Kinerja Sudin CKTRP Jakartab Barat Patut di Pertanyakan Terkait Tower Monopol di Tambora
sorot24.id | JAKARTA – Buruknya kinerja Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat patut menjadi pertanyaan dan perhatian bagi jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat maupun Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, dimana seharusnya institusi ini dapat menjalani Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku. Namun pada kenyataannya Perda maupun Pergub sepertinya tidak berlaku di Jakarta Barat.

Menurut informasi yang di dapat di lapangan, Tower tersebut dibangun sejak bulan Januari 2025, bangunan Tower tersebut dapat berjalan pelaksanaan pengerjaannya, meskipun dalam kondisi di SEGEL oleh Sudin CKTRP Jakarta Barat, dan hingga kini semua perlengkapan dan kebutuhan tower sudah terpasang, semua ini lantaran diduga adanya oknum yang sudah berkoordinasi dengan memberikan sesuatu sehingga dapat terkondisikan, dan tower tersebut tetap berdiri dengan kokohnya.
“Tower ini hebat Pak, di Segel tapi tetap berdiri dan dapat dipasang antenanya,” ujar salah satu warga saat dikonfirmasi.
red24_PUJI





