Massa aksi dari warga Kadu Jaya dan Ampel Sakti Nusantara Law Office menyampaikan orasi di depan PN Tangerang, Rabu 13/5/2026. Mereka menuntut hakim bersikap adil dan menolak gugatan PT Bumi Sejahtera yang dianggap tidak memiliki alas hak sah atas lahan sengketa. (Dok: Istimewa/Sorot24.id)
Sorot24.id |TANGERANG – Sekitar 80 warga Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 13/5/2026. Mereka menuntut majelis hakim bersikap objektif dan menolak gugatan PT Bumi Sejahtera atau Paramount terkait sengketa lahan di Desa Kadu Jaya.
Aksi yang dimulai pukul 09.30 WIB dikoordinir oleh Sdr. Sukmana dari Ampel Sakti Nusantara Law Office. Massa datang untuk menyuarakan keberatan atas gugatan perkara Nomor 1228/Pdt.G/2025/PN.Tng yang diajukan PT Bumi Sejahtera terhadap ahli waris Alm. Nasim bin Tian.
Dalam orasinya, koordinator aksi Sdr. Sarjono menilai gugatan tersebut cacat hukum. Ia menyebut pihak Paramount hanya memiliki fotokopi Akta Jual Beli (AJB) dan tidak bisa membuktikan batas-batas tanah yang diklaim.
“Hari ini kami datang membawa data-data. Beri kami keadilan. Kami minta dipertemukan dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Sarjono saat orasi.
Massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “Tegakkan keadilan, lawan mafia tanah”, “Berantas mafia tanah di Desa Kadu Jaya”, hingga “Dokumen cacat harus ditolak, hukum jangan kalah oleh mafia tanah”. Aksi juga dilengkapi pengerahan 1 unit mobil komando, 2 mobil pribadi, 30 motor, dan pengeras suara.

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, S.H., M.H yang memimpin pengamanan menjelaskan aksi berlangsung aman dan tertib. Sebanyak 30 personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang dikerahkan untuk mengamankan kegiatan.
Pada pukul 13.50 WIB, perwakilan massa dan kuasa hukum ahli waris diterima audiensi oleh pihak PN Tangerang. Hadir Humas PN Tangerang Fathul Mujib, S.H., M.H, Wakil Humas Dr. Abdul Azis, S.H., M.H, dan Ketua Panitera Rotua Rossa Tampubolon, S.H., M.H.
Dalam audiensi, kuasa hukum tergugat mempertanyakan alasan PN Tangerang menerima gugatan padahal surat pelepasan hak milik Paramount dinilai cacat administrasi. Mereka juga menyatakan AJB yang dimiliki Paramount tidak terdaftar di kelurahan dan kecamatan.

Pihak PN Tangerang menyatakan tidak dapat melakukan intervensi terhadap putusan perkara. Namun aspirasi dan masukan dari kuasa hukum tergugat akan diteruskan ke Ketua PN dan menjadi bahan musyawarah dalam memutus perkara seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada.
Audiensi selesai pukul 14.30 WIB. Massa kembali melakukan orasi singkat sebelum membubarkan diri dengan tertib pukul 14.40 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Avriyani -(molly)

