sorot24.id|Tangerang – Empat narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas I Tangerang menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas I Tangerang mulai pukul 09.00 WIB dan berjalan aman serta kondusif.
Ikrar dipimpin langsung oleh para narapidana dengan pembacaan teks Pancasila, pengambilan sumpah NKRI, dan penciuman bendera Merah Putih. Prosesi ini disaksikan jajaran Kementerian Hukum dan HAM, BNPT, Densus 88 Anti Teror, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Banten, aparat kepolisian, TNI, serta pihak pengadilan.
Kalapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil pembinaan kepribadian dan deradikalisasi yang berjalan di dalam lapas. “Proses ini menunjukkan bahwa pembinaan berjalan. Mereka sudah berada pada tingkat radikal hijau dan menyatakan komitmen kembali ke NKRI,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit Pembinaan Kepribadian & Kemandirian Ditjen PAS Moch. Maulana, Sub Koordinator Bina Narapidana BNPT Mallysa Fatma Paramita, Kompol Raditya dari Densus 88 Anti Teror, serta Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno. SH., MH.
Keempat narapidana yang mengikrarkan kesetiaan adalah Mohammad Jamhuri dari kelompok JAD Jakarta, serta Widodo alias Waris, Abdul Latief, dan Rahmat Nur Arif dari kelompok JI Riau. Mereka telah menjalani vonis antara 3 tahun 10 bulan hingga 5 tahun.

Empat narapidana kasus terorisme membacakan teks ikrar setia NKRI disaksikan pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, BNPT, Densus 88 Anti Teror, dan aparat keamanan dalam kegiatan yang digelar di Aula Lapas Kelas I Tangerang. Para narapidana berasal dari kelompok JAD Jakarta dan JI Riau dengan tingkat radikal hijau yang telah menyatakan komitmen kembali ke NKRI
Rangkaian acara dimulai dengan apel pengamanan pukul 08.30 WIB, dilanjutkan menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan doa, ikrar, pemutaran video kegiatan pembinaan di lapas, sambutan, dan ditutup dengan lagu Bagimu Negeri serta sesi foto bersama pada pukul 10.20 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program deradikalisasi pemerintah untuk mengembalikan warga binaan kasus terorisme ke dalam bingkai NKRI.
red24-molly

