Aparat kepolisian berjaga di depan gerbang PT Pardic Jaya Chemical, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Selasa 2 Juni 2026. Sejumlah massa dari kelompok “Putera Bangsa Menggugat” menggelar orasi menuntut penutupan perusahaan yang diduga membuang limbah B3 ke sungai. Aksi dimulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 15.15 WIB. Dok. molly/Sorot24.id
Sorot24.id | TANGERANG – Ratusan massa dari kelompok “Putera Bangsa Menggugat” menggelar aksi unjuk rasa di PT Pardic Jaya Chemical, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Selasa 2/6/2026 siang. Mereka menuntut penutupan perusahaan yang diduga menyimpan dan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun/B3 ke sungai.
Pantauan di lokasi, aksi dimulai pukul 15.00 WIB dengan orasi di depan pabrik. Koordinator lapangan Sdr. Mahes menyebut aksi ini bentuk kekecewaan warga atas pencemaran lingkungan dan sungai sekitar akibat aktivitas perusahaan.
“Bahwasanya PT tersebut sudah melakukan pelanggaran karena telah mencemari lingkungan dan sungai sekitar,” ujar Mahes dalam orasinya.
Rencananya massa akan bergerak ke Kantor Puspem Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman. Namun pukul 15.15 WIB aksi selesai lebih cepat. Berdasarkan koordinasi dengan korlap, massa membatalkan rencana lanjutan ke Puspem.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pardic Jaya Chemical terkait tudingan pembuangan limbah B3 tersebut.
Massa aksi dari warga Kadu Jaya dan Ampel Sakti Nusantara Law Office menyampaikan orasi di depan PN Tangerang, Rabu 13/5/2026. Mereka menuntut hakim bersikap adil dan menolak gugatan PT Bumi Sejahtera yang dianggap tidak memiliki alas hak sah atas lahan sengketa. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)
Sorot24.id |TANGERANG – Sekitar 80 warga Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/5/2026. Mereka menuntut majelis hakim bersikap objektif dan menolak gugatan PT Bumi Sejahtera atau Paramount terkait sengketa lahan di Desa Kadu Jaya.
Aksi yang dimulai pukul 09.30 WIB dikoordinir oleh Sdr. Sukmana dari Ampel Sakti Nusantara Law Office. Massa datang untuk menyuarakan keberatan atas gugatan perkara Nomor 1228/Pdt.G/2025/PN.Tng yang diajukan PT Bumi Sejahtera terhadap ahli waris Alm. Nasim bin Tian.
Dalam orasinya, koordinator aksi Sdr. Sarjono menilai gugatan tersebut cacat hukum. Ia menyebut pihak Paramount hanya memiliki fotokopi Akta Jual Beli (AJB) dan tidak bisa membuktikan batas-batas tanah yang diklaim.
“Hari ini kami datang membawa data-data. Beri kami keadilan. Kami minta dipertemukan dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Sarjono saat orasi.
Massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “Tegakkan keadilan, lawan mafia tanah”, “Berantas mafia tanah di Desa Kadu Jaya”, hingga “Dokumen cacat harus ditolak, hukum jangan kalah oleh mafia tanah”. Aksi juga dilengkapi pengerahan 1 unit mobil komando, 2 mobil pribadi, 30 motor, dan pengeras suara.
Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Benteng mengamankan aksi unjuk rasa warga Kadu Jaya di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/5/2026. Sekitar 80 warga menuntut hakim menolak gugatan PT Paramount terkait sengketa lahan di Desa Kadu Jaya, Curug. (Dok: Humas Polres Metro Tangerang Kota/Sorot24.id)
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H yang memimpin pengamanan menjelaskan aksi berlangsung aman dan tertib. Sebanyak 30 personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang dikerahkan untuk mengamankan kegiatan.
Pada pukul 13.50 WIB, perwakilan massa dan kuasa hukum ahli waris diterima audiensi oleh pihak PN Tangerang. Hadir Humas PN Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H, Wakil Humas Dr. Abdul Azis, S.H., M.H, dan Ketua Panitera Rotua Rossa Tampubolon, S.H., M.H.
Dalam audiensi, kuasa hukum tergugat mempertanyakan alasan PN Tangerang menerima gugatan padahal surat pelepasan hak milik Paramount dinilai cacat administrasi. Mereka juga menyatakan AJB yang dimiliki Paramount tidak terdaftar di kelurahan dan kecamatan.
Perwakilan massa aksi dan kuasa hukum ahli waris Alm. Nasim bin Tian melakukan audiensi dengan Humas PN Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/5/2026. Audiensi membahas gugatan sengketa lahan Perkara Nomor 1228/Pdt.G/2025/PN.Tng. (Dok: Humas PN Tangerang/Sorot24.id)
Pihak PN Tangerang menyatakan tidak dapat melakukan intervensi terhadap putusan perkara. Namun aspirasi dan masukan dari kuasa hukum tergugat akan diteruskan ke Ketua PN dan menjadi bahan musyawarah dalam memutus perkara seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada.
Audiensi selesai pukul 14.30 WIB. Massa kembali melakukan orasi singkat sebelum membubarkan diri dengan tertib pukul 14.40 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.