Petugas gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat wanita di kebun warga Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (18/5/2026) malam. Foto: Istimewa/sorot24

sorot24.id|SERANG – Kasus penemuan mayat wanita tergantung di kebun milik warga Cipocok Jaya, Kota Serang, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan satu pria berinisial S yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah, semalam sudah ditangkap terduga pelaku pembunuhan wanita tergantung,” ujarnya di Serang, Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat wanita tanpa identitas di kebun rambutan milik almarhum SN, Lingkungan Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Kapolsek Cipocok Jaya AKP Juwandi mengatakan jasad ditemukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kondisinya tergantung di pohon, berpakaian lengkap, tapi tubuh sudah menghitam dan membusuk. Diperkirakan meninggal sekitar lima hari,” kata Juwandi.

Dokter forensik RS Bhayangkara, Donald Rinaldi, memastikan korban tewas bukan karena bunuh diri. Hasil autopsi menemukan banyak luka memar di lengan kanan korban. Fakta lain, korban masih hidup saat digantung.

“Jadi pada saat digantung itu dia masih hidup. Kalau bunuh diri apa bukan, saya bilang bukan bunuh diri. Kalau dia mati karena dianiaya, saya bilang bisa,” tegas Donald, Rabu (20/5/2026).

Hingga kini, polisi belum mengungkap motif pembunuhan maupun hubungan pelaku dengan korban. Identitas korban juga masih dalam penelusuran.

red24

Tangerang, sorot24.id | Polresta Tangerang mencatat tren positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Rilis Akhir Tahun, angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tangerang mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.362 kasus tindak pidana, turun 16,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 1.635 kasus. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menyebut penurunan tersebut merupakan hasil dari optimalisasi upaya preventif, patroli rutin, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Penurunan angka kriminalitas ini menunjukkan bahwa upaya preventif, patroli, dan penegakan hukum yang kami lakukan mulai memberikan dampak,” ujar Indra Waspada.

Dari total kasus tersebut, Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 207 kasus tindak pidana atensi. Sementara itu, kejahatan yang meresahkan masyarakat tercatat 457 kasus, menurun 12,9 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 525 kasus.

Adapun jenis kejahatan yang tercatat meliputi pencurian dengan pemberatan (205 kasus), pencurian dengan kekerasan (19 kasus), pencurian kendaraan bermotor (10 kasus), narkotika (187 kasus), penganiayaan berat (32 kasus), serta pembunuhan (4 kasus).

Selain itu, sepanjang 2025 juga tercatat 33 kejadian penemuan mayat yang seluruhnya telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap kasus ditangani secara transparan dan profesional agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Indra.

Sejumlah kasus menonjol yang menyita perhatian publik sepanjang tahun ini antara lain pembunuhan bos rental mobil, perselisihan viral antara ojek pangkalan dan ojek online di Stasiun Tigaraksa, kasus anak membunuh ayah kandungnya di wilayah Mauk, serta penemuan mayat di kebun pisang.

Dalam upaya pemberantasan narkotika, Polresta Tangerang berhasil mengungkap 258 kasus dengan 359 tersangka, terdiri dari 341 laki-laki dan 18 perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.315,04 gram sabu, 13.951,02 gram ganja, 46,64 gram cairan sintetis, 2.633,89 gram tembakau sintetis (gorilaz), serta puluhan ribu butir obat-obatan keras dan psikotropika.

Sementara itu, di bidang lalu lintas, sepanjang 2025 tercatat 698 kejadian kecelakaan, meningkat 11,1 persen dibandingkan 2024 sebanyak 565 kejadian. Korban meninggal dunia tercatat 169 jiwa, luka berat 116 jiwa, dan luka ringan 663 jiwa, dengan kerugian materiil mencapai Rp664.350.000.

Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang mencapai 12.783 perkara, dengan 12.780 perkara telah disidangkan.

Dalam bidang pengawasan internal, Polresta Tangerang mencatat 5 kasus pelanggaran disiplin dan 5 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri, yang seluruhnya telah diselesaikan melalui sidang sesuai ketentuan.

Melalui Call Center 110, Polresta Tangerang menerima 11.863 panggilan terjawab, serta 2.911 panggilan tidak terjawab atau miscall. Sejumlah inovasi pelayanan publik terus dikembangkan, seperti Command Center, CCTV, dan layanan Halo Kapolresta.

Dalam mendukung program pemerintah, Polresta Tangerang telah mengoperasikan 3 unit SPPG dan menyiapkan 26 unit SPPG lainnya. Pada program ketahanan pangan, terdapat 192 titik lahan seluas 246,96 hektare, dengan hasil panen jagung kuartal ketiga sebanyak 30,28 ton yang telah diserap Bulog.

Melalui Gerakan Pangan Murah, Polresta Tangerang menyalurkan 200.500 kilogram beras SPHP, dengan 174.500 kilogram telah didistribusikan kepada masyarakat.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat,” ujar Indra Waspada.

Dalam rangkaian Rilis Akhir Tahun, Polresta Tangerang juga memusnahkan barang bukti berupa 135 dus berisi 1.860 botol minuman keras, 70 bilah senjata tajam, serta 27 knalpot brong hasil Operasi Patuh. Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas miras menggunakan steam roller, sementara senjata tajam dan knalpot dimusnahkan menggunakan mesin gerinda.

asp