Sorot24.id | Subang — Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik di sepanjang Jalan Nasional Pantura, tepatnya di kawasan Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, diduga menjadi lokasi bebasnya transaksi obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter, Rabu (17/02/2026).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan maraknya penjualan obat seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihek). Obat-obatan tersebut disebut diperjualbelikan secara terbuka melalui warung-warung kecil hingga sistem pemesanan cash on delivery (COD).

Yang lebih memprihatinkan, peredaran obat keras tersebut diduga tidak hanya menyasar kalangan dewasa. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelajar tingkat SMP dan SMA juga dapat memperoleh obat-obatan tersebut dengan mudah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Dalam penelusuran tersebut, sejumlah penjaga warung mengaku tidak khawatir menjalankan aktivitas penjualan karena merasa memiliki perlindungan. Mereka bahkan mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami berani menjual obat seperti ini karena sudah berkoordinasi dengan aparat, baik dari polres maupun polsek. Bahkan kami selalu dilindungi,” ujar salah seorang penjaga warung.

Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai adanya pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan hingga sosok yang disebut sebagai “big bos” yang mengendalikan peredaran di beberapa titik. Muncul pula dugaan adanya oknum yang secara rutin mendatangi kios-kios penjual untuk meminta jatah koordinasi.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, pihak media menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan menyampaikan laporan dan bukti pendukung kepada Mabes Polri maupun Mabes TNI guna meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut. Jika tidak segera ditangani, peredaran obat keras dikhawatirkan semakin meluas dan menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Subang.

Desakan pun menguat agar aparat mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

red24/erik

sorot24|Lebak – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana,SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba. Minggu (17/5/2026).

Pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MR (48) di sebuah rumah di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
208 (dua ratus delapan) butir obat jenis Hexymer;

Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lebak dari tersangka MR di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Selasa 12/5/2026. Terlihat 208 butir obat keras jenis Hexymer, 1 butir Tramadol, uang tunai Rp428.000, dan 1 unit handphone Android.

1 (satu) butir obat jenis Tramadol,
uang tunai sebesar Rp428.000,
1 (satu) unit Handphone Android;
serta 1 (satu) buah dompet warna pink.

“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Epi.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul obat keras tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

“Polres Lebak dibawah Kepemimpinan AKBP Herfio Zaki, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan, apabila ada informasi bisa disampaikan ke kami melalui call center 110 Polres Lebak,” tutup Kasat Resnarkoba.

red24-RG

Tumpukan barang bukti 1.370 lempeng tramadol atau 13.700 butir dan 23 botol hexymer berisi 23.000 butir yang disita dari dua bandar di Tangerang, Kamis 7/5/2026. Polisi juga amankan uang Rp3,5 juta dan HP. (Dok: Satresnarkoba/Sorot24.id)

Sorot24.id |Tangerang – Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer tanpa izin. Total 37.700 butir diamankan dari dua tersangka yang diduga bandar di Kecamatan Gunung Kaler dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Rabu 29/4/2026. Informasi menyebut adanya pria yang diduga transaksi jual beli tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Gunung Kaler.

“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” kata Indra Waspada, Kamis 7/5/2026 saat konferensi pers.

Setelah dipantau, polisi menangkap tersangka M alias Brekele (27) yang ciri-cirinya sesuai info warga. “Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” ungkapnya.

Geledah Rumah, Temukan 23.000 Butir Hexymer

Tak berhenti di situ, polisi menggeledah rumah tersangka M. Hasilnya, ditemukan lagi 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Selain puluhan ribu obat keras, polisi menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta plastik klip bening untuk pengemasan.

Kembangkan ke Bandar di Kronjo

Dari pemeriksaan, M mengaku dapat barang dari R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. “Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.

Total barang bukti dari dua TKP mencapai 37.700 butir: 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.

Ancam 12 Tahun Penjara

Indra menegaskan peredaran obat keras tanpa izin jadi perhatian serius karena merusak generasi muda dan picu tindak kriminal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Avriyani-(Molly)