sorot24.id |Kabupaten Tangerang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis menghadiri kegiatan CEO Gathering & Economic Outlook 2026 bersama Gubernur Banten, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) DPP APINDO Banten di PT Adis Dimension Footwear, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Menjawab salah satu pertanyaan audiens mengenai perijinan, Harison menyampaikan bahwa BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum melalui penataan ruang yang jelas. Menurutnya, penyelesaian kebijakan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi langkah penting agar dunia usaha dapat berkembang tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian.
Harison menjelaskan bahwa angka 87 persen LP2B tidak dihitung berdasarkan luas wilayah administrasi, melainkan berasal dari hasil verifikasi terhadap luas Lahan Sawah yang Dilindungi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, proses penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat agar hanya mencakup lahan yang masih berfungsi sebagai kawasan pertanian.
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menjelaskan pentingnya penetapan tata ruang yang cermat agar lahan industri tidak masuk LP2B, Kamis (2/7/2026). Foto: Dok. Apindo Banten RG/sorot24.id
“Kita harus mendorong supaya isu Lahan Sawah yang Dilindungi ini segera selesai sehingga dunia usaha tidak lagi terganggu oleh kebijakan-kebijakan yang saling mengunci. Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah menetapkan tata ruangnya,” ujar Harison.
Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten telah menyerahkan data Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemerintah kabupaten/kota. Data tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi bidang tanah yang telah dimanfaatkan sebagai kawasan industri, perumahan, maupun penggunaan nonpertanian lainnya sehingga tidak lagi masuk dalam penetapan LP2B.
“Kami mendukung penuh Pemerintah Provinsi Banten dengan memberikan data hak guna bangunan agar lahan yang memang sudah dimanfaatkan untuk industri, perumahan, maupun usaha nonpertanian dapat dikeluarkan terlebih dahulu sebelum penetapan LP2B dilakukan,” jelas Harison.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni mengajak pemerintah dan dunia usaha untuk terus berjalan bersama membangun perekonomian daerah. Menurutnya, pertumbuhan investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menjaga iklim investasi yang aman, ramah, dan kondusif. Kami ingin memastikan pelaku usaha merasa diberikan kepastian, bukan dibuat ragu. Investasi bukan hanya soal angka, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan,” kata Andra Soni.
Turut hadir, Ketua Umum DPN Apindo Shinta Widjaja Kamdani, Ketua DPP Apindo Banten Tomy Rachmatullah, Owner PT Adis Dimension Footwear Haryanto, serta jajaran unsur Forkopimda Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional
Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes.The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.