PBJ Aceh Besar Rp552 Miliar Rawan Korupsi Disorot YARA

YARA Soroti Sektor Rawan Korupsi Aceh Besar

Ketua YARA Aceh Besar Muhammad Nur menyoroti anggaran PBJ Rp552 miliar di APBK 2024 yang rawan korupsi modus pengaturan tender dan mark-up proyek
Ketua Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, S.E., S.H., CPLA., saat menyoroti tingginya potensi korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Aceh Besar senilai Rp552,2 miliar. Ia menilai pengawasan harus diperketat dari perencanaan hingga serah terima. Foto: Dok. YARA untuk RG/SOROT24.id - Senin 21 September 2026.

sorot24.id | BANDA ACEH – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi sorotan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai sektor yang dinilai paling rawan terhadap potensi penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur S.E., S.H., CPLA., mengatakan pengawasan perlu diperketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai celah penyimpangan dalam PBJ harus ditutup sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Area ini paling dominan terjadinya korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga atau mark-up, hingga proyek fiktif,” tutur Muhammad Nur, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA : DPW BERANI Banten Kecam Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg : Negara dan Hukum Harus Hadir Lindungi Hak Konstitusional Warga

Menurutnya, perhatian tidak cukup hanya diarahkan pada proses tender. Perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga serah terima juga harus dapat ditelusuri dan diawasi.

Sorotan tersebut menjadi penting karena PBJ mengelola nilai belanja daerah yang besar. Dalam APBK Aceh Besar 2024, belanja barang dan jasa dialokasikan sekitar Rp403,4 miliar, sementara belanja modal mencapai sekitar Rp148,8 miliar.

YARA juga menyoroti sektor perizinan dan nonperizinan. Pelayanan perizinan usaha, konsesi lahan, pertambangan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai memiliki celah yang perlu diantisipasi dari pungutan liar maupun suap.

Selain itu, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan ASN menjadi perhatian. YARA mengingatkan potensi jual beli jabatan, suap, dan nepotisme dapat merusak sistem merit serta mengganggu profesionalitas birokrasi.

“Jual beli jabatan juga menjadi area rawan. Praktik suap atau nepotisme dalam promosi, mutasi, dan pengisian posisi strategis di lingkungan ASN harus dicegah,” tegasnya.

BACA JUGA : Kampus UNTARA Selenggarakan PKKMB Jalin Kerjasama dengan PMI Kecamatan Tigaraksa

Muhammad Nur mengatakan pengisian jabatan harus bertumpu pada kompetensi, kinerja, rekam jejak dan integritas. Kedekatan personal maupun kepentingan tertentu, menurutnya, tidak boleh menggantikan prinsip merit.

YARA mendorong Pemkab Aceh Besar memperkuat pengawasan berlapis, keterbukaan informasi, transparansi pengadaan dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Pencegahan harus dilakukan sebelum penyimpangan terjadi, bukan menunggu setelah kerugian negara muncul. Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan slogan. Integritas harus dibuktikan melalui proses yang transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Muhammad Nur.

red24/RG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *