Sorot Aturan Baru: Anak 6 Tahun Bisa Masuk SD, Ini 2 Syarat dari Kemendikdasmen

oleh -454 Dilihat
oleh

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto (tengah) memberikan keterangan pers soal aturan baru usia masuk SD usai acara Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).dok/istimewa 

sorot24.id | JAKARTA — Kabar baik bagi orang tua yang anaknya belum genap 7 tahun tapi sudah siap sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan anak di bawah 7 tahun kini bisa masuk Sekolah Dasar (SD) dengan syarat tertentu.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan aturan ini sudah resmi lewat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Jadi tidak harus tujuh tahun, tidak harus punya ijazah TK,” kata Gogot usai penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Ini 2 Syarat Wajibnya:

1. Surat Keterangan Kesiapan dari Psikolog Terpercaya membuktikan anak siap fisik dan mental untuk belajar di SD.

2. Surat Rekomendasi Dewan Guru jika tidak ada surat psikolog, bisa pakai rekomendasi dari sekolah SD yang dituju. Aturan ini ada di Pasal 11 ayat 7 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025.

Selain itu, anak tersebut harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.

Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah mendukung penuh kebijakan ini. Menurutnya, usia tidak boleh jadi penghalang anak masuk sekolah. “Kecerdasan anak bervariasi. Ada yang sudah siap belajar pada usia lima atau enam tahun,” ujarnya.

Meski aturan dilonggarkan, Kemendikdasmen tetap memprioritaskan anak berusia 7 tahun untuk masuk SD.

red24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *