Petugas Bapenda membacakan surat teguran kepada pihak manajemen restoran sebelum pemasangan stiker, Selasa 12/5/2026. Bapenda menyatakan sudah beri surat teguran namun tak ada itikad baik bayar tunggakan Rp655,8 juta. (Dok: Bapenda Kab. Tangerang/Sorot24.id)
sorot24.id |TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menempelkan stiker “Objek Pajak Tertunggak” ke sejumlah restoran di wilayah Kelapa Dua yang menunggak pajak daerah. Total tunggakan berdasarkan SKPDKB mencapai Rp655.887.145.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan tindakan ini merupakan penindakan administratif, bukan penyegelan usaha. Pemasangan stiker dilakukan Selasa 12/5/2026 sesuai Pasal 103 ayat (1) Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami tegaskan bahwa tindakan ini bukan penyegelan usaha, melainkan penindakan administratif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Slamet Budi.
“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak daerah sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” ucapnya. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera.
Sudah Diberi Teguran
Sebelum pemasangan stiker, Bapenda telah menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak. Namun hingga batas waktu ditentukan, belum ada itikad baik dari pemilik restoran untuk melunasi tunggakan.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif menambahkan, objek pajak restoran yang ditindak memiliki total tunggakan Rp655.887.145 berdasarkan SKPDKB.
Langsung Ada yang Bayar Rp124 Juta
Langkah ini terbukti efektif. “Setelah dilakukan pemasangan stiker pada objek pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah, salah satu wajib pajak segera melakukan pembayaran kewajiban pajaknya sebesar Rp124.176.831,” ungkap Slamet Budi.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak daerah agar kooperatif. “Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ancaman Tahap Lanjutan
Arif menegaskan, pemasangan stiker baru tahap awal. “Tahapan lanjutan dapat berupa penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Datun serta MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Arif.
red24-(molly)

