sorot24.id | JAKARTA, – Rencana Kementerian Koperasi untuk menggelontorkan anggaran APBN sebesar Rp10 triliun pada tahun 2025 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menuai kritik tajam. Termasuk penempatan dana pemerintah ke Bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara sejumlah Rp281 triliun. Jika tidak dikeluarkan dari skema kredit perbankan umum, maka potensi penyimpangan dan penyalahgunaan sangat terbuka. Seharusnya, dana ini dibuatkan alas hukum yang khusus bagi pembangunan dan pengembangan Koperasi dan skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Atau Koperasi yang diberikan hak pengelolaan melalui pendampingan fasilitator dan konsultan agar dana tetap aman dan terjaga sesuai peruntukkkannya.
Kebijakan aksi korporasi berupa merger dan akuisisi koperasi yang dicanangkan pemerintah dinilai sebagai sebuah keliru paradigma atau “sesat pikir” yang ahistoris.
Kritik keras tersebut disampaikan oleh Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi sekaligus Pengembang Koperasi dan Konsultan Manajemen dari DeCori Consulting And Partners. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menkop Budi Arie Setiadi dan Wamenkop Ferry Juliantono tersebut justru berpotensi menjauhkan koperasi dari khitah konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
”Memaksakan aksi korporasi seperti akuisisi dan merger di lingkup koperasi dengan meniru perusahaan kapitalistik adalah salah kaprah paradigmatik. Koperasi itu basisnya adalah partisipasi aktif anggota untuk kesejahteraan bersama, bukan sekadar kapitalisasi aset atau harta kekayaan,” ujar Defiyan Cori dalam keterangannya,. Jum’at (3/7).
Mengulang Kesalahan Masa Lalu dan Risiko Korupsi
Defiyan mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengucurkan dana jumbo Rp10 triliun dari APBN ini. Ia mengkhawatirkan kebijakan instan ini justru mengulang kegagalan masa awal kabinet reformasi di era pemerintahan Presiden B.J. Habibie, di mana dana penguatan koperasi justru rawan disimpangkan dan menjadi lahan korupsi.
Alih-alih menyelesaikan masalah, pendekatan top-down ini dinilai berpotensi menyuburkan fenomena “koperasi papan nama”—entitas yang hanya menggunakan nama koperasi demi memburu insentif anggaran pemerintah tanpa ada aktivitas riil di masyarakat.
Ia mencontohkan, hancurnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya (merugi Rp15 triliun) dan KSP Sejahtera Bersama (merugi Rp8,8 triliun) adalah bukti nyata akibat koperasi dikelola dengan gaya korporasi yang ambisius dan melupakan kontrol keanggotaan.
”Penyelesaian masalah koperasi tidak bisa dengan cara ‘cepat saji’ atau instan seperti menggelontorkan dana ke LPDB yang ujung-ujungnya menerapkan bunga mirip perbankan komersial. Model pinjaman seperti itu hanya akan menjadi bom waktu dan memperburuk citra koperasi,” tegas Defiyan.
Belajar dari Kejayaan KUD dan Koperasi Produksi
Sebagai Pengembang Koperasi, Defiyan Cori mengajak pemerintah untuk menengok kembali sejarah kesuksesan ekonomi konstitusi. Pada era Presiden Soeharto, koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi lewat kinerja Koperasi Unit Desa (KUD), yang berkontribusi membawa pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 5 kali menembus angka di atas 8 persen—bahkan mencapai puncaknya di angka 10,92 persen pada tahun 1968.
Hingga saat ini, lanjut Defiyan, bukti keberhasilan koperasi yang dikelola dengan paradigma yang benar (berbasis kepentingan anggota) masih nyata keberadaannya. Ia menyebut beberapa contoh konkret:
Koperasi Karyawan Semen Gresik (Jawa Timur): Memiliki 3.883 anggota, 512 karyawan, dan sukses membuka 66 kantor cabang pada tahun 2023.
KPSBU Lembang (Jawa Barat): Menaungi 7.500 peternak dengan 21.000 ekor sapi perah, serta memproduksi lebih dari 100 ton susu per hari yang siap menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah.
Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI): Mampu mendirikan gedung megah di kawasan Semanggi secara mandiri, berkinerja positif tanpa ketergantungan dana pihak ketiga.
Solusi: Kesetaraan Akses Sektoral, Bukan Utangan Instan
Menutup keterangannya, Defiyan Cori meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelaraskan kebijakan ini dengan visi misi Asta Cita ke-3 secara tepat. Koperasi tidak butuh skema utangan instan bergaya bank, melainkan kesetaraan akses dan hak istimewa (privilege) kebijakan di sektor riil.
”Anggaran APBN itu akan jauh lebih produktif jika dialokasikan secara sektoral untuk mendukung peningkatan kapasitas organisasi, manajemen, dan jaringan pasar koperasi, khususnya yang bergerak di sektor agro-maritim dari hulu ke hilir.”
”Jika koperasi di sentra produksi ini diberikan karpet merah kebijakan, saya optimistis target swasembada pangan tercapai, dan koperasi akan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional hingga di atas 8 persen secara berkeadilan,” pungkas Ekonom Konstitusi tersebut.
red24/Lutfi

