tanah, nanti bisa ke sini saja, pasti dilayani bagus sama mereka,” tutur Yusak.

Kehadiran layanan pertanahan terbatas selama libur Lebaran 2026 ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi dan kepastian layanan, bahkan di tengah momentum hari raya. Diharapkan, layanan ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan mendesak kala libur Lebaran.

red24_RG

Menkeu Diganti Defisit APBN Tak Berhenti

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

sorot24.id | JAKARTA – Saat dilantik menjadi Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme, bahwa tiga (3) bulan lagi ekonomi Indonesia cerah. Entah apa terminologi cerah yang digunakan, tetapi pernyataan itu membuat orang awam juga paham. Setidaknya, rakyat tidak kesulitan lagi seperti saat Menkeu dijabat oleh pendahulunya Sri Mulyani Indrawati. Secara makro ekonomi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu berimbang atau surplus alias tidak defisit dan pertumbuhan ekonomi tidak hanya 5 persen tetapi diatas 6 persen.

Lalu, bagaimana kenyataan yang terjadi? Ternyata tak beda dengan rekan kerjanya di kabinet Merah Putih seperti Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mengklaim surplus beras dan tidak impor. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga sama saja perilakunya hanya membuat pernyataan “isapan jempol” terkait ekonomi cerah, dan postur APBN tetap defisit. Malah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sesumbar bisa membuat APBN tak defisit tetapi beralasan ekonomi akan semrawut. Bukankah pernyataannya ini saling bertolak belakang dan pepesan kosong?

Pada akhirnya, APBN 2026 juga dirancang defisit sejumlah Rp638,8 triliun atau sebesar 2,48 persen. Memang masih dalam batasan persyaratan Undang-Undang (UU) APBN. Tapi, dengan peningkatan alokasi anggaran lebih besar bagi pemerintah pusat, yaitu Rp3.147,70 triliun atau naik sejumlah Rp142,60 triliun dibandingkan tahun 2025. Alasan membuat APBN defisit kembali juga kekanak-kanakan dan sedikit “mengancam” dengan kalimat, “kalau enggak ekonomi kita bisa seperti 1998”. Publik tentu mempertanyakan sikap teknokratik dan profesionalisme Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa atas keahlian yang dimilikinya.

Apalagi telah membuat berbagai pernyataan optimisme di berbagai media akan membuat perekonomian dan rakyat Indonesia kaya bersama. Mengacu pada postur APBN 2026 saja, janji dan pernyataan optimisme itu tidak bisa dianggap sebuah upaya yang serius. Justru transfer anggaran ke daerahlah yang semakin menyusut menjadi Rp650 triliun dibanding tahun 2025 yang sejumlah Rp919,9 triliun. Bagaimana mungkin pembangunan daerah maju dan rakyat akan sejahtera dan kaya bersama dengan pusat jika alokasi anggarannya dipotong ?

Faktanya, tak ada terobosan (breakthrough) yang signifikan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa terkait defisit APBN di bulan Februari 2026 sejumlah Rp135,7 triliun. Bahkan, dalam periode dua bulan pertama (Januari-Februari 2026), kenaikan defisit APBN hingga 342,4% atau terbesar dibanding periode yang sama tahun lalu (2025) Rp 30,7 triliun. Jika tidak ada perubahan dalam pengelolaan APBN, lalu apa pengaruh dan kontribusi penggantian Menkeu dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa ? Seharusnya, penggantian Menkeu bermanfaat dan berdampak terhadap postur dan struktur APBN serta tak membuat defisit berkelanjutan.

red24

Oknum Anggota MRP PBD Dituding Caci Maki Senator DPD RI, Pegiat Hukum : Polisi Tidak Bisa Memproses orang Baper

sorot24.id | PAPUA BARAT DAYA – Salah satu pemuda asal Kota Sorong, yang juga sebagai pegiat hukum Benyawin Warikar, S.H menanggapi pernyataan salah satu pemberitaan miring yang menuding salah satu oknum Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) dengan inisial SK, yang unggahannya disalah satu platform media sosial dituding mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu senator DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM).

Tudingan ini bersumber dari seorang pemuda yang mengatasnamakan sebagai Pemuda Maybrat, Jefry Aifat yang menyatakan bahwa salah satu oknum anggota MRP PBD ini telah mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik Paul Vinsen Mayor selaku anggota DPD RI dapil Provinsi Papua Barat Daya, di media sosial.

Menurut Benyawin Warikar, S.H atau akrab disapa Bewa, bahwa patut diduga tudingan yang di alamatkan kepada Saudara SK barangkali didasari dari dorongan sakit hati pribadinya dan PFM.

“Ya, saya patut mencurigai bahwa tudingan itu bermuatan sentimen pribadi Jefri dan PFM saja,” katanya dalam keterangannya melalui pesan singkatnya, Sabtu,21/3/26 .

Bewa menilai, bahwa seharusnya banyak belajar dari Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006: MK yang telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP lama yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden (Pasal 134, 136 bis, dan 137) yang sering digunakan untuk membungkam kritik. Di tegaskan lagi dalam Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi atau pejabat publik.

“Jadi, tudingan dari Sudara Jefry Aifat, cenderung ngawur, semborono dan tak mempunyai dasar hukum yang kuat,” imbuhnya.

Ia membeberkan, bahwa dalam Postingan milik SK di salah satu akun media sosial pribadinya tidak ada bahasa atau kata-kata yang mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik secara pribadi sama sekali.

“Postingan Saudara SK sama sekali tidak mengandung unsur yang dialamatkan kepada PFM, kecuali Baperan !! . Dan Kalau memang ada maka silahkan saja Laporkan ke polisi dari pada menebar kebohongan atau main gertak-gertak seperti pengecut,” bebernya.

Bewa mengingatkan, PFM itu sebagai pejabat publik, sekaligus seorang “kacung” (pelayan rakyat) yang wajib hukumnya di kritisi.

“Mana ada mengkritisi pejabat publik kemudian di pidanakan.
Kami mengingatkan , agar Jefri dan PFM harus banyak menimba referensi hukum sehingga tidak salah kaprah dalam menuding,” pungkasnya.

red24_LUNAS

Menolak Amnesia : Menggugat Patriarki dan Hukum yang Tebang Pilih 

‎Oleh : Retno Diwanti
‎Aktivis Perempuan Indonesia

sorot24.id | BANTEN – “Dialektika” bukan sekadar ruang diskusi yang santun, melainkan arena pertentangan antara dua kekuatan yang saling membentur.

‎Dalam narasi besar bangsa ini, tubuh perempuan hadir sebagai antitesis terhadap tesis patriarki yang menindas.

‎Menggunakan istilah ini mempertegas bahwa keberadaan perempuan bukan sekadar objek pasrah, melainkan kekuatan aktif yang sedang membenturkan logika kebebasan melawan logika dominasi. Ini adalah perlawanan filosofis yang tak mungkin didamaikan.

‎Di sisi lain, “Impunitas” menjadi noktah hitam bagi kejahatan yang tak terhukum – sebuah fenomena di mana hukum tunduk di bawah tumit kekuasaan – .

‎Dengan menyatukan feminisme dan isu impunitas, saya ingin melayangkan kritik radikal : bahwa patriarki di negeri ini tetap langgeng karena ia dilindungi oleh sistem hukum yang korup dan sengaja dibuat “lupa”.

‎Ini bukan sekadar perihal hak-hak perempuan, melainkan tentang kegagalan konstitusi dalam melindungi warga negaranya dari para pelanggar HAM.

‎Ketidakadilan di negeri ini nyatanya bersifat maskulin. Kekuasaan yang menindas, para pelanggar hak asasi, hingga birokrasi yang abai, sering kali berwajah patriarki.

‎Perjuangan perempuan, dengan demikian adalah perjuangan untuk meruntuhkan tembok kekebalan hukum (impunitas) yang selama ini dinikmati secara eksklusif oleh mereka yang bertahta di puncak hierarki.

‎Di negeri yang didera amnesia sejarah, menjadi perempuan yang melawan adalah kutukan sekaligus kehormatan.

‎Tubuh kami bukan sekadar daging, ia adalah peta pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai dijahit oleh hukum yang tebang pilih.

‎Kita hidup di bawah langit yang sama dengan para penjahat yang masih bebas menghirup udara kekuasaan, sementara ketidakadilan dipelihara layaknya pusaka di atas meja-meja birokrasi.

‎Setiap napas perlawanan adalah bentuk sabotase terhadap patriarki yang berkelindan dengan impunitas.

‎Kami tidak sedang mencari belas kasihan,kami sedang menuntut retribusi atas setiap suara yang dibungkam paksa oleh sejarah.

‎Di tanah di mana keadilan menjadi barang mewah, keberanian untuk berdiri tegak tanpa sujud pada sistem yang korup adalah bentuk perlawanan intelektual yang paling mematikan.

‎Kita adalah saksi hidup dari sebuah republik yang gagal memberikan perlindungan, namun terus-menerus menuntut kepatuhan .

red24

Naikan Tarif Secara Sepihak Bus Damri Diduga Lakukan Pungli

sorot24.id | LEBAK – Bus Damri Serang Sawarna, dengan melebihkan tarif ongkos ? Dishub tutup mata kondektur main mata. Bus Damri Serang – Sawarna via Rangkasbitung – Gunung Kencana – Malingping di duga menaikan tarif yang di duga melebihi dari tarif yang seharusnya.

Dimana arus mudik pertanggal 15 – 17 dengan tarif Serang – Gunung Kencana 60k Serang – Malingping 80k, Serang – Sawarna 90k. Dilihat dari informasi yang beredar.

Namun, kondektur Bus Damri diduga menaikan tarif melebihi dari tarif yang seharusnya. Melebihkan menjadi 90k dari Serang – Malingping.

“Ini adanya dugaan indikasi pungli terhadap penumpang yang tidak tahu tarif yang sebenarnya. Ini salah satu bentuk kebobrokan dari Dishub yang tidak memberikan informasi publik terhadap tarif tarif Bus Damri,” papar Dika koordinator Gerakan Mahasiswa Perubahan (GMP).

“Sehingga ada dugaan kuat naik nya harga yang bisa di mainkan oleh kondektur. Kami meminta adanya informasi publik atau transparasi tarif Bus Damri sehingga penumpang tidak lagi di bodohi,” lanjut Dika pada awak media, Kamis,19/3/2026.

“Terutama Bus Serang – Sawarna yang di berangkatkan pagi pukul 06.16 wib dari Serang menuju Sawarna. Ini bentuk evaluasi dan kontrol sosial untuk menghindari dugaan dugaan pungli,” pungkas Dika.

red24_RG