GEMHATA Pertanyakan Peran PPTK dan Persoalkan Transparansi Kesbangpol Kabupaten Tangerang

Ketua Umum GEMHATA, Dwi Susanto. foto/dok : red24 .

GEMHATA Pertanyakan Peran PPTK dan Persoalkan Transparansi Kesbangpol Kabupaten Tangerang

sorot24.id | TANGERANG RAYA – Gerakan Mahasiswa Hukum Tangerang (GEMHATA) menyoroti pelaksanaan Training Center (TC) Paskibraka Kabupaten Tangerang yang disebut menggunakan hotel yang sama selama tiga tahun berturut-turut.

Ketua Umum GEMHATA, Dwi Susanto, mempertanyakan transparansi dalam penentuan hotel tersebut. Ia menilai penggunaan tempat yang sama secara berulang patut mendapat penjelasan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang.

Untuk memperoleh kejelasan, Dwi telah melayangkan surat permohonan informasi publik kepada PPID Kesbangpol Kabupaten Tangerang, khususnya terkait dokumen pelaksanaan TC Paskibraka dan mekanisme penentuan hotel yang digunakan.

“Yang kami soroti bukan sekadar hotelnya. Pertanyaannya, mengapa selama tiga tahun berturut-turut TC Paskibraka dilaksanakan di hotel yang sama ? Apa dasar penentuannya dan bagaimana prosesnya ? Ini yang kami minta dibuka kepada publik,” kata Dwi, Kamis (20/8/2026).

Selain mekanisme penentuan hotel, GEMHATA turut mempertanyakan peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Dwi, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana peran PPTK dalam proses pelaksanaan kegiatan serta dasar pertimbangan yang menyebabkan hotel yang sama kembali digunakan dari tahun ke tahun.

“Kami ingin melihat dokumennya dan mengetahui bagaimana prosesnya. Jangan sampai pola yang berulang tanpa penjelasan yang terbuka justru menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Meski mempertanyakan pola tersebut, Dwi menegaskan GEMHATA belum menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun permainan dari pihak tertentu.

Menurutnya, permohonan informasi justru ditempuh agar GEMHATA dapat melakukan pengawasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Dengan begitu semuanya menjadi terang dan publik bisa menilai sendiri,” ujarnya.

Dwi menilai keterbukaan menjadi penting karena TC Paskibraka merupakan kegiatan pemerintah yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, penggunaan anggaran dan proses pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan informasi tersebut ditempuh GEMHATA melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat ini, GEMHATA masih menunggu tanggapan resmi PPID Kesbangpol Kabupaten Tangerang atas surat permohonan informasi yang telah disampaikan.

Apabila informasi yang dimohonkan tidak diberikan sesuai ketentuan, GEMHATA menyatakan akan menempuh mekanisme lanjutan yang tersedia dalam aturan keterbukaan informasi publik.

“Kesbangpol tidak perlu menjawab kecurigaan publik dengan pernyataan normatif. Jawab dengan data dan buka dokumennya. Kalau semuanya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada ruang bagi spekulan,” pungkas Dwi.

red24_AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *