sorot24.id | TIGARAKSA – Telah hilang sebuah dokumen Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 713/2004 yang diterbitkan pada 28 Desember 2004. AJB tersebut dibuat oleh PPAT Drs. Yusuf Herawan, S.H. dengan wilayah kerja Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan, AJB tersebut merupakan bukti transaksi jual beli atas tanah yang terletak di Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pihak penjual dalam akta tersebut tercatat atas nama Adang Diharja, S.H. Sementara pihak pembeli adalah Drs. Agustinus.
Bagi masyarakat yang menemukan dokumen AJB dengan ciri-ciri di atas, dimohon untuk dapat menghubungi pemilik atas nama Drs. Agustinus.
*Identitas yang bisa dihubungi:*
– *Nama:* Drs. Agustinus
– *Alamat:* Kp. Tegal Baju RT 002/005, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
– *No. HP:* 0812-9530-4478
Dalam pengumuman disebutkan, apabila dalam waktu tertentu sesuai Undang-Undang yang berlaku sejak pengumuman ini tidak ada pihak yang keberatan, maka akan dimohonkan penerbitan salinan AJB kepada PPAT yang bersangkutan.
Pengumuman ini dibuat di Tangerang pada 18 Juni 2026 oleh yang menyatakan kehilangan, Drs. Agustinus.
red24

