sorot24.id | Lebak – Beredarnya kabar di masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha pedagang kecil di seputaran teriminal Bayah, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Bayah yang juga sebagai Ketua Unit Kelompok Kerja PWI Lebak Selatan A. Dedi Mulyadi, Kamis (18/6/2026).

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dirinya mendapat aduan dan keluhan masyarakat yang hendak belanja ke Pasar Bayah harus bayar karcis masuk dan itu sudah berlangsung lama. Begitu juga yang di keluhkan oleh pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak yang beraktifitas mulai sore hari sampai malam, per gerobak dipungut biaya Rp.10.000/hari.

“Saya berharap kepada APH agar para oknum ini harus segera ditertibkan, jangan terus menimbulkan kegaduhan dan keluhan masyarakat. Kalau memang mau ngambil retribusi dari masyarakat yang akan berbelanja di pasar, seharus pihak pasar menyediakan lahan parkir sebagai tempat penitipan yang memberikan keyaman dan jaminan keamanan bagi si pemilik kendaraan,” tegas Asep yang akrab disapa Bang Gey ini.

Lanjut Asep, yang kita lihat dilapangan saat ini, si petugas diduga pungli ini, meminta uang kepada para pengunjung pasar Bayah di pintu masuk yang kadang dikasih karcis kadang tidak, tanpa di pandu untuk diparkirkan di tempat yang aman dan dalam pengawasan mereka selaku petugas pemungut retribusi.

Begitu juga mengenai pungutan kepada para pedagan yang menggunakan gerobak di pinggir Jalan Raya Bayah-Cikotok depan Terminal Bayah yang dipinta Rp. 10.000,- (sepeluh ribu rupiah) per gerobak/pedagang, imbuh Dedi Mulyadi.

“Memang para pedagang itu telah melanggar aturan, karena mereka berjualan di badan jalan raya di depan terminal Bayah yang jelas-jelas ada larangan dari pihak terkait dan pemerintah daerah. Tapi, jangan dari kesalahan atau pelanggaran tersebut, ditambah lagi dengan tindakan yang salah juga,” tegas Dedi Mulyadi.

Jangan pelanggaran yang mereka lakukan, dijadikan alat untuk mendapat ke untungan pribadi atau kelompok, yaitu dengan cara melakukan pungutan liar (Pungli). Seharusnya dilakukan penertiban dan penataan karena itu berada di pusat kota Kecamatan Bayah.

Dalam menyikapi keluhan masyarakat ini, saya intruksikan kepada anggota unit kelompok kerja PWI Lebak Selatan untuk menelusuri kebenaran dan mengungkap adanya dugaan pungutan liar ini, pungkas ADM.

red24/RG

Sorot24.id | Subang — Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik di sepanjang Jalan Nasional Pantura, tepatnya di kawasan Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, diduga menjadi lokasi bebasnya transaksi obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter, Rabu (17/02/2026).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan maraknya penjualan obat seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihek). Obat-obatan tersebut disebut diperjualbelikan secara terbuka melalui warung-warung kecil hingga sistem pemesanan cash on delivery (COD).

Yang lebih memprihatinkan, peredaran obat keras tersebut diduga tidak hanya menyasar kalangan dewasa. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelajar tingkat SMP dan SMA juga dapat memperoleh obat-obatan tersebut dengan mudah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Dalam penelusuran tersebut, sejumlah penjaga warung mengaku tidak khawatir menjalankan aktivitas penjualan karena merasa memiliki perlindungan. Mereka bahkan mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami berani menjual obat seperti ini karena sudah berkoordinasi dengan aparat, baik dari polres maupun polsek. Bahkan kami selalu dilindungi,” ujar salah seorang penjaga warung.

Tak hanya itu, beredar pula informasi mengenai adanya pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan hingga sosok yang disebut sebagai “big bos” yang mengendalikan peredaran di beberapa titik. Muncul pula dugaan adanya oknum yang secara rutin mendatangi kios-kios penjual untuk meminta jatah koordinasi.

Menanggapi berbagai informasi tersebut, pihak media menyatakan akan menempuh langkah resmi dengan menyampaikan laporan dan bukti pendukung kepada Mabes Polri maupun Mabes TNI guna meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penindakan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut. Jika tidak segera ditangani, peredaran obat keras dikhawatirkan semakin meluas dan menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Subang.

Desakan pun menguat agar aparat mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

red24/erik