Tumpukan barang bukti 1.370 lempeng tramadol atau 13.700 butir dan 23 botol hexymer berisi 23.000 butir yang disita dari dua bandar di Tangerang, Kamis 7/5/2026. Polisi juga amankan uang Rp3,5 juta dan HP. (Dok: Satresnarkoba/Sorot24.id)

Sorot24.id |Tangerang – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. Total 37.700 butir diamankan dari dua tersangka yang diduga bandar di Kecamatan Gunung Kaler dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu 29/4/2026. Informasi menyebut adanya pria yang diduga transaksi jual beli tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis 7/5/2026 saat konferensi pers.

Setelah dipantau, polisi menangkap tersangka M alias Brekele (27) yang ciri-cirinya sesuai info warga. “Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkapnya.

Geledah Rumah, Temukan 23.000 Butir Hexymer

Tak berhenti di situ, polisi menggeledah rumah tersangka M. Hasilnya, ditemukan lagi 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Selain puluhan ribu obat keras, polisi menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening untuk pengemasan.

Kembangkan ke Bandar di Kronjo

Dari pemeriksaan, M mengaku dapat barang dari R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Total barang bukti dari dua TKP mencapai 37.700 butir: 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.

Ancam 12 Tahun Penjara

Indra menegaskan peredaran obat keras tanpa izin jadi perhatian serius karena merusak generasi muda dan picu tindak kriminal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Avriyani-(Molly)